Arsip Tag: SeskemenkopUKM Arif rahman hakim

SesKemenKopUKM Ajak UMKM Manfaatkan Factory Sharing Untuk Meningkatkan Nilai Tambah

Kutai Kartanegara:(Globalnews.id)- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menekankan bahwa bila pembangunan sebuah Factory Sharing bisa diselesaikan dan dioperasikan, maka masyarakat UMKM bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkannya.

“Bahkan, selain produksi, keberadaan Factory Sharing juga bisa dimanfaatkan sebagai rumah kemasan,” ucap SesKemenKopUKM, saat meninjau pembangunan Factory Sharing di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (10/12).

Arif mengaku mendapat kepastian langsung dari pihak kontraktor bahwa pembangunan akan selesai pada akhir tahun ini dan segera beroperasi pada 2023 mendatang. “Saya sudah mengecek langsung dan mendapat kepastian itu,” kata SesKemenKopUKM.

Arif berharap dengan adanya Factory Sharing tersebut, warga dan para pelaku UMKM di Kaltim tidak lagi menjual produk bahan mentahan, atau bahan baku.

“Misalnya, jahe. Di Factory Sharing bisa diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai tambah. Sehingga, ketika dipasarkan, hasilnya bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap SesKemenKopUKM.

Selain meninjau pembangunan Factory Sharing, SesKemenkopUKM melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring PK2UMK DAK Nonfisik di Kota Samarinda, Kaltim.

“Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan-kegiatan prioritas UMKM bisa terjabar dari atas sampai ke bawah dan bersinergi bersama,” ucap Arif.

Dalam kesempatan itu, SesKemenKopUKM memaparkan evaluasi kegiatan UMKM, agar bisa satu arah dari pusat ke daerah untuk mencapai target dan diwujudkan bersama.

“Misalnya, terkait koperasi moderen, kami memiliki target secara nasional, juga diharapkan bisa diwujudkan bersama. Harapannya, itu bisa meningkatkan pendapatan APBD,” ucap SesKemenKopUKM.

Sementara itu, Plt Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Rosdiana berharap adanya peningkatan UMKM di Kota Balikpapan. “”Meningkat dari segi hasil produksi dan yang utama bisa mensejahterakan pelaku usaha mikro yang ada di daerah dan Kota Balikpapan khususnya,” kata Rosdiana. (Jef)

KemenkopUKM Terima Pengunjuk Rasa yang Menolak Koperasi diawasi OJK

Jakarta:(Globalnews.id)- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenkopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan KemenKopUKM membuka dan siap menyerap aspirasi publik seluas-luasnya dari seluruh elemen masyarakat dan gerakan koperasi demi terwujudnya regulasi atau produk perundang-undangan koperasi yang ideal dan semakin baik termasuk model bisnis dan sistem pengawasan agar koperasi semakin maju dan dipercaya masyarakat.

Hal itu disampaikan SesmenkopUKM Arif Rahman Hakim saat menerima aspirasi sejumlah pengunjuk rasa yang menuntut adanya pengaturan koperasi pada Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) beberapa waktu yang lalu.

Arif menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM menampung dan menyetujui kelima tuntutan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.

Adapun tuntutan tersebut yakni pertama, terkait pengaturan perihal tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur di dalam RUU PPSK agar dicabut dan ditiadakan.

“Terkait dengan tuntutan pertama, hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI agar pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian,” ujar Arif.

Tuntutan selanjutnya terkait pengaturan tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan oleh koperasi dikembalikan kepada Undang-Undang Perkoperasian, kemudian terkait pengaturan semua lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi pada RUU PPSK juga dimintakan untuk dicabut dan ditiadakan.

“Tuntutan kedua dan ketiga tersebut juga telah diakomodir, khususnya pada tuntutan ketiga yang akan membutuhkan waktu karena substansinya akan diatur dalam RUU Perkoperasian yang saat ini masih dalam proses,” kata Arif.

Tuntutan berikutnya, adalah pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat bukan anggota diberikan kesempatan untuk tetap menjadi badan hukum koperasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Arif menyebutkan pihaknya membutuhkan partisipasi dari gerakan koperasi dan masyarakat agar melaporkan mana saja lembaga keuangan yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi.

