Arsip Tag: SeskemenkopUKM Arif rahman hakim

KemenKopUKM Sediakan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Jakarta – Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha. Diantaranya, penurunan volume usaha, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.

“Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,” ungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Rapat Koordinasi Penyediaan Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, secara daring, Senin (8/11).
 
Arif mengakui, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PUMK masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

“Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik,” tandas Arif.
 
Rinciannya, Pasal 48 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.
 
Pasal 49 berisi persyaratan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum yaitu pelaku UMK dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki NIB, serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.
 
Sementara Pasal 50 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada pelaku UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain. “Tata cara dan besaran pembiayaan layanan ditetapkan oleh Menteri,” imbuh Arif.

Sedangkan Pasal 51 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan beberapa hal. Pertama, melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK.

Kedua, membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum. Ketiga, meningkatkan literasi hukum;

Keempat, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

“Kelima, melakukan kerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan atau organisasi profesi hukum,” jelas SesKemenKopUKM.
 
Berikutnya, Pasal 52 memaparkan pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga dan perangkat daerah yang membidangi usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan kewenangan.

Dimana hasil pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. “Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun,” tukas Arif.
 
Arif menambahkan, program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini secara khusus ditangani Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha yang dibentuk di bawah Deputi Bidang Usaha Mikro, sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Tujuannya, lanjut SesKemenKopUKM, agar fokus membantu pelaku UMK mengatasi permasalahan hukum. “Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam membantu pelaku UMK untuk mendapat kemudahan dengan dibentuknya struktur satuan kerja sesuai dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021,” papar Arif.

Arif berharap, agar amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat secara massive terealisasi di Indonesia secara merata, dari setiap Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar mulai menyiapkan organisasi bantuan hukum KUMKM pada struktur satuan kerja perangkat di daerah masing-masing. Sehingga, kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari perlindungan hukum dapat tercipta.
 
Layanan Terpadu Satu Pintu
 
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil.

“Untuk itu, kami telah membentuk program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil yang disingkat LBPH-PUMK,” kata Eddy.

LBPH-PUMK sejak Juni 2021 telah melakukan layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di lantai dasar Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain melakukan layanan hukum di PTSP, tahun ini juga telah dilakukan beberapa kegiatan. Diantaranya, penyuluhan hukum tentang hak merek dan perjanjian/kontrak kepada 50 orang pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 10 lokasi. “Yakni, Denpasar, Yogyakarya, Tuban, Magelang, Semarang, Pekalongan, Tasikmalaya, Serang, Medan, dan Banjarmasin,” ujar Eddy.

Kegiatan lainnya adalah bantuan dan pendampingan hukum kepada 10 UMK yang bermasalah hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, dan Jakarta.

Eddy berharap, sesuai amanat PP 7 Tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM. “Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani,” pungkas Eddy.(Jef)

Peringati Sumpah Pemuda, KemenKopUKM Dukung Terwujudnya Ekosistem KUMKM dan Sociopreneur Jelang Era Revolusi Industri 5.0

Jakarta:(Globalnews.id)– Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-93, pada Kamis 28 Oktober 2021 Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan dua kegiatan webinar. Pertama, webinar dengan tema “Sociopreneur, Kewirausahaan Baru, dan Revolusi Industri 5.0” bekerja sama dengan Ikatan Alumni Universitas Brawijaya Malang. Kedua, webinar dengan tema “Membangun IKM / UKM & Koperasi secara Terintegrasi di Berbagai Daerah dan Wilayah Pedesaan Indonesia” bekerja sama dengan MadeinIndonesia/MadeinITB Superconnection.

Melalui webinar tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong terwujudnya ekosistem sociopreneur, kewirausahaan baru, dan pertumbuhan koperasi dan UMKM menjelang era revolusi industri 5.0 sekaligus sebagai upaya membangkitkan perekonomian bangsa yang terdampak pandemi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa saat ini, Indonesia sedang bersiap untuk memasuki era Revolusi Industri 5.0.

“Pada era Revolusi Industri 5.0 ini, inovasi dan solusi baru atas permasalahan yang ada ditujukan untuk pemenuhan well-being masyarakat. Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat mendapatkan keuntungan secara maksimal,” katanya dalam webinar dengan tema “Sociopreneur, Kewirausahaan Baru, dan Revolusi Industri 5.0”.

Ia menambahkan, Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM berfokus pada sejumlah isu strategis UMKM, Koperasi, maupun Kewirausahaan yang perlu mendapat akselerasi guna mencapai target di tahun 2024.

