Arsip Tag: Deputi bidang perkoperasian Ahmad zabadi

KemenKopUKM: UU Perkoperasian Perlu Direvisi Dorong Ekosistem Bisnis Koperasi Makin Maju

Jakarta:(Globalnews.id)-– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan demi menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi pada keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/6), mengatakan UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

“Seiring perubahan cepat dalam dunia usaha dan teknologi serta berbagai permasalahan yang terjadi maka diperlukan UU yang juga mampu mengakomodasi, menjawab perubahan tersebut, dan memperbaiki tata kelola perkoperasian. Dengan demikian koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan terutama memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat,” kata Zabadi.

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga gambaran koperasi di masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan asset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal.

Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang.

“Banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan prinsip dan nilai koperasi sehingga menimbulkan malpraktik yang merugikan anggota maupun masyarakat. Pendidikan anggota dan kerja sama antar koperasi yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan prinsip koperasi tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya dan adanya ketergantungan koperasi terhadap dominasi pengurus. Padahal dalam koperasi peran anggotalah yang paling utama,” kata Zabadi.

Salah satu kendala yang juga banyak ditemukan dalam koperasi bermasalah saat ini adalah mekanisme pengajuan PKPU dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur dalam UU sehingga menyulitkan anggota yang harus menghadapi proses PKPU dan pailit. Ribuan anggota koperasi bermasalah kini terkatung-katung menunggu proses pengembalian simpanannya yang rumit.

Zabadi mengatakan melihat begitu banyaknya permasalahan yang muncul, maka perlu penguatan dan pembaruan dalam draf RUU Perkoperasian yang akan disusun.

“Ada banyak hal yang akan diatur, salah satu yang ingin diperkuat adalah badan hukum koperasi, menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, penguatan pengawasan internal, disertai sanksinya,” kata Zabadi.

Selain itu juga, pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus/pengelola koperasi maupun pihak lain yang mengatasnamakan koperasi. Hal ini menjadi perhatian serius agar pengurus koperasi/pengelola bertanggung jawab dan taat azas terhadap semua aturan yang ada. Adapun, pembubaran, penyelesaian, dan kepailitan koperasi akan turut diatur.

Hal krusial lainnya adalah mempertegas regenerasi dan suksesi di koperasi dan mengatur pembatasan masa periode kepengurusan. Menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah dan mendorong penjaminan simpanan anggota koperasi.

“UU Perkoperasian yang akan disusun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anggota, menghadirkan tata kelola koperasi yang baik dan akuntable, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentuan peraturan sebagaimana diatur di dalam undang-undang perkoperasian,” kata Zabadi.

KemenKopUKM telah membentuk Kelompok Kerja pembahasan Naskah Akademik RUU tentang Perkoperasian yang berasal dari akademisi (ahli ekonomi, ahli hukum), praktisi koperasi, pemerhati koperasi, notaris, ahli hukum, kementerian/lembaga terkait, serta internal Kementerian Koperasi dan UKM. Tim juga sudah mulai bekerja melakukan inventarisasi terkait permasalahan dan perkembangan dinamika perkoperasian. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara intensif per klaster RUU Perkoperasian.(Jef)

KemenKopUKM Jatuhkan Sanksi Dalam Pengawasan Khusus” kepada KSP-FIM dan KSP-SB

Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi “Dalam Pengawasan Khusus” kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) terkait koperasi bermasalah.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/4), mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi “Dalam Pengawasan Khusus”.

“Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB,” kata Zabadi.

Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP SB. Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.

Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.

“Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” kata Zabadi.

Ia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi Dalam Pengawasan Khusus, dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Selain itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.

“Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota,” kata Zabadi.

Sebelumnya dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022 . Zabadi mengatakan perjanjian ini dikategorikan cacat hukum/tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

“Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan diantara anggota KSP-SB,” kata Zabadi.

Maka untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenKopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM juga telah membentuk Tim, yang bertugas untuk melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.

“Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” kata Zabadi.(Jef)

Ini Dia, Rekomendasi Strategis KemenKopUKM Wujudkan Koperasi Miliki Pabrik Minyak Goreng

Jakarta:(Globalnews.id) – Pengembangan minyak makan merah (Red Palm Oil) dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah dan isu ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini. Selain itu, produksi dan pengolahan minyak makan merah akan menciptakan nilai tambah yang tinggi bagi petani melalui skema korporatisasi pangan berbasis koperasi.

“Itu rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang, di Jakarta, Selasa (17/5).

FGD diikuti Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standarisasi Nasional BSN Zakiyah, Peneliti Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Donald Siahaan, Kepala Divisi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit Helmi M, Kepala Departemen Mikro Sales Management BRI Komaryati Diat, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kawali Tarigan, Agus Ruli Ardiansyah (Serikat Petani Indonesia), dan Jarot Wahyu Wibowo (Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM).

Yang hadir secara online adalah Peneliti Utama Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementan RI Prof Agus Pakpahan dan Ketua Kelompok Peneliti dan Manajer Inovasi OPSTP PPKS Frisda Panjaitan.

Rekomendasi lainnya, minyak makan merah memiliki kandungan nutrisi/vitamin tinggi, yang sehat dan dapat digunakan sebagai solusi atas gizi buruk/stunting dan penyediaan nutrisi bagi masyarakat umum.

Rekomendasi keempat, lahan sawit rakyat tersebar di berbagai provinsi Indonesia yang perlu dikonsolidasi dan dioptimalisasi bagi kepentingan petani serta peningkatan produk lokal.

