Arsip Tag: Perseroan Perorangan

KemenKopUKM Dorong UMK Pahami Pendirian Perseroan Perseorangan dan Pemanfaatan Digitalisasi

Medan:(Globalnews.id)- Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Pada Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Eviyanti Nasution berharap para pelaku usaha mikro kecil dapat memperoleh informasi dan memahami bagaimana peraturan pendirian perseroan perseorangan dan pemanfaatan digitalisasi.

“Selain itu, kegiatan ini juga dapat segera menuntaskan permasalahan yang ada, khususnya bagi pelaku usaha mikro di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya, agar memperoleh kemudahan dalam melakukan pemasarannya serta membuat badan hukum yang menjadikan usaha informal menjadi formal,” papar Eviyanti, pada pembukaan kegiatan Temu Konsultasi Usaha di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

Kegiatan konsultasi usaha diikuti 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Bagi Eviyanti, upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti.

“Hal ini cukup beralasan, mengingat selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan,” ulas Eviyanti.

Namun, lanjut Eviyanti, terlepas dari alasan-alasan tersebut, faktanya UMK masih kerap dilanda permasalahan untuk dapat lebih berkembang.

“Salah satunya, masih banyak pelaku UMK belum memahami tentang penting dan manfaatnya digitalisasi usaha serta pendirian perseroan perorangan bagi usaha mikro,” kata Eviyanti

Berdasarkan masalah tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan Temu Konsultasi Bagi Pelaku Usaha Mikro yang bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan PaDI UMKM, yang akan menjelaskan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro.

Juga, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara yang akan menjelaskan pendirian perseroan perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Bidang Kelembagaan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, yang diwakilkan Unggul Sitanggang, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini yang bertujuan untuk memberikan informasi lengkap kepada peserta tentang Pendirian Perseroan Perorangan dan Digitalisasi Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Bagi Unggul, kegiatan seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. (Jef)

KemenkopUKM Dorong Pelaku Usaha Mikro Provinsi Jambi Mendirikan Perseroan Perorangan

Jambi:((Globalnews.id)- Dalam upaya pemberian perlindungan agar para usaha mikro dapat eksis berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang lebih kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendorong usaha mikro naik kelas melalui pendirian perseroan perorangan.

Pendirian perseroan perorangan merupakan suatu terobosan baru pemerintah untuk meningkatkan legalitas usaha mikro, menjadi perusahaan yang berbadan hukum, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Pendirian perseroan perorangan sekaligus menjawab permasalahan yang kerap melanda usaha mikro yaitu kesulitan akses ke berbagai lembaga produktif dalam rangka pengembangan usaha karena telah menjadi usaha formal. Demikian disampaikan Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM Alhamadi pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha mikro di Hotel Swissbel Provinsi Jambi Rabu (23/3).

Alhamadi menjelaskan disamping tentang pendirian perseroan perorangan, kegiatan penyuluhan hukum kepada para pelaku usaha mikro yang berlangsung tanggal 23 s/d 24 Maret 2022, juga diberikan pengetahuan tentang perpajakan dan perjanjian/kontrak.

“Untuk memberikan pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alhamadi mengatakan untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi terkait kegiatan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menginformasikan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Dr. Puti Oryzawati, SH,MH menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak bagi usaha mikro yang sekaligus mendorong transformasi usaha mikro untuk menjadi lebih formal.

“Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum diberikan kepada 40 pelaku usaha mikro dari Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo dan Kota Jambi yang memiliki aneka produk,” ujarnya.

Puti Oryzawati menambahkan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi usaha mikro yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan berusaha dan kelanjutan berusaha yang lebih baik. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, karena merupakan sesuatu yang baru sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada usaha mikro dilapangan.(Jef)