Semua tulisan dari globalnewsid

Gelar Literasi Keuangan dan Vaksinasi Untuk Pelajar, Kolaborasi Bank DKI, Pemprov DKI Jakarta dan OJK untuk Dunia Pendidikan

Jakarta:(Globalnews.id) – Sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan serta kelanjutan dukungan percepatan program vaksinasi bagi masyarakat DKI Jakarta, Bank DKI gelar kegiatan bertajuk literasi keuangan dan sentra vaksinasi yang ditujukan kepada pelajar DKI Jakarta di SMA Negeri 111, Jakarta
Utara.

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai perwujudan dari Kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan, Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI kepada dunia pendidikan khususnya kepada para pelajar
di DKI Jakarta”. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (31/08).

Kegiatan yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat ini di awali dengan pelaksanaan kegiatan
literasi keuangan mengenai produk dan layanan perbankan Bank DKI yang ditujukan kepada penerima KJP Plus. Peserta literasi keuangan juga dikenalkan kepada program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). yang merupakan salah satu program OJK dan industri perbankan untuk terus mendorong
program peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok pelajar.

Sebagai informasi, per Juli 2021, Bank DKI telah memiliki 1,31 juta Number of Account Kejar yang terdiri dari 1,12 juta pemegang KJP, 183 ribu pemegang rekening Tabungan Simpel, serta non Tabungan Simpel non KJP sebanyak 4,3
ribu rekening.

Dalam kesempatan tersebut, Bank DKI melaksanakan distribusi kartu ATM dan buku tabungan Kartu Jakarta Pintar yang merupakan salah satu program bantuan sosial Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.

Selain kegiatan literasi, Bank DKI bersama Pemprov DKI Jakarta juga melaksanakan kegiatan sentra
vaksinasi kepada 200 orang pelajar yang mendapatkan vaksin sinovac dosis 1 dan 2 dengan disediakannya fasilitas berupa mobil vaksin keliling beserta tenaga kesehatan. Hal ini menjadi salah satu bagian dari kolaborasi Bank DKI sebagai pendukung program Mobil Vaksin Keliling yang kini turut menjangkau pelaksanaan pemberian vaksinasi di sekolah-sekolah di DKI Jakarta.

Lebih lanjut Herry menyampaikan bahwa Bank DKI mendukung program Mobil Vaksin Keliling ini dengan menyediakan langsung dua unit mobil vaksin keliling, tenaga Kesehatan berikut dengan sejumlah peralatan kesehatan.

Bank DKI juga turut berkontribusi sebagai kolaborator pada 10 unit mobil vaksin keliling Pemprov DKI Jakarta serta pemberian konsumsi kepada tenaga kesehatan selama berlangsungnya program Mobil Vaksin Keliling. Program kolaborasi vaksinasi Bank DKI lainnya antara lain program vaksinasi mobil keliling di tempat ibadah yang dilaksanakan bersama DMI DKI Jakarta.

Sebelumnya Bank DKI telah melaksanakan kegiatan Sentra Vaksinasi yang dimulai sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021 dengan total pemberian vaksinasi sebanyak 7.847 orang yang terdiri dari
masyarakat pendaftar via aplikasi JAKI dan umum.

Bank DKI juga melakukan kolaborasi dengan Perumda Pasar Jaya maupun dengan sejumlah sekolah. Selain itu, Bank DKI juga turut memberikan bantuan di berbagai fasilitas lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 yang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi termasuk diantaranya perlengkapan dan alat kesehatan serta
infrastruktur pendukung lainnya.

Herry berharap, dengan adanya program literasi keuangan dan juga sentra vaksinasi yang ditujukan kepada pelajar ini dapat memberikan manfaat bagi dunia pendidikan khususnya di DKI Jakarta. Bank DKI juga terus menghimbau untuk nasabah termasuk pelajar untuk dapat memanfaatkan layanan transaksi non-tunai, salah satunya dengan aplikasi JakOne Mobile yang aman, mudah dan nyaman. “Bersamaan dengan itu, tentu kita berharap keadaan akan segera pulih dan Jakarta kembali sehat dan
produktif” Tutup Herry. (jef)

Tingkatkan Literasi Pelaku KUMKM agar Semakin Kompetitif, KemenKopUKM Sinergi Dengan Perpusnas


Jakarta:(Globalnews.id)- Dalam rangka meningkatkan literasi di kalangan para pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air agar semakin kompetitif di tengah persaingan dan pandemi COVID-19, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Perpustakaan Nasional RI di Jakarta, 2 September 2021, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Perpustakaan Nasional RI atas kesediaannya untuk bekerja sama dalam Pemanfaatan Akses Informasi dalam Peningkatan Literasi Bidang Perkoperasian, UMKM, serta Kewirausahaan melalui Perpustakaan.

“Di tengah upaya untuk memperbaiki akses yang akan mendorong semangat literasi Indonesia ada kabar baik datang di tengah pandemi. Berdasarkan hasil survei The Digital Reader, frekuensi membaca masyarakat Indonesia di masa pandemi ini meningkat dengan rata-rata 6 jam per minggu,” kata Teten.

Menurut Teten, literasi juga menjadi hal yang sentral bagi para pelaku Koperasi dan UMKM karena 99,9% dari pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Maka kreativitas, inovasi, hingga edukasi menjadi faktor kunci bagi para pelaku UMKM untuk terus bertahan dan beradaptasi dengan segala situasi.

Saat ini, berdasarkan data ODS KemenKopUKM pada 2021, jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25.098.807. Melalui literasi yang berkualitas, tentu akan membuat skill dan kompetensi anggota maupun koperasi di Indonesia diharapkan akan menjadi semakin baik.

“Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya untuk melakukan revitalisasi perpustakaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Baik dalam meningkatkan kualitas SDM, pengembangan teknologi dan informasi, serta infrastruktur untuk menjadikan perpustakaan lebih adaptif, modern, dan digital,” kata Teten.

Teten berharap dengan adanya MoU ini dapat ditingkatkan kualitas perpustakaan melalui optimalisasi pertukaran koleksi, baik buku dan jurnal di bidang perkoperasian, UMKM, dan kewirausahaan melalui Indonesia One Search dapat terwujud.

Nota kesepahaman ini juga telah ditindaklanjuti dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) dengan Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus terkait pengembangan, pemanfaatan, dan optimalisasi perpustakaan.

