Arsip Tag: sertifikasi usaha mikro

MenKopUKM Ingin Kurangi “Obesitas” Usaha Mikro Dengan Menerbitkan NIB

Manado:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang fokus untuk mengurangi “obesitas” atau kondisi saat jumlah usaha mikro semakin dominan dimana saat ini mencapai 99 persen dari seluruh pelaku UMKM Indonesia, melalui salah satu cara yang dilakukan yakni dengan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha mikro agar naik kelas ke usaha formal.

“Kita ingin semua usaha mikro naik kelas supaya jumlah pelaku usaha mikro berkurang dan kita ingin mengurangi ‘obesitas’ usaha mikro yang sampai 99 persen,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Penyerahan NIB Kepada 600 Nasabah PNM Mekaar di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (24/9).

Menteri Teten menambahkan, pemerintah menargetkan di Indonesia tiap tahunnya setidaknya sebanyak 2,5 juta pelaku usaha mikro memiliki NIB. Tercatat sampai 23 September 2022 sudah sebanyak 2.056.010 NIB yang telah diterbitkan dalam sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). Dari jumlah tersebut, 1.921.287 atau 93,45 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.

Dia menegaskan, NIB sangat penting agar pelaku usaha mikro tidak lagi berstatus sebagai usaha informal tetapi naik kelas menjadi usaha formal.

“Intinya kita ingin semua memiliki badan usaha dan tidak lagi informal. NIB ini memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan izin edar, sertifikat halal, dan SNI. Nanti bisa dapat pembiayaan lebih besar juga. Kalau berkembang usahanya dapat kredit lebih besar ada KUR sampai Rp500 juta per orang,” kata Menteri Teten.

Di tempat yang sama, Direktur Operasional PNM Sunar Basuki mengatakan di Sulawesi Utara telah diterbitkan NIB bagi 600 nasabah PNM Mekaar. Nasabah PNM di Sulawesi Utara juga sudah mencapai 101 ribu dengan 30 kantor layanan dan 400 pendamping lapangan atau AO.

“PNM punya ciri khas selain perusahaan pembiayaan yang memberikan akses modal, kita juga memberikan pemberdayaan berupa pelatihan. Jadi PNM punya pelatihan mulai dari pembentukan mental usaha, motivasi, pembelajaran untuk menjadi pengusaha, peningkatan produktivitas, dan lainnya,” ujar Basuki.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengapresiasi PNM yang telah memberikan NIB kepada 600 nasabah PNM Mekaar. Hal ini dikatakan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi rakyat di daerahnya.

“Saya berterima kasih atas peran PNM yang membantu kesiapan anggota dalam melaksanakan kegiatan ekonomi UMKM yang ada di wilayah ini. Semoga ini tetap berlanjut terus sehingga manfaatnya dapat dinikmati masyarakat Sulawesi Utara,” kata Olly.(Jef)

Vaksinasi dan Stimulus Pemerintah Buka Peluang UMKM untuk Rebound

Subang:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam mendukung pemulihan UMKM di tahun 2021, dengan mengintervensi sekror kesehatan dan fiskal. Dengan intervensi tersebut, UMKM diyakini dalam rebound setelah melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.

“Di tengah tantangan ekonomi saat pandemi Covid-19, Usaha Mikro Indonesia berpeluang untuk rebound,” kata Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi di sela-sela kegiatan konsultasi pendaftaran sertifikasi produk bagi 50 usaha mikro di Subang, Jumat (26/3/2021).

Rahmadi menjelaskan intervensi kesehatan yang dilakukan pemerintan seperti vaksinasi akan mempercepat pemulihan konsumsi serta mengembalikan potensi investasi yang lebih luas. Sedangkan intervensi fiskal dengan menambah stimulus di tahun 2021 akan menggairahkan sektor Usaha Mikro.

“Diketahui, lebih dari 88 persen UMKM mengalami penurunan margin keuntungan selama pandemi hingga Agustus 2020,” papar Rahmadi mengutip data dari LPEM UI dan Undip tahun 2020.

KemenkopUKM sendiri pada Tahun 2021 memiliki fokus program strategis yang salah satunya adalah usaha mikro naik kelas melalui tranformasi usaha mikro dari sektor informal ke sektor formal. Untuk mendorong transformasi tersebut, pemerintah menyelenggarakan program kemudahan usaha melalui pemenuhan prasyarat legalitas usaha dan sertfikasi produk.

“Formalisasi usaha tersebut penting dilakukan antara lain untuk mengurangi risiko denda, usaha formal memiliki akses yang lebih baik ke layanan pengembangan bisnis, serta usaha formal memiliki akses ke pasar yang lebih banyak dan lebih beragam,” katanya.

Sebagai Bentuk langkah konkrit program kemudahan berusaha bagi usaha mikro, KemenkopUKM memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro. Tidak hanya itu, KemenkopUKM juga memfasilitasi pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro.

“Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas,” terang Rahmadi.

Melalui upaya fasilitasi dan pembinaan standarisasi dan sertifikasi produk bagi usaha mikro diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usahanya dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha tersebut mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga akan terus berkolaborasi dengan stakeholders untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, mendorong usaha mikro naik kelas, serta melahirkan wirausaha baru terutama UKM makers, bukan hanya sellers,” pungkas dia.

Sebagaimana diketahui KemenkopUKM menggelar kegiatan konsultasi pendaftaran sertifikasi produk bagi 50 usaha mikro di Subang untuk meningkatkan standar produk industri rumah tangga pelaku usaha mikro, dan meningkatkan daya saing produk.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengungkapkan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah pusat khususnya KemenkopUKM atas perhatiannya untuk pelaku usaha mikro di Kabupaten Subang.

Wabup menambahkan, dengan kegiatan ini diharapkan daya saing UMKM meningkat sehingga pada akhirnya omset produk UMKM di Kabupaten Subang juga akan meningkat.

“Dengan diadakannya kegiatan fasilitas konsultasi pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro, tentunya saja ini sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan standar produk industri rumah tangga pelaku usaha mikro,” katanya.(Jef)

KemenkopUKM Targetkan 3 Juta Usaha Mikro Dapatkan Aneka Sertifikasi Usaha

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya. Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021.

“Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/3).

Rencana fasilitasi pendaftaran sertikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” ungkap Eddy.

Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

“Itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha mikro,” ujar Eddy.

Saat ini, Eddy mengakui, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per Kabupaten/Kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota,” papar Eddy.

Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

“Diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan para pelaku usaha mikro,” tandas Eddy.

Meskipun sebenarnya PP nomor 7 tahun 2021 menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat surat pernyataan mandiri (self declare).

Namun, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halalnya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

“Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut,” ujar Eddy.

Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.

“Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut,” tegas Eddy.

Terkait pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.

“Dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar tersebut,” kata Eddy.

Eddy menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan Izin Edar MD.

Menurut Eddy, Kementerian Koperasi dan UKM dalam jumlah tertentu akan memfasilitasi biaya penggantian pendaftaran sertifikasi produk yang seharusnya dikeluarkan usaha mikro.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Selanjutnya, untuk informasi kriteria dan persyaratannya dapat diakses melalui media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM,” pungkas Eddy.(Jef)