Arsip Tag: BLUD Dana Bergulir

Manfaatkan Dana Bergulir, KSPPS Nur Indah Abadi Jember Siap Wujudkan Koperasi Berdaya Saing Tinggi

Jember:(Globalnews.id)-Sebagai salah satu badan usaha penopang ekonomi masyarakat di Indonesia, koperasi menjadi bagian penting dalam pengembangan perekonomian dengan tujuan peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Seperti yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nur Indah Abadi, koperasi syariah asal Jember Jawa Timur. Koperasi yang berdiri pada tahun 2005 terus berupaya mewujudkan taraf hidup anggota ke arah yang lebih baik dengan menjadikan koperasi berdaya saing tinggi. Salah satu upayanya adalah bersinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Kolaborasi KSPPS Nur Indah Abadi dengan LPDB-KUMKM telah terjalin sejak tahun 2009 hingga saat ini. Koperasi yang memiliki lima kantor layanan yakni, kantor pusat di Kecamatan Kencong, serta empat kantor cabang di Semboro, Kasiyan, Wuluhan dan Jember telah memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPDB-KUMKM sebanyak lima kali dengan total plafond pembiayaan sebesar Rp6,6 miliar.

Pada tahun 2022, KSPPS Nur Indah Abadi mendapat pembiayaan dari LPDB-KUMKM sebesar Rp2 miliar, dari pembiayaan sebelumnya di tahun 2020 sebesar Rp1,1 miliar. Fasilitas pembiayaan sebelumnya di tahun 2009 sebesar Rp450 juta, kemudian di tahun 2012 sebesar Rp1 miliar, serta di tahun 2013 sebesar Rp2,5 miliar, tercatat telah diselesaikan dengan klasifikasi lunas.

Ketua KSPPS Nur Indah Abadi Abdillah Faligh menyampaikan, margin atau bagi hasil pembiayaan dari LPDB-KUMKM terbilang ringan dibanding lembaga pembiayaan lain, sehingga koperasi mengambil langkah mengajukan pembiayaan ke LPDB-KUMKM. Selain itu, evaluasi dan pembinaan terhadap kelembagaan dan usaha koperasi juga terus dilakukan LPDB-KUMKM sehingga koperasi merasakan banyak manfaat atas pengelolaan dana bergulir tersebut.

“Manfaat itulah yang menjadi value positif dan karakter unik dari LPDB-KUMKM untuk membantu koperasi dan UMKM (KUMKM),”ujar Abdillah, Kamis (17/11/2022).

Abdillah pun menjelaskan, awal koperasi mengetahui keberadaan LPDB-KUMKM dimulai dari informasi koperasi-koperasi lain di wilayahnya. Dinas Koperasi dan UKM setempat juga turut menyosialisasikan LPDB-KUMKM dalam kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek), dan memberikan arahan serta petunjuk dalam mengakses permodalan, salah satunya melalui dana bergulir LPDB-KUMKM.

“Para anggota juga sangat antusias untuk mendapatkan pembiayaan yang bersumber dari LPDB-KUMKM, khususnya untuk usaha produktif dengan margin atau bagi hasil yang lebih murah. Bagi koperasi, pembiayaan LPDB-KUMKM merupakan pembiayaan yang paling efisien karena bebas biaya administrasi, dengan margin atau bagi hasil yang terbilang murah dibanding lembaga pembiayaan lain,” jelas Abdillah.

Abdillah melanjutkan, penyaluran dan pemanfaatan dana bergulir tahun 2022 berjalan lancar dan sesuai dengan ekspektasi. Dalam waktu dekat KSPPS Nur Indah Abadi memprioritaskan untuk optimalisasi dua kantor cabang baru, yaitu kantor cabang Wuluhan dan kantor cabang Jember. Harapannya, pembukaan kantor cabang baru tersebut terimplementasi pada tahun 2024 mendatang.

Hingga Oktober 2022, koperasi yang memiliki anggota sebanyak 9.125 orang, dengan total asset sebesar Rp18,52 miliar, memiliki kesan tersendiri terhadap LPDB-KUMKM. “LPDB-KUMKM menjadi sahabat dan penolong KUMKM di Indonesia, terutama dalam hal permodalan melalui pengelolaan dana bergulir,” tambahnya.

Selain itu, Abdillah berharap bahwa LPDB-KUMKM terus hadir membantu permodalan koperasi agar dapat menghasilkan produk-produk dan inovasi terbaik yang dapat digunakan oleh rakyat Indonesia.

Upaya LPDB-KUMKM

Senada dengan Abdillah, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyampaikan bahwa pemerintah gencar melaksanakan program-program, stimulus, kebijakan, serta regulasi dalam upaya perkuatan permodalan bagi koperasi. Kehadiran LPDB-KUMKM di tengah masyarakat diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan koperasi khususnya dalam hal dukungan permodalan dengan tarif layanan rendah.

“LPDB-KUMKM terus mendampingi calon-calon mitra agar memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia, LPDB-KUMKM berharap dapat bersama-sama mendampingi koperasi baik dari sisi manajemen, tata kelola bisnis, dan laporan keuangan. Juga dari sisi perijinan dan jaminan, LPDB-KUMKM bersinergi dengan lembaga penjamin di berbagai daerah agar seluruh koperasi dapat mengakses dana bergulir LPDB-KUMKM,” jelas Supomo.

