Persoalan Semen Rembang Bakal Tuntas Jika Pemerintah Berpijak pada Hukum

M Mahendradatta, praktisi hukum,(kanan) dan  Danang Girindrawardana, Ketua Kebijakan Publik Apindo (kiri) pada diskusi publik bertema  “Polemik Putusan MA dan Dampaknya Terhadap Industri Semen”, di Bakoel Coffe, Rabu (22/3/2017).
M Mahendradatta, praktisi hukum,(kanan) dan Danang Girindrawardana, Ketua Kebijakan Publik Apindo (kiri) pada diskusi publik bertema “Polemik Putusan MA dan Dampaknya Terhadap Industri Semen”, di Bakoel Coffe, Rabu (22/3/2017).

JAKARTA(Globalnews.id)- Berlarut-larutnya persoalan pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk hanya bisa diakhiri jika pemerintah secara tegas berpatokan kepada hukum yang berlaku. Keputusan Mahkamah Agung yang kemudian dipatuhi dan dijalankan oleh Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, sudah seharusnya tidak lagi membuka peluang bagi pihak lain untuk mendesakkan kepentingannya melalui aksi jalanan.

“Kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum. Bukan menyelsaikannya berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi,” kata M Mahendradatta, praktisi hukum, pada diskusi publik bertema  “Polemik Putusan MA dan Dampaknya Terhadap Industri Semen”, di Bakoel Coffe, Rabu (22/3/2017).

Masih menurut Mahendradatta, persoalan semen Rembang menjadi berlarut-larut karena ada pihak yang berupaya memaksakan kehendak yang justru tidak berpatokan pada aturan hukum itu sendiri. “Mereka yang kontra semen Rembang terus-menerus melakukan aksi seperti cor kaki dengan berpatokan pada prinsip pokoke atau ‘pokoknya’. Pokoke kalau ditambang akan merusak lingkungan. Lho, mereka kan seharusnya juga menempuh jalur hukum kalau masih tidak bisa menerima,” katanya.

Solusi penyelesaian semen Rembang, menurut Mahendradatta, adalah melakukan win-win solution antara Semen Indonesia dan warga. “Pastikan wilayah pertambangan benar-benar tidak merusak lingkungan, sehingga tidak ada yang dikalahkan. Serta para penolak harus menghindari prinsip pokoke,” ujarnya.

Sementara itu, Danang Girindrawardana, Ketua Kebijakan Publik Apindo, menilai bahwa lembaga yudikatif di Indonesia belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang terus berusaha menggenjot investasi dengan memangkas urusan birokrasi dan urusan administrasi/aturan. Dalam kasus semen Rembang, terlihat jelas bahwa hakim MA tak memahami persoalan investasi. Apalagi salah satu dasar keputusan adalah dokumen penolakan 2.501 warga yang di dalamnya terdapat Power Rangers atau Copet Pasar.

“Keputusan MA yang tidak didasari legal standing akurat telah berimplikasi terhadap iklim investasi. Saya memiliki data bahwa kasus Rembang ini telah menghambat 20% -25% masuknya investor asing di bidang infastruktur, yakni semen, baja dan telekomunikasi,” kata Danang.

Padahal di bidang semen, Indonesia justru masih berjaya di negeri sendiri melalui Semen Indonesia. Sementara di sektor jasa dan telekomunikasi justru dikuasai asing.Oleh sebab itu, jalan keluar terbaik bagi pemerintah adalah konsisten terhadap rencana strategi nasional. “Termasuk menjunjung tinggi dan menjalankan hukum dalam setiap kebijakannya,” katanya.(jef)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.