Kelima, pengembangan minyak makan merah menggunakan teknologi tepat guna sehingga dapat dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas dengan skala investasi yang terjangkau dan dapat didesentralisasi di berbagai wilayah/regional.

“Rekomendasi keenam, pengembangan minyak makan merah membutuhkan skema standarisasi tertentu, di luar standar SNI minyak goreng pabrik,” papar Zabadi.

Atas rekomendasi itu, stakeholder yang hadir bersepakat atas beberapa hal. Pertama, mengarusutamakan pengembangan, pengolahan dan penggunaan minyak makan merah bagi koperasi dan UMKM di Indonesia.

Kedua, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengolahan Minyak Makan Merah oleh Koperasi. Ketiga, membangun agenda aksi bersama untuk mengimplementasikan pengolahan minyak makan merah oleh koperasi dalam skala komersial.

“Keempat, membuat pilot project di beberapa wilayah di Indonesia sampai akhir tahun 2022,” papar Zabadi.

Oleh karena itu, Zabadi menekankan bahwa Perkebunan Sawit Rakyat yang masih dikelola petani swadaya kecil dengan kepemilikan lahan sekitar 2-4 hektar, dapat berkelompok membentuk kelompok tani, hingga akhirnya dapat mendirikan koperasi sebagai wadah konsolidasi lahan dan petani.

“Itu harus segera dipetakan. Kemudian, kita dampingi. Sehingga kemandirian para petani sawit untuk memiliki bargaining position dalam industri sawit skala kecil dapat diwujudkan,” ungkap Zabadi
.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (Online Data System/ODS), ada sekitar 454 koperasi sawit di Indonesia dan mayoritas ada di provinsi Riau, yang memang dari presentasi luasan lahan dan kapasitas produksi terbesar, yaitu sekitar 23,57% dari total areal lahan sawit di Indonesia.

Misalnya, salah satu koperasi di provinsi Riau yang secara mandiri telah mengelola kebun sawit seluas 1.562 hektar bersama sekitar 781 petani anggotanya, yaitu KUD Sumber Makmur di Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain itu, juga ada KSPPS BMT UGT Sidogiri yang akan mendirikan koperasi sawit di Kabupaten Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

“Untuk itu, dua koperasi tersebut dapat dijadikan pilot project pembangunan industri sawit rakyat,” tegas Zabadi.

Zabadi pun berharap, untuk selanjutnya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang ada di 22 provinsi dan Serikat Petani Indonesia (SPI) dapat ikut mengkonsolidasikan para petani sawit untuk memperkuat kelembagaan ekonominya melalui koperasi.

Dijelaskan Zabadi, secara umum, kapasitas produksi Crude Palm Oil (CPO) dari TBS untuk 1-5 ton per jam termasuk skala mini, kapasitas rata-rata 5-20 ton per jam masuk skala menengah, dan kapasitas 30 sampai 60 ton per jam adalah skala besar. Dari produksi CPO ini masih diperlukan proses fraksinasi dan proses lainnya sehingga dapat dihasilkan minyak goreng.

Minyak goreng yang dikenal di pasaran adalah yang berwarna kuning jernih dengan SNI 7709-2019 dengan kandungan Vitamin A mencapai 45 IU/gram. Sementara, minyak sawit merah (Red Palm Oil) atau minyak makan merah dapat menghasilkan kandungan vitamin A cukup tinggi, yaitu sekitar 666 IU/gram.

“Penelitian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Riset Perkebunan Nusantara (RPN) ini yang perlu kita implementasikan untuk kemudian kita menemukan skala keekonomian dari produksi minyak goreng oleh koperasi,” papar Zabadi.

Bagi Zabadi, kehadiran Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga diharapkan dapat secara khusus mengawal proses standarisasi minyak goreng skala koperasi dan UMKM ini. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan pilihan yang rasional dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng yang sehat dan terjangkau.

Untuk mewujudkan piloting ini, Zabadi berharap dukungan pembiayaan baik di sisi onfarm, yaitu dengan KUR Perbankan dan dari kelembagaan koperasinya melalui LPDB-KUMKM, baik untuk kebutuhan modal investasi dan modal kerja.

Dalam kesempatan yang sama juga Zabadi menegaskan perlu adanya komitmen bersama (dalam bentuk kesepakatan) untuk pengembangan minyak sawit milik rakyat. “Ujungnya, kita dapat merumuskan model bisnis produksi minyak goreng oleh koperasi,” tandas Zabadi.

Sementara itu, Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Zakiyah menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung koperasi dan UMK dalam menghadirkan produk berkualitas dengan pertimbangan kesehatan masyarakat dan lingkungan. “Kita dukung program KemenkopUKM dalam mendorong koperasi, juga usaha mikro dan kecil, memiliki industri minyak goreng sawit sendiri,” ujar Zakiyah.

Zakiyah menjelaskan, sebelum diwajibkan SNI, harus terpenuhi dulu hasil analisa riset dan adanya teknologi yang sudah memungkinkan. “Kita memiliki program Bina UMK dimana ada pendampingan bagi UMK untuk mendapatkan SNI,” ucap Zakiyah.

Untuk itu, Zakiyah mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dalam penerapan standarisasi bagi UMK dengan proses yang simpel dan mudah. Ada kemudahan SNI untuk UMK risiko rendah. Mulai dari komitmen diaplikasi OSS-BKPM, aplikasi OSS, hingga Monev Online.

