Jakarta:(Globalnews.id)-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) memperkuat komitmen dalam penguatan ekosistem kendaraan listrik dengan mendukung PLN E-Mobility Day: Driving The Future, yang digelar pada 18-24 Juli 2022 di Denpasar Bali.
PLN E-Mobility Day: Driving The Future merupakan sebuah acara yang bertujuan untuk mengajak masyarakat penggunaan ke energi bersih, dengan mengenal lebih dalam mengenai kendaraan listrik. Sebagai expo kendaraan listrik terbesar di Bali, acara tersebut diisi dengan berbagai kegiatan seperti konvoi kendaraan listrik Jakarta – Bali hingga uji jalan (test drive) kendaraan listrik.
Corporate Secretary BNI Mucharom dukungan ini sejalan dengan kepercayaan PLN terhadap BNI sebagai mitra strategis dalam upaya mempercepat transisi energi baru dan terbarukan.
Dalam acara ini, PLN mengundang BNI untuk turut mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik baik dari sisi kendaraan listrik maupun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Terlebih, stasiun pengisian ini ke depannya akan menjadi bisnis yang potensial, seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan kendaraan listrik nasional.
“PLN E-Mobility Day: Driving The Future merupakan kesempatan bagi kami untuk menunjukkan komitmen BNI Go Green. Terlebih, segmen ini semakin menunjukkan kinerja yang progresif sehingga semakin potensial bagi perbankan untuk ikut mengembangkan berbagai kebutuhan layanan perbankannya mulai dari pembiayaan konsumer dan investasi” sebutnya.
Mucharom melanjutkan, BNI merupakan pionir di industri perbankan sebagai lembaga keuangan yang mengoperasikan dua SPKLU skema partnership, bekerja sama dengan PLN. untuk mendorong optimalisasi SPKLU, BNI juga semakin proaktif mendorong kinerja konsumer banking untuk pembiayaan kepemilikan kendaraan listrik.
“Kami menghadirkan kemudahan kepemilikan Kendaraan Listrik melalui pembiayaan consumer BNI dan pembiayaan melalui anak usaha BNI yaitu BNI Multifinance dengan bunga yang lebih menarik dibandingkan dengan pembiayaan untuk mobil konvensional,” katanya.
Dalam PLN E-Mobility Day: Driving The Future juga terdapat pameran kendaraan roda empat maupun roda dua berbasis listrik maupun baterai yang diikuti oleh berbagai industri mobil dan motor, seperti Hyundai, Nissan, Toyota, Wuling, DFSK, Gesit, Volta, VIAR, Smoot, dan TVS.(Jef)
Jakarta:(Globalnews.id)- PT PLN (Persero) menjalin kolaborasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (kode saham: BBNI) dalam penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik Umum (SPKLU) di Tanah Air. Langkah ini guna menyukseskan program pemerintah dalam mempercepat terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyediaan Infrastruktur SPKLU di Area BNI antara Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dengan Direktur Corporate Banking BNI Silvano Rumantir.
*Kerja sama strategis ini pun disaksikan oleh Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati, Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PLN Sinthya Roesly pada tanggal 26 April, di Jakarta.*
Mewakili Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari _Memorandum of Understanding (MoU)_ terkait dukungan pembangunan dan pengembangan SPKLU antara PLN dengan BNI di ajang ETWG Presidensi G20 Yogyakarta pada Maret 2022 lalu.
“Kolaborasi PLN dengan BNI menjadi wujud sinergi antar BUMN dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pemerintah dalam mengejar target _net zero emission_ pada 2060, dengan mendorong transisi energi melalui pengurangan emisi karbon pada sektor transportasi,” ujarnya.
Dalam kolaborasi kali ini, PLN dan BNI akan menyediakan infrastruktur SPKLU di area milik BNI. Penyediaan SPKLU di area BNI dimulai dengan tiga unit yang akan dibangun di area Graha BNI Sudirman, Jakarta, Menara BNI Pejompongan, Jakarta dan Kawasan ITDC Nusadua, Denpasar, Bali.
“Kami berterima kasih kepada BNI yang sudah bersedia bekerja sama dengan PLN sebagai Pihak Perbankan Pertama dalam Kerja sama SPKLU _Partnership Investor Own Investor Operate_ (IO2) di tiga lokasi dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah pada lokasi-lokasi unit BNI di seluruh Indonesia,” tutur Bob.
Bob pun berharap kolaborasi ini dapat menjadi langkah awal sinergi untuk melakukan perluasan dan pengembangan kerja sama lain dalam ekosistem kendaraan listrik. Pergerakan penggunaan kendaraan listrik ke depan yang akan sangat masif karena kendaraan listrik lebih ekonomis dan lebih ramah lingkungan, akan membawa Indonesia menjadi bangsa unggul dan bangsa maju dengan peradaban yang modern.
