Arsip Tag: Tim Independen Kasus Kekerasan Seksual

KemenKopUKM Resmi Pecat Pelaku Kekerasan Seksual

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual. Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam.

“Setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen, maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam konferensi pers yang di gelar di Jakarta, Senin (28/11).

Lebih dari itu, KemenKopUKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Menteri Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut – larut.

“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” kata MenKopUKM.

Menteri Teten menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Menteri Teten.

Melalui Majelis Kode Etik tersebut, lanjut Menteri Teten, akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini. Termasuk pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, namun tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Menteri Teten menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM, serta memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi).

“Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat dilingkungan KemenKopUKM. Kedepan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan KemenKopUKM, hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” kata Menteri Teten.

Sedangkan terkait dengan perlindungan terhadap korban, Menteri Teten mengatakan bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK dan KemenPPPA untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan.(Jef)

Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual, MenKopUKM Terima 7 Rekomendasi Tim Independen

Jakarta:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) pada 2019 silam. Temuan fakta tersebut akan ditindaklanjuti bersamaan dengan 7 (tujuh) rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.

MenKopUKM menyetujui dan menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari. MenKopUKM pun turut mengapresiasi kerja keras dari seluruh tim independen yang dibentuknya.

“Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan, dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada tim independen yang telah bekerja secara cepat dan selesai sebelum target waktu yang ditentukan,” ucap MenKopUKM Teten Masduki saat menerima tim independen di KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (22/11).

Sebagai informasi, tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 lalu terdiri dari Ketua yaitu Ratna Batara Munti dari Aktivis Perempuan. Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari KemenKopUKM, Margareth Robin Korwa perwakilan dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

MenKopUKM berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen. Salah satunya yang dianggap mendesak yaitu pembentukan tim Majelis Kode Etik karena tim yang sudah dibentuk pada 2020 dianggap lalai menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga pengungkapan kasus kekerasan seksual sangat lamban ditangani.

“Saya akan segera membentuk Majelis Kode Etik yang baru dan akan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh Tim Independen agar bisa dijalankan secara utuh. Saya tidak ingin masalah ini terkatung – katung atau berlarut – larut agar segera tuntas,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti menambahkan bahwa rekomendasi yang disusun dan disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) didasarkan dari temuan fakta di lapangan dan juga dari kajian yang mendalam.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Independen sehingga sangat merugikan korban. Sementara para pelaku khususnya terhadap dua ASN di KemenKopUKM saat ini masih bebas dari jerat hukuman. Sanksi disiplin yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan sehingga perlu ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang.

“Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini. Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat,” ucap Ratna.

Dia berharap dengan dijalankannya rekomendasi Tim Independen secara utuh, nantinya KemenKopUKM dapat menjadi role model terhadap penanganan kasus yang sama di tempat lain. Dia menilai masih banyak kekerasan seksual yang terjadi di luar sana terutama di lembaga pemerintah namun belum tuntas diungkap.

“Kita harap ke depan ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tegas dan jelas untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja terutamaa di lembaga pemerintahan. Ini penting agar ada perlindungan maksimal terhadap perempuan di tempat kerjanya,” ucap Ratna.

Di tempat yang sama Anggota Tim Sri Nurherwati menambahkan pihaknya telah menuntaskan penugasan dari MenKopUKM untuk mengumpulkan fakta-fakta baru kurang dari satu bulan sejak Surat Keputusan (SK) terbit.

“Alhamdulillah Pak Menteri (Teten Masduki) telah menerima rekomendasi Tim Independen secara bulat dan beliau telah menyampaikan kepada jajaran untuk menjalankan rekomendasi tersebut secepatnya,” imbuh Nur.

Adapun tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, antara lain sebagai berikut:
1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer;

2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS;

3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.

4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenkopUKM.

5. Pembatalkan pemberian rekomendasi beasiswa.

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.

7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KemenKopUKM.

Tim Independen KemenKopUKM Lakukan Koordinasi Tuntaskan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menegaskan sikap untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku dua ASN dan dua tenaga honorer di Kemenkop UKM pada 2019 lalu.

Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim dalam jumpa pers Jumat, (28/10/2022) mengatakan tim hari ini sedang melakukan proses koordinasi dengan BKN. “Awalnya kami ingin menyampaikan hasil koordinasi tim dengan BKN terkait hukuman displin tetapi sampai dengan siang ini tim masih di BKN, jadi kami belum bisa menyampaikan informasi yang detail tentang proses yang sedang berlangsung. Secepatnya akan kami sampaikan hasil koordinasi dengan BKN,” kata Arif.

Arif mengatakan KemenKopUKM sebelumnya sudah memberikan hukuman disipilin berat, dari grade 7 ke grade 3 kepada dua terduga pelaku ASN tapi belum ke tingkat sanksi pemberhentian. Untuk itu, terkait sanksi kepegawaian maka melalui tim dilakukan konsultasi dengan BKN. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yang merupakan tenaga honorer telah dipecat sebelumnya.

Tim independen yang dibentuk oleh MenKopUKM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Anggotanya adalah Riza Damanik dari KemenKopUKM, Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

MenKopUKM telah menyampaikan bahwa tugas tim independen adalah: pertama, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan; kedua, memastikan pemenuhan hak-hak korban; ketiga, menyiapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang juga selaku anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan terkait kasus pidana, merupakan wilayah penegak hukum.

“Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” kata Riza.

Ia meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil koordinasi tim dengan BKN mengenai hukuman terhadap dua terduga pelaku ASN yang saat ini masih aktif.

“Proses evaluasi ini sedang dilakukan, termasuk opsi kalau memang harus pemecatan. Terbuka untuk itu. Kalau opsinya sampai pemecatan, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah sebabnya perlu kami dengarkan masukan dari lembaga terkait,” kata Riza.

Terkait pemberian beasiswa kepada salah satu ASN terduga pelaku, akan ditinjau ulang. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan K/L lain sebagai pemberi beasiswa guna memastikan adanya evaluasi tuntas.

Riza mengatakan tim independen saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi dan akan segera dilakukan pertemuan secara fisik untuk membahasnya sehingga dapat mengungkap kasus ini dalam waktu satu bulan. Tim juga akan memberikan catatan terkait fakta dan rekomendasi penyelesaiannya.

“Tim juga dalam waktu lebih kurang 3 bulan menyiapkan SOP dalam kaitan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Riza.(Jef)

KemenKopUKM Gerak Cepat Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Jakarta:(Globalnews.id)– Sejak terjadi kasus kekerasan seksual, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 4 terduga pelaku. Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.

Perkembangan terakhir keluarga korban membuka kembali kasus tindak kekerasan seksual dengan melaporkan kembali kasus ini ke LBH APIK dan Ombudsman. Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan prapradilan terhadap kasus yang sudah di SP3.

Untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh KemenKopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM dengan melibatkan tiga unsur KemenKopUKM yang diwakili Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat menggelar konferensi pers usai bertemu dengan keluarga korban, pendamping dan Aktivis Perempuan di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Selasa (25/10), mengatakan Tim Independen yang dibentuk memiliki dua tugas utamanya yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan.

“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual KemenKopUKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadika untuk pembenahan internal,” kata Menteri Teten.

MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.

“Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti,” kata Menteri Teten.

Tak sampai disitu kata Teten, KemenKopUKM siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.

“Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Perempuan Ririn Sefsani menekankan, tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal, serta bagi korban mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

“Kami menyambut baik MenKopUKM responsif setelah aduan kami. Berita baik lagi, KemenKopUKM membuat langkah cepat penyelesaian kasus dengan membentuk tim independen. Jika ini sesuai dengan waktu yang diberikan dan memiliki hasil yang baik, KemenKopUKM ini akan menjadi role model penanganan kekerasan seksual,” ucapnya.

Ririn menambahkan, adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku,” katanya.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kuasa Hukum LBH APIK Jawa Barat Asnifriyanti Damanik selaku pendamping hukum keluarga korban, keluarga korban dan sejumlah aktivis perempuan, antara lain KAPAL Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Migrant Care, dan Yayasan Kalyanamitra.(Jef)