Lebih lanjut, terkait dengan salah satu program prioritas Perpustakaan Nasional yaitu pojok baca digital agar bisa diimplementasikan dengan penyediaan pojok literasi digital di lingkungan kantor Kementerian Koperasi dan UKM untuk peningkatan serta penguatan literasi di bidang Koperasi dan UMKM.

“Mari kita bersinergi untuk mewujudkan budaya literasi yang lebih maju dan berkualitas, khususnya bagi para pelaku Koperasi dan UMKM di Indonesia,” tutup Teten.

Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Muhammad Syarif Bando mengatakan, melalui MoU dengan Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya ingin membangun komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Syarif Bando menyatakan, nota kesepahaman memiliki tujuan pemanfaatan akses informasi dalam peningkatan literasi bidang perkoperasian, UMKM, serta kewirausahaan melalui perpustakaan.

“Penandatanganan ini akan memberikan ruang lebih dalam pemanfaatan perpustakaan secara luas terutama kepada masyarakat Indonesia yang bergerak di bidang koperasi, UMKM, dan kewirausahaan,” tuturnya.

Peningkatan produktivitas dalam negeri dapat dimulai dari UMKM. Syarif Bando menambahkan, UMKM dapat melakukannya dengan menguasai keahlian yang didapat dari buku ilmu terapan dan usaha mikro. Buku-buku ini mesti tersedia dalam bentuk tercetak maupun digital.

“Buku-buku yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bisa dimasukkan dalam aplikasi buku digital milik Perpusnas yaitu iPusnas, sehingga bisa menjangkau seluruh masyarakat terutama generasi muda yang sangat familiar dengan dunia digital,” terangnya.

Secara rinci, ruang lingkup Nota Kesepahaman mencakup tujuh kegiatan yaitu pengembangan sumber daya manusia, sumber daya perpustakaan dan kepustakawanan terkait literasi perkoperasian, UMKM dan kewirausahaan; pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bidang perpustakaan, kepustakawanan dan literasi perkoperasian, UMKM dan kewirausahaan; pengembangan pangkalan data Katalog Induk Nasional (KIN) dan repository digital Indonesia One Search (IOS); peningkatan kualitas perpustakaan melalui optimalisasi (penyediaan, pertukaran, dan penyebarluasan) dan pemanfaatan bersama sumber-sumber informasi dan koleksi di bidang perpustakaan, perkoperasian, UKM dan kewirausahaan; penghimpunan dan pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR); perluasan jejaring perpustakaan lingkup nasional dan internasional; serta penguatan Gerakan Nasional Gemar Membaca dan literasi Serta jurnal ilmiah bidang perkoperasian, UKM dan kewirausahaan untuk kesejahteraan masyarakat. (Jef)

Percepat Pemulihan Negeri, LPDB-KUMKM Kembali Gelar Vaksinasi Massal di Jakarta


Jakarta;(Globalnews.id)-Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) kembali melaksanakan kegiatan vaksinasi massal di Kantor LPDB-KUMKM, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu percepatan pemulihan negeri baik dari sektor kesehatan maupun sektor ekonomi.

Sebab, saat ini kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 adalah dengan percepatan program vaksinasi kepada masyarakat guna menciptakan imunitas kekebalan kelompok atau herd immunity, dan juga protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan ketat dan berkesinambungan.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, selaku Satuan Kerja (satker) Kementerian Koperasi dan UKM, kehadiran LPDB-KUMKM sangat dibutuhkan bagi insan koperasi dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Akses permodalan atau pembiayaan menjadi hal yang sangat krusial bagi koperasi maupun UMKM dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 belum usai, tetapi kami harus terus hadir melayani koperasi di seluruh Indonesia, memberikan layanan akses permodalan atau pembiayaan, dan juga tentunya pendampingan. Dengan itulah kami berkolaborasi dengan para mitra untuk melakukan vaksinasi massal di berbagai daerah,” ujar Supomo di Jakarta, Rabu (1/10/2021).

Adapun, kolaborasi yang telah dilakukan oleh LPDB-KUMKM bersama dengan mitra koperasi, pemerintah daerah, TNI, dan Polri sudah terlaksana di beberapa daerah, dan mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat.

“Kami sudah lakukan vaksinasi massal bersama KPBS Pangalengan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan Koperasi Makmur Mandiri di Purbalingga, Jawa Tengah, kemudian dengan BMT Beringharjo di Kulon Progo, D.I Yogyakarta,” tambahnya.

Selain itu, kolaborasi vaksinasi massal selanjutnya akan dilaksanakan bersama dengan BMT Itqan di wilayah Garut, Jawa Barat, pada 11 September 2021 mendatang.

Sedangkan untuk, vaksinasi 1 September 2021 hari ini merupakan vaksinasi tahap dua dengan jumlah peserta sebanyak 220 peserta dengan jenis vaksin Sinovac.

Jumlah peserta vaksinasi tersebut terdiri dari pegawai Kementerian Koperasi dan UKM, keluarga besar LPDB-KUMKM, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kegiatan vaksinasi ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, dan Puskesmas Kecamatan Pancoran.

Adapun jumlah tenaga kesehatan yang terlibat berjumlah 15 orang dari klinik LPDB-KUMKM, Rumah Sakit (RS) Ciputra, RS Pusat Pertamina, Labkesda Kota Sungai Penuh, Klinik Fakhira, dan Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

“Semakin banyak masyarakat yang divaksin, maka herd immunity cepat tercapai, dampaknya dunia usaha kembali bangkit, daya beli masyarakat meningkat, koperasi dan UMKM juga bertumbuh, dengan itu tentu ekonomi kita pulih kembali,” papar Supomo.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, sebagai bagian dari pemerintah, LPDB-KUMKM harus hadir melayani masyarakat, termasuk dalam kegiatan vaksinasi massal.

“Kami ini kepanjangan tangan dari pemerintah, tentunya harus hadir melayani masyarakat, disamping fokus utamanya pada pembiayaan koperasi, dengan itu kami juga gencar laksanakan kegiatan vaksinasi massal,” ungkap Jaenal.

Tak hanya vaksinasi massal, LPDB-KUMKM sebagai lembaga pelayanan publik yang melayani masyarakat secara intensif juga terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, pembatasan jumlah karyawan masuk kantor atau WFO.

Kemudian, swab test antigen secara rutin, dan pembagian perlengkapan prokes seperti masker, vitamin, madu, dan hand sanitizer secara rutin kepada seluruh pegawai LPDB-KUMKM.