“Kami berharap dapat diberikan masukan mana saja yang bukan koperasi tapi lembaga keuangan, kemudian sesuai kesepakatan mereka akan diberikan kesempatan selama satu tahun untuk berbenah, hal ini nantinya juga akan diatur dalam RUU Perkoperasian,” kata Arif.

Sedangkan tuntutan terakhir adalah pembuatan dan penyusunan RUU Perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini sedang diproses di DPR agar melibatkan gerakan koperasi yang sehari-hari bersinggungan dengan pelaku koperasi.

“Terkait dengan tuntutan tersebut, kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih kalau teman-teman bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama,” kata Arif.

Arif menegaskan, antara KemenKopUKM dan gerakan koperasi sejatinya memiliki orientasi yang sama untuk mewujudkan kemajuan koperasi di Indonesia, hanya saja kerap kali memiliki jalan masing-masing untuk mencapainya.(Jef)

SesKemenKopUKM Ajak Masyarakat Desa Kembangkan Produk Unggulan dan Wisata Alam

Bumiayu:(Globalnews.id) – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengajak jajaran pemerintah desa bersama masyarakatnya untuk mengembangkan potensi produk unggulan wilayah termasuk desa wisata dan wisata alam.

“Saya meyakini setiap desa memiliki potensi yang bisa dikembangkan,” kata SesKemenKopUKM Arif, Arif Rahman Hakim, saat berdiskusi dengan masyarakat Desa Wanatirta, di sela-sela acara Forum Komunikasi Publik Sosalisasi Kluster Ekonomi Pedesaan, di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (26/11).

Bagi Arif, masyarakat desa harus mampu mengorganisir potensi wilayah agar bisa dikembangkan menjadi sebuah produk unggulan daerah. “Jangan sekadar memproduksi bahan mentah atau bahan baku saja. Tapi, harus yang sudah memiliki nilai tambah,” ujar SesKemenKopUKM.

Arif mencontohkan sebuah desa yang ada di Cirebon, hanya dengan mengembangkan 3 produk saja, mampu menembus pasar hingga ke mancanegara. Pertama, petani ketan yang mampu mengolah hasilnya menjadi tapai ketan. “Dengan kemasan yang baik, bisa menjadi oleh-oleh khas Cirebon. Omzet desa tersebut mencapai Rp6 miliar dari tapai ketan,” kata Arif.

Kedua, kata SesKemenKopUKM, para ibu di desa itu membuat anyaman yang biasa digunakan sebagai tempat parsel. Bahkan, produk anyaman yang dihasilkan sudah menembus pasar Eropa, seperti Belanda.

“Ketiga, ternak jangkrik yang juga berpotensi untuk menghasilkan pendapatan. Jangkrik itu menu makanan utama yang dikonsumsi burung-burung berharga mahal,” ucap Arif.

Arif juga mengajak masyarakat Desa Wanatirta untuk mengembangkan desa wisata. Di sektor itu, berkembang aneka bisnis pendukung seperti homestay, kuliner, oleh-oleh, kerajinan, dan sebagainya. “Potensi alam sangat bagus ini harus dijaga dan dirawat, jangan dirusak,” kata SesKemenKopUKM.

Menurut Arif, desa wisata ini merupakan sektor yang sangat prospektif untuk mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat tanpa mengeksploitasi alam secara berlebihan. “Kami harap sektor ini dapat menyumbangkan kontribusi besar bagi perekonomian masyarakat sekitar,” ucap Arif.

Arif juga menyebutkan, ada program Perhutanan Sosial yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Bisa untuk ditanami berbagai macam tanaman yang menjadi produk unggulan sebuah desa. “Petani bisa memanfaatkan lahan tersebut. Akan tetapi, jangan sendiri-sendiri, melainkan bergabung ke dalam sebuah wadah bernama koperasi,” papar Arif.

Arif mendorong masyarakat Bumiayu mesti bisa memaksimalkan lahan-lahan tidur atau perhutanan sosial agar lahan-lahan yang dibagikan pada masyarakat bisa berkembang menjadi skala usaha dan produktif.

