Semarang:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Koperasi Serba Usaha (KSU) Gardu Tani Al Barokah untuk scalling-up kelolaan lahan pertanian beras organik dari sekitar 200 hektar menjadi 1000 hektar.
“Dalam hitungan agar masuk skala ekonomi, koperasi harus memiliki lahan pertanian minimal 1000 hektar,” ungkap Teten usai menyambangi lahan pertanian beras organik milik KSU-GT Al Barokah di Desa Ketapang (Desa Sejahtera Astra), Susukan, Kabupaten Semarang, Jumat sore (12/11).
Teten berharap koperasi mampu mengkonsolidasi lahan sempit petani dan bersifat individu, ke dalam koperasi. Dalam model ini, petani tak perlu pusing lagi akan ketersediaan bibit, pupuk, hingga pembiayaan.
“Jika sudah terkonsolidasi ke dalam wadah koperasi, maka tingkat kesejahteraan petani akan ikut meningkat,” tandas MenKopUKM.
Oleh karena itu, MenKopUKM pun optimis program Korporatisasi Petani di Desa Ketapang ini bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, sudah ada model bisnis seperti koperasi, offtaker, hingga lembaga pembiayaan (KUR Pertanian Bank BNI).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KSU-GT Al Barokah Taufiqurrohman menjelaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya baru berdiri pada 2002. Namun, paguyuban petaninya sudah ada sejak 1998.
Saat ini, KSU-GT Al Barokah sudah memiliki anggota sebanyak 1082 petani dari 16 kelompok tani dan 3 kelompok wanita tani, dengan lahan seluas 180,32 hektar.
Kapasitas produksi tercatat sebesar 2.800 ton GKP dan 73,3 ton kacang. “Kami merupakan Digital Organic Farming pertama di Indonesia,” ucap Taufiqurrohman.
Yang jelas, varietas padi organik menjadi salah satu komoditi andalan petani di Desa Ketapang. Padi organik dinilai lebih menguntungkan karena harga jual lebih tinggi dan cenderung stabil. Padi yang dibudidayakan jenis padi lokal. Diantaranya, padi hitam, merah, putih, mentik susu, ketan hitam, cisokan, pandan wangi, dan lain-lain.
*Perkuat Kelembagaan*
Sementara itu, Dirut Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Supomo menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat kelembagaan koperasinya dalam bentuk modal kerja atau usaha.
“Modal kerja koperasi didukung LPDB-KUMKM. Sehingga, koperasi memiliki kemampuan untuk membeli produk panen dari petani, selanjutnya petani mampu membayar cicilan KUR kepada Bank BNI,” kata Supomo.
Supomo juga menekankan bahwa dalam hitungan bisnis tersebut, koperasi harus mendapat marjin keuntungan. “Harus benar-benar dihitung, berapa harga beli dari petani, termasuk biaya mesin-mesin produksi, berapa harga jual, koperasi harus ada marjin untung,” ulas Supomo.
Lebih dari itu, Supomo menyarankan agar petani yang mendapat dukungan dari koperasi harus yang memiliki lahan. “Agar semuanya jelas, termasuk pertanggungjawabannya,” pungkas Supomo. (Jef)