Sampai Kuartal III 2021, Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir Tersalur Rp 1,25 Triliun pada 131 Ribu Debitur

JAKARTA (GLOBALNEW.ID): Program Kredit/ Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) sudah terealisasi sebesar Rp1,25 triliun hingga kuartal III-2021. Nilai kredit pembiayaan lawan rentenir itu sudah menjangkau 131.000 debitur.

“Kita berharap program kredit tersebut bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UKM terhindar dari jerat rentenir,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara dalam pelatihan wartawan di Bandung,Sabtu (4/12/2021)

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Kristianti Puji Rahayu mengatakan, program K/PMR diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Sehingga dapat mengurangi Ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) domestik dengan bunga pinjaman yang tinggi.

“Generic Model Skema K/PMR ini sekali lagi menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit atau pembiayaan yang lebih baik,” ujar Puji dalam menyambut Hari Indonesia Menabung Nasional 2020.

Dia tegaskan, hal ini diupayakan untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan usaha masyarakat kecil di berbagai daerah nusantara.

Menurutnya setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.

Lalu, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.

Namun, saat ini baru ada 27.890 debitur yang telah memanfaatkan layanan kredit/pembiayaan yang ramah bagi pelaku UMK ini. Tercatat anggaran yang telah disalurkan OJK mencapai Rp 140,9 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong TPAKD di seluruh wilayah Indonesia agar mengimplementasikan skema K/PMR. Demi membantu kemudahan pelaku UMK dalam mengakses kebutuhan modal kerja dan menghindarkannya dari jerat lintah darat. (Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.