Untuk itu, KemenKopUKM akan menggandeng sejumlah start up sektor pertanian dan perikanan untuk bekerja sama dan melakukan pendampingan dalam pemanfaatan lahan perhutanan sosial. “Karena saya yakin, dengan adanya program perhutanan sosial, bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Arif.

Menurut dia, mengembangkan destinasi wisata di Indonesia sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat dari aktivitas pariwisata yang ramah lingkungan harus menjadi prioritas seluruh pihak untuk dilaksanakan.

Hanya saja, Arif menegaskan bahwa PR besar ini tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kolaborasi multipihak, “Kita harus terus memperkuat semangat kolaborasi dalam mengarusutamakan peran UMKM dalam perekonomian nasional,” kata SesKemenKopUKM.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah M Iskhak sepakat dengan SesKemenKopUKM untuk mengajak masyarakat desa dalam menjaga kelestarian alam yang dimiliki. “Karena, kerusakan hutan akan menimbulkan erosi dan tanah longsor,” ucapnya.

Tercantik di Dunia

Sementara itu, sebagai narasumber, Ketua Koperasi Jasa Centra Wisata Alam Nusantara (Kopisetara) Eko Binarso menyebutkan bahwa Indonesia telah terpilih menjadi negeri tercantik di dunia. “Kita memiliki keindahan alam, seperti danau, laut, gunung, berikut SDM-nya,” kata Eko.

Eko pun mengajak masyarakat desa agar mampu mengolah dan mengelola kecantikan tersebut menjadi peluang yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Daya tarik pariwisata itu adanya di pedesaan, dan banyak dimanfaatkan dan dijalankan para pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Eko.

Karena banyak anak muda yang terjun ke dunia pemandu wisata alam, 30 tahun lalu, Eko bersama 30 orang rekannya sesama pemandu wisata alam, mendirikan Koperasi Kopisetara. “Karena, rata-rata, mereka dulu itu tidak tahu modal, tidak paham manajemen usaha, dan lainnya. Kita bikin koperasi untuk mengembangkan semua potensi yang ada,” ungkap Eko.

Jadi, kata Eko, Koperasi Kopisetara ini menjadi wadah para anak muda pemandu wisata alam untuk mengembangkan usahanya. “Jadi, dengan mengembangkan wisata alam, bisa menjadi salah satu pendapatan bagi sebuah desa,” ucap Eko.

Belum lagi sektor pendukung lainnya dalam pengembangan desa wisata. Sebut saja, kopi. “Orang Eropa bilang, kopi Indonesia itu rasanya unik. Ini potensi dan peluang yang bisa sama-sama kita kembangkan dalam membangun desa wisata, atau wisata alam,” ucap Eko.(Jef)

SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

Makassar:(Globalnews.id) – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang (UU) Perkoperasian.

SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim menegaskan usia UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan.

“Ada beberapa identifikasi awal yang kami dapatkan sebagai dasar dan alasan UU Perkoperasian perlu disempurnakan,” ucap SesKemenKopUKM, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11).

Pertama, UU 25/1992 belum mengatur koperasi sebagai sebuah badan hukum, termasuk belum diatur pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi oleh notaris.

“Kedua, mempertegas peran dan fungsi rapat anggota, pengurus, dan pengawas, sebagai perangkat organisasi koperasi,” kata Arif.

Ketiga, terkait tata kelola koperasi yang menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dan tata kelola investasi. “Ini juga perlu diatur dan dipertegas kembali,” ucap Arif.

Keempat, UU tersebut belum tegas dalam memberlakukan ekuitas atau modal sendiri. Kelima, kewenangan dan pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi dari pemerintah, masih perlu diperbaiki.

Keenam, perlu diperkuat perlindungan anggota dalam bentuk penjaminan simpanan, baik melalui APEX atau Lembaga Penjamin Simpanan, serta skema gagal bayar.

Ketujuh, menyangkut pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah yang belum diakomodasi pengaturannya dalam UU tersebut.

Selain itu, kata SesKemenKopUKM, dalam UU Perkoperasian yang baru juga perlu diperkuat pemberian sanksi terkait pelanggaran implementasi UU oleh pengurus dan pengelola koperasi.

