Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau seluruh pihak ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah penangkapan dan penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat (23/9).
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan beberapa pandangan dan catatannya terkait hal itu.
“Pertama, kami sangat prihatin atas peristiwa ini, karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” ucap Zabadi dalam keterangan resminya.
Terlebih salah satu tersangka, Yosep Parera merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap, yang dalam beberapa kesempatan pernah menyatakan bahwa, KemenKopUKM berupaya melakukan intervensi kepada MA dalam perkara tersebut.
“Kami berharap, agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucapnya.
Selanjutnya, KemenKopUKM terus mengawal implementasi terhadap koperasi yang telah mendapatkan penetapan PKPU, dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa, dengan membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Diungkapkan Zabadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” katanya.
Dalam hal ini, anggota koperasi juga perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola dan perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi.
Zabadi menyampaikan, atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum.
Dugaan tipikor yang dilakukan oleh para tersangka kata Zabadi, dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia.
“Di sisi perkoperasian, dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia peradilan tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ucap Zabadi.(Jef)