Hingga Maret 2022, tercatat telah ada 126 unit SPKLU di Indonesia yang terletak pada 97 lokasi di 48 kota di Indonesia. Sebagai bentuk dukungan mendorong percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, PLN pun membuka peluang badan usaha untuk dapat berkolaborasi bersama menjadi _partnership_ penyediaan SPKLU.
“Saat ini PLN mempunyai dua skema Layanan Partnership SPKLU, yaitu _Partneship Sharing Economy Model_ yang sudah diluncurkan pada Oktober 2021, dan skema terbaru _Partnership Investor Own Investor Operate_ (IO2),” imbuh dia.
Sebagai dukungan kemajuan SPKLU, PLN juga telah menyediakan aplikasi Charge.IN yang dapat diakses di PLN Mobile sebagai platform penggunaan _EV Charger_ dalam pengisian listrik pada KBLBB. Hadirnya beragam produk layanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu lagi menggunakan KBLBB dengan manfaat-manfaat yang didapat.
*Bank Pertama Kemitraan SPKLU*
Melalui penandatanganan PKS ini, maka BNI menjadi perbankan pertama yang akan menggunakan skema kemitraan penyediaan SPKLU terbaru dari PLN, yaitu _partnership_ SPKLU _Investor Owned Investor Operate Model_. Melalui skema ini PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU, dan partner selaku mitra bisnis.
Skema _partnership_ SPKLU IO2 model terdiri dari tiga paket yaitu Paket _Medium Charger_, Paket _Fast Charger_, dan Paket _Ultra Fast Charger._ Dengan adanya program tersebut, PLN memberikan kemudahan pelayanan kepemilikan sekaligus kepengurusan perizinan kepada para mitra untuk bisa menjalankan bisnis dan meningkatkan ekosistem SPKLU.
“Dalam hal ini BNI akan menunjuk mitra BNI yang juga perusahan terafiliasi dengan BNI. Perusahaan tersebut memiliki kompetensi untuk mengelola SPKLU,” ujar Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi.
Menurutnya, BNI terus meningkatkan peran dalam mendukung program pemerintah yaitu transisi energi bersih, hal tersebut juga sejalan dengan tema yang akan dibawa pemerintah dalam acara G20 tahun ini di mana Indonesia menjadi tuan rumah.
“Langkah ini sebagai wujud nyata BNI bersama dengan PLN untuk mendukung transisi energi nasional, dari energi berbasis bahan bakar fosil menjadi sumber energi yang rendah karbon dan ramah lingkungan yaitu energi listrik,” imbuh Susi.
*Tentang PLN*
PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, hdan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
*Tentang BNI*
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI didirikan pada tanggal 5 Juli 1946 dan menjadi bank pertama milik negara yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. BNI sempat berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1946, sebelum akhirnya beroperasi sebagai bank komersial sejak tahun 1955.
Hingga Desember 2021, BNI memiliki 2.255 outlet dalam negeri yang tersebar di 34 provinsi dan 420 kabupaten/kota serta 7 outlet luar negeri yang tersebar di berbagai negara. BNI memiliki 23 Commercial Business Center (SBK), 27 SME Business Center (SBE), serta 12 Consumer Loan Center (SKK). BNI juga memiliki jaringan Agen46 (Branchless Banking) di 157.632 lokasi.
BNI kini memiliki 16.392 ATM yang tersebar di 34 provinsi dan 521 kabupaten / kota termasuk 6 (enam) ATM di luar negeri, yaitu 4 ATM di Hong Kong dan 2 ATM di Singapura. Jaringan ATM tersebut juga dapat melayani transaksi kartu debit berlogo GPN, Link, ATM Bersama, dan Prima.
BNI sebagai holding perusahaan telah memiliki 4 anak perusahaan, yaitu BNI Multifinance (pembiayaan), BNI Life (perasuransian), BNI Remittance (remitansi), dan BNI Sekuritas (pasar modal). BNI Asset Management (Manajer Investasi) merupakan anak perusahaan dari BNI Sekuritas.(Jef)
Jakarta: (Globalnews.id)– Satu sisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN selaku operator yang ditunjuk pemerintah punya tanggung jawab besar dalam mengelola ketersediaan pasokan energi listrik. Kemajuan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat akan sangat bergantung pada seberapa besar pasokan listrik guna memacu aktivitas bisnis dan investasi di dalam negeri.
Melihat tugas dan fungsi PLN tersebut, Pakar Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi mengaku dilematis mencermati silang sengketa pembangunan SUTET 500 kV Balaraja antara PLN dengan warga sekitar. Menurut dia, kasus tersebut sebenarnya berawal dari kurangnya solialisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada masyarakat. Sebab, implementasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional memiliki dampak hukum langsung.
“PLN sudah selayaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialiasikan RUPTL kepada khalayak umum, sehingga masyarakat mengerti tentang maksud dan tujuan pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai Proyek Strategis Nasional,” papar Harsanto, dalam diskusi “Tol Listrik untuk Siapa?”, di Jakarta, Selasa (09/02/2021).
Pada kesempatan yang sama, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berharap agar pemerintah segera memanfaatkan regulasi Omnibus Law dalam upaya melakukan percepatan pembangunan tol listrik (sistem jaringan transmisi listrik).