Fungsi anggota sebagai pemilik juga masih perlu diperbaiki dan diperkuat. Bahkan, penanganan koperasi bermasalah yang perlu diatur rujukannya secara tegas dan tidak berlarut-larut.

“Setidaknya, sampai saat ini, ada 10 isu yang akan dibahas untuk memperkuat UU Perkoperasian. Saya berharap terus mendapat masukan dari para stakeholder agar semakin sempurna draf RUU yang sedang kami bahas ini,” kata Arif.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyebutkan pihaknya sangat mendukung hadirnya UU Perkoperasian yang baru karena UU lama dinilai sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di Indonesia.

“Sehingga, diperlukan UU Perkoperasian yang baru untuk mengakomodir dan menjadi solusi jangka panjang bagi perkembangan koperasi,” kata Rapsel.

Rapsel berharap draf RUU Perkoperasian bisa segera rampung agar segera dibahas di DPR RI. “Saya berharap RUU ini bisa dirumuskan secara tepat untuk dapat menjawab tantangan perkembangan zaman dan merespons secara faktual tantangan yang dihadapi koperasi di era modern ini,” kata Rapsel.

Rapsel tidak ingin dalam RUU Perkoperasian ini ada diskriminasi dan pengkerdilan entitas perkoperasian. “Karena, saya ingin, koperasi dilindungi sebaik mungkin agar bisa tumbuh dan berkembang,” kata Rapsel.

*Pro Kontra Pengawasan*

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pokja RUU Perkoperasian Dr Agung Nur Fajar menjelaskan, dalam UU lama itu ketentuan tentang membangun koperasi berarti membangun koperasinya. “Sekarang, kita perlu terlebih dahulu membangun ekosistemnya,” kata Agung.

Kalau tidak, kata Agung, koperasi akan kesulitan tumbuh atau tumbuhnya tidak bisa berkelanjutan. “Contohnya, kalau untuk lembaga sektor keuangan harus ada lembaga penjamin simpanan anggota, hingga harus ada lembaga pengawas yang independen,” kata Agung.

Tanpa itu, bagi Agung, hanya akan tambal sulam. “Ada koperasi bagus karena kebetulan sudah bagus, tapi ada juga kemudian koperasi yang runyam. Termasuk ada koperasi yang dimanfaatkan oknum. Itu terjadi karena kita tidak membangun ekosistemnya,” ucap Agung.

Menurut Agung, menyangkut pengawasan juga dalam rangka membangun ekosistem perkoperasian.

Agung mengakui, terkait pengawasan koperasi kini muncul pro dan kontra, terutama setelah ada RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Pro kontra terkait pengawasan pindak ke OJK atau tidak, dan sebagainya.

“Kenapa hal itu diatur dalam UU PPSK? Dalam pandangan beberapa orang, dianggap ada kekosongan hukum,” ujar Agung.

Agung menjabarkan, dalam UU 12/1967 disebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, sedangkan di UU 25/1992 tidak ada satu kata pun menyebut pengawasan. “Karena, saat itu (UU 25/1992), cara pandangnya adalah ingin membangun koperasi,” kata Agung.

Agung menambahkan, dulu ada yang namanya ofisialisasi, dimana setelah koperasi dibangun dengan peran pemerintah, kemudian ada deofisialisasi dimana peran pemerintah dikurangi secara bertahap.

“Saat ofisialisasi, yang berperan pemerintah bersama penggerak koperasi. Di sini, pengawasan koperasi tidak diatur,” ucap Agung.

Ketika ada dinamika ekonomi dalam koridor Otonomi Daerah, menurut Agung, UU 25/1992 menjadi ketinggalan zaman. Itu kemudian diatur kembali dalam UU 17/2012 terkait pengawasan yang kemudian dibatalkan MK.

