Jakarta:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan konglomerasi hingga penguasaan usaha besar atas sektor bisnis e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalisasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM tumbuh dalam bisnis berbasis digital tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (13/05/2022), menilai penguasaan usaha besar di dalam bisnis e-commerce atau bisnis digital Indonesia memang masih berpeluang terjadi bahkan sangat terbuka lebar.
Sayangnya ketika penguasaan oleh usaha besar itu terjadi, maka UMKM yang ada dalam bisnis digital jelas akan kalah bersaing.
Menurut Menteri Teten, penguasaan usaha besar dalam bisnis digital perlu dicegah. Bisnis digital perlu diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan UMKM.
“Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar,” kata MenKopUKM.
Bisnis online mengalami lompatan besar dalam dua tahun terakhir. Hal itu disebabkan, tradisi dan cara berbelanja masyarakat yang mulai berubah dari cara konvensial ke belanja online baik masyarakat di perkotaan sampai pedesaan.
Hal itu mendorong pelaku usaha yang masuk ke bisnis digital meningkat tajam. Saat ini UMKM onboarding ke dalam ekosistem digital telah mencapai 18,5 juta UMKM, atau tumbuh 131 persen semenjak sebelum pandemi.
Angka itu ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024.
MenKopUKM menegaskan tingginya jumlahnya UMKM yang masuk dalam bisnis online perlu dijaga agar terus survive, karena pemerintah sedang memacu jumlah UMKM yang masuk bisnis online agar terus bertumbuh. UMKM diharapkannya jangan sampai kalah tarung sebelum bertanding karena harus bersaing dengan pelaku usaha besar di pasar bebas.
Sejumlah negara juga sudah menerapkan proteksi bagi UMKM saat memasuki bisnis digital. Ia mengacu pada India yang menurutnya bisa menjadi salah satu referensi dalam memproteksi bisnis digital khusus untuk UMKM sebagai upaya penumbuhan iklim usaha yang kondusif, fair, sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah terhadap bisnis rakyatnya.
“Kita bisa belajar salah satunya kepada India sebagai salah satu negara yang telah memproteksi bisnis digitalnya dari persaingan yang tidak seimbang antara usaha besar dengan UMKM,” kata Teten Masduki.(Jef)