Sejauh ini pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan kerap tersendat di tingkat pemerintah daerah. “Daerah juga seharusnya berkolaborasi dengan PT PLN (Persero), bukan berkompetisi antardaerah. Masalah yang dihadapi PLN dalam menjalankan programnya selalu tersendat di lapangan,” ujar Trubus.
Menurutnya, pembangunan gardu-gardu induk listrik yang tersebar di level otonomi yang berbeda harus dilakukan PLN berkoordinasi dengan masing-masing kepala pemerintahan di daerah. Akibatnya, rencana pembangunan membutuhkan waktu panjang di fase koordinasi dengan pemda dan masyarakat setempat.
“Sejauh ini banyak kepala daerah yang kurang peka dengan rencana pembangunan sistem transmisi listrik yang terintegrasi, walau pun ada juga yang responsif. Pemerintah pusat bisa menarik kewenangan pemda terkait proyek infrastruktur listrik itu melalui regulasi Omnibus Law,” ungkap Trubus.
Dia menambahkan, persoalan lain yang dihadapi PLN dalam melakukan percepatan proyek pembangunan tol listrik juga disebabkan oleh rendahnya partisipasi publik, terutama mengenai pembebasan lahan. “Penolakan banyak dilakukan masyarakat, tetapi PLN harus tetap jalan, karena kaitannya dengan prinsip cost and benefit ,” imbuhnya.
Ia menilai, akar permasalahan saat ini perlu dituntaskan dengan sikap pemerintah pusat dalam memanfaatkan keberadaan Omnibus Law, terutama untuk mengambil alih kewenangan di tingkat pemerintah daerah. “Jadi, akar persoalan di infrastruktur listrik, yaitu kebijakan pemerintah mau dijalankan atau tidak?” kata Trubus.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa berpendapat, tol listrik merupakan bagian dari proyek percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang terdiri atas pembangkit 35 GW dan transmisi 46 ribu kilometer. Termasuk diantaranya, pengembangan transmisi Sistem Sumatera 775 kv, Grid Borneo 150 kv dan Sistem Sulawesi bertegangan 495 kv.
“Tol listrik diharapkan bisa mengevakuasi daya dari pembangkit-pembangkit ke pusat beban, mengoptimalisasi bauran energi primer dan operasi pembangkit. Sehingga, diharapkan memberi dampak penghematan biaya operasi PLN,” kata Fabby.
Sementara itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengatakan, seharusnya PLN bisa lebih transparan dalam bersinergi dengan pemda. “Selama ini RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2017-2026) yang dimiliki PLN tidak diketahui oleh pemerintah daerah,” ungkap Yayat.
Padahal, saat ini PLN sudah melakukan pemetaan untuk posisi pembangkit dan jalur distribusi listrik di setiap wilayah. “Pemetaan ini hanya PLN yang mengetahui dan belum disosialisasikan,” kata Yayat sembari menyebutkan bahwa potensi pasokan listrik terbesar akan menyasar kawasan-kawasan industri.
“Selain kawasana industri, tol listrik juga sangat dibutuhkan untuk sektor transportasi, terutama untuk transportasi massal. Banyak tempat akan menerapkan LRT (light rail transit), bagaimana kalau [pemda] tidak tahu pemetaannya? PLN sudah seharusnya penuhi target elektrifikasi 100 persen,” imbuh Yayat.
Seperti diketahui, silang sengketa pengerjaan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kilo Volt (kV) jalur Balaraja hingga Kembangan atau tol listrik Jawa, hingga kini masih belum tuntas. Persoalan muncul ketika secara sepihak PLN mengubah rencana pembangunan dari semula menggunakan jalur eksisting 150 kV ke jalur baru.
Kala itu, tahun 2017, PLN mengajukan kesesuaian Tata Ruang, SUTT, SUTET dan GI Kabupaten Tangerang kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai Proyek Strategis Nasional. Atas pengajuan tersebut, kemudian Kementerian ATR/BPN pun memberikan dua rekomendasi, pertama; pengurusan izin untuk dapat dilanjutkan dan kedua, agar pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat penyesuaian rencana tata ruang wilayah daerah untuk mengakomodir rencana pembangunan SUTT, SUTET, dan GI.
Namun hingga pembangunan dijalankan, rekomendai Kementerian ATR/BPN poin kedua tidak pernah dijalankan, dimana sejak 2017 – 2020, PLN tidak pernah mengajukan perubahan RTRW tersebut. Pun Pemerintah Daerah tidak pernah merubah RTRW untuk mengakomodasi kesesuaian tata ruang sebagaimana keinginan PLN.
Alkibatnya, banyak pihak merasa dirugikan dan berujung pada gugatan masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero). Pasalnya, langkah PLN mengubah jalur pembangunan SUTET 500 kV Cikupa – Kembangan justru melanggar Perpres No.60 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi termasuk tentunya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang.(Jef)