Arsip Tag: Deputi bidang perkoperasian Ahmad zabadi

Dukung Bisnis, BNI Digitalkan UMKM dan Koperasi lewat Jaringan Agen

Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir (kanan) dan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi (kiri) pasca menandatangani Nota Kesepahaman terkait Sinergi Dukungan Ekosistem Keuangan Koperasi di Desa Sirna Jaya, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23 November 2021). BNI mendukung program Digitalisasi Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Agen46, Cash Management, mesin EDC, dan system pembayaran menggunakan QRIS

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. senantiasa mendukung digitalisasi sistem koperasi dan UMKM sejalan dengan program Digitalisasi Koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), menuju tubuh koperasi yang kian online, realtime, transparan, dan memudahkan administrasi serta monitoring.

Kerjasama ini ditunjukan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan Kemenkop UKM antara Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir dan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Desa Sirna Jaya, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23 November 2021) yang turut disaksikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Adapun isi dari Nota Kesepahaman tersebut terkait Sinergi Dukungan Ekosistem Keuangan Koperasi dengan ruang lingkup : (1) pengembangan kapasitas SDM koperasi dalam rangka peningkatan literasi keuangan, (2) melakukan publikasi dan sosialisasi program kerja, (3) pertukaran data dan informasi, (4) mendorong digitalisasi dan pengembangan usaha koperasi melalui bisnis branchless banking BNI Agen46, dan juga (5) dukungan alternatif pembiayaan bagi anggota koperasi.

Pada kesempatan ini, BNI menyediakan 3 (tiga) layanan keuangan digital untuk pengembangan koperasi diantaranya melalui Branchless Banking (BNI Agen46), Cash Management, serta EDC/QRIS. Dengan organisasi bisnis menjadi semakin digital, koperasi akan memperoleh banyak keuntungan dengan layanan digital BNI.

“Koperasi akan memperoleh keuntungan (fee) atas setiap transaksi yang digunakan,” ujar Direktur Layanan dan Jaringan BNI Bapak Ronny Venir di Sukabumi, Selasa (23/11/2021).

Koperasi juga akan memiliki bisnis yang berbeda dari bisnis koperasi saat ini (koperasi naik kelas). Selain itu, koperasi tentunya bisa melayani tidak hanya sebatas pada anggotanya saja, melainkan masyarakat luas lainnya atau suatu saat, bisa menjadi anggota baru koperasi itu, melalui branchless banking spt agen 46

“Juga bisa ikut membantu program pemerintah terkait dengan inklusi dan literasi keuangan bagi masyarakat kita,” papar Bapak Ronny.

Di sisi lain, BNI turut mendukung momentum pemulihan ekonomi Indonesia salah satunya dengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dirasakan langsung oleh para UMKM. Pelaku usaha, merasakan betul manfaat KUR BNI melalui suku bunganya yang rendah, hanya 6% per tahun, lalu jangka waktu panjang hingga 5 tahun, serta nominal maksimal sampai Rp 500 juta.(Jef)

Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir (kanan) dan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi (kiri) pasca menandatangani Nota Kesepahaman terkait Sinergi Dukungan Ekosistem Keuangan Koperasi di Desa Sirna Jaya, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23 November 2021). BNI mendukung program Digitalisasi Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Agen46, Cash Management, mesin EDC, dan system pembayaran menggunakan QRIS.

KemenKopUKM Tetapkan KUD Mino Saroyo Jadi Role Model Koperasi Perikanan Nasional Modern

Cilacap:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan terciptanya 500 koperasi modern pada tahun 2024 mendatang. Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo, menjadi salah satu pilot project, sekaligus role model, sebagai Koperasi Perikanan Nasional Modern di tahun 2021.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi dan menetapkan lokus di Kabupaten Cilacap, KUD Mino Saroyo sebagai salah satu piloting koperasi pangan modern di tahun 2021.

“Sejalan dengan penetapan koperasi pangan modern, pemilihan KUD Mino Saroyo juga menjadi salah satu koperasi di sektor perikanan dan kelautan yang akan diunggulkan, menjadi role model pada program Korporasi Petani dan Nelayan, dalam rangka peningkatan pendapatan petani dan nelayan,” ungkap Ahmad Zabadi Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM saat meninjau Tempat Pelelangan Ikan KUD Mino Saroyo, Cilacap, Sabtu (20/12).

Zabadi menjelaskan, KUD Mino Saroyo menjadi buah bibir dari berbagai pihak, baik pemerintah dan juga swasta, karena pencapaiannya.

