Arsip Tag: Ekosistem koperasi

KemenKopUKM Fokus Kembangkan Ekosistem Koperasi dan Kewirausahaan Nasional

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen dan fokus dalam menyediakan ekosistem yang berkualitas bagi koperasi dan UMKM di Indonesia, yang saat ini menjadi bagian penting dari agenda Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional.

KemenKopUKM fokus pada pengembangan ekosistem koperasi melalui adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai payung kebijakan yang relevan terhadap kondisi koperasi sekarang, serta ekosistem kewirausahaan nasional yang dirancang untuk mewujudkan UMKM naik kelas melalui lahirnya wirausaha berkualitas.

“Ini bisa diwujudkan melalui adaptasi dalam kebijakan maupun inovasi untuk mendorong perbaikan dari berbagai sisi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim pada acara Forum Tematis Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Jakarta, Senin (09/10).

KemenKopUKM menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perkoperasian dapat terlaksana pada akhir 2023. Di mana status Undang-Undang (UU) ini merupakan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

Perubahan UU tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan payung kebijakan tentang koperasi yang adaptif terhadap tantangan zaman dan dinamika di lapangan.

“Dalam perubahan RUU Perkoperasian, kami ingin mendorong agar koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh. Adanya revisi RUU perkoperasian diharapkan mampu memodernisasi koperasi di masa mendatang, melalui berbagai pembaruan ketentuan mulai dari lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawas koperasi, sanksi hukum, hingga tata kelola koperasi,” kata SesmenKopUKM.

Terkait hal itu, SesKemenKopUKM menegaskan, beberapa yang diperhatikan dalam RUU Perkoperasian menyangkut peneguhan identitas koperasi yang diadaptasi dari International Cooperative Alliance (1995), dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong.

Kemudian modernisasi kelembagaan koperasi dengan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Lalu adanya adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain.

“Selain itu, adanya peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat melalui pendirian dua pilar lembaga, yaitu Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Serta peningkatan kepastian hukum, dengan meregulasi ketentuan sanksi administratif dan pidana,” katanya.

Di sisi lain, dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih tangguh, Pemerintah juga membangun ekosistem bagi wirausaha berkualitas dengan menargetkan rasio kewirausahaan nasional agar mampu mencapai 3,95 persen pada 2024.

Target tersebut sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang juga menargetkan lahirnya satu juta wirausaha baru hingga 2024.

SesKemenKopUKM Arif mengatakan, untuk upaya mewujudkan hal tersebut, KemenKopUKM menciptakan sebuah platform bernama EntrepreneurHub. Yakni platform yang didesain untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang lebih mudah dengan menyediakan berbagai informasi terkait wirausaha, mulai dari ide dalam mencari atau memulai usaha, hingga mengelola dan mengembangkan usaha yang dimiliki.

Melalui EntrepreneurHub, pihaknya berharap adanya peran aktif dari berbagai kalangan, baik dari Pemerintah dan lembaga pendukung lain sebagai enabler, maupun wirausaha untuk memiliki visi yang sama dalam memaksimalkan ekosistem wirausaha yang baik di Tanah Air.

“Dengan demikian, target Indonesia sebagai negara maju pada 2045 dapat terwujud melalui lahirnya wirausaha-wirausaha berkualitas,” ucap SesKemenKopUKM.

Dalam platform EntrepreneurHub terdiri dari beberapa program seperti Langkah Mudah Berwirausaha, membantu wirausaha mencari ide, mengelola usaha, dan mengembangkan usahanya.

Kemudian adanya Konsultasi Bisnis, di mana para wirausaha dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada mentor profesional yang meliputi aspek legalitas, distribusi, produksi, pemasaran, pendanaan, dan pemasaran secara gratis. Kemudian Pelatihan Wirausaha, yang memudahkan wirausaha mendapatkan berbagai informasi kegiatan dan peningkatan skill berwirausaha dari seluruh Indonesia.

Ia juga berharap, adanya forum tematis Bakohumas, dapat menjadi wadah bagi semua pihak, khususnya humas di Kementerian/Lembaga, untuk saling bersinergi dalam menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat akan terciptanya sebuah ekosistem yang baik bagi para pelaku Koperasi dan UMKM di Tanah Air.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Hasyim Gautama menyampaikan bahwa pentingnya sinergitas seluruh unsur pemerintah, terutama humas K/L, BUMN/D, dan PTN agar proses diseminasi informasi melalui kanal informasi yang dimiliki oleh setiap instansi bekerja optimal.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga sinergitas tersebut yaitu melalui Forum Tematis Bakohumas ini yang dimana berperan strategis dalam sharing informasi kebijakan antar anggotanya,” ucap Hasyim.(Jef)

KemenKopUKM Terus Perbaiki Ekosistem Koperasi Sambut Harkopnas ke-76

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Pemerintah terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli 2023.

“Kita belajar dari 8 koperasi bermasalah, hingga KUD-KUD yang dulu mengelola produk pertanian, banyak yang mati. Kita benahi ekosistemnya,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam rangka Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76, Jakarta, Rabu (12/7).

Berkaca pada kasus 8 koperasi bermasalah, Menteri Teten mengakui, tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang melibatkan total uang anggota sebesar Rp26 triliun.

“Langkah PKPU juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada. Dan tidak ada skema bail out dari pemerintah untuk masalah ini,” kata MenKopUKM.

Meski begitu, Menteri Teten juga menggarisbawahi bahwa ada juga diantara anggota koperasi bermasalah itu yang tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi. Mereka hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi-koperasi bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar.

Maka, ketika koperasinya bermasalah, mereka bukan melakukan urun rembug untuk menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. Mereka hanya ingin segera menarik uangnya, bukan menyelamatkan koperasinya.