Arif menambahkan pihaknya berfokus pada Rasio Kewirausahaan Indonesia saat ini sebesar 3,47%, masih relatif rendah jika dibandingkan negara ASEAN. Target Rasio Kewirausahaan Indonesia pada tahun 2024 akan meningkat menjadi 3,95%. Jumlah ini setara dengan 11,2 juta orang atau 17,45% dari seluruh pelaku UMKM.

“Dalam menumbuhkan dunia wirausaha, masih terdapat berbagai isu, di antaranya rendahnya pendidikan atau pengenalan kewirausahaan sejak dini, kurangnya ekosistem kewirausahaan yang membantu UMKM mengadopsi teknologi dari usaha yang lebih besar (R&D transfer), dan rendahnya tingkat keberlanjutan usaha meskipun terdapat tingkat kesempatan untuk berusaha yang tinggi,” katanya.

Disampaikan Arif, pada tahun 2024, diperkirakan Indonesia akan memiliki bonus demografi sebanyak 174,79 juta orang dengan kategori pemuda yaitu berusia 39 tahun.

“Bonus demografi ini harus dijadikan peluang dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas bangsa,” katanya.

Sasaran program Pengembangan Kewirausahaan ditujukan bagi para pelaku usaha dan para pendamping. Para pelaku usaha, baik itu usaha baru (start-up), usaha yang sedang berkembang (scale-up), maupun usaha yang berorientasi sosial, perlu mendapatkan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan usahanya.
Ia mengatakan, pengembangan kewirausahaan melibatkan pendamping dari berbagai pihak, yakni Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), perguruan tinggi, asosiasi, komunitas, BUMN/swasta, maupun lembaga/inkubator yang sudah terlatih, tersandarisasi serta memiliki rating dengan berpedoman pada kurikulum dan modul pelatihan.

Besarnya kebutuhan untuk pengembangan kewirausahaan didukung dengan optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Daerah serta pendampingan bagi wirausaha baru untuk mendapatkan pembiayaan alternatif.

Terkait dengan kewirausahaan sosial, pemerintah mendorong penciptaan wirausaha sosial baru dengan harapan dapat ikut menjadi solusi atas berbagai permasalahan sosial. Kementerian Koperasi dan UKM bermitra dengan berbagai organisasi yang bergerak di bidang sociopreneur untuk menginisiasi pengembangan kewirausahaan sosial di tahun 2021.

“Harapannya, dengan adanya webinar ini, kita bersama dapat belajar mengenai hal-hal yang perlu kita dalami untuk dapat menjadi wirausaha muda yang mapan, inovatif, berbasis teknologi, dan berkelanjutan,” katanya.

Dengan semangat Sumpah Pemuda, Arif juga yakin Koperasi dan UMKM akan terus tumbuh dan berkembang didukung dengan berbagai regulasi pemerintah yang menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku Koperasi dan UMKM.

“Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah menunjukkan keberpihakannya bagi pengembangan Koperasi dan UMKM. Juga dengan ditetapkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM,” kata Arif dalam webinar “Membangun IKM/UKM dan Koperasi secara Terintegrasi di Berbagai Daerah dan Wilayah Pedesaan Indonesia”.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 memiliki beberapa kegiatan prioritas. Salah satunya adalah terkait dengan menanggung biaya pembinaan dan pendampingan usaha mikro sehingga bertranformasi dari usaha informal menjadi formal dengan perizinan usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bantuan hukum.

“NIB sangat dibutuhkan bagi para pelaku UMKM karena melalui NIB akan memudahkan antarsektor untuk berkolaborasi melalui keberadaan data yang akurat,” ucap Arif.

Arif juga memaparkan keberpihakan kepada Koperasi dan UMKM dituangkan dalam kebijakan pemanfaatan 30% ruang infrastruktur publik untuk pengembangan usaha dan tempat promosi UMKM serta kebijakan alokasi 40% belanja pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM.

“Hal tersebut tentunya menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat memanfaatkannya agar mampu memajukan dan mengembangkan UMKM dan industri dalam negeri,” ujar Arif.

Kementerian Koperasi dan UKM juga menyelenggarakan basis data tunggal untuk memperoleh data UMKM yang valid dan akurat. Menurut Arif, saat ini telah disiapkan sistem informasi penyediaan basis data tunggal yang pada tahun 2022 mendatang akan dimulai pengisian survei oleh UMKM.

Selain itu, juga dilakukan penyediaan sistem informasi UKM ekspor atau katalog promosi digital, kemitraan strategis UMKM untuk masuk dalam rantai pasok, hingga pengembangan wirausaha produktif.