“KUD Mino Saroyo telah memiliki 14 unit usaha, seperti unit pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Warung Serba Ada (Waserda), dan lainnya. Saat ini jumlah anggota sebanyak 8.428 orang dengan kepemilikan aset sebesar Rp28,8 miliar serta omzet sebesar Rp234,9 miliar. Selain itu, KUD Mino Saroyo juga telah bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha Jepang dan PT Toxindo Prima yang berperan menjadi offtaker,” ungkap Zabadi.

Untuk itu lanjut Zabadi, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan pendampingan bagi KUD Mino Saroyo, agar menjadi role model bagi koperasi lainnya.

“Bisnis yang dikelola oleh KUD Mino Saroyo memberikan suatu gambaran bahwa terintegrasi nya usaha-usaha yang dilakukan koperasi ini dalam rangka memenuhi kebutuhan nelayan mulai dari tempat pelelangan ikan, penyediaan sarana prasarana, penangkapan ikan, termasuk kebutuhan bahan bakarnya. Ini sangat bagus, kita ingin jadikan role model untuk Koperasi Perikanan Nasional. Karenanya, kami melihat potensi dan capaian oleh KUD Mina saroyo, kami sangat respek, apresiasi dan ikut bangga,” jelas Zabadi.

Zabadi menambahkan, untuk menjaga kualitas ikan agar tetap baik, segar, dan kemudian memenuhi standar ekspor, proses sertifikasi ekspor tentu diperlukan beberapa pemenuhan standart.

“Sertifikasi sebagai eksportir sedang kita bantu siapkan, InsyaAllah kita dalam proses ini, kita akan dampingi. Saat ini kami juga bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang memberikan bimbingan teknis dalam rangka menyiapkan KUD Mino Saroyo, bukan saja untuk digitalisasinya tapi juga proses manajemen yang memenuhi kapasitas sebagai eksportir,” tutup Zabadi.

Diwaktu yang sama, Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto mengatakan, hal Ini merupakan terobosan baru bagi KUD Mino Saroyo, selain dapat menjadi contoh bagi koperasi lain, ia berharap dapat mendorong peningkatan skala ekonomi bagi anggotanya.

“Kami memberikan apresiasi terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini merupakan penyemangat bagi kami,” tegas Untung.

Ia menceritakan, seluruh Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Cilacap ini dikelola oleh KUD Mino Saroyo.

“Kami mendapat kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola TPI ini. Maka semangat kami adalah bagaimana kami dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan nelayan,” ucap Untung.

Untung menambahkan, pihaknya akan melakukan terobosan usaha yang baru, salah satunya ekspor. TPI sudah dikelola oleh koperasi, selanjutnya harus mampu melakukan ekspor.

“Untuk mencapai hal tersebut, kita masih butuh support dari pemerintah, bantuan dari pemerintah berupa pendampingan digitalisasi agar semua unit-unit usaha kami dapat berkembang,” pungkas Untung. (Jef)

KemenKopUKM dan PP INI Resmi Luncurkan Template Akta Pendirian Koperasi

Batu:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) merilis template akta pendirian koperasi. Dimana UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 7 Tahun 2021 telah memberikan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.

“Sebagai tindak lanjutnya, dalam kesempatan ini Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11).

Di acara pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang diikuti ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Zabadi menjelaskan, template tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pendirian koperasi. “Karena, template akta pendirian koperasi ini kurang lebih terdiri dari 17 halaman, yang sebelumnya sampai dengan 50 halaman,” imbuh Zabadi.

Selain itu, lanjut Zabadi, kondisi tersebut bertujuan untuk memberikan efisiensi biaya dalam proses pendirian koperasi, sehingga Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam menetapkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada para pendiri koperasi tidak memberatkan.
Template Anggaran Dasar Koperasi yang telah dilakukan pembahasannya yang melibatkan lintas pelaku terkait, terutama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta praktisi yang berasal dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), konsep final telah disetujui dan diparaf perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Zabadi berharap, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) diharapkan untuk selalu berkoordinasi terutama pada saat pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

“Serta, mengirimkan laporan tahunan mengenai akta-akta yang telah dibuat kepada Menteri dengan tembusan kepada Pejabat yang berwenang diwilayah kerjanya paling lambat pada bulan Februari setelah berakhirnya tahun yang telah berjalan,” tukas Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengatakan bahwa di usia INI 113 tahun, para Notaris harus terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. “Kita harus taat azas dalam melayani masyarakat,” tegas Yualita.

Terkait template akta, INI mempunyai persepsi yang sama bahwa ini adalah bagian dari kemudahan berusaha. Sehingga, Notaris nantinya mempercepat proses pembuatan akta serta menyesuaikan biaya pembuatan akta pendirian koperasi. “Untuk itu, kita akan terus mensinergikan kepentingan INI dengan pemerintah,” pungkas Yualita. (Jef)

Buntut Notaris Terlibat Kasus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, INI dan KemenkopUKM Ancam Anggotanya Bila Terlibat

Batu:(Globalnews.id)- Notaris tidak hanya sekadar membuat akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, sebagaimana yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.