“Berbagai upaya kami tempuh, untuk pemulihan ekonomi nasional berjalan dengan cepat, tak hanya sektor kesehatan, sektor ekonomi juga sangat penting untuk segera pulih kembali normal,” tambah Jaenal.

*Percepat Penyaluran Dana Bergulir*

Kemudian, dari sisi kinerja penyaluran, LPDB-KUMKM juga melakukan adaptasi dan transformasi strategi dalam penyaluran dana bergulir.

Harapannya, dengan strategi yang dilakukan ini akan semakin banyak koperasi yang mudah mengakses pembiayaan atau permodalan dari LPDB-KUMKM, dan berdampak pada permodalan pelaku UMKM.

Adapun lima strategi yang dijalankan LPDB-KUMKM guna mendukung percepatan penyaluran untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi mulai dari perluasan penyaluran melalui komunitas, melakukan fleksibilitas layanan dengan memberikan tarif murah, pemberian grace period.

Selain itu, fokus kepada koperasi sektor riil dibidang pertanian, perikanan, dan peternakan.

“Melakukan pengembangan skema venture approach untuk mendorong koperasi dibidang pangan atau berbasis ekspor. Optimalisasi peran koperasi besar untuk memberikan multiplayer effect,” pungkas Supomo.(Jef)

MenKopUKM Harapkan Sinergi Para Kepala Daerah Diperkuat untuk Melahirkan Koperasi dan UMKM Unggul

Jakarta:(Globalnews.id)– Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah kabupaten/kota yang telah melakukan sinergi untuk mendukung koperasi dan UMKM sejak pandemi Covid-19 terjadi. Diharapkan juga sinergi ini terus diperkuat sehingga melahirkan koperasi dan UMKM unggul di masa depan. 

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagai keynote speaker pada Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (31/8/2021). 

MenKopUKM mengatakan, pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat berjalan baik atas peran dan partisipasi para kepala daerah. Salah satunya dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu kepala daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam pengumpulan data dan pengusulan BPUM. Alhamdulillah, ini menjadi program unggulan PEN yang terasa manfaatnya bagi pelaku usaha mikro untuk bertahan,” kata MenKopUKM.

Melalui BPUM, pemerintah melakukan penguatan pendataan dan pendaftaran NIB serta pembukaan rekening sehingga usaha mikro mulai memiliki peluang usaha lebih luas. Ini merupakan bagian dari transformasi usaha mikro informal ke formal.

Secara khusus, MenKopUKM menyampaikan apresiasi kepada lima provinsi dengan tingkat partisipasi berkoperasi cukup tinggi, yakni Bali (25,89%), DI Yogyakarta (22,92%), Kalimantan Barat (22,28%), Jawa Tengah (18,64%), dan Nusa Tenggara Timur (17,77%).

“Keikutsertaan masyarakat dalam berkoperasi ini harus kita pacu terus agar koperasi benar-benar mampu berperan menjadi katalisator, agregator, dan pembesaran dari ekonomi rakyat yang kecil-kecil tadi,” katanya.

Teten juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM memerlukan peran Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah, khususnya menyangkut perizinan, pendataan, dan lainnya. 

*Program KemenKopUKM*

Teten juga menyampaikan program-program KemenKopUKM untuk mendukung tercapainya koperasi dan UKM yang unggul. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)  ditingkatkan sepanjang pandemi hingga 24 Agustus sudah terserap Rp165,14 triliun (65,11%) kepada 4,4 juta debitur.

“Saya lihat, dalam penggunaan KUR ini masih sangat timpang, antara Jawa dan di luar Jawa, antara sektor perdagangan dengan sektor rill pertanian/perikanan/peternakan dan perkebunan. Mohon bantuan dari Bapak/Ibu kepala daerah untuk menggerakkan pelaku UMKM di daerahnya memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini,” kata Teten.

Ia juga memaparkan tentang program penguatan koperasi dan UKM dalam rantai pasok bermitra dengan BUMN dan program SMESCO Indonesia untuk mendukung UMKM Masa Depan serta kebijakan afirmasi agar LPDB-KUMKM khusus menyalurkan dana bergulir untuk pembiayaan koperasi.

MenKopUKM juga mengajak Pemerintah Daerah untuk memastikan pengalokasikan 40% Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah untuk produk UMKM.  Secara nasional data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 2 Agustus 2021 menunjukkan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp144,31 triliun atau 33% dari target Rp446,96 triliun. Namun pencadangan pada RUP sudah mencapai Rp311,50 triliun atau 70% target. ((Jef)

KemenkopUKM Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMK Terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian

Magelang:(Globalnews.id) Upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan  Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti.

Demikian disampaikan Bapak Eddy Satriya Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM secara virtual pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum di Hotel Atria Magelang, Selasa (31/8).

Menurut Eddy, hal ini cukup beralasan, karena selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. Namun demikian terlepas dai kontribusi yang positif itu, UMK masih kerap dilanda berbagai permasalahan untuk dapat berkembang.

Berdasarkan hasil identifikasi Asdep Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM dalam 2 (dua) tahun terakhir terdapat beberapa permasalahan bagi UMK untuk dapat berkembang, diantaranya permasalahan kurangnya pemahaman akan pentingnya merek sebuah produk atau usaha dan belum dipahaminya norma hukum yang terkandung dalam sebuah perjanjian/kontrak usaha.

Akibat kurangnya pemahaman terhadap kedua permasalahan tersebut, dimasa pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin terlihat dengan nyata, meskipun belum ada hasil kajian untuk itu, namun adanya penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha merupakan pertanda bahwa usaha mikro dan usaha kecil sedang menghadapi permasalahan ekonomi dan dampaknya dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya. Selain dari itu, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Untuk itu, agar para UMK dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memberikan solusi melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang peraturan hak merek dan hukum perjanjian/kontrak.

Kedua materi penyuluhan tersebut menjadi sangat penting, karena akibat kurang dipahaminya telah dirasakan langsung oleh PUMK dalam masa pademi sekarang ini, seperti masalah diatas.

Karenanya Pertama PUMK penting mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak untuk kelangsungan dan keberhasilan usahanya, serta kiat-kiat dalam menyusunannya. Agar kedepan UMK tidak lagi terjerat masalah seperti diatas akibat tidak mampu mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan usaha/bisnis.