Supomo berharap, sinergitas dan kolaborasi dengan para stakeholder dapat membuka jalan bagi koperasi dalam mengakses pembiayaan ke LPDB-KUMKM. Di samping itu, LPDB-KUMKM terus menggaungkan prinsip budaya organisasi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Harapannya, LPDB-KUMKM menjadi satu-satunya lembaga pembiayaan yang murah, mudah, dan ramah bagi insan koperasi, serta menjadi andalan bagi para pelaku KUMKM di Indonesia.(Jef)

KemenkopUKM Inisiasi Pembentukan BLUD Pengelola Dana Bergulir di Daerah

Bandung ;(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah, dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir.

Hal itu dikatakan Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenkopUKM Irene Swa Suryani, saat membuka acara Kegiatan Inisiasi Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir, di Bandung, Selasa, (19/4).

Irene menegaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 Pasal 128, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Sehingga, langkah inisiasi pembentukan BLUD diharapkan dapat mendukung pencapaian target pemerintah dalam peningkatan pembiayaan dan permodalan usaha mikro,” ucap Irene.

Selainnitu, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum, bahwa pengelolaan dana bergulir dilakukan oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan BLUD.

“Harapannya dengan kegiatan ini akan semakin banyak lembaga pengelola dana bergulir di daerah. Sehingga, pada akhirnya lembaga tersebut mampu melayani kebutuhan permodalan pelaku usaha mikro,” papar Irene.

Menurut Irene, usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala, baik untuk mendapatkan pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya.

Dari sisi pembiayaan, lanjut Irene, masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk memperkuat permodalannya, baik karena kendala teknis maupun non teknis.

“Sebagai contoh, kendala teknis yang dihadapi adalah tidak mempunyai cukup agunan, maupun kendala nonteknis, misalnya keterbatasan akses informasi ke lembaga pembiayaan,” ungkap Irene.

Dalam paparannya Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD, semua harus dipayungi aturan, dimana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan.

“Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat,” kata Wisnu.

Kemendagri juga telah mengeluarkan aturan-aturan teknis yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam membentuk dan menjalankan UPTD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Sementara Direktur LPDB KUMKM
Ahmad Nizar menambahkan bahwa LPDB-KUMKM merupakan salah satu contoh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Pemerintah Pusat yang pengelola Dana Bergulir.

“Pemerintah Daerah dapat menjadikan LPDB-KUMKM sebagai benchmark pada saat akan membentuk dan menjalankan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Ahmad Nizar.

Untuk semakin meyakinkan para peserta yang hadir, Risky Maria P Girsang dari UPDB Kabupaten Tangerang memaparkan pengalamannya dalam pembentukan UPDB untuk dijadikan informasi bagi dinas-dinas yang hadir apabila akan melakukan pembentukan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Selanjutnya, berdasarkan pengalaman selama menjalankan UPDB, Risky menyampaikan bahwa yang terpenting harus ada komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan mengalokasikan dana bergulir kepada UPTD pengelola dana bergulir. “Sehingga, kontinuitas pelayanan kepada pelaku usaha mikro dapat terjaga,” pungkas Risky. (Jef)

KemenKopUKM Inisiasi Pembentukan BLUD Dana Bergulir di Lampung

Lampung:(Globalnews id)- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum disampaikan bahwa pengelolaan dana bergulir dapat dilakukan pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan Badan Layanan Umum (BLUD).

“Sampai saat ini, telah terbentuk 23 BLUD pengelola dana bergulir di daerah, dimana jumlah ini masih sangat jauh dari jumlah pemerintah daerah yang ada,” ungkap Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani, pada kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dana Bergulir di Lampung, Selasa (16/11).

Irene menambahkan, sebagai upaya meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro melalui lembaga formal, Kementerian Koperasi dan UKM membuat satu program inisiasi pembentukan BLUD dengan pemerintah daerah.

“Dan pada kesempatan ini, dilakukan rapat dengan Dinas provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung guna menginisiasi pembentukan BLUD pengelola dana bergulir,” imbuh Irene.

Dengan dijalankannya program tersebut, Irene berharap akan semakin banyak lembaga pengelola dana bergulir di pemerintah daerah. Sehingga, pada akhirnya lembaga tersebut mampu melayani kebutuhan pembiayaan pelaku usaha mikro. “Tentunya, semakin meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro yang selama ini sulit untuk didapatkan,” tegas Irene.

Irene mengakui, dari sisi pembiayaan, masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik karena kendala teknis. Sebagai contoh, tidak mempunyai dan tidak cukup agunan, maupun kendala nonteknis seperti keterbatasan akses informasi ke lembaga pembiayaan.

Dengan kondisi tersebut, kata Irene, Kementerian Koperasi dan UKM sangat berkepentingan untuk melakukan berbagai program dalam upaya peningkatan akses pembiayaan. Sehingga, permasalahan permodalan khususnya di pelaku usaha mikro dapat semakin ditingkatkan.

Menurut Irene, salah satu pembiayaan usaha mikro dapat dilakukan dengan dana bergulir yang dapat disalurkan langsung kepada pelaku usaha mikro atau dengan bekerjasama dengan koperasi yang beranggotakan para pelaku usaha mikro. Pengelolaan dana bergulir dapat dilakukan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.
Pada kesempatan tsb kepala BLUD pengelola dana bergulir kab tangerang Rizky Maria Puspita menyampaikan praktek implementasi BLUD di kab tangerang utk memberikan masukan dan gambaran kepada dinas yg hadir bagaimana operasionalisasi BLUD.(Jef)