“Sehingga, praktik usaha pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, seperti yang saat ini sedang ramai diberitakan dapat eliminir,” tegas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/11).

Di acara pembekalan dan penyegaran pengetahuan yang diikuti ratusan notaris dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Zabadi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 13.635.

Jumlah tersebut menjadi potensi untuk dapat memberikan pemahaman perkoperasian yang tepat kepada masyarakat luas, sekaligus berperan sebagai verifikasi permohonan pengesahan koperasi.
Zabadi menegaskan, fenomena praktik pinjaman online ilegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam, telah merusak citra baik koperasi, serta menurukan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia. “Tidak dapat ditolerin, harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Zabadi.

Untuk itu, KemenkopUKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat INI, sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 60 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
Selasa kemarin, Zabadi menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke salah satu kantor Notaris yang telah membuat lebih kurang 50 Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam kurang waktu tahun 2020-2021, 16 diantaranya diduga menggunakan alamat virtual office yang sama, berdasarkan dari keterangan yang disampaikan oleh Notaris.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya oknum karyawan magang yang sengaja melakukan penyusupan akta. Ini potensial untuk disalahgunakan,” ungkap Zabadi.

Zabadi menjelaskan, koperasi simpan pinjam memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi. Yaitu, koperasi wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan layanan usaha. Kedua, koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
“Penggunaan virtual office sebagai alamat kantor koperasi, sangat melanggar ketentuan, dikarenakan tidak mungkin dalam 1 virtual office dipasang 10 atau lebih papan nama kantor koperasi,” papar Zabadi.

Zabadi berharap, dalam menerima kuasa pendiri pendiri koperasi yang bertindak sebagai penghadap, agar benar-benar dipastikan kuasa pendiri tersebut merupakan bagian dari para pendiri, sesuai Pasal 1 angka 25 Permenkop 09 Tahun 2018.

Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk mendatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.

“Karena, telah ditemukan seorang Notaris menerima Kuasa Pendiri yang bukan bagian dari para pendiri untuk menandatangi Akta dengan jumlah lebih kurang 20 Akta Pendirian,” imbuh Zabadi.

Zabadi pun mengapresiasi jajaran Pengurus Pusat INI yang telah menyelenggarakan acara ini, sehingga dapat memberikan pembekalan dan penyegaran pengetahuan bagi Notaris dalam menjalan tugas dan jabatannya.
Sementara Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengakui ada beberapa oknum yang menjebak Notaris hingga terjadi penyalahgunaan akta koperasi. “Saya minta para notaris lebih mawas diri dan hati-hati. Harus selalu dipahami bahwa pendirian koperasi harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” kaya Yualita.

Sekjen PP INI Tri Firdaus Akbarsyah menambahkan, MoU dengan KemenkopUKM itu menjadi wadah bagi Notaris untuk melakukan penyuluhan terhadap akte yang akan dibuatnya.

“Ke depan, Notaris agar lebih hati-hati, jangan sampai orang-orang yang ingin berbuat kejahatan bertameng Notaris. Ini yang akan menjadi concern kita,” tukas Tri Firdaus.

Tri Firdaus membenarkan bahwa Notaris itu didatangi orang untuk membuat akta dan tidak memiliki kewajiban secara materiil secara formil. “Tetapi, dalam hal ini, kita juga melihat dampak apa yang terjadi. Lihat saja apa yang sudah terjadi akibat Pinjol Ilegal. Ini sudah sangat meresahkan, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Oleh karena itu, kita sebagai Notaris harus cermat, teliti, dan seksama. Jangan mudah membuat akte bagi orang yang akan melakukan kejahatan,” pungkas Tri Firdaus. (Jef)

KemenKopUKM Telusuri 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Jakarta:(Gkobalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi dengan 16 diantaranya beralamat di lokasi yang sama terindikasi kuat melakukan pelanggaran berupa praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama yaitu simpan pinjam. Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis, 18 November 2021.

Ahmad Zabadi bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi.

Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal.

“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” katanya.

Pihaknya akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal.

Ia menambahkan praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” katanya.

Temuan di kantor notaris ini menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan.

“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” kata Zabadi.

Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam.

“Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini dimana 16 koperasi di alamat yang sama,” katanya.

Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam, hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop nomor 15 tahun 2015.

“Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” katanya.

