Kendari:(Globalnews id) – Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia untuk memiliki pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak, hingga perseroan perorangan.
Pasalnya, banyak permasalahan ekonomi dan juga hukum yang membelit UMK di masa pandemi Covid-19, diantaranya penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.
“Hal itu berdampak dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan, dan sebagainya,” ungkap Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Alhamadi, pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum pada 16-18 Februari 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan penyuluhan hukum diikuti 40 orang pelaku UMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.
Selain itu, lanjut Alhamdi, keterbatasan akses UMK kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis, juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.
Untuk itu, agar para UMK dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memberikan solusi melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/kontrak untuk memberikan pemahaman akan pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha.
Di samping itu, untuk mendorong UMK naik kelas, pada kesempatan kegiatan ini kepada pelaku UMK diberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudalan perpajakan bagi UMK.
Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha seperti di atas, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.
“Upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil tidak akan pernah berhenti,” tandas Alhamadi.
Karena, selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja, dan mengurangi kemiskinan. “Namun demikian, terlepas dari kontribusi yang positif itu, UMK masih kerap dilanda berbagai permasalahan untuk dapat berkembang,” ungkap Alhamadi.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Saifuddin, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum ini yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang pajak bagi usaha mikro dan kecil, yang sekaligus mendorong UMK untuk lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan.
“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online,” kata Saifuddin.
Selain itu, menurut dia, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan.
Untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Lembaga Bantuan Hukum Kendari, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka.(Jef)