Kedua PUMK penting memahami peraturan hak merek untuk keberhasilan usahanya kedepan. Selama ini telah banyak bukti yang menunjukkan keampuhan sebuah merek (brand) bagi suatu bisnis, naumun fakta dilapangan menunjukan masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) yang memilih fokus pada kuantitas produk dibandingkan kualitas. Padahal kita semua mengetahui di era perdagangan digital seperti sekarang tuntutan konsumen akan kualitas produk sangat utama dan kualitas tersebut sebagian besar ditunjukkan oleh merek (brand) sebagai jaminan kualitas yang konsisten dan identitas dari sebuah usaha.

Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha seperti diatas, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM mulai tahun 2021 telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang Drs. Basirul Hakim menyambut baik dan aprisiasi  diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil.

Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina dan Pendamping UMK, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UMK dilapangan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh 40 (empat puluh) orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kabupaten Magelang yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak.

Untuk memberikan pemahaman atas kedua materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM mengadirkan 2 (dua) narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum  Universitas Muhammadiayah Magelang dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Setelah mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi terhadap hukum perjanjian/kontrak dan Peraturan Hak Merek diharapkan PUMK peserta kegiatan: memahami tentang hukum perjanjian/kontrak, mengerti pentingnya sebuah perjanjian/kontrak usaha, memahami kiat-kita menyusunnya dan mengerti permasalahan hukum yang dapat timbul akibat perjanjian/kontrak dan solusi yang terbaik dalam penyelesaiannya.

Sementara terkait peraturan hak merek diharapkan PUMK memahami pentingnya hak merekm untuk sebuah produk atau usaha, mengerti hak dan kewajiban serta pelanggaran hukum berkaitan dengan hak merek, dan dapat mewujudkan merek bagi produknya. Sehingga produk UMK dapat lebih berkualitas dan secara hukum akan mendapatkan pelindungan dan hak eksklusif yang berkelanjutan.

Dalam waktu yang bersamaan, kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi PUMK terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak juga diselenggarakan kepada 40 PUMK di Kabupaten Tasikmalaya. (Jef)

 

KemenkopUKM Gandeng MSC untuk Tingkatkan Literasi Digital, Kapasitas Koperasi dan UMKM


Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM bersama MicroSave Consulting (MSC) menginisasi kerjasama dalam rangka meningkatkan Literasi Digital dan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Menuju Ekonomi Digital dan Inklusi Keuangan.

Hasil survei literasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama katadata pada tahun 2020 menunjukkan, indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4, dan berada di bawah tingkatan baik.

Berdasarkan data tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mempercepat literasi digital dengan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya MSC. Kerja sama dalam hal literasi digital ini menjadi salah satu bentuk dukungan kepada para pelaku koperasi dan UMKM agar lebih berkembang dan dapat bersaing di pasar global.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim memberikan apresiasi atas adanya kerja sama dengan MSC, diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan dampak positif kepada pelaku koperasi dan UMKM melalui pemanfaatan kajian berbasis bukti dan optimalisasi akses serta kapasitas koperasi dan UMKM.

“Kami berharap kolaborasi yang dilakukan dengan pihak MSC, dapat membantu kami melakukan riset/kajian berkaitan dengan perkembangan Koperasi dan UMKM di Indonesia, yang outputnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan perumusan kebijakan dan perencanaan program dalam mencapai target-target pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” tegas Arif dalam acara MoU antara KemenkopUKM dengan MSC secara daring, Selasa (31/8).

Adapun lanjut Arif, tujuan dari nota kesepahaman ini adalah, untuk menjalankan kerjasama pengembangan KUMKM secara inklusif, termasuk dalam pelaksanaan penelitian, kapasitas digital, seminar, dan dukungan kebijakan.

Sedangkan ruang lingkup MoU ini meliputi, pemanfaatan kajian berbasis bukti dan optimalisasi akses dan kapasitas KUMKM, yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan merancang kebijakan, layanan keuangan, dan penggunaan alat yang membantu KUMKM berkembang, dan sosialisasi hasil penelitian/kajian terkait dengan pelaksanaan kajian melalui lokakarya atau seminar, perpustakaan digital, dan media publikasi.

Diwaktu yang sama Grace Retnowati, Country Director MSC Indonesia Consulting mengatakan pihaknya menyambut baik kepercayaan dan kesempatan yang diberikan untuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Besar harapan kami, kerja sama ini dapat mendukung program pemerintah dalam percepatan peningkatan kapasitas digital UKM dalam menuju ekonomi digital dan meningkatkan Inklusi Keuangan” lanjutnya.

MSC Asia and Africa Director, Manoj Sharma juga menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemerintah Indonesia atas upaya yang telah dilakukan dalam pemulihan dan pemberdayaan UKM dalam masa pandemi. Pemerintah Indonesia yang menyadari pentingnya UMKM sebagai tulang punggung ekonomi, telah mengalokasikan lebih dari Rp 51 triliun dana pemulihan UMKM dari dampak pandemi COVID-19. 

Namun tantangan yang dihadapi adalah, bagaimana UMKM yang ada di Indonesia dapat terintegrasi dengan ekosistem digital, dan bagaimana supaya masyarakat lebih banyak membeli produk lokal atau dari produsen lokal. Integrasi dengan ekosistem digital ini akan membantu UMKM untuk dapat bersaing di tengah banyak perusahaan besar yang menghasilkan produk dalam skala besar.

Manoj menambahkan bahwa berdasarkan perspektif gender, 21% pemilik usaha di Indonesia adalah perempuan dan ini adalah angka yang tinggi dibandingkan rata-rata jumlah perempuan pemilik usaha di dunia yang hanya 8%. Sedangkan dalam kategori usaha mikro dan menengah di Indonesia, jumlah perempuan pemilik usaha mencapai 50%. (Jef)

Insurance Market Leaders Award 2021 Kembali digelar, Hasilkan 30 Perusahaan Terpilih

Jakarta:(Globalnews.id)- Di tengah pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 1,5 tahun ini, Media Asuransi kembali memberikan penghargaan Market Leaders Award 2021 kepada 30
perusahaan asuransi terbesar di Indonesia berdasarkan pencapaian premi selama 2020.

Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) menetapkan ada 15 perusahaan asuransi
jiwa dengan pendapatan premi terbesar di tahun 2020 dan 15 perusahan asuransi umum dengan premi bruto terbesar tahun 2020 yang telah lolos seleksi.
Media Asuransi memberikan apresiasi Market Leaders 2021 kepada 30 perusahaan
asuransi jiwa dan umum melalui acara ‘Insurance Market Leaders Awarding 2021’ yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 31 Agustus 2021. Ini merupakan penyelenggaraan Market Leaders Award Media Asuransi yang ketiga kalinya.