Menurut Zabadi, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku.(Jef)

KemenkopUKM Dukung Rencana Asperda Jabodetabek Dirikan Koperasi

Pandeglang:(Globalnews.id)- Asosiasi Pengusaha RentCar Daerah (Asperda) DPD Jabodetabek yang beranggotakan 57 perusahaan (PT dan CV) yang bergerak di bidang bisnis sewa mobil, berencana mendirikan koperasi.

“Cara kerja organisasi itu mirip dengan koperasi, yang mana setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tujuannya, untuk kesejahteraan anggota,” kata Ketua Asperda DPD Jabodetabek Bambang H, di sela-sela acara Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) dan Harlah ke-4 Asperda Jabodetabek, di Pantai Mutiara Carita, Pendeglang, Banten, Rabu (17/11).

Bambang menambahkan, organisasi seperti Asperda ini sifatnya non profit. “Jadi, untuk melakukan suatu unit bisnis, solusinya hanya ada di koperasi,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, banyak sekali unit usaha yang berkaitan erat dengan mobilitas anggota Asperda. Misalkan, dengan perusahaan-perusahaan oli mobil, spareparts, dan sebagainya.

“Kita sulit bekerjasama dengan vendor-vendor penyedia oli mobil dan spareparts karena Asperda tidak memiliki unit usaha yang bisa mewadahi hal itu,” kata Bambang.

Bahkan, koperasi Asperda Jabodetabek ini juga rencananya akan membuka satu unit simpan pinjam sesuai kebutuhan anggota. “Pokoknya, segala kebutuhan anggota, nantinya akan diurus oleh koperasi yang akan kita dirikan,” tandas Bambang.

Ketua Umum DPP Asperda Didik Prasetyo yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus DPD Asperda Jabodetabek yang tengah menggalang untuk mendirikan koperasi. “Itu langkah yang sangat tepat untuk kemajuan Asperda sebagai organisasi dan kesejahteraan anggota,” kata Didik.

Saat ini, lanjut Didik, Asperda sudah memiliki dua koperasi. Yaitu, Koperasi Asperda Jatim (berkantor di Surabaya) dan Koperasi Asperda Semarang untuk wilayah Jawa Tengah.

Didik bercerita, selama ini berkaitan dengan vendor, para anggota Asperda melakukan kerjasama sendiri-sendiri. “Dengan berkoperasi, maka kerjasama dan transaksi dengan vendor akan dilakukan oleh koperasi. Artinya, kita akan memiliki bargaining position lebih tinggi, ketimbang sendiri-sendiri,” ungkap Didik.

Didik berharap, ada lebih banyak lagi DPD Asperda yang mendirikan koperasi. “Dengan begitu, Asperda bisa mendirikan Koperasi Sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi Asperda yang ada di daerah,” kata Didik.

Saat ini, lanjut Didik, Asperda yang didirikan di Surabaya pada 2013 silam sudah memiliki anggota sebanyak 600 perusahaan RentCar yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Diantaranya, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, Riau, Sulsel, dan sebagainya.

Melihat tingginya animo dari jajaran pengurus dan anggota DPD Asperda Jabodetabek, Kementerian Koperasi dan UKM bakal mendukung penuh niat berkoperasi tersebut. “Jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami bila mengalami kesulitan dalam mendirikan koperasi,” ucap Pengawas Koperasi Ahli Muda KemenkopUKM Sahro, saat memberikan pengarahan terkait berkoperasi bagi anggota DPD Asperda Jabodetabek.

Sahro yang hadir mewakili Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, menjabarkan segala proses yang harus dijalankan untuk mendirikan badan hukum koperasi. Dari mulai dasar hukum, prinsip-prinsip koperasi, bentuk dan jenis koperasi, Notaris Pembuat Akta Koperasi, hingga permodalan koperasi. “Kami siap membantu Asperda Jabodetabek untuk mewujudkan koperasinya,” tandas Sahro.

Bagi Sahro, asalkan dikelola dengan baik, benar, dan profesional, koperasi bisa tumbuh dan berkembang menjadi besar. Pengurus koperasi bisa dipilih dari anggota, sedangkan pengelola koperasi bisa dipilih oleh pengurus dari luar sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan dan disetujui dalam Rapat Anggota. “Rekrut pengelola yang paham koperasi dan memiliki kompetensi,” tegas Sahro.

Sahro menambahkan, pengurus bertanggungjawab kepada anggota, sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada pengurus koperasi. “Artinya, pengelola tetap dalam kendali pengurus koperasi,” imbuh Sahro.

Akuntabel dan Transparan

Di tempat terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menegaskan bahwa koperasi harus dikelola layaknya sebuah entitas bisnis, akuntabel, transparan, dan adanya kepercayaan, khususnya dari anggota kepada pengurus. “Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi,” kata Zabadi.

