Arsip Tag: Komitmen Pemerintah dalam Pemberdayaan KUMKM

KemenKopUKM Tetapkan enam Target untuk Berdayakan KUMKM pada 2023

Solo:(Globalnews.id) – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan ada enam target yang sudah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dan akan dilaksanakan pada 2023.

SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim pada acara Rapat Koordinasi Nasional Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Tahun 2022, di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (12/10) malam, mengatakan target pertama, terkait rasio kewirausahaan yang pada 2023 diharapkan sebanyak 3,21 persen.

“Saya berharap, pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, dan kota, mempunyai kegiatan-kegiatan yang diarahkan untuk menumbuhkan kewirausahaan,” kata Arif Rahman Hakim.

Kedua, kontribusi koperasi terhadap PDB nasional ditargetkan sebesar 5,4 persen. “Perlu terus diupayakan agar kapasitas dan omzet koperasi bisa ditingkatkan, sehingga sumbangan terhadap PDB bisa meningkat juga,” kata Arif.

Target-target lainnya pada 2023 adalah rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan 21,44 persen, proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal 29,27 persen, pertumbuhan wirausaha 2,74 persen, penumbuhan startup 2800 unit, hingga penumbuhan koperasi modern sebanyak 340 unit.

“Sekarang, koperasi modern sudah 120 unit. Artinya, butuh sinergi antara APBN dan APBD. Kegiatan yang ada di pusat bisa direplikasi agar sama-sama menambah jumlah koperasi modern di seluruh Indonesia,” kata Arif.

Di samping itu, kata Arif, beberapa kegiatan prioritas pada 2022 akan tetap dilanjutkan pada 2023. Misalnya, kegiatan pendataan lengkap KUMKM.

Kegiatan prioritas lainnya yang akan dilanjutkan pada 2023 adalah pengelolaan terpadu UMKM, hingga penumbuhan wirausaha produktif. “Ini tentu membutuhkan dukungan dari Pemda untuk mengarahkan anggarannya dalam meningkatkan wirausaha produktif,” kata Arif.

Tak ketinggalan, kegiatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dimana akan ditetapkan wilayah dan jenis sektornya. “Ini perlu dirumuskan bersama,” kata Arif.

Ia menyatakan redesain PLUT KUKM juga akan tetap dilanjutkan pada 2023.

Hal lain di luar kegiatan prioritas di 2022, Arif menyebutkan ada juga kegiatan lain yang akan dilakukan pada 2023. Diantaranya, peningkatan akses perluasan pasar dan digital. Terutama, belanja barang dan jasa pemerintah untuk UMKM agar terus mendapat pengawalan.

“Ada juga peningkatan akses UMKM terhadap infrastruktur publik hingga akses pembiayaan untuk UMKM yang pada 2024 ditargetkan mencapai 30 persen,” kata Arif.

Begitu juga dengan peningkatan kemitraan strategis, baik dengan BUMN, BUMD, dan swasta, akan dilanjutkan pada 2023. “Arahnya adalah peningkatan kapasitas pelaku UMKM,” ucap Arif.(Jef)

MenKopUKM Dorong UMKM Bermitra dengan Usaha Besar agar Tergabung dalam Rantai Pasok Industri

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendorong pelaku UMKM bermitra dengan usaha besar agar UMKM tergabung dan bisa masuk dalam rantai produksi global (global value chain/GVC) untuk meningkatkan peluang UMKM naik kelas.

“Saat ini, partisipasi UMKM dalam global value chain baru 4,1 persen dari jumlah unit usaha,” kata MenKopUKM Teten Masduki pada acara Panel Diskusi Kadin Indonesia bertema Rantai Nilai dan Ekosistem UMKM di Jakarta, Senin (3/10).

Sementara, dari keseluruhan perusahaan besar, sebanyak 25,6 persen diantaranya telah berpartisipasi dalam GVC. “Hal ini sangat timpang karena mayoritas UMKM adalah pelaku usaha mikro,” kata Menteri Teten.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, kata Menteri Teten, Global Value Chain UMKM Indonesia masih tertinggal. Di sejumlah negara tetangga persentasenya sudah lebih besar di antaranya di Malaysia sudah mencapai 46,2 persen, Thailand 29,6 persen, Vietnam 20,1 persen, dan Filipina 21,4 persen.

Tantangan lain, kata MenKopUKM, masih rendahnya kemitraan strategis, tingginya biaya logistik inbound dan outbound, rendahnya daya saing, serta rendahnya pemenuhan sertifikasi internasional para pelaku usaha di tanah air.

“Kemitraan yang kita harapkan adalah hubungan saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan,” ujar MenKopUKM.