“Inilah yang dimaksud dengan kekosongan hukum dalam tataran UU. Ini hasil penelitian doktor di UNS Solo. Kita mengacu pada hasil penelitian itu,” ucap Agung. (Jef)/

SesKemenKopUKM: Tenaga Pendamping Koperasi dan UMK Kunci Sukses KUMKM Naik Kelas

Denpasar:((Globalnews.id) – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyatakan peran tenaga pendamping koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK) sangat penting untuk menjadi salah satu katalis bagi koperasi dan UKM bisa naik kelas hingga secara tidak langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“UMKM selama ini berkontribusi sebesar 60,5 persen terhadap PDB. Kalau kita punya semangat terus memberikan dukungan sehingga omzetnya bisa naik, maka target pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 bisa terlewati. Hal itu salah satunya berkat kontribusi dari tenaga pendamping koperasi dan UMK,” ucap SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim saat membuka acara Forum Tenaga Pendamping Koperasi dan UMK DAK Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (PK2UMK) Level II Tahun 2022 di Hotel Pullman Denpasar Bali, Rabu malam (16/11).

Pada 2022 tercatat sebanyak 1006 tenaga pendamping DAK nonfisik PK2UMK yang tersebar di 34 provinsi dan 350 Kabupaten/ Kota. Tugas mereka diantaranya mendorong transformasi UMKM dari informal ke formal. Kemudian mengakselerasi digitalisasi usaha, meningkatkan akses kredit ke lembaga pembiayaan, serta menumbuhkan wirausaha pemula.

Untuk mencetak tenaga pendamping yang unggul diperlukan standar kompetensi yang dapat menjadi acuan bersama. Oleh karena itu dibutuhkan guideline yang baku agar masing-masing tenaga pendamping bisa memiliki indikator yang terukur dalam melakukan pendampingan sehingga bisa memudahkan UMKM naik kelas.

“PR buat kami adalah kita harus sempurnakan standar kompetensi. Ini mendesak supaya bisa menjadi acuan kita bersama untuk melakukan pembinaan dari waktu ke waktu,” ucapnya.

Di sisi lain, SesKemenKopUKM meminta para tenaga pendamping lebih aktif dan inovatif dalam melakukan pendampingan. Dia berharap masing-masing dari mereka mengembangkan kompetensinya sesuai dengan ekspertis dan fokusnya. Dengan begitu setiap tenaga pendamping dapat menjadi mentor yang bisa membantu UMK mengatasi masalahnya secara cepat dan tepat.

“Dengan kita berbagi tugas sesuai kemampuan kita, saya yakin cara ini bakal menjadi kekuatan bersama yang saling melengkapi. Jadi masing – masing kita perlu paham pengetahuan secara umum tapi fokusnya harus beda-beda,” ucapnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Ekadina turut mengapresiasi forum Tenaga Pendamping Koperasi dan UMK DAK Nonfisik PK2UMK. Menurutnya para tenaga pendamping memiliki peran besar terhadap pencapaian target kewirausahaan nasional. Di Bali ditargetkan rasio wirausaha pada 2024 sebesar 9 persen.

“Kami mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Kita tahu bahwa keberhasilan pembangunan koperasi dan UKM ada di pundak kita semua jadi sebagai tenaga pendamping ayo semangat (dalam bekerja) sebab kita punya tanggung jawab besar untuk memajukan ekonomi masyarakat Indonesia,” kata I Wayan Ekadina.

*Difasilitasi Pelatihan*

Kepala Balai Pelatihan Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Tengah, Hatta H. Yunus menyatakan tenaga pendamping memiliki peran ganda sebagau fasilitator dan akselerator bagi UMK agar lebih cepat naik kelas. Sebagai salah satu Balai Pelatihan Koperasi dan UKM terbaik di tahun 2022, Hatta mengungkapkan untuk mendorong UMK cepat naik kelas yaitu fasilitasi pelatihan sesuai kebutuhan.

“Jadi pelatihan itu harus ada hasilnya, jangan sampai setelah pelatihan itu mereka dilepas tanpa hasil. Maka perlu ada pelatihan berjenjang yang sesuai dengan kapasitas dan persoalan dari usahanya,” ucapnya.

Untuk itu, agar setiap fasilitasi dan pelatihan yang diadakan terarah dan terukur dibutuhkan silabus atau standar kompetensi. Silabus menjadi panduan utama untuk mengetahui sejauh mana pelatihan yang digelar pemerintah dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan koperasi dan UMK.