Zabadi menekankan, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara professional dengan strategi bisnis yang feasible.

Untuk itu, papar Zabadi, peran pengurus sangatlah menentukan, dan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Pengurus adalah representasi dari anggota yang mempercayakan pengelolaan koperasi kepada pengurus.

“Pengurus harus mempunyai strategi bisnis, terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0. Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk menghadapi persaingan bisnis, koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek,” papar Zabadi.

Oleh karena itu, lanjut Zabadi, pelatihan terhadap pengurus koperasi sangat penting untuk mengembangkan usahanya menuju koperasi modern. Baik itu dari aspek usaha, aspek kelembagan, aspek keuangan, dan teknologi informasi.

“Koperasi adalah solusi menuju demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun, manajemennya mengikuti manajemen kontemporer seperti pengelolaan perusahaan besar,” pungkas Zabadi. (Jef)

KemenKopUKM Akan Hapus NIK Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) illegal.

“Lebih lanjut terhadap legalitas Badan Hukum nya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi Koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh Pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Senin, 15 November 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM, kata Zabadi, pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) illegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam.

Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia.

“Kementerian Koperasi dan UKM, telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI),” kata Zabadi.

Upaya ini sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 40 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,” katanya.

Terhadap sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo.

“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat,” katanya.

Hal itu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian, menyatakan “Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang”.

Dengan demikian dalam persyaratan persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo, pihaknya berharap dapat dilakukan penyesuaian.

“Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki ijin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan ijin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE,” kata Zabadi.

Sebelumnya setelah penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, pihaknya juga telah menurunkan Tim untuk melakukan penelusuran ke sejumlah Gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh Koperasi Simpan Pinjam lainnya.

Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penulusuran, yaitu Gedung Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

“Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7 Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,” kata Zabadi.

Berdasarkan hasil penelurusan Tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya.

Selain itu ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi (alamat fiktif).(Jef)

Enam Jurus KemenKopUKM Ciptakan Koperasi Modern

JAKARTA:(Globalnews.id) – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah memprioritaskan agenda modernisasi koperasi dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di tengah perkembangan dan kemajuan teknologi. Meskipun di tengah pandemi, namun KemenKopUKM tetap konsisten mengawal pencapaian target 500 koperasi modern pada 2024 mendatang.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers menjelaskan proses modernisasi terbagi menjadi empat tahap, yakni fase permodelan yang digelar tahun ini, fase replikasi pada tahun 2022, fase masifikasi pada tahun 2023, dan pemantapan serta pengembangan lanjutan pada 2024.

Zabadi menjelaskan setidaknya ada enam pendekatan umum untuk memodernisasi koperasi, antara lain akses pembiayaan, fasilitasi kemitraan dan akses pemasaran, adopsi teknologi, restrukturisasi kelembagaan melalui amalgamasi, spin off atau pemekaran usaha, hingga pengembangan model koperasi multi pihak.

Khusus untuk pendekatan dari aspek akses pembiayaan, Zabadi menyebut pihaknya siap menyalurkan dukungan pembiayaan pada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) dengan dua skema, yakni modal kerja dan investasi.

“Investasi diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pabrikasi, sedangkan di on farm, kami arahkan petani untuk memanfatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” imbuhnya di Jakarta, Jumat (12/11).

Sedangkan untuk pendekatan fasilitasi kemitraan, Zabadi mengatakan hal itu dilakukan agar koperasi mendapat kepastian terkait akses pemasaran dimana produk-produk mereka ke depan sudah ada yang menyerap lewat kerja sama dengan pihak swasta.

Terkait hal itu, ia menyebut koperasi yang akan menjadi role model modernisasi ialah mereka yang sudah memiliki offtaker, seperti Koperasi Tani Hijau Makmur di Tanggamus, Lampung yang bergerak pada komoditas pisang cavendish dengan offtakernya PT Great Giant Pinneaple (GGP).

“Alhamdulillah pada September 2021 lalu, telah dilakukan ekspor perdana ke Singapura. Pisang cavendish ini memang kita arahkan untuk ekspor dan kita bangun dengan model korporatisasi pangan melalui koperasi,” kata Zabadi.

Tak hanya itu, KemenKopUKM juga akan melakukan pendekatan lewat adopsi teknologi. Adanya dukungan teknologi menurut Zabadi diperlukan pada aspek pabrikasi dalam rangka meningkatkan produktivitas sehingga ia terus mendorong koperasi masuk ke ekosistem digital.

“Misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kita dorong untuk bertransformasi digital dan kita ajak tech provider terlibat dalam proses itu,” sebutnya.

