Jakarta:(Globalnews.id) Tim indpeenden kasus pelecehan seksual di KemenkopUKM merekomendasikan , dua Aparatur Sipil Negara (ASN) KemenkopUKM yang menjadi pelaku utama kasus pelecehan seksual pada akhir 2019 lalu, untuk diberhentikan alias dipecat sebagai ASN.
” Kami mengumpulkan berbagai fakta dan data di lapangan. Kami bekerja memperhatikan urgensi dan harapan semua agar penanganan kasus bisa cepat, diproses kembali. Kami mengumpulkan beberapa bukti dari sumber internal Kemenkop,kepolisian dan juga kajian kementrian PPA dan BAKN,” kata Ketua tim Independen, Ratna Batara Kunti, usai diterima MenkopUKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Tim independen yang diterima MenkopUKM, adalah Ratna Batara Kunti (melalui zoom meeting), Reza Damanik, Sri Nur Herwati dan Margareth Robin Korwa. “Tadi tim independen diterima MenkopUKM dan menerima rekomendasi secara tegas dan clear,, ” kata Ratna
Ratna mengatakan, ada tiga rekomendasi dari tim independen. Kita tahu salah satu mandat tim rekomendasi adalah bagaimana ke depan bila ada kasus serupa. Jadi kami rekomendasikan, pertama, sanksi terhadap pelaku, perlu devaluasi dan diperberat. Dua
ASN yang semula hukuman satu tahun penurunan masa jabatan (dua pelaku utama) yang melakukan perkosaan dan Pelecehan seksual di mobil dan club malam, kita rekomendasikan untuk diberhentikan. Untuk dua pelaku yang statusnya honorer, yang satu diputus kontraknya, satu lagi diturunkan masa jabatan,” kata Ratna.
Kedua, terkait respon internal koperasi yang dinilai lamban, tim independen menemukan fakta ada pelanggaran dalam upaya melindungi pelaku, misalnya ada pemalsuan surat pengunduran korban. Jadi rekomendasi kami, tim majelis etik KemenkopUKM dibubarkan dan dibentuk tim yang baru.yang bebas dari faktor KKN,” ujar Ratna. Ketiga, terkait korban, terus dilakukan upaya pemulihan dan pendampingan hukum, karena adanya trauma sepanjang kasus ini bergulir. Selain itu promosi rekomendasi bea siswa terhadap pelaku juga dibatalkan” tambah Ratna. (Jef)