Jayapura:(Globalnews id) – Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM disebutkan bahwa pada 2021 ada potensi penambahan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun.
“Masih dalam evaluasi kinerja penyalur KUR dari target yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp253 triliun,” ungkap Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro Muhammad Subkhan Subkhi, saat mewakili Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, pada kegiatan Pembekalan Koordinator dan Tenaga Pendampingan KUR, di Jaya pura, Provinsi Papua, beberapa hari yang lalu.
Selain itu, lanjut Subkhan, pemerintah juga memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3%, yang sebelumnya hingga akhir Juni 2021 menjadi sampai Desember 2021. Sehingga, penerima KUR mendapatkan tambahan subsidi bunga KUR dari Januari hingga Desember 2021.
“Tidak ada pembatasan penyaluran KUR, dimana semua sektor ekonomi dapat diberikan KUR. Bahkan, plafon KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta,” imbuh Subkhan.
Subkhan menambahkan, realisasi penyaluran KUR tahun 2021 sampai dengan 7 September 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebesar Rp177,91 triliun dan diberikan kepada 4.797.772 debitur.
Rinciannya, KUR Super Mikro sebesar Rp7,54 triliun kepada 855.762 debitur, KUR Mikro sebesar Rp110,17 triliun kepada 3.630.616 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp60,18 triliun kepada 310.374 debitur, KUR TKI sebesar Rp15,78 miliar kepada 1.020 debitur.
Sementara realisasi penyaluran KUR di Papua sampai dengan 7 September 2021, berdasarkan data SIKP sebesar Rp1,41 triliun kepada 31.299 debitur. “Dengan potensi besarnya penyaluran KUR ini, tentunya akan memberikan dampak positif yang dapat dirasakan seluruh pelaku usaha mikro di provinsi Papua,” papar Subkhan.
Menurut Subkhan, pendampingan kepada usaha mikro untuk mengakses pembiayaan melalui KUR dilaksanakan melalui koordinasi antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota serta Penyalur KUR.
Target pendampingan KUR Tahun 2021 yaitu memberikan pendampingan kepada 7000 pelaku usaha mikro di 10 provinsi, dengan jumlah tenaga pendamping sebanyak 230 orang dan dilakukan selama 4 bulan.
“Satu orang tenaga pendamping memberikan pendampingan kepada 10 usaha mikro setiap bulan,” tukas Subkhan.
Untuk itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Kepada Usaha Mikro Untuk Mengakses Pembiayaan Melalui KUR Tahun Anggaran 2021 Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pendampingan KUR Tahun Anggaran 2021.
“Berdasarkan Permenko Nomor 8 Tahun 2019, Pembinaan dilakukan Pemerintah Daerah dengan melakukan unggah data calon penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggung jawab pemerintah provinsi kabupaten/kota,” jelas Subkhan.
Di samping itu, juga mengidentifikasi data calon penerima KUR yang unggah oleh penyalur KUR dan perusahaan penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP. “Termasuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR di masing-masing wilayah,” tandas Subkhan.
Subkhan mengakui, salah satu kendala yang dihadapi koperasi dan UMKM adalah keterbatasan permodalan. Sumber permodalan yang paling besar adalah dari pihak perbankan. Namun, masih banyak UMKM dan koperasi yang belum dapat mengakses ke perbankan dikarenakan belum dapat memenuhi persyaratan perbankan (Non Bankable). Misalnya, dalam hal ketersediaan agunan.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu KUR. Sehingga, koperasi dan UMKM yang layak namun belum bankable, dapat mengakses kredit ke bank,” tukas Subkhan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang UMKM Dinas Perindagkop, UMKM, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Samuel Kareth mengatakan, kegiatan ini merupakan edukasi bagi tenaga pendamping KUR, tentang peran perbankan melalui KUR dalam pengembangan usaha pelaku UMKM Papua, mendampingi pelaku UMKM agar menjadi bankable, dan peran pemerintah pusat dan daerah dalam program KUR di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Termasuk kemudahan-kemudahan persyaratan bank penyalur untuk mendukung kemajuan pelaku usaha,” ungkap Samuel.
Samuel berharap ada sinergitas antara tenaga pendamping KUR dengan petugas bank penyalur di lapangan dalam memberikan informasi dan pelayanan terbaik bagi calon penerima KUR.
Menurut Samuel, KUR menjadi daya dorong pelaku UMKM di Papua untuk meningkatkan produksi melihat peluang pasar di event PON XX Papua Tahun 2021 dan PEPARNAS XVI Papua Tahun 2021.
“Melalui program KUR yang terus berlanjut, diharapkan dapat merubah mindset dan pola pikir pelaku usaha untuk lebih mandiri dan tidak tergantung pada hibah pemerintah,” pungkas Samuel.(Jef)