Berikutnya, Zabadi memaparkan pendekatan melalui restrukturisasi kelembagaan dilakukan untuk mendorong koperasi-koperasi kecil yang tidak memiliki skala ekonomi agar mereka melakukan merger atau dalam dunia perkoperasian kerap disebut sebagai amalgamasi.

Ia menuturkan bahwa proses amalgamasi bukanlah hal yang baru dalam dunia koperasi. Amalgamasi itu sudah menjadi tradisi yang kuat dan telah ada sejak era 1980-1990an, seperti KUD yang hadir dari proses merger pada masanya. Contoh lain, misalnya, Kospin Jasa Pekalongan, yang saat ini asset mencapai 11 trilyun lahir dari merger 4 koperasi. Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) yang memiliki aset sekitar 7 triliun merupakan hasil merger 11 koperasi.

Sedangkan terkait proses pemekaran usaha atau spin off, saat ini telah terdapat sejumlah koperasi dengan jumlah anggota yang masif tengah didorong untuk melakukan pendekatan tersebut demi melayani kebutuhan anggotanya.

Tak terbatas pada kebutuhan simpan pinjam, Zabadi mengatakan proses spin off nantinya akan memenuhi kebutuhan layanan nonfinansial bagi para anggota.

“Dalam beberapa hal memang perlu untuk memberi opsi luas bagi koperasi di tanah air sehingga kita bisa lihat akhirnya ada koperasi besar dalam satu grup holding company berbadan hukum koperasi,” sambungnya.

Untuk itu, ia mendorong koperasi-koperasi, khususnya KSP, untuk menginisiasi pembentukan kelembagaan di sektor riil, seperti Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang tengah menyiapkan koperasi jasa konstruksi dan perumahan.

“Lebih dari 10 koperasi sedang melakukan spin off yang meningkatkan layanan secara komprehensif, bukan saja di aspek pembiayaan, tetapi juga mendukung layanan nonfinansial lewat konsolidasi dalam wadah koperasi sektor riil sesuai potensi usaha yang dikembangkan anggota,” tandas Ahmad Zabadi.

Sedangkan pada pendekatan melalui model koperasi multipihak, Ahmad Zabadi menerangkan bahwa hal itu tak lepas dari upaya KemenKopUKM untuk menangkap kalangan muda, khususnya para pelaku startup agar mau bergabung dengan entitas koperasi.

“Namun koperasi multipihak ini juga sangat relevan ketika kita akan mengembangkan korporatisasi di sektor pangan karena keterlibatan berbagai pihak bisa menimbulkan hal baik untuk mengonsolidasikan petani-petani kecil menjadi bagian dari koperasi itu sendiri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun ini KemenKopUKM telah berhasil menjaring sebanyak 100 koperasi sebagai role model koperasi modern, terdiri atas 40 unit koperasi pangan dan 60 unit di sektor lain yang meliputi KSP, koperasi pariwisata, pemekaran koperasi, koperasi digital, dan koperasi milenial.

Proses modernisasi koperasi akan dilakukan secara bertahap dan Zabadi menegaskan bahwa untuk tahun ini adalah tahap permodelan. Artinya, hasil permodelan yang dilakukan tahun ini bukan sebuah hasil akhir, melainkan proses kick off modernisasi koperasi.

“Terutama untuk koperasi yang kita jadikan piloting, akan kita beri akses pembiayaan supaya bisa melakukan pengembangan bisnisnya,” ujar Ahmad Zabadi.(Jef)

KemenKopUKM Bakal Tutup Koperasi Terindikasi Bermasalah dan Melanggar Hukum

Bogor:(Globalnews.id)- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meminta kepada Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi untuk berani mengambil sikap jika menemui koperasi simpan pinjam (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum. Jangan lagi melihat status koperasi apakah koperasi tersebut menjadi otoritas provinsi atau kabupaten/kota.

“Jika terindikasi, segera ambil tindakan. Tutup dulu koperasinya. Bukan membekukan, sampai ada kejelasan. Jangan sampai abai karena merasa status koperasi bukan berada di wilayahnya. Tutup dulu baru laporkan ke otoritas yang berwenang,” tegasnya.

Ahmad Zabadi menegaskan hal itu saat memberikan arahan kepada 50 Pejabat Pengawas Koperasi dari 23 provinsi dalam Pelatihan bagi Pengawas Koperasi, beberapa waktu lalu di Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti Pejabat Pengawas Koperasi Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari (8-10 November 2021) ini dipandu Kabid Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Siti Aedah.