Dalam kesempatan itu Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menjadi
Keynote Speaker Tatang Nurhidayat dan Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk, Vidjongtius menjadi Guest Speaker yang menyampaikan paparan berjudul ‘Bagaimana
Mempertahankan Posisi sebagai Perusahaan Farmasi Terdepan di Indonesia’.

Ketua Umum DAI Tatang Nurhidayat mengatakan bahwa tahun 2020 dunia
diguncang pandemi Covid-19 yang memaksa berbagai negara mengurangi aktivitas ekonomi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi semua negara kembali tertekan. Pertumbuhan beberapa negara mengalami kontraksi, dan sebagian lainnya masih tumbuh positif meski jauh dibawah
pertumbuhan normal.

Menurut Tatang, pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebagian besar wilayah tumbuh
lebih lambat. Seluruh komponen pengeluaran menunjukkan perlambatan yang cukup signifikan. Kinerja tersebut terkait dengan adanya penyebaran wabah Covid-19.

Lalu bagaimana dengan pertumbuhan asuransi nasional selama tahun 2020?
“Dalam kondisi seperti ini, ada beberapa perusahaan asuransi besar telah
mencatatkan kinerja yang beragam, ada yang preminya naik tetapi ada juga yang
terkontraksi. Terlepas dari hal itu ada perusahaan-perusahaan asuransi jiwa dan umum menjadi penguasa pasar yang sebagaimana ditunjukan dari hasil kinerja keuangan yang lebih besar dibandingkan dengan asuransi lainnya,” ungkap Ketua Umum DAI Tatang.

Dalam hal ini, Pimpinan Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) Mucharor Djalil
menjelaskan, LRMA merupakan lembaga di bawah Media Asuransi, sudah melakukan kajian selama 8 tahun (2013-2020) terhadap Laporan Keuangan Publikasi perusahaan asuransi jiwa dan umum di Tanah Air. Untuk market leaders ini, LRMA menyeleksi 15 perusahaan asuransi jiwa terbesar berdasarkan pendapatan premi dan 15 perusahaan asuransi umum terbesar berdasarkan premiyang diperoleh di sepanjang 2020.

Menurut Mucharor Djalil, 15 perusahaan asuransi jiwa menguasai pasar asuransi jiwa 81,97 persen di Indonesia. Sedangkan, 15 perusahaan asuransi umum menguasai pasar asuransi umum 65,46 di Indonesia. Artinya, perusahaan-perusahaan asuransi yang merupakan
market leader ini harus mendapatkan perhatian karena menentukan arah dan pengembanganasuransi di Tanah Air.

LRMA dalam melakukan kajian menggunakan 9 indikator keuangan dalam laporan
keuangan publikasi per 31 Desember 2020 dari 30 perusahaan asuransi jiwa dan umum. Yakni, pendapatan premi, pendapatan premi neto, klaim dibayar, beban klaim dan manfaat dibayar, investasi, hasil investasi, ekuitas, aset, dan laba bersih.

Sementara itu, Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius memaparkan bahwa saat
ini kebutuhan atas kesehatan semakin tinggi . Kalbe Farma setiap tahun menginvestasikan dana sekitar Rp300 miliar untuk Research and Development. “Pada saat ini peran teknologi
dalam dunia kesehatan juga memiliki peran penting terutama dengan adanya digital platform,” katanya.

Saat ini, lanjut Vidjongtius untuk dapat berkembang harus membuka diri melakukan
kolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan perusahaan-perusahaan dari luar negeri. “Apabila tidak berkolaborasi kita akan kehilangan momen. Kita harus
bersinergi agar kolaborasi tetap langgeng. Kita harus membangun sinergi termasuk dengan
industri asuransi. Karena asuransi dan kesehatan merupakan satu kesatuan untuk membangun bangsa ini,” tegasnya.

Asuransi Umum

Berdasar kajian LRMA, dampak pertumbuhan ekonomi yang rendah ini langsung
dirasakan industri asuransi. Hasil riset LRMA menunjukkan perolehan premi bruto industri asuransi umum 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,79 persen menjadi Rp57,66 triliun dibandingkan 2019 sebesar Rp59,93 triliun.

Untuk pertumbuhan premi bruto 15 perusahaan asuransi umum dengan perolehan premi bruto terbesar (general insurance market leaders) terkoreksi tipis 0,62 persen menjadi
Rp37,74 triliun dibandingkan perolehan 2019 sebesar Rp37,98 triliun. Dari sisi itu, terlihat sebagian besar perusahaan asuransi umum yang masuk daftar 15 terbesar di industri ini, market share-nya atas premi bruto meningkat.

Kajian LRMA menunjukkan bahwa market share 15 perusahaan general insurance market leaders ini per 31 Desember 2020 sebesar 65,46 persen, meningkat dibandingkan market share 2019 sebesar
63,37 persen. Mayoritas posisi 15 besar general insurance market leaders 2021 masih diisi oleh nama-nama lama yang tahun sebelumnya juga masuk jajaran 15 general insurance market leaders.

Kajian ini dilakukan berdasar data 70 perusahaan dari 73 asuransi umum yang telah mempublikasikan laporan keuangan per 31 Desember 2020, di luar asuransi umum syariah full fledged. Sedangkan tiga perusahaan belum mempublikasikan neraca keuangannya sampai artikel ini naik cetak.

Asuransi Jiwa

Sementara itu, di industri asuransi jiwa, total pendapatan premi di sepanjang 2020 menjadi Rp168,19 triliun dibandingkan perolehan 2019 sebesar Rp165,54 triliun. Sejalan dengan itu, pendapatan premi 15 perusahaan asuransi jiwa dengan pendapatan premi terbesar
(life insurance market leaders) mencatatkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 4,06 persen menjadi Rp139,79 triliun pada 2020 dibandingkan perolehan 2019 sebesar Rp134,33 triliun.

Ke-15 life insurance market leaders ini menguasai market share sebesar 83,11 persen atau naik dibandingkan 2019 yang hanya 81,15 persen. Mayoritas posisi 15 besar life market leaders pada 2020 juga diisi oleh nama-nama lama yang tahun sebelumnya juga masuk jajaran 15 life insurance market leaders.

