JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) ikut terseret dalam pusaran kasus Benny Tjokro (Bentjok) Komut PT HMM yang terlibat kasus asuransi Jiwasraya, dimana PT HMM memindahkan aset dan kewajibannya ke Koperasi HMM. Bukannya menyelesain masalah, namun malah menjadi rumit urusannya karena koperasi HMM limbung karena gagal bayar pada anggotanya yang mau menarik dananya.
Rumitnya lagi ternyata Koperasi HMM ini tak memiliki ijin Usaha Simpan Pinjam (USP) sejak Koperasi ini aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana berupa Simpanan Berjangka yang dimulai Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019.
Deputii Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menjelaskan, Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) merupakan koperasi konsumen dengan nomor Badan Hukum 007048/BH/M.KUM 2/1/2018 tanggal 8 Januari 2018 beralamat di Gedung Mayapada Tower 1 lantai 20 jl jend Sudirman kav 28 Kel Karet Kec Setiabudi Jaksel.
“Saya wajib menjaga agar koperasi tak dimanfaatkan oleh oknum, sejauh ini sudah ada tiga pengaduan dari anggota koperasi HMM yang tidak dapat mengambil uangnya, sejauh ini anggotanya mencapai 700 dengan dana yang dihimpun Rp 400 miliar, ” kata Suparno, di Jakarta, Jum’at (24/1/2020).
Terhadap kasus ini, Deputi Pengawasan telah memanggil pengurus dan pengawas Koperasi HMM untuk memberikan penjelasan pada Selasa 14 Januari 2020.
Pihak koperasi HMM diwakili oleh Rita Mariatna (bendahara), Wiwik sukarno (pengawas), Jumiah (pengawas), Novita Sari (admin finance) dan antonius riyanto (admin accounting).
Beberapa hal yang disampaikan adalah, menurut keterangan pengurus, pada awalnya koperasi yang aka didirikan adalah Koperasi Karyawan. Kemudian menjadi Koperasi Konsumen dan dalam perjalanannya Koperasi ini tak melakukan kegiatan sebagaimana Aanggaran Dasar sebagai Kopmen.
Kedua, Koperasi HMM menghimpun dana berupa Simpanan Berjangka yang lalu digunakan untuk investasi properti dan pinjaman kepada PT HMM untuk digunakan sebagai biaya pembebasan tanah.
Ketiga, Bunga Simpanan Berjangka yang didapatkan anggota untuk 3 bulan sebesar 10 persen, 6 bulan 11 persen dan 12 bulan 12 persen.
Keempat,penghimpunan dana dimulai berupa SB dimulai Maret 2018 dan terjadi penarikan besar besaran pada awal November 2019.
Kelima, Koperasi HMM sudah menawarkan settlement aset dan restrukturisasi utang kepada amggota namun anggota menolak dan meminta cash.
Keenam, perwakilan koperasi HMM memyatakan kesanggupannya mengembalikan uang simpanan anggota secara bertahap dan menutup sementara kegiatan USP/investasi sampai kasus ini selesai. ” Kesanggupan ini dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 15 Januari 2020,” tambah Suparno. (jef)