Menurut Zabadi, tidak ada larangan Pejabat Pengawas Koperasi mengambil tindakan menutup operasional KSP jika ditemukan indikasi melanggar hukum. Yang tidak boleh itu, memproses lebih jauh karena itu menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Pejabat Pengawas Koperasi dituntut untuk berani menegakkan disiplin regulasi. Percuma sudah mengetahui suatu regulasi tapi tidak ada tindakan apapun. Seolah-olah itu bukan tugas kita. Kita abai dan merasa berdosa melakukan pembiaran. Buat apa jadi pengawas kalau hanya sekedar formalitas,” tegas Zabadi.

Ketika Pejabat Pengawas Koperasi mengetahui ada indikasi melanggar hukum wajib mengambil tindakan. Seandainya tidak ada undang-undang atau peraturan sekalipun, tetap wajib melindungi masyarakat dari praktik-praktik koperasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan Pemenkop UKM no. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi memberikan mandat Pejabat Pengawas Koperasi  wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, tidak ada larangan buat menutup operasional koperasi jika terindikasi melakukan praktik ilegal.

“Jika ditanya mana bukti melanggar hukum, ya tidak ada ijin. Jika dijawab ijinnya sedang diproses, ya ditutup dulu koperasinya sampai ijinnya ke luar. Kalau sudah ke luar baru boleh beroperasi. Kita digaji negara untuk melindungi rakyat. Mari kita bawa jiwa karsa kita. Bagaimana, apakah berani? Apakah siap?” tanya Zabadi yang dijawab “berani” dan “siap”.

*Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Pengawas Koperasi*

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Nasrun Siagian, menyampaikan pelatihan ini menghadirkan narasumber dan pengajar dari Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), serta dosen/praktisi koperasi.

Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kualitas dan kapasitas, juga kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) sehingga siap menghadapi maraknya kasus koperasi akhir-akhir ini. Sebut saja kasus gagal bayar KSP Indosurya, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, dan Koperasi Sejahtera Bersama.

“Terbaru kasus pinjaman online (pinjol) illegal yang dilakukan dan mengatasnamakan KSP, bahkan pelakunya membuat 95 KSP fiktif. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Kemenkop dan UKM,” ungkapnya.

Lemahnya pengawasan yang disinyalir oleh berbagai pihak baik dari sisi pengaturan maupun kapasitas SDM harus diatasi secara komprehensif.  Dari sisi pengaturan, Kemenkop dan UKM telah mengubah Permenkop dan UKM Nomor 17 tahun 2015 menjadi Permenkop dan UKM nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi. 

Perubahan pengaturan tersebut secara signifikan mengatur metode pengawasan koperasi, yang sebelumnya menggunakan nomenklatur eselon II sehingga pemeriksaan dilakukan secara parsial menjadi dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko.

Peran Pemerintah Daerah juga harus ditingkatkan, karena dalam UU 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf Q, ada pembagian kewenangan dalam pengawasan koperasi. 

“Kementerian Koperasi dan UKM bukan menghindar dari tanggungjawab, tetapi Pemerintah Daerah sebagai  yang terdepan melakukan pengawasan lebih dini dan mendeteksi ketika ada hal-hal mencurigakan dan dikoordinasikan ke kami di Pusat, sehingga kita tidak kebobolan dalam mengantisipasi praktek-praktek bisnis keuangan yang mengatasnamakan koperasi,” katanya.

Menurutnya, Fungsional Pengawas Koperasi dan Satgas Pengawas Koperasi merupakan ujung tombak kesuksesan pengawasan koperasi.  Tantangan pengawasan koperasi yang semakin berat harus ditunjang dengan SDM Pengawas Koperasi yang handal. 

Untuk itu, diklat bagi pengawas koperasi saat ini urgent dan mendesak. Pengawas koperasi harus meng-upgrade diri dan segera mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk mengatasi permasalahan pengawasan koperasi.

*Karakterikstik Investasi Bodong*

Irhamsah, Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadi pemateri, memberikan pembekalan mengenai investasi bodong. Dia menyampaikan, ada lima karakteristik investasi bodong yang kerap berujung pada pelanggaran hukum.

Untuk dapat terhindar dari investasi bodong, OJK memaparkan lima karakter investasi yang perlu dicurigai. Biasanya menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan yang besar dan tidak wajar. Kedua, ditawarkan secara online, tidak jelas domisili usaha, dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.

Mengelola atau menginvestasikan dana masyarakat pada proyek-proyek di luar negeri. Jika terdapat underlying berupa barang, maka harga barang tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan barang sejenis yang dijual di pasar.

Bersifat berantai atau member get member (MLM). Khususnya jika tidak terdapat atau tidak jelas underlying barang dari investasi tersebut atau hanya memutar uang antarnasabah investasi.