“BSN siap bekerjasama untuk menghasilkan standarisasi minyak goreng merah,” tegas Zakiyah.

Pabrik Rp100 Miliar

Narasumber lainnya, Ketua Apkasindo Kawali Tarigan menjelaskan bahwa dengan luas lahan kelapa sawit di Indonesia milik petani swadaya dan koperasi sebesar 42% dari total 16 juta hektar, sangat memungkinkan koperasi memiliki industri pengolahan minyak sawit sendiri.

“Andai kita memiliki pabrik sendiri, cukup dengan kapasitas produksi 15 ton/jam. Bahkan, yang ada di Pelalawan Riau, kapasitasnya sudah mencapai 30 ton/jam, dengan luas lahan sebesar 7000 hektar,” ulas Kawali.

Dengan begitu, lanjut Kawali, petani swadaya tidak lagi bergantung pada keberadaan pabrik-pabrik minyak sawit milik korporat besar. “Banyak potensi yang bisa kita kembangkan, sehingga petani juga bisa naik kelas, tidak lagi bergantung pada pabrik minyak goreng yang ada,” kata Kawali.

Oleh karena itu, Apkasindo sangat mendukung koperasi memiliki pabrik dan refinary hingga penyuplai minyak goreng. “Asosiasi siap membantu membangun pabrik di seluruh Indonesia, dengan modal kurang lebih sekitar Rp100 miliar,” ungkap Kawali.

Namun, ungkap Kawali, untuk mewujudkan Minyak Goreng Sawit milik koperasi tersebut, masih ada beberapa kendala menghadang. Diantaranya, kebun masih berpencar-pencar, belum ada kepastian pasar, teknologi masih manual, modal usaha, hingga adanya tekanan korporasi besar terhadap petani.

“Tapi, ada juga peluang besar yang bisa dimanfaatkan. Yakni, sudah ada Koperasi Apkasindo, bahan baku melimpah, dan kebun kelapa sawit ada di 22 provinsi di Indonesia,” pungkas Kawali.(Jef)

KemenKopUKM dan Agriterra Sepakat Kembangkan Korporatisasi Sektor Pertanian Melalui Koperasi

Jakarta:(Globalnews.id)–Kementerian Koperasi dan UKM bersama Agriterra , lembaga internasional Non-Pemerintah (NGO) dari Belanda sebagai lembaga konsultan kelas dunia, sepakat untuk mengembangkan Korporatisasi sektor Pertanian melalui Koperasi di Indonesia.

Agriterra adalah konsultan dunia yang khusus mendampingi koperasi-koperasi pertanian dalam membangun industri di sektor pertanian.

Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) masing-masing diwakili oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, dan CEO Agriterra, Marco Schouten, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menjelaskan, Agriterra memiliki keinginan bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mewujudkan koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, kompetitif dan mendukung sinergi pengembangan koperasi modern dalam program korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita sadar bahwa Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan 64 juta UMKM berkontribusi atas 57,2% dari total PDB Indonesia, serta menyerap 97% tenaga kerja. Kementerian Koperasi dan UKM juga menargetkan mencetak 100 koperasi modern pada tahun 2021 dan pada tahun ini sebanyak 150 koperasi modern serta mendorong 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal,” ujar Zabadi.

Lebih lanjut Zabadi menjelaskan, dalam rangka meningkatkan akses koperasi dan UMKM terhadap pembiayaan, pemerintah menyiapkan 4 (empat) transformasi besar yaitu transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi.

“Perlu diketahui tujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara Para Pihak dalam rangka mengembangkan korporatisasi sektor pertanian melalui koperasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia,” kata Zabadi.

KemenKopUKM dan Agriterra juga sepakat untuk bekerja sama dalam ruang lingkup mulai dari Penyediaan data dan informasi Koperasi; Peningkatan kualitas tata kelola Koperasi; Peningkatan kualitas manajemen keuangan Koperasi; Perluasan akses pembiayaan Koperasi; Penumbuhan dan pengembangan jejaring kemitraan usaha serta perluasan akses pasar; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Pembina Koperasi; Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Koperasi.

Zabadi menambahkan, Memorandum Saling Pengertian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan para pihak dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pada kesempatan yang sama CEO Agriterra Marco Schouten menyampaikan apresiasi dapat bekerja sama dengan KemenKopUKM.

“Kami berharap tentunya pada kesempatan ini merupakan sebuah bentuk milestone atau perjalanan awal kerjasama antara Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dengan Agriterra dalam hal mengembangkan koperasi modern,” tegas Marco.

Marco menambahkan bahwa koperasi modern terkhusus koperasi di bidang pertanian (termasuk perikanan dan peternakan) memiliki peran yang sangat penting dan luar biasa tentunya tidak hanya dalam sisi ekonomi tetapi juga dalam sisi pemenuhan berbagai kebutuhan, tidak hanya dalam level nasional tetapi juga regional.(Jef)

KemenkopUKM Dorong Penindakan Tegas bagi Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah.

KemenkopUKM juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut.

Sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.

“KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” kata Zabadi, Selasa (19/04/2022).

Zabadi menegaskan koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.

“Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” kata Zabadi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur.

Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan.

Zabadi mengatakan Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air.

Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan.

“Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,” kata Zabadi.(Jef)

KemenKopUKM Siap Dampingi Koperasi Kecil Di Bajawa Untuk Konsolidasi Melalui Amalgamasi

Ngada NTT:(Globalnews.id)-Kopi arabika Flores Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu kopi asal Indonesia yang mendunia. Bajawa sendiri merupakan ibukota kabupaten Ngada, NTT. Tak heran komoditas kopi menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Ngada.