“Melalui pengembangan wirausaha muda produktif, diharapkan akan lahir wirausaha-wirausaha baru yang inovatif ke depannya. Melalui perkembangan teknologi di era sekarang, diharapkan pemuda-pemuda di Indonesia dapat mengaplikasikan gagasan kreatifnya menjadi hal yang produktif dan memiliki prospek yang bagus di masa depan,” tambah Arif.

Adapun kegiatan prioritas lainnya adalah terkait dengan penyediaan rumah produksi bersama dan tata koperasi, optimalisasi pusat promosi dan kreatif hub melalui PLUT-KUKM, penyediaan pusat kuliner dan oleh-oleh di lima destinasi wisata super prioritas, serta peningkatan rasio kredit UMKM di perbankan yang sebelumnya 20% menjadi 30%.

Arif meyakini melalui program-program tersebut, didukung dengan sinergi dari pemerintah pusat maupun daerah, akan mampu mengembangkan kapasitas UMKM sekaligus melahirkan wirausaha muda yang inovatif dan berkembang.

“Saya meyakini bahwa kepedulian pemuda terhadap pembangunan Koperasi dan UMKM akan membawa perubahan, penyegaran, dan kemajuan sehingga tercapai modernisasi Koperasi dan UMKM naik kelas yang terintegrasi di berbagai daerah dan wilayah di Indonesia,” pungkas Arif.(Jef)

Vaksinasi Covid -19 Tahap Kedua, Seskemenkop Berharap Layanan Terhadap Publik Bisa Lebih Baik

SeskemenkopUKM Arif Rahman Hakim saat mendapat suntikan vaksinasi Covid 19 tahap dua, di Jakarta Senin (22/3/2021)

Jakarta:(Globalnews.id) Kementrian Koperasi dan UKM menggelar vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi pegawai di lingkungan KemenkopUKM, Senin (22/3) di Jakarta, setelah sebelumnya vaksinasi tahap pertama dilakukan pada 8 Maret 2021.

Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan vaksinasi tahap kedua ini diikuti segenap pegawai di lingkungan KemenkopUKM termasuk didalamnya pegawai di Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP KUKM) atau Smesco Indonesia serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) yang merupakan satuan kerja di lingkungan KemenkopUKM

“Saya berharap semua pegawai memanfaatkan kesempatan yan diberikan pemerintah, sehingga kita semua bisa menjadi lebih percaya diri,’ kata Seskemenkop Arif Rahman Hakim.

Hal itu karena dengan dengan vaksinasi ni diharapkan daya tahan pegawai di lingkungan KemenkopUKM khususnya,bisa ditingkatkan. “Sehingga tentu kami beharap tingkat absensi atau kehadiran pegawai dan dalam melakukan pelayanan publik bisa lebih baik,” harap Arif Rahman Hakim.

Selain melakukan vaksinasi bagi seluruh pegawai di KemenkopUKM, Seskemenkop juga memastikan seluruh pegawainya tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat Penggunaan masker dan juga pembatasan jumlah pekerja yang masuk kantor (work from office) juga masih dijalankan.

Arif menambahkan, pihaknya tak lupa menyampaikan terimakasih kepada pegawai jajaran KemenkopUKM yang sudah menjalankan tugas dengan baik selama ini dan mengajak seluruh pegawai untuk berdoa semua upaya yang dilakukan mendapat ridho dari Allah SWT. (Jef)

Kemenkop dan UKM Sepakat Bekerjasama dengan ITB dalam Mendukung Program Pemberdayaan KUMKM

Bandung:(Globalnews.id)- Kementrian Koperasi dan UKM sepakat melakukan kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mendukung program pemberdayaan bidang Koperasi dan UKM yang akan menjadi fokus target pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengungkapkan hal itu usai melakukan pertemuan dengan Rektor ITB Prof Ir Reuni Wirahadikusumah,PhD di gedung Rektorat ITB di Bandung, Kamis (18/3/2021).

“Kerjasama ini akan dimulai pada tahun 2021 ini dan diharapkan dapat berlanjut di tahun-tahun mendatang dimana saat ini sedang dipersiapkan penguatan kelembagaan dan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintahan kedepan,” kata Arif Rahman Hakim.