Di dalamnya mencakup adanya alih ketrampilan dan teknologi, hingga pendampingan produk UMKM. “Kemitraan saat ini sifatnya masih pembinaan, belum terintegrasi dalam rantai pasok industri. Bukan konsep Bapak Asuh lagi. Yang kita harapkan, UMKM masuk rantai pasok industri seperti di Jepang, Korsel, dan China,” kata Menteri Teten.

Selain itu, usaha besar juga wajib mendahulukan usaha mikro dan kecil, dalam waralaba, penyediaan lokasi, dan dalam distribusi memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa.

MenKopUKM menyebutkan, dari kemitraan itu terdapat insentif yang mendukung UMKM dan usaha besar. Antara lain, pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal dan riset kepada UMK, dan koperasi, serta pelatihan vokasi.

Bahkan, insentif lain bagi usaha menengah dan besar adalah pengurangan pajak dan restribusi daerah, dan super deduction tax atas pendampingan vokasi.

“Pemerintah juga memberikan kemudahan pembiayaan untuk rantai pasok UMK dan Koperasi melalui KUR klaster dan LPDB-KUMKM,” ucap Menteri Teten.

Usulan bagi Kadin

Oleh karena itu, MenKopUKM berharap kepada Kadin Indonesia untuk terus mendukung UMKM dan koperasi agar berdaya saing dan bisa tergabung rantai pasok nasional dan internasional. “Ada enam usulan kepada Kadin dalam mewujudkan itu,” kata MenKopUKM.

Pertama, mendorong anggotanya untuk membangun ekosistem kemitraan rantai pasok dengan UMKM dan koperasi. Kedua, Kadin lebih aktif melakukan business matching dengan UMKM.

Ketiga, membantu merumuskan kebijakan ekosistem rantai pasok pada setiap sektor usaha. Keempat, ikut membantu identifikasi kemitraan rantai pasok UMKM dan koperasi dengan BUMN.

Kelima, mengembangkan market intelegence untuk pasar ekspor di berbagai negara. Sebab UMKM membutuhkan informasi terkait produk apa saja yang dibutuhkan pasar di luar negeri.

“Usulan keenam adalah mendorong anggota Kadin menjadi aggregator untuk pasar luar negeri,” kata MenKopUKM.(Jef)

Komitmen Pemerintah dalam Pemberdayaan KUMKM Melalui Penerbitan Berbagai Peraturan Menteri

Jatinangor:(Globalnews.id)- Setelah melalui perjalanan panjang, definisi pengertian UMKM di sesuaikan lewat Peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021 di mana batasan pelaku usaha mikro dilebarkan menjadi modal usaha sampai Rp2 miliar, meskipun sebagian besar pelaku usaha mikro memiliki modal usaha di bawah Rp300 juta. Sehingga, jumlah pelaku usaha mikro kini menjadi 63,96 juta atau 99,62 persen dari total pelaku usaha.

“Batasan pelaku usaha mikro, sengaja kita sejajarkan dengan beberapa negara lain, dan agar cakupan pendampingan kepada pelaku usaha mikro bisa lebih luas,” kata SesKemenKopUKM Arif R Hakim, saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Koperasi Indonesia di kampus IKOPIN Jatinangor, Kamis (3/2/2022) sekaligus melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Universitas Koperasi Indonesia.

“Pemerintah terus memberikan komitmen dan dukungan peningkatan kualitas SDM dan pemasaran agar sebagian dari 63,9 juta pelaku usaha itu bisa meningkatkan kapasitas usahanya dan bisa naik kelas. Struktur ekonomi kita terlalu banyak dibawah, sehingga ada kekosongan di pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya belum banyak. Sehingga prioritas kita menumbuhkan wirausaha muda produktif dengan sasaran antara lain mahasiswa khususnya di IKOPIN ini untuk menjadi kampus kewirausahaan. Diharapkan, nantinya lulusan IKOPIN tak hanya berlomba mencari pekerjaan tapi mampu mandiri bahkan membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan,” kata Arif R Hakim.

Hadir dalam kuliah umum dan penandatanganan nota kesepahaman tersebut Wakil Rektor 1 Universitas Koperasi Indonesia, Dr H Sugiyanto MSc, Warek 2 Dr H Dandan Irawan SE MSc Warek 3 Dr Hj Yuanita Indriani MSi, Direktur Inkubasi Univeritas Koperasi Indonesia, Dr Indra Fahmi dan Kabiro KTI KemenKopUKM Budi Mustopo. Adapun Rektor Universitas Koperasi Indonesia, Prof Dr Burhanudin Abdullah, berhalangan hadir karena sakit.