Meski dikelola oleh petani kopi yang tergabung dalam banyak koperasi, namun sayang, skalanya masih kecil. Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta, agar koperasi kecil tersebut bergabung dengan koperasi besar, atau berkonsolidasi menjadi satu koperasi, sehingga menjadi lebih besar melalui proses alamgamasi atau merger.

Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyebut, di Bajawa sudah ada setidaknya 5 koperasi kopi yang skalanya kecil-kecil, dengan lahan yang dikelola pun rata-rata berkisar 200 hektar (ha), bahkan ada yang lahannya di bawah 100 ha. Ditambah jumlah anggota yang tergabung juga sedikit, hanya mencapai puluhan hingga 150 orang.

“Artinya dari skala ekonomi masih minim. Sehingga antar koperasi bisa memicu terjadinya kompetisi yang tidak sehat. Kemudian dimanfaatkan offtaker untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Dengan membandingkan dari koperasi satu dengan koperasi yang lain. Kemarin saya sudah sampaikan kepada Bupati Ngada untuk mereka melakukan amalgamasi atau merger supaya menjadi entitas bisnis yang lebih besar kapasitasnya, sehingga bisa memenuhi skala ekonomi,” tegas Zabadi saat berkunjung ke salah satu koperasi pengolahan hasil kopi, Koperasi Serba Usaha (KSU) Famasa di Bajawa, Ngada, NTT, Jumat (15/4).

Zabadi menekankan, setidaknya jika koperasi kecil bergabung membentuk koperasi besar, nantinya membuat satu suara mewakili petani kopi. Karena tidak memenuhi skala ekonomi, koperasi daya tawar ke offtaker-nya pun ikut rendah.

“Saya sudah sampaikan ke koperasi di Bajawa untuk bergabung, sehingga memiliki daya saing yang lebih kuat. Dan suaranya tidak pecah-pecah ketika berhadapan dengan offtaker. Karena punya kesepakatan yang lebih kompetitif,” pinta Zabadi.

Rata-rata koperasi kecil yang ada di Bajawa, mereka mengeluhkan keterbatasan alat produksi dan mesin, biaya untuk sertifikasi dan promosi yang mahal. Masalah tersebut jika terus terjadi, koperasi akan sulit berkembang. Karena alat produksi dan mesin, biaya promosi, sertifikasi, hak merek dan lain-lainnya tidak murah.

“Apalagi untuk promosi ekspor kalau dihimpun satu koperasi besar, maka akan lebih mudah. Karena selama ini koperasi kopi yang ada di Bajawa, produknya dibeli oleh offtaker dalam posisi curah. Sehingga untuk koperasi memiliki brand sendiri akan sulit. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) terbesar bagi kami,” ucap Zabadi.

Untuk itu KemenKopUKM sambungnya, akan melakukan asistensi. Bagaimana memberikan literasi dan pendampingan kepada pelaku koperasi di Bajawa, sehingga mereka bisa melakukan konsolidasi. “Setidak-tidaknya ada disepakati melalui wadah koperasi besar untuk bisa mengayomi, menjadi agregator bagi petani kopi di sana,” jelas dia.

Diakui Zabadi, memang produk kopi dari Bajawa banyak yang diserap oleh offtaker, dan belum ada koperasi secara khusus dari Ngada yang melakukan ekspor. Ekspor hanya dilakukan oleh offtaker. Kalau begini, koperasi  tak memiliki tidak memperoleh nilai tambah yang signifikan dan  posisi tawar menawar yang kuat.

Beberapa dari mereka juga mengaku sangat membutuhkan investasi untuk membeli alat yang lebih mumpuni. “Ya kalau koperasi nya kecil mau investasi biayanya jadi mahal. Kalau dikonsolidasikan kan jauh lebih murah, setidaknya ada koperasi sekunder atau minimal koperasi besar yang menghimpun mereka. Sehingga investasi tak jadi kelemahan, mereka tinggal maklun seperti rumah produksi bersama, menjadi kekuatan bisnis kopi yang lebih besar lagi,” rinci Zabadi

Kalau bicara potensi dan kualitas, sambung Zabadi, kopi arabika Bajawa sudah dikenal dan diakui dunia, bahkan  mendapatkan Indication Geografis (IG) sendiri, sebagai pengakuan atas kualitas baik dan digemari. “Yang besar-besar aja di-merger, itu namanya strategi bisnis dan bisa dilakukan oleh entitas bisnis apapun untuk menjadi perusahaan lebih kompetitif,” ungkap Zabadi.

Tak hanya mudah dalam mengelola produk dan perizinan, dengan konsolidasi, pembiayaan juga akan mudah masuk ke koperasi. Secara teori dan praktek, perbankan akan lebih senang masuk kepada pembiayaan modal kerja dengan skala yang besar.

“Ini soal pilihan strategi bisnis. Kita tahulah usaha-usaha besar seperti Gojek dan Tokopedia saja merger. Bank-bank syariah juga gabung jadi satu. Masa koperasi mau yang tetap kecil-kecil terus? Tentu tidak, koperasi harus bisa maju, sehingga menjadi kekuatan bisnis kopi yang lebih besar lagi,” pungkasnya.(Jef)

KemenKopUKM Dorong Koperasi Sektor Produksi Bambu Kab. Ngada NTT

Ngada, NTT:(Globalnews.id)— Koperasi diharapkan mampu meningkatkan peran dalam perekonomian tanpa meninggalkan prinsip dan jatidiri koperasi, meningkatkan profesionalitas melalui modernisasi melalui penguatan kelembagaan, keuangan, dan usahanya.