Selanjutnya, sebagai payung hukum kerjasama kedua belah pihak perlu segera diselesaikan nota kesepahaman (MoU), dimana dalam masa pandemi Covid-19 penandatanganannya disepakati untuk tidak dilakukan secara seremonial, namun cukup desk to desk dan akan dirilis sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Arif menjelaskan , fokus kerjasama di tahun pertama ini akan dititik beratkan kepada tema kewirausahaan meliputi pengembangan kewirausahaan berbasis teknologi dan model ekosistemnya,
penciptaan dan pembinaan mahasiswa wirausaha maupun pembangunan Sistem
Online Entrepreneur Potential Assessment. Tema lain yang akan dikerjasamakan terkait dengan kajian rencana pengembangan TIK dalam rangka mendukung basis data tunggal UMKM.

“Untuk selanjutnya dibuka peluang kerjasama dalam mendukung transformasi usaha informal ke formal, dukungan skema rantai pasok agar terhubung dalam global value chain serta sensus dan survey pendataan UMKM,” tambah Arif.

Siap Kerahkan SDM

Sementara itu Rektor ITB Reini Wirahadikusumah menyambut baik rencana kerjasama tersebut sebagai bagian dari kontribusi civitas akademika
terhadap bangsa dan negara tentunya dengan mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki oleh ITB itu sendiri.

“Kerjasama ini diharapkan juga dapat menambah pengalaman dari sumber daya internal yang ada di ITB secara khusus dibidang Koperasi dan UMKM,” kata Reini.

Reini menjelaskan, unit unit yang selama ini terlibat di ITB antara lain Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI), School of Business and Management (SBM), UPT Pengembangan SDM dan Lembaga Pengembangan Inovasi & Kewirausahaan (LPIK). (Jef)

Paket Pengadaan Pemerintah Bagi UMK dan Koperasi Senilai Rp478 Triliun di 2021

Jakarta:(Globalnews.id) – Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar Rp478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Sosialisasi Alokasi Belanja Pemerintah untuk Produk UMKM, secara virtual, Jumat (5/3).

“Untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog,” tandas Arif.

Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.

“Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN),” jelas Arif.

Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. “Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk,” ucap Arif.

Termasuk, perlu adanya MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40% pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Diantaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

“Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum,” tukas Arif.

*Amanat UU Ciptaker*

Arif menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengamanatkan bahwa, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.

Kemudian, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah untuk meningkatkan peran serta UMK dan Koperasi.

“Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp15miliar,” pungkas Arif.(Jef)

Pemerintah Beri Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan bagi Pelaku Koperasi dan UMKM

Jakarta:(Globalnews.id)- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipastikan akan memberikan kemudahan, pelindungan dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemberdayaan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021) mengatakan pengaturan mengenai koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam aturan turunan atau RPP dari UU CK menjadi substansi yang cukup penting.

“Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus, sehingga diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” katanya.

Ia mengatakan, penyusunan RPP dalam hal pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM itu telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak Oktober 2020. Pembahasannya juga melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, asosisasi, pelaku UMKM, gerakan koperasi, dunia pendidikan, serta dunia usaha.

Rancangan awal Peraturan Pemerintah tentang kemudahan, pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang telah selesai disusun tersebut, kemudian diuji publik pada 5 November 2020 untuk mengetahui sejauh mana tingkat penerimaan publik atas ketentuan yang telah diatur dalam RPP tersebut. Uji publik juga sebagai sarana untuk menerima masukan dan saran yang lebih mendalam terhadap RPP.

Pada proses selanjutnya, RPP yang telah disempurnakan, kemudian pada 17-18 Desember 2020 disosialisasikan kepada pemerintah daerah, asosisasi, pelaku usaha UMKM, dan pelaku koperasi di beberapa daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk menerima masukan kembali dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam RPP.

“Dalam RPP ini terdapat beberapa pengaturan bagi Koperasi dan UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya serta pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM agar dapat mengembangkan usahanya,” katanya.

Ketentuan tersebut diantaranya kemudahan dalam penyelenggaraan koperasi terkait dengan pelaksanaan rapat anggota secara daring serta pelaporan yang dilakukan secara elektonik maupun manual. Dalam RPP juga diatur mengenai usaha koperasi yang dapat dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

Terkait pelindungan Koperasi, diatur pula mengenai bidang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi serta pemulihan usaha dalam hal terdampak bencana. Pengaturan lainya mengenai Koperasi adalah terkait pelaksanaaan pemberdayaan koperasi diantaranya penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran dan keuangan.

Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada RPP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” ujar Arief.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia. ”penagturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin,” lanjutnya.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

“Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah,” kata Arif.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu disebutkannya juga telah diharmonisasi dan mengalami pembulatan serta pemantapan pada 15-21 Januari 2020 dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melibatkan Kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk kemudian pada 29 Januari 2021 telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara kemudian agar dapat ditetapkan oleh Presiden.(Jef)