Untuk asuransi jiwa, kajian dilakukan atas data 47 perusahaan dari 53 perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air, di luar perusahaan asuransi jiwa syariah full fledged dan ada 6 perusahaan asuransi jiwa yang belum mempublikasikan neraca keuangannya sampai artikel
ini naik cetak.

Penguasa bisnis asuransi jiwa di Tanah Air belum banyak bergeser, meski sejak Maret 2020 datang wabah Covid-19, LRMA mencatat perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam 15 Market Leaders 2021 hanya mengalami satu pergantian perusahaan, dan 14 perusahaan, lainnya masih sama seperti tahun sebelumnya. (Jef)

15 Market Leaders Asuransi Umum Indonesia 2021

1. PT Asuransi Sinar Mas
2. PT Asuransi Astra Buana
3. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk
4. PT Asuransi Central Asia
5. PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk
6. PT Asuransi Bangun Askrida
7. PT Asuransi Wahana Tata
8. PT Asuransi Multi Arta Guna, Tbk
9. PT BRI Asuransi Indonesia
10. PT Sompo Insurance Indonesia
11. PT Asuransi MSIG Indonesia
12. PT Lippo General Insurance, Tbk
13. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
14. PT Asuransi Ramaya Tbk.
15. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia

15 Market Leaders Asuransi Jiwa Indonesia 2021

1. PT Prudential Life Assurance
2. PT Asuransi Simas Jiwa
3. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
4. PT AIA Financial
5. PT AXA Mndiri Financial Services
6. PT Capital Life Indonesia
7. PT Indolife Pensiontama
8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
9. PT Asuransi BRI Life
10. PT BNI Life Insurance
11. PT Asuransi Jiwa Astra
12. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
13. PT Sun Life Financial Indonesia
14. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
15. PT Panin Dai-ichi Life (***)

Rakyat Makin Menderita, PuSEK Tuntut Pemerintah Laksanakan Pasal 33 UUD 1945

Ketua Pusat Studi Ekonomi Kekeluargaan (PuSAK) Chaerul Hadi (kiri)

Jakarta:(Globalnews.id)- Dalam kajian Pusat Studi Ekonomi Kekeluargaan (PuSEK) penderitaan rakyat karena belitan kemiskinan, terjadinya pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK), kebangkrutan usaha, sejak era kemerdekaan hingga abad komunikasi saat ini, akan selalu berlanjut sepanjang rakyat tidak menguasai perekonomian negerinya. Bagaimana agar rakyat menguasai perekonomian, kata Proklamator Bung Hatta, harus dilaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Tetapi, kenapa belum dilaksanakan justru ekonomi nasional berada dalam genggaman kapitalisme?

Ketua PuSEK Chaerul Hadi M Anik SE Aku MBA PhD (candidate) di Jakarta Selasa (31/8) mengatakan penjelasan itulah, yang secara bertahap akan disampaikan PuSEK ke tengah publik, agar rakyat menyadari bahwa perekonomian nasional diatur menurut Pasal 33 UUD 1945. Dalam konstitusi kita, perekonomian harus dikuasai oleh rakyat agar rakyat hidupnya sejahtera. Bukan seperti sekarang, rakyat melarat berada dalam penderitaan tanpa ujung apalagi terdampak pandemi covid-19 yang belum jelas bagaimana ke depannya di negeri kita.

Dalam pertemuan hari ini, sekaligus sebagai deklarasi PuSEK sebagai pusat kajian ekonomi kekeluargaan yang merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945. Namun, seperti diketahui bersama, Pasal 33 UUD 1945 ini tidak digunakan sebagai dasar perekonomian bangsa dan dimulai sejak awal pemerintahan Suharto. Presiden kedua ini mempercayakan pelaksanaan perekonomian nasional kepada Widjojo Nitisastro yang menurut ilmu ekonomi di Amerika Serikat membawa perekonomian bangsa menurut paham kapitalis (kapitalisme). Ekonom di negara kita yang umumnya berpendidikan Amerika Serikat menggandrungi bahkan memuja-muja kapitalisme padahal bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Sejak saat itu hingga sekarang perekonomian kita berjalan dalam praktek kapitalis dan sudah mengakar hingga ke desa-desa. Implikasinya, rakyat pada umumnya dan terutama rakyat desa, berada dalam dua tekanan ekonomi yakni, bila berproduksi atau panen harga turun dan sebaliknya bila berbelanja memenuhi kebutuhannya harga tinggi dan tidak terjangkau dan membuat rakyat terus menderita.

Menurut PuSEK penderitaan rakyat itu berlanjut hingga terus bahkan hingga masa-masa mendatang apabila perekonomian tidak berjalan menurut Pasal 33 UUD 1945, yaitu suatu landasan perekonomian yang sesuai dengan budaya bangsa yaitu tolong menolong dan kebersamaan. Dalam kajian yang dilakukan terhadap khususnya mengenai Pasal 33, peekonomian bangsa sudah seharusnya dikembalikan pada konstitusi karena konstitusi merupakan dasar pijak bagi penyelenggaraan perekonomian yang bertujuan agar perekonomian rakyat bisa berkembang dan menjadi kekuatan perekonomian nasional.

Ketua PuSEK Chairul Hadi M Anik yang melakukan kajian ekonomi kekeluargaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 diawali dari kupasan-kupasan mengenai koperasi pada 1986 mengungkapkan bahwa sistim ekonomi kekeluargaan sebagaimana Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 akan membangkitkan usaha rakyat yang berada dalam tekanan ekonomi kapitalis. Dalam kertas kerjanya untuk internal PuSEK (2021) berjudul, “Kembalikan Sistim Ekonomi Kekeluargaan di Indonesia,” ia mengatakan, “sudah waktunya kebijakan ekonomi nasional kembali pada sistim ekonomi kekeluargaan yang merupakan dasar untuk mengembangkan ekonomi nasional dan akan memberikan kesejahteraan bagi bagi rakyat sebagaimana Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.”

Namun, “Kenapa ekonomi kekeluargaan belum diterapkan hingga saat ini?,” tanya Chairul Hadi. Karena, menurut dia waktu itu hampir semua ekonom Indonesia sependapat bahwa rumusan ekonomi yang dicantumkan dalam pasar 33 Ayat (1) UUD 1945 tersebut dianggap hanya menunjukkan arah yang tidak boleh ditempuh, tetapi tidak menggariskan sistim ekonomi yang dituju. “Pendapat tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Widjojo Nitisastro dalam makalahnya yang diajukan pada tanggal 23 September 1955 dalam simposium di Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa ‘Tafsiran yang telah kita dengar hanya menunjukkan arah yang tidak boleh ditempuh, tetapi tidak menggariskan sistim ekonomi yang harus dituju’,” tandasnya.