Pemerintah mengupayakan pengembangan koperasi modern yakni koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru dan menerapkan tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance), memiliki daya saing, dan adaptif terhadap perubahan.

Dalam kesempatan dialog dengan Gerakan Koperasi dan UKM yang dilaksanakan di kantor Kopdit Sangosay Kab. Ngada, pada hari Kamis, (14/4), Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian menekankan perlunya untuk meningkatkan kualitas pengurus dan pengawas koperasi dan koperasi juga harus hadir dan mampu untuk meningkatkan promosi ekonomi anggotanya yang ditunjukkan dengan naik kelasnya usaha anggota.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Ngada Paru Andreas, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Silvya Pekudjawang, Ketua Kopdit Sangosay Petrus EY Ngilo Rato beserta pengurus dan pengawas koperasi.

Pemerintah melalui UU cipta kerja, telah membuka peluang yang sangat besar kepada pelaku usaha koperasi dan UKM untuk dapat mengikuti proses pengadaan pemerintah pusat dan daerah yang dialokasikan sebanyak 40 %.

Hal ini harus dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh koperasi dan UKM untuk untuk onboarding produknya ke Ekatalog LKPP, Kementerian Koperasi dan UKM dan Dinas Koperasi akan melakukan pendampingan untuk proses on boarding tersebut.

Kabupaten Ngada memiliki potensi 118 koperasi yang 80 % nya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Salah satu koperasi besar yang ada yaitu Kopdit Sangosay, yang masuk kedalam koperasi dengan status Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 4, hal ini berarti koperasi Sangosay termasuk kedalam koperasi yang memilki aset, omset dan anggota yang besar, tercatat Kopdit Sangosay memiliki asset diatas 1 triliun, 27 kantor cabang dan 93.683 orang anggota.

Pemerintah secara khusus mendorong koperasi simpan pinjam untuk tidak hanya menjadi  penyedia pembiayaan, namun harus lebih strategis dalam mengembangkan usahanya. Terlebih bagi koperasi yang mengalami kelebihan/over likuiditas.

Koperasi dituntut mampu menjadi pelaku usaha yang modern, bersaing, dan kontributif yang salah satunya dengan melakukan spin off masuk ke sektor produksi. Spin off bertujuan agar koperasi dapat memenuhi kebutuhan anggota dengan membeli produk sendiri dan menciptakan lapangan kerja.

Pengembangan kegiatan usaha koperasi melalui pendekatan komunitas, komoditas dan wilayah sebagaimana yang dikembangkan oleh KSP Sangosay terutama pada sisi  pembiayaan oleh koperasi. Hal ini menunjukan bahwa koperasi mampu hadir dan memberikan solusi pembiayaan bagi anggota UMKM koperasi yang biasanya mengalami kendala/kesulitan dalam mendapatkan akses pembiayaan perbankan karena kekurangan jaminan.

Kegiatan ini sejalan dengan program Kemenkop UKM yaitu pembentukan koperasi oleh masyarakat dari kalangan kelompok strategis, yang salah satunya adalah mama-mama pembibit dan penganyam bambu yang ada di Kabupaten Ngada ini, ujar Zabadi.

Lebih lanjut, terdapat potensi pengembangan bambu menjadi alternatif pengganti kayu untuk industri kreatif, dan mengingat potensi pasar yang sangat luas, dibutuhkan pembangunan pabrik bambu desa untuk pengolahan rough stick yang di kelola oleh koperasi dan dengan asistensi pembiayaan dari LPDB Kementerian Koperasi dan UKM. Soepomo menyampaikan bahwa, LPDB KUMKM 100 % untuk pembiayaan modal kerja dan invesrasi koperasi dengan akses yang lebih mudah.

Kami mendukung program pengembangan komoditas bambu ini untuk mendorong terciptanya  ekonomi hijau (Green Economy) di wilayah Provinsi NTT yang mencangkup 200 Desa Bambu Agroforestri Industri Rakyat Berbasis Desa, Pemberdayaan Perempuan, Konservasi, restorasi lahan kritis, dan mitigasi perubahan iklim dengan pendekatan Hutan Bambu Lestari dalam rangka mendukung ekonomi hijau (green economy) dan Strategi Nasional Pengembangan Bambu Terintegrasi (2021-2031).

Kami berharap bahwa koperasi mampu menjadi wadah yang menaungi para mama-mama bambu yang merupakan motor penggerak dalam ekosistem bambu di NTT.

Bupati Ngada Paru Andreas menuturkan, untuk bisa terus berkembang, koperasi juga perlu melakukan kolaborasi, bersinergi bersama membangun percepatan. “Di Ngada ini, koperasinya bisa muncul hingga ke pelosok desa. Kami berharap Kopdit Sangosay terus bekerja sama dan bermitra dengan pemerintah, guna mewujudkan komitmen pemerintah menjadikan Ngada sebagai kabupaten koperasi,” ucapnya.

“Ngada menjadi 1 dari 7 koperasi prospektif. Dan Kopdit Sangosay masuk dalam 100 koperasi besar di Indonesia. Ke depan, bagaimana memperbanyak pendampingan-pendampingan koperasi untuk membangun SDM mengingat potensi alam Bajawa yang sudah sangat kaya,” pungkasnya.

