Arsip Tag: otoritas jasa keuangan (OJK)

Satgas Serahkan Data Pendukung Pada OJK Untuk Analisis Koperasi Bermasalah

Jakarta:(Globalnews id)- Tujuan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk menyerahkan data pendukung untuk keperluan proses analisis anggota Satgas yang berasal dari OJK.

“Agar Satgas bisa melakukan proses analisis secara simultan,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, usai bertemu dengan Kepala Departemen Hukum OJK Yuliana, di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/2).

Didampingi Wakil II Satgas Yudhi Wibhisana, Agus menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan data pendukung kepada PPATK. Sehingga, analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK, diharapkan bisa merekonstruksi pola operasional kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang saat ini bermasalah.

“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi. Ataukah ada model bisnis yang menyimpangi prinsip-prinsip itu,” ulas Agus.

Pada saatnya nanti, lanjut Agus, apabila proses analisis ini telah selesai, maka hasil analisis bisa digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah. “Dan menjadi lesson learned untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah,” terang kata Agus.

Agus pun menjabarkan bahwa Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU untuk menangani koperasi bermasalah.

Sebagaimana diketahui, OJK adalah otoritas yang mengawasi seluruh jasa keuangan, baik itu perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal. Sedangkan PPATK adalah lembaga intelejen keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menganalisis dugaan tindak pidana pencucian uang dan melakukan asset tracing.

Sementara itu, Yuliana menerima data-data pendukung tersebut untuk digunakan sebagai bahan guna melengkapi analisis Tim Satgas di OJK. “Untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterkaitan antara KSP dimaksud dengan lembaga keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK,” pungkas Yuliana.(Jef)

Sampai Kuartal III 2021, Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir Tersalur Rp 1,25 Triliun pada 131 Ribu Debitur

JAKARTA (GLOBALNEW.ID): Program Kredit/ Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) sudah terealisasi sebesar Rp1,25 triliun hingga kuartal III-2021. Nilai kredit pembiayaan lawan rentenir itu sudah menjangkau 131.000 debitur.

“Kita berharap program kredit tersebut bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UKM terhindar dari jerat rentenir,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara dalam pelatihan wartawan di Bandung,Sabtu (4/12/2021)

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Kristianti Puji Rahayu mengatakan, program K/PMR diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Sehingga dapat mengurangi Ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) domestik dengan bunga pinjaman yang tinggi.

“Generic Model Skema K/PMR ini sekali lagi menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit atau pembiayaan yang lebih baik,” ujar Puji dalam menyambut Hari Indonesia Menabung Nasional 2020.

Dia tegaskan, hal ini diupayakan untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan usaha masyarakat kecil di berbagai daerah nusantara.

Menurutnya setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.

Lalu, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.

Namun, saat ini baru ada 27.890 debitur yang telah memanfaatkan layanan kredit/pembiayaan yang ramah bagi pelaku UMK ini. Tercatat anggaran yang telah disalurkan OJK mencapai Rp 140,9 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong TPAKD di seluruh wilayah Indonesia agar mengimplementasikan skema K/PMR. Demi membantu kemudahan pelaku UMK dalam mengakses kebutuhan modal kerja dan menghindarkannya dari jerat lintah darat. (Jef)

OJK Gelar Vaksinasi Covid-19 di Surabaya dan Dorong Penyaluran KUR Klaster Pertanian di Kab Malang


Surabaya:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Alumni
Universitas Airlangga menyelenggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi
masyarakat kota Surabaya di Airlangga Convention Center Kampus Unair, Sabtu (4/9). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama Wakil Gubernur Jawa
Timur Emil Dardak melakukan peninjauan pelaksanaan kegiatan vaksinasi
tersebut.

Wimboh menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan OJK untuk
mempercepat program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sehingga mendorong
terciptanya kekebalan komunal yang bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi
nasional. Kegiatan vaksinasi ini berlangsung dari tanggal 4 s.d. 5 September 2021 dengan target 10 ribu peserta yang terdiri dari mahasiswa, dokter muda dan masyarakat
umum.

OJK bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Industri Jasa Keuangan serta berbagai pihak menargetkan untuk memberikan vaksinasi sebanyak 10 juta ke
berbagai daerah untuk mendukung upaya pemerintah membentuk kekebalan
komunal di masyarakat. “Kerja sama dan sinergi penyelenggaraan vaksinasi dengan universitas maupun ikatan alumni akan terus dilakukan khususnya bagi seluruh pegawai, mahasiswa maupun masyarakat.” kata Wimboh.

