Arahan Presiden RI Soal Pemberdayaan UMKM

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)-Presiden RI dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tanggal 11 November 2019 dan tanggal 9 Desember 2019, serta dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2019 tanggal 6 November 2019, pada pokoknya menyampaikan arahan agar:

1.Kementerian/Lembaga dapat memprioritaskan pembelian produk-produk UMKM dalam belanja barang di masing-masing Kementerian/Lembaga;

2.Menteri BUMN agar dapat mendorong BUMN untuk berperan aktif dalam pemberdayaan UMKM.

3.Kepala LKPP agar menyiapkan produk UMKM untuk masuk ke dalam e-catalog.

Surat edaran yang ditandatangani SekretarisKabinet Pramono Anung tanggal 10 Februari 2020 kepada 52 K/L itu lebih lanjut memaparkan, sehubungan dengan hal tersebut, kiranya:

1.Menteri/Kepala Lembaga dapat mengalokasikan dan memprioritaskan penggunaan produk-produk UMKM dalam melakukan belanja barang di masing-masing Kementerian/ Lembaga;

2.Menteri BUMN agar dapat mendorong BIJMN untuk berperan aktif dalam pemberdayaan UMKM, antara Iain melalui penggunaan produk UMKM dalam belanja barang BUMN, penyaluran keuntungan BUMN bagi pengembangan UMKM;

3.Kepala LKPP agar dapat memprioritaskan penayangan produk UMKM dalam e-catalog pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk selanjutnya, agar Menteri/Kepala Lembaga dapat melaporkan pelaksanaan prioritas dan pengalokasian penggunaan produk-produk UMKM tersebut kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.