Bandung:Globalnews.id)- – Tahun ini, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan target sebesar Rp373,17 triliun dan memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% sampai dengan 31 Desember 2022. Sehingga, suku bunga KUR berkurang dari 6% menjadi 3%.
Hal itu dipaparkan Analis Kebijakan Ahli Muda KemenKopUKM Agus Sutisna pada kegiatan Pembekalan Koordinator dan Tenaga Pendampingan KUR di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4).
Realisasi penyaluran KUR tahun 2022 sampai dengan 17 April 2022 berdasarkan data SIKP sebesar Rp108,36 triliun dan diberikan kepada 2,37 juta debitur. Rinciannya, KUR Super Mikro sebesar Rp1,94 triliun kepada 221.229 debitur, KUR Mikro sebesar Rp73,57 triliun kepada 2.018.060 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp32,85 triliun kepada 138.105 debitur, dan KUR Penempatan PMI sebesar Rp162,76 juta kepada 9 debitur.
Realisasi penyaluran KUR Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 sampai dengan 17 April 2022 berdasarkan data SIKP sebesar Rp. 14,65 Triliun kepada 361.672 debitur. Dengan potensi besarnya penyaluran KUR ini tentunya akan memberikan dampak positif yang dapat dirasakan oleh seluruh Pelaku Usaha Mikro di Provinsi Jawa Barat.
Agus menambahkan, pendampingan kepada usaha mikro untuk mengakses pembiayaan melalui KUR, dilaksanakan melalui koordinasi antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Penyalur KUR.
“Pendampingan usaha mikro mengakses KUR tahun 2021 dilaksanakan oleh 230 Tenaga Pendamping dengan 15 Koordinator Pendamping yang tersebar di 10 Provinsi,” ucap Agus.
Hasil pendampingan KUR Tahun 2021 sebanyak 9.127 usaha mikro atau sebesar 130% dari target 7.000 usaha mikro dengan nilai pengajuan plafon KUR sebesar Rp302,45 miliar dan yang terealisasi sebesar Rp202,55 miliar.
“Target pendampingan KUR Tahun 2022, yaitu memberikan pendampingan kepada 11 ribu pelaku usaha mikro di 15 provinsi dengan jumlah tenaga pendamping sebanyak 190 orang dan dilakukan selama 6 bulan. Satu orang tenaga pendamping memberikan pendampingan kepada 10 usaha mikro setiap bulan,” jelas Agus.
Disebutkan pula bahwa Deputi Bidang Usaha Mikro telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Kepada Usaha Mikro Untuk Mengakses Pembiayaan Melalui KUR Tahun Anggaran 2022 Nomor 33 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022, yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pendampingan KUR Tahun 2022.
Berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022, pembinaan dilakukan Pemerintah Daerah melalui beberapa cara. Diantaranya, melakukan unggah data calon penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggungjawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, mengidentifikasi data calon penerima KUR yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP.
“Ketiga, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR di masing-masing wilayah,” tukas Agus.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jabar Tatang mengatakan bahwa tahun 2021 Provinsi Jabar mendapat penghargaan Juara III sebagai provinsi penyalur terbesar KUR.
“Tahun ini, kami berkomitmen untuk mendorong seluruh kabupaten dan kota di Jabar untuk meningkatkan penyaluran KUR dalam rangka penguatan UMKM,” ujar Tatang.
Hanya saja, Tatang mengakui, masih adanya keluhan soal agunan. “Perlu dicari jalan tengahnya karena perbankan juga memiliki prinsip kehati-hatian yang tidak bisa dilanggar,” pungkas Tatang. (Jef)