Kab. Ngada memiliki potensi bambu yang sangat besar, terdapat 96.000 rumpun di 10 kec ngada dengan 28 juta batang bambu, potensi inilah yang akan dikembangkan melalui koperasi, mama mama bambu akan di kolaborasikan dalam sebuah koperasi, sehingga akan lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir dan akhirnya akan meningkatkan skala ekonominya. (Jef)

KemenKopUKM Jadikan Sulsel Sebagai Model Pengembangan Koperasi Moderen Sektor Pangan

Makasar:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM terus menyiapkan koperasi-koperasi yang bergerak di sektor pangan untuk ketahanan pangan nasional.

Di Makassar, misalnya, KemenKopUKM melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM se-Provinsi Sulawesi Selatan serta Gerakan Koperasi di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar, beberapa hari lalu.

Dalam forum tersebut, seluruh Kepala Dinas Kabupaten menyampaikan potensi daerah masing-masing. Sehingga, forum tersebut menyimpulkan ada tiga komoditas unggulan yang akan dikembangkan dan menjadi pemodelan di Provinsi Sulawesi Selatan. Yakni, rumput laut, perikanan, dan beras, yang seluruhnya dikelola koperasi.

Dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menekankan bahwa koperasi harus menjadi entitas bisnis modern yang mampu memberikan kesejahteraan kepada anggota.

“Provinsi Sulawesi Selatan salah satu sentra penghasil rumput laut. Dan Kosperindo sudah menjadi agregator serta sudah melakukan ekspor,” ucap Zabadi.

Didampingi Asisten Deputi Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM M Nasrun Siagian, Zabadi mengungkapkan bahwa Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo) yang telah membangun jejaring kemitraan dengan delapan koperasi. Yaitu, Koperasi Makkio Dalle (Kabupaten Takalar), KSU Salabose (Jeneponto), Koperasi Nelayan Salabose (Jeneponto), Koperasi Nelayan Sipatuwo (Bantaeng), KSU Tani Utama (Bone), Koperasi Perikanan Tunas Baru (Luwu Timur), KUD Tamalate (Pangkep), dan Koperasi Tanjung Harapan Sejahtera (Nunukan, Kaltara).

Untuk perikanan tangkap dan budidaya, potensinya sangat besar. Dan juga pertanian di Kabupaten Wajo, salah satu KUD di Kabupaten Wajo, sudah lama bekerjasama dengan Dolog setempat sebagai penyuplai beras kebutuhan Dolog, serta juga menjadi distributor pupuk terhadap petani.

“Atas dasar itulah, kami menetapkan Sulawesi Selatan sebagai model untuk tiga komoditas pangan yang dikelola oleh koperasi,” ujar Zabadi.

Dalam kesempatan itu, Zabadi berkesempatan melihat langsung pergudangan rumput laut, dan muat barang ke kontainer untuk ekspor ke China.

Ketua Kospermindo Arman Arfah mengatakan bahwa Kospermindo sebagai koperasi pemasaran dan penjamin pasar, sekaligus merintis kegiatan pengolahan rumput laut pabrikasi. Juga, kegiatan pengolahan pembuatan mie instan rumput laut, serta kue donat agar rumput laut dapat memberikan kontribusi pada bangsa sebagai salah satu sumber ketahanan pangan.

Presentase masyarakat yang terlibat dalam produksi rumput laut sekitar 50 ribu orang petani yang memproduksi rumput laut. Sedangkan yang tergabung dengan keanggotaan Kospermindo baru sebanyak 2000 orang.

“Dalam perkembangannya, Kospermindo membangun jejaring kemitraan dalam rangkaian mitra bisnis usaha koperasi dengan 8 koperasi,” kata Arman.

Adapun tugas Kospermindo adalah sebagai supply chain, dengan nilai tambah yang diperoleh koperasi yaitu menjamin kepastian produksi koperasi ada pasar yang menampung produksi mereka.

“Pasar pertama adalah Kospermindo sendiri sebagai offtaker termasuk pengembangan resi gudang Kospermindo sebagai pengelola resi jadi offtaker dari semua barang yang ada dalam resi,” jelas Arman.

Aspek nilai tambah kedua adalah menciptakan jejaring yang kuat diantara mereka agar tumbuh kesadaran berkoperasi.

Terkait dengan kebutuhan pembiayaan diperankan dari 2 sisi satu koperasi dapat berperan sebagai avalis pembiayaan on farm, kedua sebagai entitas bisnis kosporindo sebagai aggregator.

“Market rumput laut Kospermindo adalah China dan dan pasar domestik ke PT Agarindo,” imbuh Arman seraya menyebutkan, untuk pemasaran Kospermindo rata-rata 3 kontainer perminggu. Dimana 1 kontainer memuat 25 ton rumput laut.

Pada minggu ini, mereka mengirim 7 kontainer. “Ke depan, Kospermindo mencoba mengembangkan satu pola bagaimana pengelola mendorong dan mencari investor yang bisa menumbuhkan industri-industri rumput laut,” tukas Arman.

Perkuat PPKL

Sementara itu, dalam mewujudkan 150 koperasi modern pada 2022 ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfokuskan dalam pengembangan koperasi sektor rill, khususnya koperasi pangan seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan.

“Untuk itu saya minta Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) mengidentifikasi dan melakukan kurasi terhadap koperasi sektor rill untuk dikembangkan menjadi koperasi modern. Dan saya minta menyiapkan profiling koperasi sektor rill di wilayah masing-masing dan proses bisnisnya,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, pada acara pelatihan yang diselenggarakan Asisten Deputi Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional, di Makassar, Sulawesi Selatan.

