Agar Industri Telekomunikasi Sehat, Tarif Harus Realistis

Foto Polemik Tarif Data

JAKARTA:(Globalnews.id)-Melihat perang tarif yang tengah dilakukan oleh operator telekomunikasi, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika pun ikut angkat bicara. Menurut Rudiantara industri telekomunikasi harus sustainable.

Artinya operator harusnya menjual layannya dengan harga yang terjangkau masyarakat. Selain itu operator telekomunikasi harus mempunyai dana untuk mengembangkan layanannya dan menjaga kualitas yang diberikan kepada konsumennya. Kalau masyarakat selalu diberi tarif di bawah biaya pokok produksinya, maka operator tak akan mempu memelihara jaringannya.

Lebih lanjut Rudiantara mengatakan kompetisi di industri telekomunikasi harus rasional. Sebab saat ini kompetisi industri telekomunikasi sudah mengarah ke tidak rasional. Dengan menjual produk di bawah harga pokok penjualan, operator bukan lagi berbisnis. Seharusnya dalam menjual layanannya operator harus punya cukup margin untuk menggembangkan usahanya. Sehingga tarif itu bukan satu-satunya cara untuk perusahaan telekomunikasi sustainable.Menurut Rudiantara, saat ini yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah coverage dan service level yang baik.

“Sebenarnya operator telekomunikasi itu ingin membuat bisnis ataucharity. Jika terus menerus banting-bantingan harga maka industri telekomunikasi akan rusak. Kalau saya jadi pemegang saham perusahaan telekomunikasi, jika ada management yang mengeluarkan produk Rp 1 per detik, maka akan saya ganti mereka.Mereka tidak memberikan edukasi kepada masyarakat.  Masyarakat seharus membayar dengan harga yang sesuai. Jangan dibuat nol atau mendekati nol,”papar Rudiantara pada acara seminar, Polemik Tarif Data – Mencari Format Ideal Yang Berpihak Pada Konsumen.

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan tarif telekomunikasi di Indonesia sudah sangat murah. Memang jika dibandingkan dengan negara di Afrika, tarif telekomunikasi di Indonesia terlihat lebih mahal. Namun menurut Tulus, jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia, tarif di Indonesia masih lebih murah.

Menurut Tulus, saat ini persaingan tarif antar operator telekomunikasi di Indonesia sudah sangat ‘liar’.Mereka saling banting harga layanan telekomunikasinya. Meski mereka bersaing, namun disayangkan para operator tidak berkompetisi dalam menjaga coverage dan service level. Bahkan tarif promosi yang diberikan oleh operator sudah menjurus kepada penjebakkan konsumen.

“Seharusnyamasyarakat tidak perlu lagi meributkan masalah tarif. Justru masyarakat harus memikirkan bagaimana kualitas layanan yang diberikan kepada operator. Kualitas tersebut termasuk coverage dan service level. Seharusnya BRTI lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap coverage dan service level “terang Tulus.

Jika ingin industri telekomunikasi sehat, seharusnya regulator bisa memaksa agar operator telekomunikasi yang belum hadir di daerah terpencil, terluar dandan terdepan. Diharapkan dengan kehadiran lebih dari satu operator, masyrakat memiliki pilihan.

“Seharusnya Kominfo bisa memaksa semua operator yang beroperasi di Indonesia dapat menggembangkan layanan telekomunikasinya di seluruh Indonesia. Jika mereka tak mampu Kominfo harus bisa bertindak tegas dan memberikan hukuman. Kayaknya regulator tidak berdaya dengan operator telekomunikasi,”terang Tulus.

Mandulnya regulator juga dikritisi oleh AlamsyahSaragih, Komisioner OmbudsmanRepublik Indonesia. Menurutnya seharusnyaKominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak melakukan pembiaran terhadap promo tarif murah operator.

Selain itu Alamsyah juga menilai KPPU lambat dalam merespon perang harga yang dilakukan oleh operator. Seharusnya KPPU yang memiliki kewenangan untuk meneliti ada atau tidaknya tindakkan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

Dengan maraknya operator telekomunikasi yang melakukan promo berulang-ulang dan menjual produknya di bawah harga produksinya, seharusnya bisa dijadikan indikasi bagi KPPU untuk menyelidiki adanya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. “Pembiaran yang dilakukan oleh KPPU itu yang menurut Ombudsman penting. Sebab itu terjadi mal administrasi,”terang Alamsyah.

Jika regulator telekomunikasi dan KPPU dapat bertindak tegas, diharapkan industri telekomunikasi tidak semakin terpuruk.  (jef)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.