Arsip Tag: Homologasi KSP-SB

KemenKopUKM Imbau Semua Pihak Kawal Putusan PKPU Setelah Kasus Suap Homologasi KSP

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau seluruh pihak ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah penangkapan dan penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat (23/9).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan beberapa pandangan dan catatannya terkait hal itu.

“Pertama, kami sangat prihatin atas peristiwa ini, karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” ucap Zabadi dalam keterangan resminya.

Terlebih salah satu tersangka, Yosep Parera merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap, yang dalam beberapa kesempatan pernah menyatakan bahwa, KemenKopUKM berupaya melakukan intervensi kepada MA dalam perkara tersebut.

“Kami berharap, agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucapnya.

Selanjutnya, KemenKopUKM terus mengawal implementasi terhadap koperasi yang telah mendapatkan penetapan PKPU, dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa, dengan membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Diungkapkan Zabadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif.

“Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” katanya.

Dalam hal ini, anggota koperasi juga perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola dan perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi.

Zabadi menyampaikan, atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum.

Dugaan tipikor yang dilakukan oleh para tersangka kata Zabadi, dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia.

“Di sisi perkoperasian, dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia peradilan tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ucap Zabadi.(Jef)

MenkopUKM Temui Jaksa Agung Bahas Penegakan Hukum Terhadap Koperasi Bermasalah Setelah Homologasi

Jakarta:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan dalam rangka membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi.

“Seperti arahan Bapak Presiden, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” kata MenKopUKM Teten Masduki usai bertemu dengan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/8/2022).

Pada kesempatan itu Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso dan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mendampingi MenKopUKM.

Menteri Teten mengatakan saat ini, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota, yaitu KSP Intidana; KSP Indosurya Cipta; KSP Sejahtera Bersama; KSP Timur Pratama; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSPPS Pracico Inti Utama; KSP Lima Garuda; dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa.

Dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama.

Untuk itu, Menteri menyampaikan agar pengurus koperasi-koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan Pengadilan.

Selain itu, MenKopUKM menyampaikan harapan agar dalam tahap penuntutan, Jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara.
Hal itu merujuk pada perkara First Travel, dimana barang bukti senilai Rp1 triliun diputuskan diserahkan untuk negara.

“Uang yang dikelola oleh tersangka/terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya  merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan, sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” kata MenkopUKM.

Menteri Teten menegaskan perlunya dipertimbangkan oleh para penegak hukum agar tidak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dapat digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).

“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun,” kata MenkopUKM.

Menanggapi usulan Menteri Teten, Jaksa Agung memberikan respons positif. Jaksa Agung menyatakan bahwa terkait tindak lanjut terhadap penanganan koperasi bermasalah, KemenkopUKM dapat mengajukan permohonan  kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meminta Legal Opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh KemenkopUKM dan Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah.(Jef)

Menteri Teten Minta KSP-SB Transparan Laporkan Pembayaran Dana Anggota

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus memantau proses homologasi (perjanjian damai) sesuai dengan putusan PKPU antara KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan anggotanya. Untuk itu, KemenKopUKM meminta agar KSP-SB transparan dalam melaksanakan pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan PKPU. 

“Saya meminta KSP-SB benar-benar transparan melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan oleh PKPU. Proses yang transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (04/01/2022).

PKPU memutuskan kewajiban pembayaran dana anggota dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama mulai dari Juli –  31 Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP-SB   kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

MenKopUKM menegaskan apabila KSP-SB tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka anggota KSP-SB dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut.

MenKopUKM juga meminta agar proses pidana terhadap manajemen KSP-SB tidak menjadi alasan yang menghambat penjualan asset sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat diselesaikan. 