Zabadi menambahkan, PPKL diangkat dalam upaya pendampingan kepada koperasi untuk lebih profesional dalam penerapan Good Cooperative Governance (GCG), dan melakukan pembinaan kepada koperasi agar masuk dalam ekosistem digital. Baik digital dalam pemasaran produk, digitalitasi pencatatan dan penyediaan laporan keuangan, serta akses pembiayaan.

“Untuk itulah peran PPKL hadir di tengah-tengah masyarakat, dengan memberikan literasi kepada masyarakat. Terutama, manfaat yang didapatkan jika masyarakat mau menjadi anggota koperasi,” jelas Zabadi.

Tugas tambahan PPKL adalah identifikasi dan pendataan produk-produk koperasi yang layak untuk didaftarkan dalam laman e-katalog LKPP, mengingat anggaran kementerian/lembaga dan BUMN 40 persen dibelanjakannya untuk produk Koperasi dan UMKM.

Zabadi menambahkan, SDM koperasi diberikan pelatihan untuk dapat meningkatkan profesionalitas, penguatan takelola dan manajerial, keuangan, serta bisnis koperasi.

“Koperasi kita bekali agar menjadi koperasi modern melalui beberapa strategi,” tandas Zabadi.

Diantaranya, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok, serta pengembangan Koperasi Multi Pihak.

Tak ketinggalan adalah Digitalisasi Koperasi, menciptakan model/pola baru koperasi yang relevan dengan perkembangan zaman, tuntutan perubahan socio-budaya, dan kebutuhan model bisnis.

Untuk itu, lanjut Zabadi, pemerintah telah menerbitkan Permenkop dan UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.

Ada juga pengembangan koperasi melalui oemekaran/Spin-Off Koperasi, sebagai bentuk perluasan usaha sesuai kebutuhan anggota dan pemanfaatan dana lebih koperasi.

“Koperasi juga didorong membentuk konsorsium bisnis, seperti patugangan membangun SPBU, Rumah Sakit, pabrik Kelapa Sawit,” papar Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional Nasrun Siagian menekankan pentingnya penyelenggaraan pelatihan seperti ini kepada pengurus, pengelola dan anggota koperasi serta Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan, adalah untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terhadap koperasi.

“Karena, tantangan utama dalam pengembangan koperasi di Indonesia adalah rendahnya minat masyarakat berkoperasi. Masyarakat masih kerap memandang koperasi sebagai lembaga yang kurang terpercaya,” pungkas Nasrun.(Jef)

KemenKopUKM Dorong Kopkar PT KBN Pertajam Entitas Bisnis dan Spin-Off

Jakarta:(Globalnews id)– Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi, serta bagian dari pertanggungjawaban pengurus. Dimana anggota melalui forum ini bisa mengevaluasi dan sekaligus menyampaikan aspirasi. Setelah disepakati, itu menjadi amanah bagi kepengurusan berikutnya. Sehingga, penyelenggaran RAT tepat waktu merupakan bukti keseriusan dan niat baik kepengurusan sebuah koperasi.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada RAT Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero Tahun Buku 2021, di Jakarta, Kamis (31/3).

Turut hadir dalam RAT tersebut, Dirut PT KBN (Persero) Alif Abadi yang juga selaku Pembina Kopkar, Direktur Operasional PT KBN (Persero) Satrio Witjaksono, dan Kabiro Komunikasi, Teknologi, dan Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo.

Zabadi mengatakan, koperasi sejatinya adalah entitas bisnis yang memiliki watak sosial. Yang membedakannya dengan perseroan adalah soal kepemilikan dimana seluruh anggota adalah pemilik koperasi sekaligus pengguna jasa layanan bisnis yang dijalankan koperasi.

“Jadi, antara PT KBN sebagai induk, dengan Kopkar PT KBN sebagai bagian dari PT KBN, anak usaha perusahaan dapat menjalankan usahanya secara personal dan mandiri,” tukas Zabadi.

Karena itu, lanjut Zabadi, harus diarahkan kepada usaha usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis anggotanya. “Dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan anggota,” tandas Zabadi.

Keanggotaan Kopkar juga harus mengarah ke inklusi, bukan hanya eksklusif di perusahaan saja pondasi tidak kuat, karena anggota relatif stagnan bahkan cenderung berkurang, karena pensiun atau pindah tugas. Karyawan baru belum tentu menjadi anggota.

“Pada prinsipnya, keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela, dan jumlah anggota sangat menentukan perkembangan koperasi,” kata Deputi Perkoperasian.

Zabadi mengaku, dirinya banyak menerima usulan pembubaran Kopkar, baik BUMN maupun swasta. Hal ini antara lain karena koperasi masih ada ketergantungan dengan induk perusahaan. Akibatnya, jika satu perusahan swasta tutup, maka koperasinya ikut terseret.

Contoh, tutupnya Hypermarket Giant dan Hero. Kalau di BUMN karena banyak yang dimerger dengan BUMN lain, atau adanya holdingisasi. “Harusnya, Kopkar bisa jadi bagian komplementer yang melengkapi keberadaan perusahaan. Sehingga, bisa mandiri dan tidak terpengaruh perusahaan induk,” kata Zabadi.