“Tadi Wakil Rektor I Pak Sugiyanto bilang ada setelah menjadi Universitas Koperasi Indonesia, kini ada jurusan agrobisnis dan teknologi pertanian. Ini sesuai dengan harapan kita agar hasil perkebunan dan pertanian bisa di manfaatkan secara lebih optimal. Yang kurang mungkin adalah pelaku usahanya atau wirausahanya,” ujar Arif

Lima Arah Kebijakan

Lebih lanjut Arif R Rahman memaparkan, saat ini ada lima arah kebijakan pemberdayaan dan pengembangan KUMKM yang dilakukan KemenKopUKM.
Pertama, reformasi birokrasi melalui penyederhanaan kelembagaan kedeputian dari enam menjadi empat yaitu Deputi Kewirausahaan, Deputi Perkoperasian, Deputi UKM dan Deputi Mikro. “Kami juga menata agar jajaran KemenKopUKM memiliki semangat menjadi manusia pembelajar dan salah satu di sampaikan Pak Menteri agar kita memberikan peluang pada pegawai bisa menempuh pendidikan S2 salah satunya di bidang perkoperasian.
Tahun ini kami akan kirimkan pegawai KemenKopUKM dan dari dinas ke IKOPIN University, harapannya bisa jadi pemicu Pemda supaya juga memberikan perhatian yang besar kepada koperasi modern, kami butuh sumbang pemikiran dari IKOPIN,” jelas SesKemenKopUKM.

Kedua, pendataan. “Tahun ini kami mulai melakukan sensus secara menyeluruh untuk pelaku UMKM. Saat ini data mengenai pelaku UMKM masih sangat tersebar di 23 K/L. Sensus nantinya di prioritaskan bagi pelaku usaha menetap yang di perkirakan jumlahnya 15 juta,” jelas Arif R Hakim. Ketiga, perluasan pasar dan digital. Targetnya, ada 30 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan digitalisasi pada 2024. “Sekarang UMKM yang sudah memanfaatkan digitalisasi mencapai 16.9 juta. Berdasarkan survei CSIS pelaku usaha mikro sudah 92 persen yang memanfaatkan TI dalam bentuk sederhana,” jelas Arif.

Pemerintah juga sudah membuat kebijakan di PP 7/2021, agar mengalokasikan belanja produk UMKM dimana pada 2021 dialokasikan sebesar Rp442 triliun. “Sekarang bagaimana kita memanfaatkan peluang itu. Barang dan jasa buatan kita dan pasarnya sudah ada di pemerintah. Ada kemudahan juga melalui e katalog, bela pengadaan yang dibuat LKPP.

Arif menekankan, menjadi wirausaha di jaman ini tidaklah sesulit masa lalu. Sekarang jamannya sangat mendukung untuk bisa menjadi pengusaha yang sukses. Karena bisa mengunjungi rumah BUMN , pegiat UMKM, asosiasi serta relawan.
“Di kampus IKOPIN juga sudah punya inkubator bisnis. Wirausaha yang sukses sebagian besar di hasilkan dari pelatihan yang berkelanjutan atau melalui proses Inkubasi, ” tambah Arif.

Keempat, akses pembiayaan. Pemerintah memiliki perhatian besar terhadap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM ini, dengan mengalokasikan 20 persen dari total pembiayaan buat UMKM, yang akan dinaikkan menjadi 30 persen pada 2024. Adapun skim kreditnya ada KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan suku bunga yang relatif murah, sementara untuk koperasi ada LPDB KUMKM yang juga menyediakan suku bunga murah hanya 3 persen per tahun. Kelima, kemitraan strategis, dimana KemenKopUKM melakukan kolaborasi dengan 9 BUMN dalam menyerap produk UMKM dimana tahun ini dialokasikan Rp30 triliun. Kerjasama juga dilakukan dengan swasta , marketplace atau e-commerce.

Kerangka Regulasi

Terkait kebijakan/kerangka regulasi, SesKemenKopUKM menjelaskan, saat ini sudah cukup banyak regulasi terkait KUMKM. “Dan saat ini lagi kita review agar regulasi yang ada sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Adapun beberapa regulasi
dalam rangka pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
Koperasi dan UMKM telah diterbitkan:
• UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
• UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
• UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan UMKM
• Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 jo. Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Keputusan Menteri
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko Usaha Simpan
Pinjam Sektor Koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Berbagai Peraturan Menteri mengenai fasilitasi bantuan kepada Koperasi dan
UMKM dalam rangka modernisasi koperasi, telah diterbitkan:
• Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.

Dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Koperasi, telah diterbitkan:
• PP Nomor 14 Tahun 1994 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
• PP Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
• PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
• PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
• Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian

Arif menambahkan, terkait kebutuhan regulasi ke depan adalah RUU Perkoperasian yang akan diusulkan ke DPR pada tahun ini sebagai pengganti UU no 25/1992. RUU Perkoperasian ini di maksudkan untuk penguatan kelembagaan koperasi, pengawasan dan penegakan hukum. Kedua, Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Koperasi yang akan mengatur kelembagaan koperasi, perizinan usaha, pengawasan dan prinsip syariah. Ketiga, PP basis data tunggal KUMKM dan terakhir PP terkait KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) atau standar kompetensi.(Jef)