Sebelumnya, Tim Pengawas KSP-SB KemenKopUKM telah melakukan pertemuan dengan Polda Jawa Barat yang menangani proses pidana proses pidana KSP-SB.  Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan dari Polda Jawa Barat bahwa tidak ada hambatan bagi KSP-SB untuk melakukan penjualan aset. Polda Jawa Barat juga menegaskan tidak melakukan perintah blokir terhadap aset KSP-SB kepada BPN, namun hanya meminta BPN untuk melakukan penelusuran (tracing) aset KSP-SB.

Menteri Teten menegaskan penanganan dan penyelesaian terhadap koperasi-koperasi bermasalah merupakan salah satu fokus perhatian KemenKopUKM.

“Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga (K/L),” jelas Menteri Teten.(Jef)

Proses Homologasi KSP-SB, Menteri Teten Perintahkan Deputi Perkoperasian Koordinasi dengan Polda Jabar

Jakarta:(Globalnews id)- Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pengawasan terhadap skema perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang telah dihomologasi oleh Mahkamah Agung. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga telah memerintahkan Deputi Perkoperasian untuk melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus pidana KSP-SB dan pemblokiran aset-aset KSP-SB oleh BPN.

“Saya terus memantau proses homologasi KSP-SB dengan para anggotanya dan mengharapkan proses penyelesaiannya dapat berjalan baik. Kasus ini juga ditangani oleh Polda Jabar, karena itu saya meminta agar Deputi Perkoperasian melakukan koordinasi dengan Polda Jabar agar kendala-kendala di lapangan bisa segera diketahui,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya,  Kamis (23/12/2021).

Menindaklanjuti arahan MenkopUKM, Tim Pengawas KSP-SB KemenkopUKM melakukan pertemuan dengan Direktur Resimen Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arif Rachman, pada 21 Desember 2021 di Polda Jabar. Turut hadir Penyidik yang menangani dugaan kasus pidana KSP-SB.  Pada pertemuan itu, Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa proses pidana KSP-SB dikonsolidasi dan dipusatkan di Polda Jabar sesuai arahan Mabes Polri.

“Kami juga mendapatkan penjelasan bahwa proses dugaan pidana KSP-SB telah berlanjut ke tahap penyidikan.  Kami dan Polda Jawa Barat sepakat untuk menjunjung tinggi dan menghormati proses penegakan hukum pidana KSP-SB yang tengah berjalan,” kata Zabadi.

Zabadi juga mengemukakan, ada pengakuan dari pengurus KSP-SB bahwa pembayaran pada para kreditur/anggota, KSP-SB mengalami kesulitan dalam penjualan aset-asetnya karena telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasar perintah dari Polda Jabar.

“Hal itu juga kami konfirmasi dan mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada perintah pemblokiran dari Polda Jabar kepada BPN. Polda Jabar hanya meminta agar BPN melakukan penelusuran (tracing) aset-aset KSP-SB, yang dilakukan sejak April 2020. Namun perintah penelusuran (tracing) aset-aset KSP-SB tersebut dimaknai sebagai pemblokiran oleh BPN, sehingga KSP-SB tidak dapat melakukan penjualan asset,” kata Zabadi.

Pada saat itu, Zabadi mengatakan pihaknya telah mengusulkan agar Polda Jawa Barat  membuka saluran komunikasi dengan pihak BPN agar KSP-SB dapat melakukan penjualan aset-asetnya. Penjualan asset sangat penting sebab hasilnya akan digunakan sebagai kewajiban pembayaran kepada para kreditur/anggota sesuai skema perdamaian homologasi PKPU.

Zabadi memastikan akan terus melakukan komunikasi dengan Polda Jabar dan KSP-SB sehingga proses homologasi dapat diselesaikan.

Sebelumnya, KemenkopUKM menekankan agar KSP-SB dalam menjalankan homologasi dengan kreditur/anggotanya dilakukan secara transparan. Zabadi juga menegaskan bahwa KSP-SB harus dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap pertama yang akan berakhir 31 Desember 2021. Pembayaran seluruh tagihan dilakukan secara bertahap sebanyak 10 kali pada setiap enam bulan sekali. (Jef)