Arsip Tag: Ombusdman RI

KemenKopUKM Raih Peringkat 2 Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

JAKARTA:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meraih predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan nilai 92,91 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi) kategori A atau zona hijau dengan menempati peringkat 2.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas anugerah penghargaan kepada KemenKopUKM.

“Anugerah ini menjadi motivasi bagi KemenKopUKM untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan,” kata SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim seusai menerima penghargaan dari Ombudsman RI, di Jakarta, Kamis (14/12).

Penghargaan ini, kata SesKemenKopUKM Arif, akan kami menjadikan penyemangat, sekaligus menjadi bahan evaluasi kementeriannya untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan indikator dan kriteria penilaian yang telah disampaikan.

Ia menyebutkan melalui indikator dan kriteria yang telah ditentukan oleh Ombudsman RI, pihaknya akan semakin berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi dalam keterbukaan informasi, sekaligus memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.

“Apresiasi ini merupakan sebuah amanah, kepercayaan, dan motivasi untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar SesKemenKopUKM.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam pidatonya pada acara Penganugerahan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 mengatakan, penganugerahan kepatuhan pelayanan publik kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah, harus dapat menjadi penyemangat dalam mendorong peningkatkan pelayanan publik secara kontinyu dan berkesinambungan.

“Dalam meningkatkan pelayanan publik dibutuhkan komitmen dan upaya bersama, beserta disiplin yang panjang. Karena pelayanan yang baik akan meningkatkan kesan yang baik, sehingga masyarakat akan merasakan dampak positif dari pelayanan publik yang berkualitas,” kata Mokhammad Najih.

Mokhammad Najih juga menambahkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, penilaian kepatuhan bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tidak kalah penting hasil penilaian kepatuhan ini, dapat digunakan untuk mengevaluasi reformasi birokrasi pemerintah, dalam hubungannya dengan pelayanan publik yang ke depannya dapat terus dikembangkan,” kata Mokhammad Najih.(Jef)

Posko Pengaduan KUR Ditutup, KemenKopUKM dan Ombudsman Masih Temui Kendala Soal Agunan

Jakarta:(Globalnews.id) – Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan stakeholder terkait menunjukkan sejumlah temuan di antaranya masih banyak aduan terkait kendala pada agunan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam konferensi pers tentang “Persoalan Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama,” yang digelar oleh Ombudsman RI di Jakarta, Senin (02/10).

Yulius mengungkapkan, aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta masih banyak ditemukan. “Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” ujar Yulius.

Yulius menambahkan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

“Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” kata Yulius.

Permasalahan agunan tersebut, juga menjadi perhatian MenKopUKM Teten Masduki. Menurutnya, perlu adanya metode credit scoring sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

“Pembiayaan oleh perbankan harus ada inovasi, karena ternyata di 145 negara lain sudah menerapkan metode credit scoring. Yakni bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” ungkap Menteri Teten.

Selain masalah pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang masuk pada hotline KemenKopUKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, menurut Yulius, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

Pada 2023, plafon KUR sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen, yakni sejumlah Rp175,73 triliun.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” kata Yulius.

Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyatakan, dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan.

“Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan,” kata Dadan.

Sedangkan menurut Dadan, terkait dengan permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Melalui posko tersebut, pihaknya juga menemukan keluhan tentang adanya masyarakat yang keberatan dengan adanya SLIK OJK yang dijadikan indikator penerimaan atau penolakan pengajuan KUR.

“Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR,” ujar Dadan.

Dadan menambahkan, posko yang telah dibuka dalam kurun waktu 20 hari tersebut, meskipun terbilang singkat namun poinnya adalah ingin memotret bagaimana pelaksanaan program KUR bagi UMKM. “Kami juga berharap agar di luar posko ini segala permasalahan yang ada bisa tetap ditindaklanjuti,” ucap Dadan.(Jef)

MenKopUKM: Pengawasan Oleh Ombudsman RI Dongkrak Kualitas Pelayanan Publik

Jakarta:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengajak masyarakat untuk mengapresiasi Ombudman RI atas kinerjanya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah yang terbukti mendongkrak kualitas pelayanan publik.

“Ombudsman RI telah memberikan imbas positif terhadap pengelolaan pemerintah dan negara, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat menghadiri peringatan hari ulang tahun Ombudsman RI Ke-23, Jum’at (3/10).

Menteri Teten melanjutkan, kehadiran Ombudsman RI semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya melalui survei indeks pelayanan publik serta penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik terbaik, di mana pada tahun 2022 Kementerian Koperasi dan UKM berada di dalam zona hijau, opini kualitas tertinggi kategori A dengan nilai 88,13.

“Saya merasa bangga telah berkesempatan menjadi bagian dari keluarga Ombudsman, terlebih lagi dengan impact positif yang diberikan oleh Ombudsman kepada pengelolaan pemerintah dan negara ini,” ujar Menteri Teten.

Pada ulang tahun Ombudman RI yang ke-23 tahun tersebut, Menteri Teten berharap mereka dapat terus konsisten dalam melaksanakan kewenangannya untuk membentuk ekosistem penyelenggara negara yang bermartabat dengan mengedepankan transparansi, karena menurutnya perbaikan kualitas pelayanan publik yang dinikmati langsung oleh masyarakat adalah pekerjaan yang tidak pernah berhenti.

“Saya berharap Ombudsman RI dapat terus meningkatkan peran pengawasannya guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta dapat terus bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan,” kata Menteri Teten.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, sepanjang 2022, Ombudsman RI menerima 8.292 laporan masyarakat dan 11.427 konsultasi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat memperoleh hak pelayanan publik yang lebih baik,” kata Najih.

Najih juga menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan dan penyelenggara pelayanan atas kinerja dan kontribusi terbaiknya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan partisipasi aktif terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan publik. Semoga kinerja Ombudsman semakin baik dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Najih.(Jef)

KemenKopUKM Raih Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM ) meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berdasarkan Opini Pengawalan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dimana KemenKopUKM meraih zona tertinggi (zona hijau) dengan skor 88,13.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengungkapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penghargaan kepada KemenKopUKM yang diserahkan di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat (27/01).

Menurutnya, penghargaan ini bisa menjadi penyemangat bagi jajaran KemenKopUKM untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Penghargaan ini akan kami jadikan motivasi, sekaligus bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan butir-butir penilaian yang telah ditetapkan,” kata SesKememkopUKM.

Menurut Arif, meskipun KemenKopUKM sudah mendapatkan penilaian yang baik, namun pihaknya tidak akan berpuas diri dan akan terus meningkatkan standar pelayanan publik dari mulai hal kecil.

“Kita bisa mulai dari hal-hal kecil seperti menyediakan minuman dan makan kecil kepada tamu dan mengantarkan tamu ke ruangan yang ingin dituju, selain itu kami juga terus memaksimalkan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua itu dapat memberikan ‘moment of truth’ atau kesan baik kepada tamu-tamu yang datang ke kantor KemenkopUKM,” kata Arif.

Pada 2022, terdapat 12 Kementerian/Lembaga yang meraih zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya KemenKopUKM RI.

Selebihnya, masih berada di zona kuning dan merah yang menurut Ombudsman RI, harus terus ditingkatkan dari sisi pelayanan publiknya terutama bagi mereka yang masih berada di kedua zona (merah dan kuning) tersebut.(Jef)