Kecepatan dan keberhasilan dari vaksinasi Covid-19 akan sangat menentukan upaya pemulihan ekonomi nasional, karena setelah terbentuk kekebalan komunal maka perekonomian masyarakat akan kembali bergerak sejalan dengan terbukanya mobilitas masyarakat.

Selain pelaksanaan vaksinasi, OJK dan Unair juga sepakat memperpanjang kerja
sama dalam pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan edukasi keuangan
serta perlindungan konsumen dan masyarakat.Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Rektor Unair Mohammad Nasih

Penyaluran KUR Klaster Pertanian Alpukat Pameling di Kab Malang

Otoritas Jasa Keuangan mendukung penuh upaya kolaboratif pemerintah melalui
berbagai kementerian dan lembaga dalam penyaluran dan pemanfaatan Kredit
Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian, karena sektor pertanian mempunyai daya
ungkit yang tinggi dalam ekosistem dari hulu ke hilir dalam ikatan rantai nilai, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan ekspor.

Dalam rangka perluasan akses keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi di
Kabupaten Malang terutama sektor unggulan yaitu pertanian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso didampingi Bupati Malang H. M. Sanusi serta
Direktur Bisnis UMKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Muhammad Iqbal
melakukan peninjauan atas pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kluster Pertanian Alpukat Pameling di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pada kesempatan tersebut, Wimboh berdialog langsung dengan perwakilan
gapoktan dan perwakilan PT Pameling Raja Nusantara (Paranusa) untuk
mendengarkan secara langsung perkembangan serta kendala-kendala yang
dihadapi di lapangan terkait dengan implementasi kebijakan stimulus dikeluarkan OJK dan pemerintah dalam mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Malang.

Pada kegiatan tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis penyaluran KUR kepada kelompok tani Sumber Rejeki dari Desa Pujon dan Gapoktan Nakulo dari
desa Wonorejo dengan masing-masing kredit KUR sebesar Rp50 juta per pe tani. Sampai dengan Agustus 2021, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah menyalurkan KUR sebesar Rp4.2 miliar kepada 4 poktan/gapoktan.
(Jef)

OJK: Meski Nilai Restrukturisasi Kredit Besar Namun Sektor Usaha Mulai Membaik dan Dampaknya ke Perbankan Berkurang

Bogor:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan nilai restrukturisasi kredit saat ini memang besar hampir Rp 1.000 Triliun. Namun dengan berbagai kebijakan restrukturisasi lanjutan OJK dan kebijakan stimulus yg dikeluarkan Pemerintah dan BI maka sektor usaha kondisinya mulai membaik dan dampaknya terhadap perbankan akan berkurang.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menyatakan hal itu dalam pelatihan wartawan di Hotel Alana Sentul Bogor, Sabtu (1/5/2021)

“Hasil stresstest yang dilakukan OJK menunjukkan dampaknya tidak akan signifikan terhadap CAR perbankan.Jadi bisa disimpulkan bahwa kebijakan restrukturisasi tidak berdampak signifikan terhadap perbankan dan berhasil menjaga sektor usaha bertahan serta mulai bergerak lagi,” katanya.

Dia pun menyampaikan update relaksasi kredit perbankan sudah nyaris menyentuh Rp1.000 triliun atau tepatnya Rp999,7 triliun. Dari total restrukturisasi kredit tersebut, mayoritas merupakan segmen UMKM sebanyak 6,17 juta pelaku usaha.

Dia mengatakan, hingga bulan kemarin modal perbankan masih sangat memadai. Dalam stress test yang dilakukan diperkirakan hanya 7-12% nasabah yang akan bermasalah. Sementara dampaknya membuat permodalan turun 1-2% saja.

“Jadi hingga bulan kemarin hasil tes menunjukkan turun modal bank relatif kecil. Jadi masih relatif kuat,” jelasnya.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% (NPL net: 1,02 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7% (Februari 2021: 3,9%).

Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio posisi devisa neto Maret 2021 sebesar 2,11%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69% dan 35,17%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. capital adequacy ratio perbankan tercatat sebesar 24,18%. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667% dan 348%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03%, jauh di bawah batas maksimum 10%.(Jef)