Arsip Tag: Penyuluhan dan pendampingan hukum

KemenKopUKM Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK Kota Yogyakarta

Yogyakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Yogyakarta sebagai upaya meningkatkan literasi hukum dan melek hukum bagi para pelaku UMK.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius secara daring membuka Penyuluhan Hukum kepada pelaku UMK di kota Yogyakarta, Selasa (4/4/2023), dan mengatakan bahwa UMK memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional.

“Sektor UMK memiliki peran strategis dalam upaya menanggulangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.

Di samping itu, UMK merupakan persemaian bibit-bibit wirausaha unggul yang apabila mendapatkan binaan dan pengayoman yang layak, akan tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha tangguh dan dapat diandalkan untuk berkompetisi dalam dunia usaha.

Namun selama pandemi COVID-19, kondisi ekonomi pelaku UMK banyak mengalami keterpurukan. Hal ini ditandai dengan penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha, pertanda bahwa UMK sedang menghadapi permasalahan ekonomi.

Dampaknya, antara lain dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan dapat mengakibatkan para Pelaku UMK terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.

“Permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh pemerintah agar pelaku UMK tidak terjerat permasalahan hukum,” kata Yulius.

Penyuluhan hukum yang diikuti 40 pelaku UMK kota Yogyakarta ini, mengusung tema “Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Perseroan Perorangan, Perpajakan, dan Perjanjian/Kontrak”.

Selain itu, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Yulius menjelaskan, pelaku UMK peserta penyuluhan hukum ini mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha, dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil.

Di samping itu, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usahanya, KemenKopUKM juga menyampaikan program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa layanan bantuan hukum terdiri dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan. Layanan tersebut diberikan secara gratis bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan layanan bantuan,” kata Yulius.

Yulius menambahkan, untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Yulius juga menyampaikan agar Pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sebagaimana yang sudah dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. (Jef)

Bangkitkan Kesadaran Hukum bagi UMKM, KemenKopUKM Gelar Penyuluhan di Gresik

Gresik:(Globalnews id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) sebagai upaya agar pelaku usaha mikro dan kecil memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum dalam mengembangkan usahanya.

Analis Kebijakan Ahli Madya Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Riwayat mengatakan, selama pandemi COVID-19, kondisi ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil mengalami keterpurukan.

Hal ini ditandai dengan penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha, merupakan pertanda bahwa usaha mikro dan usaha kecil sedang menghadapi permasalahan ekonomi.

Sehingga dampaknya mengakibatkan kegagalan usaha dan banyak di antara para pelaku UMK terjerat masalah hukum. Seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.

“Permasalahan-permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh Pemerintah, agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak terjerat permasalahan hukum,” ucap Riwayat dalam acara Penyuluhan Hukum KemenKopUKM yang mengusung tema ‘Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Perseroan Perorangan, Perpajakan, dan Perjanjian/Kontrak’ di Gresik, Jatim, beberapa hari yang lalu.

Tak hanya itu, permasalahan lain yang kerap dihadapi di antaranya, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Riwayat menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum diberikan kepada para pelaku UMK. Penyuluhan hukum ini sendiri, diikuti oleh 40 pelaku usaha mikro dan kecil sebagai peserta. Mereka mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha, dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil.

Di samping itu juga terkait upaya untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usahanya.

KemenKopUKM juga menyampaikan program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Dalam PP tersebut dijelaskan layanan bantuan hukum terdiri dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan. Layanan ini diberikan secara gratis bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan layanan bantuan,” kata Riwayat.

Untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan tersebut, KemenKopUKM turut menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik, dan Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik Malahatul Fardah menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh KemenKopUKM.

Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini kata Malahatul, sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba digital.

“Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UMK di lapangan,” katanya.(Jef)

KemenkopUKM Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK di Kab. Lebak, Banten

Pandeglang: Upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti. Hal ini cukup beralasan, karena selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. Namun demikian terlepas dai kontribusi yang positif itu, UMK masih kerap dilanda berbagai permasalahan untuk dapat berkembang.

Demikian disampaikan oleh Dra. Dwi Lestari, MM, Kabid Konsultasi Usaha, yang dalam hal ini mewakili Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di Hotel Horison Altama Pandeglang, 18-20 April 2022.

Berbagai permasalahan UMK itu, dimasa pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin terlihat dengan nyata, meskipun belum ada hasil kajian.

Penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha merupakan pertanda bahwa usaha mikro dan usaha kecil sedang menghadapi permasalahan ekonomi dan dampaknya dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya.

Selain dari itu, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Untuk itu, agar para UMK dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memberikan solusi melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/kontrak untuk memberikan pemahaman akan pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha.

Disamping itu, untuk mendorong UMK naik kelas, pada kesempatan kegiatan ini kepada PUMK diberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudalan perpajakan bagi UMK.

Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha seperti diatas, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Hj. Yudawati, S.Pd, M.Pd, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang pajakbagi usaha mikro dan kecil yang sekaligus mendorong UMK untuk lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan.

Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan.

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 (empat puluh) orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kabupaten Lebak yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.

Untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IAIN Sultan Maulana Hasanudin, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang.(Jef)

KemenKopUKM Beri Penyuluhan & Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil

Aceh:(Globalnews.id)-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Upaya ini dilakukan, sebagai langkah KemenKopUKM dalam mengembangkan, dan memberdayakan koperasi dan UMK. Khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, kondisi real di lapangan, nyatanya PUMK memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan.

Menurut Eddy, hal tersebut saling berkaitan untuk berlangsungnya, expansi dan kestabilan usahanya. KemenKopUKM melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi bagi PUMK dalam rangka pelaksanaan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 7 tahun 2021.

“Dalam melaksanakan usaha, KemenKopUKM dibantu oleh Asdep (Asisten deputi) Fasilitasi hukum dan konsultasi usaha. Terutama dalam mendampingi umkm yang terkendala permasalahan hukum,” jelasnya dalam acara penyuluhan tentang Hukum Perjanjian/Kontrak Dalam Kegiatan Berusaha bagi PUMK di Aceh, Senin (7/3).

Eddy melanjutkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Ia mencontohkan, permasalahan hukum yg sering di alami oleh PUMK yaitu, apabila ada sengketa dengan mitra kerja, atau permasalahan kredit usaha juga dapat dibantu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada. “Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut,” yakin Eddy.

“Pada 2021, KemenKopUKM memberikan layanan bantuan dan Pendampingan Hukum kepada 21 PUMK yang bermasalahan hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, Tangerang Selatan dan Jakarta,” sebut dia.

Sesuai amanat PP 7 Tahun 2021 tersebut kata Eddy, diharapkan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM. “Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani,” tegas Eddy.

Diharapkan para peserta setelah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi PUMK dapat meningkatkan pemahaman para PUMK, khususnya di Provinsi Aceh. Serta dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan usahanya.

“Selain itu diharapkan mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha untuk meningkatkan usahanya di masa yang akan mendatang,” harap Eddy.

Eddy menegaskan, Deputi Usaha Mikro siap untuk mengajak Asdep lain mengadakan pelatihan dan membantu pelaku usaha di Aceh. “Harus tetap konsisten dalam membuat produk, legalitas NIB juga diperlukan untuk mempermudah meningkatkan usaha,” ujar dia.

Diketahui, penyuluhan tersebut mengundang 40 orang sebagai peserta yang memiliki produk dan membutuhkan pemahaman terhadap materi penyuluhan hukum dengan narasumber Perwakilan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Perwakilan Lembaga Hukum YLBHI Banda Aceh, dan Perwakilan KPP Pratama Banda Aceh.

Selain di Aceh, kegiatan yang sama juga digelar di Bandung dan Surakarta (Solo). Di Bandung penyuluhan tersebut juga diikuti sebanyak 40 orang peserta yang memiliki produk.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat, Kusmana Hartadji menuturkan, pihak mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KemenKopUKM atas difasilitasinya para UMKM di Jawa Barat, khususnya di Bandung Rata. Sehingga diharapkan mereka bisa menambah ilmu yang digunakan untuk mengembangkan usahanya.

“Diadakannya kegiatan ini, UMKM menjadi paham terkait pentingnya perjanjian/kontrak da peraturan pajak. Sekaligus mendorong transformasi UMKM menjadi formal, sebagai upaya adaptasi dan bertransformasi menghadapi persaingan usaha,” ucap Kusmana.

Sementara pada penyuluhan yang digelar di Surakarta, turut diikuti oleh 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Solo Raya, yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.

Kepala Bidang Konsultasi Usaha, Asdep Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM Dwi Lestari W menuturkan, sesuai amanat PP No 7 Tahun 2021, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi, guna membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha, melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

“Hal itu juga untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha,” tegas Dwi.(Jef)