“Karena itu, pengawasan dari otoritas pasar modal dan pengetahuan masyarakat merupakan kunci terhindar dari investasi ilegal. Pengawas Koperasi juga perlu mengawasi agar koperasi tidak terjebak dalam investasi bodong ini,” katanya.(Jef)

KemenKopUKM Minta KSP Sejahtera Bersama Lakukan Pelaksanaan Homologasi Secara Transparan

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM meminta KSP Sejahtera Bersama agar menjalankan putusan PKPU terkait homologasi (perjanjian damai) antara KSP Sejahtera Bersama dan anggotanya  secara transparan. Koperasi harus memberikan informasi dan penjelasan yang lengkap kepada masyarakat dan anggota sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan keraguan anggota terhadap proses yang sedang berjalan.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Perkoperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, saat bertemu dengan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan dan Ketua Pengurus KSP Sejahtera Bersama Vini Noviani, Selasa (09/11/2021).

KSP Sejahtera Bersama berkewajiban menyelesaikan  pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) kepada anggotanya  secara bertahap.  Pembayaran dibagi dalam  10 tahap dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan Juli – Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP Sejahtera Bersama  kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

Zabadi mengingatkan, KSP Sejahtera Bersama sebagai entitas koperasi menempatkan anggota bukan hanya pengguna tapi juga pemilik. Sebagai anggota dan sekaligus juga pemilik, berhak mendapatkan informasi yang benar dalam berbagai program, kegiatan  termasuk dalam menjalankan hasil homologasi.   Hal ini sangat dibutuhkan  agar terjadi transparansi dan akuntabilitas dari manajemen.

“Ini jadi poin penting karena KSP Sejahtera Bersama membutuhkan dukungan anggota dalam proses recovery. Itu tidak dapat diperoleh secara cuma-cuma, butuh kesungguhan pengurus untuk meraih kembali kepercayaan anggota. Itu hanya terjadi prosesnya transparan, anggota dapat mengetahui dengan baik proses dan apa yang sedang dilakukan oleh pengurus sehingga dengan demikian ownership betul-betul terbentuk di dalam KSP Sejahtera Bersama,” kata Zabadi.

Zabadi juga mendesak agar KSP Sejahtera Bersama membentuk juru bicara atau kehumasan untuk membuka ruang komunikasi secara proaktif yang dapat menjangkau seluruh anggota di manapun berada yang jumlahnya  mencapai 181.000 anggota.

“Ruang publikasi sekarang sangat berkembang, penting dimanfaatkan sekaligus untuk menjelaskan segala informasi kepada anggota karena opini yang berkembang bisa menimbulkan kesan yang positif dan negatif.   Kami mengimbau manajemen untuk membentuk tim kehumasan untuk memberikan informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan oleh manajemen,” kata Zabadi.

Ia juga mengingatkan  agar pihak non homologasi  mendapatkan layanan dan informasi dan pertanggungjawaban dari pengurus untuk memberikan keyakinan  seluruh simpanan betul-betul terjamin dan dapat diselesaikan pada waktunya.  

Ketua Pengurus KSP Sejahtera Vini  Noviani mengatakan segera menjalankan arahan KemenkopUKM untuk membentuk humas dan membuat kanal pengaduan dan dapat menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh anggota.

Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan mengatakan pihaknya siap segera menjalankan arahan dari KemenkopUKM terkait penyelesaian kewajiban homologasi tahap  pertama yang akan berakhir Desember 2021.

“Kami menyadari banyak kekurangan dalam penyelesaian homologasi tahap pertama. Kami akan segera membentuk juru bicara dan humas yang bisa menjelaskan setiap saat perkembangan penyelesaian homologasi sehingga dapat dipahami oleh semua anggota dan menjawab semua pengaduan dan pertanyaan yang disampaikan anggota,” kata Iwan.  

Iwan juga menyakinkan bahwa KSP Sejahtera Bersama dapat menyelesaikan kewajibannya kepada anggota sesuai kesepakatan homologasi. Diakui, saat ini, koperasi sedang mengalami kendala penjualan aset. Namun, apabila aset terjual, anak perusahaan dapat dilikuidasi maka seluruh hasilnya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai tahapan yang ditentukan.

Iwan menyinggung proses terkendala, karena masih saja terjadi pelaporan kepada polda di berbagai daerah sehingga menyulitkan manajemen koperasi untuk bekerja cepat.

“Terus terang saja kami sulit menyelesaikan kewajiban jika pengaduan itu masih saja terus mengalir ke kepolisan. Karena sangat menyita waktu kami kalau setiap hari memenuhi panggilan kepolisian. Kami sangat berharap bantuan anggota agar sama-sama  menyelesaikan dan mendukung KSP menyelesaikan kewajibannya,” kata Iwan.(Jef)