Ekonomi sebagimana Pasal 33 UUD 1945 dan di sini khususnya Ayat (1) sangat bisa diterapkan bukan tidak jelas arah yang dituju bukan tidak jelas seperti dikatakan Widjojo Nitisastro. Karena itu, kita introspeksi dan momentum peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2021 dapat dijadikan spirit bersama untuk kembali pada konstitusi, kita memahaminya untuk mencapai tujuan hidup bernegara, yaitu memenuhi kesejahteraan rakyat semuanya secara merata bukan orang segolongan.

Bila dilakukan kilas balik sejarah perjuangan merebut kemerdekaan, sejauh mana perjalanan Indonesia merdeka membawa rakyat mendapatkan kedaulatan dan kesejahteraan sesuai amanat UUD 1945? Apakah arti kemerdekaan bagi perbaikan nasib rakyat banyak yang hidup dalam belitan kemiskinan, pengangguran, kehilangan usaha dan dan kebangkrutan, tidak hanya terdampak pandemi tetapi sejak awal kemerdekaan hingga sekarang masih termarginalkan?

Keadaan ekonomi rakyat seluruhnya, di kota-kota dan di daerah-daerah hingga di desa-desa, usaha-usaha sektor UMKM, dan sejak dua tahun terakhir pandemi virus corona masih terus menjangkiti negeri, memperlihatkan semua berada pada kondisi serba kesulitan. Rakyat mengalami penderitaan, seperti jalan tak berujung. Anak bangsa menerawang, menatap kosong masa depan. Perjalanan bangsa sejak awal kemerdekaan belum menyentuh cita-cita proklamasi, kesejahteraan secara merata dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Kesulitan demi kesulitan berusaha bagian dari penderitaan rakyat yang berkepanjangan. Cahaya terang kemerdekaan yang menyinari bumi pertiwi tidak menyentuh rakyat banyak yang hidup dari berbagai usaha mikro, kecil dan di pasar-pasar rakyat. Mereka tertekan dalam berusaha oleh kekuatan praktek ekonomi kapitalis yang sangat kuat menguasai ekonomi nasional.

Tidak ada perubahan mendasar perekonomian bangsa sejak kemerdekaan diprroklamirkan hingga sekarang, struktur ekonomi hancur dalam tekanan kapitalis. Dahulu kapitalis itu penjajah Belanda dan sekarang berupa perusahan transnasional dan perusahaan swasta nasional. Mereka berlomba mencaplok sumber daya alam di seluruh negeri, sehingga hutan menjadi gundul dan lingkungan hidup tidak dilestarikan menimbulkan bencana, anak negeri menjadi “pengemis” atau pekerja (buruh) di berbagai perusahaan dengan upah sangat minim (upah minimum regional/UMR) tanpa ada kesejahteraan. Renungkan ini sebagai anak bangsa pejuang.

Lihat pula, program pembangunan berjalan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan utang luar yang terus bertambah. Menurut catatan PuSEK, diawal era Suharto utang luar negeri Indonesia 2,5 Miliar USD (sebagai peningaglan era Sukarno) dan akhir era Suharto menjadi lebih dari 100 Miliar USD (kurs…?). Hingga sekarang di era Presiden Joko Widodo, utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir kuartal II-2021 atau hingga akhir Juni 2021 mencapai 415,1 miliar USD. Dengan asumsi 1 USD setara dengan Rp 14.300, maka ULN Indonesia adalah sekitar Rp 5.977 triliun. Utang luar negeri ini terdiri dari utang pemerintah, BUMN, dan sektor swasta (CNBC Indonesia (30/08/2021).

Terlihat bahwa utang luar negeri kita meningkat terus, awalnya 2,5 Miliar USD Era Sukarno, naik menjadi lebih 100 Miliar USD di era Suharto dan seterusnya hingga era Jokowi menjadi 415,1 Miliar USD per Juni 2021. Siapa yang bertanggung jawab membayarnya?

Ini akan menjadi “warisan” turun temurun anak bangsa. Kita memprihatinkan perjalanan bangsa yang tidak memenuhi amanah proklamasi kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Fenomena ini membuat peringatan kemerdekaan yang gempita itu menjadi hambar seperti masakan kurang garam.

Maka, sekarang setelah 76 tahun “merdeka” saatnya kita merenungkan, apa arti kemerdekaan bagi rakyat banyak yang masih hidup dalam belitan kemiskinan, pengangguran, PHK, usaha morat marit, semua jauh dari kesejahteraan. Para pimpinan bangsa melupakan UUD 1945 sebagai peta jalan kehidupan berbangsa dan bernegara dikalahkan oleh kapitalisme.

Apa arti kemerdekaan bagi perekonomian nasional, sepanjang amanah Pasal 33 UUD 1945 belum dijalankan maka kedaulatan secara ekonomi nasional masih jauh panggang dari api. Bung Hatta mengatakan, “dasar politik perekonomian Republik Indonesia terpancang dalam Pasal UUD kita UUD 1945), dalam Bab 33…”

Kenapa tidak dilaksanakan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang bertujuan agar rakyat hidup sejahtera bukan lagi dalam hisapan kapitalis sebagaimana dilakukan penjajah Belanda dulu. Ini tugas kepala negara atau Presiden memperjuangkan pengembalian perekonomian agar berjalan diatas rel konstitusi sehingga tujuan hidup berkesejahteraan bagi rakyat semuanya secara merata segera diwujudkan. (Jef)

MenkopUKM Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi pada Sektor UMKM

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pentingnya pencegahan korupsi di sektor usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Menteri Teten Masduki saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Koalisi Anti Korupsi Indonesia “Korupsi dan Suap sebagai Faktor Penghambat Majunya Bisnis dan Industri dalam Skala Kecil, Menengah Besar dalam Ekonomi Indonesia” di Jakarta, 30 Agustus 2021, mengatakan korupsi dapat mendistorsi pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah pusat pemerintahan dan perekonomian.

“Perizinan berusaha yang rumit dan memakan waktu lama masih menjadi tantangan besar dalam menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi UMKM. Hal ini rentan mendorong perilaku korupsi baik pemangku kebijakan maupun stakeholders terkait,” kata Teten.