Sementara itu Mhd. Handika Surbakti selalu VP Capacity Building Mata Garuda (Ikatan penerima beasiswa) menyatakan bahwa tenaga pendamping koperasi dan UMK perlu meningkatkan kualitas pengetahuan salah satunya melalui akses beasiswa pendidikan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

Dengan menempuh pendidikan formal yang lebih tinggi maka kualitas SDM akan lebih mumpuni dan profesional. Menurutnya tenaga pendamping koperasi dan UMK memiliki kesempatan yang lebih lebar untuk dapat mengakses beasiswa LPDP.

“Ini bisa jadi modal utama kita untuk dapat beasiswa LPDP sebab di dalam kualifikasi penerima beasiswa itu harus memiliki jiwa kepemimpinan, nah itu sudah ada pada diri bapak – ibu semua,” ucapnya.

Di tempat yang sama, I Gusti Ketut Wira Widiana selaku Bussiness Advisory dari Krisna Oleh-Oleh Bali menjelaskan bahwa pihaknya siap menampung dan membeli produk UKM untuk bisa dipasarkan melalui seluruh outlet yang dimiliki. Sebagai pusat oleh-oleh terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara, Krisna berharap UMK yang menjadi dampingan dari para tenaga pendamping suatu saat dapat menjalin kemitraan untuk dapat tumbuh bersama.

“Kami siap menerima produk UKM dari manapun, apapun dengan sistem beli putus bukan sistem konsinyasi, ini demi memberikan semangat pada pelaku usaha tapi syaratnya nanti akan kita kurasi dulu apakah sesuai dengan standar Krisna. Kami ingin menjadi pusat oleh-oleh nusantara,” ucap Wira.(Jef)

SesKemenKopUKM Tekankan Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan, Pengawasan, Kepailitan, dan Sanksi Pidana Dalam UU Perkoperasian

Medan:(Globalnews id) – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian untuk dapat diatur dalam RUU Perkoperasian yang baru. Diantaranya, pembentukan Lembaga Pengawas Independen untuk memperkuat pengawasan.

“Hal lainnya adalah menyangkut pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, pengaturan tentang kepailitan, dan pengaturan sanksi pidana,” jelas SesKemenKopUKM secara daring, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/10).

Oleh karena itu, Arif menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus segera diubah. Karena, sudah tidak dapat mengakomodir cepatnya perkembangan serta dinamika di bidang perkoperasian khususnya dan di bidang ekonomi serta sosial umumnya.

“Segala permasalahan di bidang perkoperasian harus diselesaikan. Salah satunya adalah melalui perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah tidak dapat mengakomodir dan mengatasi permasalahan-permasalahan perkoperasian dewasa ini,” ucap SesKemenKopUKM.

Diharapkan, dengan penyusunan RUU Perkoperasian dapat mengakomodir perkembangan dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan Perkoperasian ke depan.

“Juga, dapat menjadi solusi jangka panjang, khususnya terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah saat ini dan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” kata Arif.

Untuk itu, lanjut Arif, pihaknya terus menginventarisir, menggali masukan, serta aspirasi dari para pembina koperasi, gerakan koperasi, serta akademisi untuk memperkaya substansi Naskah Akademis serta pengaturan dalam draft RUU Perkoperasian yang sedang disusun Kelompok Kerja.

SesKemenKopUKM berharap para pelaku Gerakan Koperasi dapat menyampaikan masukan maupun aspirasinya secara detail untuk pengaturan di bidang perkoperasian ke depan.

“Sehingga, hal-hal tersebut dapat melengkapi, memperkaya, ataupun memperbaiki draft Naskah Akademis dan RUU Perkoperasian yang sedang disusun,” ucap Arif.

Arif pun mengajak semua pihak berkontribusi aktif dalam penyusunan RUU Perkoperasian sampai nanti dapat disahkan menjadi UU Perkoperasian yang baru. “Tujuannya, untuk dapat menciptakan iklim serta kondisi perkoperasian ideal yang sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi,” kata SesKemenKopUKM.