“Dalam kasus-kasus seperti itu, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan,” ucap Menteri Teten.

Meski begitu, MenKopUKM tidak melihat itu sebagai lemahnya faktor pendidikan koperasi di internal koperasi. Tapi, lebih kepada ukuran atau skala usaha koperasi yang sudah terlalu besar.

“Bayangkan saja, koperasi-koperasi besar itu jumlah anggotanya sudah mencapai ratusan ribu orang, bahkan sudah masuk skala provinsi dan nasional,” kata Menteri Teten.

Lebih dari itu, MenKopUKM juga melihat iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Akhirnya, dengan kondisi seperti itu, melahirkan orang-orang kuat yang menguasai koperasi. Yang menjadi pengurus koperasi ya yang itu-itu saja, hingga ke pengawasnya ya teman-temannya juga,” kata Menteri Teten.

Oleh karena itu, MenKopUKM memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.

Lantas, ekosistem koperasi ideal pun harus dibangun di Indonesia. “Lewat UU P2SK kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha. Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Secara konkret kita sudah mulai,” ucap Menteri Teten.

Bahkan, kata MenKopUKM, dalam UU P2SK sudah ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close loop. Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota. “Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg,” kata Menteri Teten.

Menurut MenKopUKM, hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya mengenai pengawasan koperasi. “KSP yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional,” ucap Menteri Teten.

Selama ini, KSP-KSP yang besar itu tidak ada kewajiban untuk melaporkan kondisinya. “Hal yang seperti ini yang akan kita modernisasi sistem pengawasannya. Sementara untuk KSP yang kecil-kecil masih efektif dengan melakukan pengawasan sendiri secara internal,” kata MenKopUKM.

Namun, Menteri Teten mengakui, masih ada wilayah abu-abu antara KSP yang open loop dan close loop. “Ini yang akan kita clear-kan. Karena sebenarnya sudah jelas batasannya di UU P2SK,” ujar MenKopUKM.(Jef)

Program Solusi Nelayan Untuk Ekosistem Koperasi

Surabaya:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengatakan bahwa program Solar untuk Koperasi Nelayan (Solusi Nelayan) menjadi pemicu bagi terbangunnya ekosistem koperasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, program Solusi Nelayan merupakan program bersama KemenKopUKM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memenuhi ketersediaan BBM maupun produk lain yang menjadi kebutuhan nelayan.

“Solusi Nelayan ini nanti akan dikelola koperasi supaya para nelayan dapat memanfaatkan BBM subsidi agar tepat sasaran. Tapi ini hanyalah trigger untuk membangun ekosistem koperasi,” ucapnya ketika melakukan audiensi bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama para nelayan di Kantor Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/6).

Lebih lanjut, Zabadi menambahkan bahwa selama ini harga BBM yang terjangkau menjadi hal yang langka dan masalah tersendiri bagi para nelayan. Sebab 60 persen biaya operasional nelayan dihabiskan untuk membeli BBM.

Dengan hadirnya Program Solusi Nelayan, mereka akan mendapatkan solusi dari sisi BBM melalui tersedianya SPBU Nelayan yang menyediakan solar bagi mereka.

“Selama ini mereka membeli solar itu sekitar Rp12 ribu. Padahal harga solar itu hanya Rp6.800 di SPBU. Maka kehadiran SPBU Nelayan melalui program Solusi Nelayan akan menjadi jawaban untuk mengatasi permasalahan mereka,” kata Zabadi.

Selain itu, nelayan juga dikatakan memiliki masalah dalam distribusi dan pemasaran hasil tangkapan mereka. Selama ini mereka dikatakan masih mengandalkan tengkulak yang merugikan nelayan karena pembayarannya yang harus menunggu sampai satu bulan dan harga jual yang diberikan rendah.

“Dengan kehadiran koperasi nelayan, selain untuk mengelola SPBU Nelayan, mereka juga nantinya dapat menjadi agregator bagi hasil tangkapan nelayan. Jadi inilah ekosistem yang akan hadir melalui Solusi Nelayan,” katanya.

Rencananya, SPBU Nelayan ini akan segera dibangun di Surabaya dengan bantuan pola kemitraan antara PT Pertamina (Persero) dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Sebelumnya MenKopUKM Teten Masduki mengatakan bahwa SPBU Nelayan sangat penting untuk dibangun. Hal ini karena terdapat 11 ribu desa nelayan di Indonesia, namun baru ada 338 SPBU. MenKopUKM juga memastikan pemerintah akan memperbanyak SPBUN melalui program Solusi di Indonesia.

“Maka Pemerintah akan membangun secara bertahap SPBU mini supaya pasokan BBM dekat dengan desa nelayan,” ucap Menteri Teten.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung program Solusi Nelayan. Bahkan dia meminta adanya percepatan pembangunan SPBU Nelayan ini.

“Solusi Nelayan ini meringankan beban nelayan untuk pergi ke laut. Nantinya koperasi akan memastikan nelayan mendapatkan BBM tepat sasaran. Tapi intinya bukan BBM, tapi pemberdayaan nelayan,” kata Eri.

Dia juga menyatakan akan menghibahkan lahan untuk pembangunan SPBU Nelayan. Bahkan, pihaknya akan memberikan bantuan sebesar Rp300 juta untuk pembangunannya.

“Saya akan tanda tangani bahwa lahan ini boleh dikelola untuk kebutuhan solar untuk nelayan selamanya. Saya yang akan memastikan ini. Suratnya akan saya tandatangani hari ini. Lalu PKBL Pertamina kan akan memberikan bantuan Rp200 juta, nanti Rp300 juta dari kami karena ini menjadi tugas pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan,” ucapnya.(Jef)