Berdasarkan Indeks kemudahan berusaha/ease of doing business (EoDB), Indonesia berada di peringkat ke 73, kendala utama terkait pengurusan izin, pajak, pendaftaran aset serta pelaksanaan kemudahan ekspor (World Bank, 2021). “Alhamdulillah, kemudahan dan pelindungan pelaku usaha telah didukung oleh Kerangka Kebijakan yang lebih komprehensif sebagaimana PP Nomor 7 Tahun 2021 (sebagai turunan dari UU Cipta Kerja), khususnya terkit perizinan usaha dan pendampingan NIB (Pasal 39-41) dan perizan usaha tunggal dan investasi (Pasal 43),” katanya.

Saat ini, hanya 2.688.343 pelaku UMKM yang terdaftar NIB sebagaimana data OSS pada 2021.

Teten menambahkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan UMKM di tengah pandemi, pihaknya mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pengalokasikan 40% Pengadaan Barang dan Jasa untuk produk UMKM.

Secara nasional data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 2 Agustus 2021, menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp 144,31 triliun atau 33% dari target Rp 446,96 triliun. Namun pencadangan pada RUP sudah mencapai Rp 311,50 Triliun atau 70% dari target alokasi. Ia pun optimistis target tahun ini dapat terlampaui.

Tercatat jumlah pelaku usaha kecil dalam sistem pengadaan secara elektronik sebanyak 173.265 pelaku (per 26 Juli 2021) dan UKM onboarding dalam Bela Pengadaan sebanyak 133.089 pelaku (per 25 Agustus 2021,LKPP).

“Proses pengadaan barang atau jasa rentan korupsi. Untuk itu penyelenggaraan pengadaan elektronik terus didorong agar berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan, serta akuntabel,” katanya.

Ia mengatakan, pengadaan yang buruk akan meningkatkan biaya pembangunan, membuka peluang korupsi, penyedia yang tidak professional, sampai dengan produk yang tidak berkualitas.

Berdasarkan kajian dalam Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK), penyebab korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa antara lain kelembagaan dan Sumber Daya Manusia yang kurang kompeten; peningkatan harga; terlalu banyak regulasi dan tumpang tindih; serta mekanisme pengawasan internal di semua lembaga belum cukup mapan.

“Terakhir, kita bertanggung jawab dalam mendorong dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik lagi bagi para pelaku UMKM. Saya berharap sinergi dan kolaborasi terus kita perkuat sehingga melahirkan UMKM dan koperasi unggul di masa depan,” kata Teten Masduki.(Jef)

Koperasi Harus Dikelola Insan yang Mengerti dan Menjiwai Bisnis

Karanganyar:(Globalnews.id)- Koperasi adalah entitas bisnis. Koperasi juga sebuah perusahaan. Karena namanya perusahan, untuk maju dan berkembang, maka harus dikelola insan-insan yang mengerti dan menjiwai bisnis. Jika tidak, koperasi tersebut akan menjadi stunting, tumbuhnya lambat.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Pendidikan dan Pelatihan SDM Koperasi Melalui SKKNI Kategori Perkoperasian, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,beberapa hari yang lalu.

“Oleh karena itu, semua jenis pelatihan yang kami selenggarakan, diarahkan dalam upaya mencapaian koperasi moderen,” tandas Zabadi.

Di depan Wakil Bupati Karanganyar H Rober Christanto dan Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar  Martadi, Zabadi menjelaskan bahwa koperasi harus mampu sejajar dengan badan usaha lainnya.

“Koperasi sudah selayaknya tampil sebagai organisasi yang mampu mengumpulkan dan membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya,” papar Zabadi.

Zabadi juga menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi moderen. Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok.

Ketiga, pengembangan koperasi multi pihak. Keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi spin off dan split off.

Selain itu, lanjut Zabadi, tidak perlu jumlah koperasi yang banyak, tetapi koperasi harus mampu menambah jumlah anggota koperasinya. “Untuk itu, koperasi dan anggota koperasi harus proaktif mengajak pelaku UMKM menjadi anggota koperasi.  Sehingga, koperasi sebagai perusahaan milik bersama dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan para anggotanya,” ulas Zabadi

Zabadi juga mengajak dan menyarankan kepada para manajer dan pengelola koperasi simpan pinjam untuk melakukan spin off atau memisahkan usaha secara parsial atau sebagian sebagai usaha memperluas usaha.

“Karena, beberapa koperasi yang telah melakukan pemekaran (spin off), dan sukses mengembangkan usahanya di sektor yang baru,” ungkap Zabadi.

Bagi Zabadi, yang tidak kalah penting untuk dipahami bersama adalah, koperasi dalam melakukan bisnis apa saja (multi purpose) seperti terruang dalam UU 25 Tahun 1992 dan UU  Cipta Kerja Tahun 2020. “Artinya, koperasi bisa masuk pada sektor konstruksi, rumah sakit, ritel, dan lain-lain,” kata Zabadi.

Bahkan, Zabadi pun memaparkan tentang filosofi koperasi seperti sapu lidi. Sebatang lidi tidak mempunyai kekuatan, namun jika diikat menjadi sapu, terhimpun kekuatan yang besar. “Mengapa harus gotong-royong, karena gotong-royong merupakan budaya asli Indonesia. Gotong-royong sangat penting bagi kelompok masyarakat untuk bersatu dan berkembang bersama-sama,” imbuh Zabadi.

Menurut Zabadi, gotong-royong penting untuk berhasil dalam apa pun yang dilakukan. Cara kerja yang rasional dan efisien dalam berusaha yang dibangun tanpa meninggalkan suasana kegotong-royongan. “Itulah koperasi,” tandas Zabadi.

Zabadi mengigatkan kepada para peserta bahwa dalam kegiatan pelatihan ini peserta harus lebih serius, bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan. “Negara telah mengeluarkan biaya besar untuk ini. Pemerintah memberikan pelatihan tidak berbayar, tinggal hadir, ikuti dengan serius, dan diuji. Ketika lulus, sudah punya sertifikat kompetensi,” kata Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Karanganyar H Rober Christanto menyambut baik acara pelatihan tersebut, dan Kabupaten Karanganyar mendukung program Kementerian Koperasi dan UKM. Yakni, membangun koperasi moderen dalam upaya korporatisasi pangan dan korporasi koperasi.

“Dan akan menyajikan tiga koperasi untuk dimodernisasi. Satu sektor peternakan, satu multi bisnis, satu lagi simpan pinjam dan pembiayaan Syariah,” pungkas Wakil Bupati.(Jef)