Bogor:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan nilai restrukturisasi kredit saat ini memang besar hampir Rp 1.000 Triliun. Namun dengan berbagai kebijakan restrukturisasi lanjutan OJK dan kebijakan stimulus yg dikeluarkan Pemerintah dan BI maka sektor usaha kondisinya mulai membaik dan dampaknya terhadap perbankan akan berkurang.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menyatakan hal itu dalam pelatihan wartawan di Hotel Alana Sentul Bogor, Sabtu (1/5/2021)
“Hasil stresstest yang dilakukan OJK menunjukkan dampaknya tidak akan signifikan terhadap CAR perbankan.Jadi bisa disimpulkan bahwa kebijakan restrukturisasi tidak berdampak signifikan terhadap perbankan dan berhasil menjaga sektor usaha bertahan serta mulai bergerak lagi,” katanya.
Dia pun menyampaikan update relaksasi kredit perbankan sudah nyaris menyentuh Rp1.000 triliun atau tepatnya Rp999,7 triliun. Dari total restrukturisasi kredit tersebut, mayoritas merupakan segmen UMKM sebanyak 6,17 juta pelaku usaha.
Dia mengatakan, hingga bulan kemarin modal perbankan masih sangat memadai. Dalam stress test yang dilakukan diperkirakan hanya 7-12% nasabah yang akan bermasalah. Sementara dampaknya membuat permodalan turun 1-2% saja.
“Jadi hingga bulan kemarin hasil tes menunjukkan turun modal bank relatif kecil. Jadi masih relatif kuat,” jelasnya.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% (NPL net: 1,02 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7% (Februari 2021: 3,9%).
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio posisi devisa neto Maret 2021 sebesar 2,11%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69% dan 35,17%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. capital adequacy ratio perbankan tercatat sebesar 24,18%. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667% dan 348%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03%, jauh di bawah batas maksimum 10%.(Jef)