Transformasi Digital

Kopkar PT KBN memiliki kegiatan usahanya
yang cukup banyak. Antara lain, simpan
pinjam, toko, penyewaan kendaraan dinas,
supplier alat tulis kantor, penyedia jasa tenaga
kerja alih daya, garasi truk trailer, pekerjaan
swakelola konstruksi dan lingkungan dalam kawasan, dan lain-lain

Mencermati itu, Zabadi meminta dicermati kembali apakah kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tersebut sudah dituangkan di dalam
ketentuan Bidang Usaha yang ada dalam
Anggaran Dasar Koperasi.

“Karena, dengan berbagai aktifitas yang dilakukan koperasi tersebut, faktor
penting lainnya yang harus dimiliki oleh koperasi
adalah perizinan berusaha,” ulas Zabadi.

Agar bisa mempertajam fokus entitas bisnisnya, Zabadi menyarankan agar Kopkar PT KBN melakukan spin-off (pemisahan dari perusahaan induk. Sehingga, bisnisnya bisa lebih fokus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sebagai anak usaha dari Kopkar PT KBN. “Terlebih saat ini, pemerintah telah berusaha untuk mempermudah
proses perizinan, khususnya bagi koperasi,” tukas Zabadi.

Lebih dari itu,
Zabadi koperasi untuk tetap dapat
menjalankan kegiatan usahanya sambil
senantiasa berinovasi dan dituntut untuk terus beradaptasi, serta bertransformasi, termasuk diantaranya melalui transformasi digital.

“Koperasi harus mengubah citranya menjadi
Koperasi Modern, baik dalam pengelolaan usaha, pelayanan anggota, serta akses pembiayaan dengan memanfaatkan media teknologi komunikasi dan informasi digital tanpa meninggalkan jatidirinya sebagai koperasi,” pungkas Zabadi.(Jef)

KemenkopUKM Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Booster yang digelar KSPPS BMT UGT Nusantara

Pasuruan:(Globalnews.id)- Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat demi meningkatkan imunitasnya. Diketahui jumlah masyarakat yang telah divaksin booster saat ini baru 9,6 persen atau sekitar 20 juta orang. Artinya jumlah ini masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan total penduduk.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Ahmad Zabadi, mengapresiasi pelaksanan vaksinasi booster yang dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT Nusantara di Pasuruan, Jawa Timur. Pelaksanaan vaksinasi ini menjadi bagian penting bagi upaya peningkatan akses vaksin booster demi tercapainya herd immunity.

“Ini adalah arahan Presiden untuk kita perlu ada percepatan vaksinasi sehingga semua Kementerian dan Lembaga didorong untuk segera melakukan percepatan ini. Ini menjadi momentum kita dimana pertumbuhan ekonomi sudah membaik dan kita bisa melakukan aktivitas maka kita harus jaga dan percepat pencapaian kekebalan kolektif,” kata Ahmad Zabadi dalam sambutannya pada acara Vaksinasi Boster di Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan Jawa Timur, Selasa (29/3/2022).

Zabadi berharap dengan adanya program vaksinasi dapat mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 4,7 – 5,5 persen (Bank Indonesia). Hal itu bukan mustahil tercapai dengan prasyarat pelaku bisnis dan masyarakat dalam kondisi yang sehat.

Dijelaskan Deputi Bidang Perkoperasian setidaknya telah melakukan vaksinasi sebanyak enam kali bekerja sama dengan koperasi. Keenam gelaran vaksinasi dengan koperasi telah dilakukan Di KSP Koppas Kranggan di Bekasi, Jawa Barat, Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Sejati di Jakarta, Koperasi Simpan Pinjam Nasari dan PT. Pos di Jakarta. Kemudian di Koperasi Benteng Mikro Indonesia di Tanggerang Jawa Barat, Kospin Jasa di Pekalongan Jawa Tengah dan Koperasi Tunas Arta Mandiri di Nganjuk Jawa Timur.

“Terima kasih sekali atas pelaksanaan vaksinasi ini. Memang ada permintaan dari Pak Menteri (Teten Masduki) bahwa koperasi besar untuk berperan secara aktif dalam meningkatkan percepatan vaksinasi. Mudah – mudahan tahun ini kita bisa masuk ke masa endemi dan berakhirnya masa pandemi,” tukasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Majid Imron, menyatakan dukungannya terhadap percepatan vaksinasi di Kabupaten Pasuruan khususnya yang dilakukan oleh insan koperasi. Dijelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan siap memberikan dukungan berupa tenaga kesehatan dan vaksin manakala akan digelar kembali vaksinasi bagi masyarakat atau anggota koperasi.

“Kami berterima kasih sekali atas support dari pak Menteri Teten Masduki selama ini. Kalau mau jadwalkan lagi vaksinasi jelang hari raya alhamdulillah, kami akan support tenaga dan vaksin boosternya 100 persen,” tutur Abdul Majid.

Ketua Pengurus Koperasi KSPPS BMT UGT Nusantara, Abdul Majid Umar, menambahkan dalam pelaksanaan vaksinasi booster ini akan menyasar 1.000 orang baik itu anggota koperasi ataupun masyarakat sekitar. Demi meningkatkan antusiasme masyarakat mengikuti vaksinasi ini, pihaknya telah menyediakan bingkisan berupa beras 5 kilogram setiap peserta vaksin. Selain itu juga disiapkan beberapa doorprize menarik.

“Kami juga memberikan doorprize seperti mesin cuci, kulkas, mesin jahit dan lainnya. Ini semata untuk menunaikan amanah Pak Menteri (Teten Masduki) agar koperasi terlibat dalam percepatan vaksinasi,” katanya.(Jef)