Ekosistem Koperasi

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim RUU Perkoperasian Agung Nur Fajar mengungkapkan, menyusun RUU adalah membangun semangat masyarakat berkoperasi. Jargon-jargon seperti membangun koperasi maju, kuat, tangguh, dan mandiri harus dituangkan operasionalnya ke dalam UU.

“Inti dari bangunlah jiwanya dan bangunlah badannya dalam lagu Indonesia Raya, bagi gerakan Koperasii adalah membangun semangat masyarakat Indonesia berkoperasi, dan membangun ekosistem perkoperasian.. Jadi, kalau kita mau membangun koperasi, yang harus kita bangun dan kembangkan adalah ekosistemnya,” kata Agung.

Agung mencontohkan, akan sulit membangun KSP jika tidak ada lembaga penjamin simpanannya. “Kalau koperasi memiliki LPS, maka kredibilitasnya akan sama dengan bank,” ucap Agung.

Agung mengakui, saat ini, ekosistem koperasi masih lemah. Selain tidak ada LPS, juga belum memiliki otoritas pengawasannya. “Ini yang akan kita siapkan dalam UU yang baru,” ujar Agung.

Menurut Agung, ke depan, pengawas koperasi akan menjadi profesi yang menarik, meski nanti sebagian pengawasan koperasi (KSP) akan dialihkan ke OJK sesuai UU Pengembangan dan Perkuatan Sistem Keuangan (PPSK). “Pengawasan koperasi akan sama dengan standarnya OJK,” kata Agung.

Lebih dari itu, di perbankan, ada yang namanya Komite Stabilitas Sektor Keuangan. Dimana bila ada bank bermasalah, tidak langsung ditutup. Bahkan, jika sistemik, maka akan dibail-out LPS. Sedangkan di koperasi, begitu mudah ditutup bila bermasalah.

“Kita akan bikin Komite Penyehatan Koperasi. Jadi, kalau ada koperasi bermasalah, tidak serta merta ditutup. Ini namanya membangun eksosistem koperasi,” ucap Agung.

Di samping itu, lanjut Agung, dalam UU yang baru juga akan membangun yang namanya Koperasi Multi Pihak. Tujuannya, agar bisa menampung anak muda membangun bisnis sesuai kebutuhan para mileneal. “Kita juga akan menerapkan teknologi digital, agar koperasi tidak terkesan jadul,” ucap Agung.

Anggota tim kerja RUU, Alfian Muslim, menambahkan bahwa ke depan akan lebih dikembangkan koperasi di sektor riil. Misalnya, minyak makan merah dan bawang merah, akan dikembangkan melalui koperasi agar para petani mendapat nilai tambah dari produk yang dihasilkannya.

“Kita juga ingin koperasi digemari kaum milenial atau generasi Z dan UU Perkoperasian bisa menampung keinginan para anak muda. Nantinya, koperasi harus melakukan regenerasi untuk generasi berikutnya,” kata Alfian.(Jef)

Tiga Tindakan KemenKopUkM Menyelesaikan Kasus Asusila: Pendampingan Korban, Proses Pidana dan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku

Jakarta:(Globalnews.id)– Merespon pemberitaan tentang dugaan asusila yang terjadi oleh oknum PNS kepada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) di tahun 2019, KemenKopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10).

Lebih lanjut, kata Arif, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” kata Arif.

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Kementerian Koperasi dan UKM, sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.(Jef)

KemenKopUKM Tetapkan enam Target untuk Berdayakan KUMKM pada 2023

Solo:(Globalnews.id) – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan ada enam target yang sudah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dan akan dilaksanakan pada 2023.

SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim pada acara Rapat Koordinasi Nasional Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Tahun 2022, di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (12/10) malam, mengatakan target pertama, terkait rasio kewirausahaan yang pada 2023 diharapkan sebanyak 3,21 persen.

“Saya berharap, pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, dan kota, mempunyai kegiatan-kegiatan yang diarahkan untuk menumbuhkan kewirausahaan,” kata Arif Rahman Hakim.

Kedua, kontribusi koperasi terhadap PDB nasional ditargetkan sebesar 5,4 persen. “Perlu terus diupayakan agar kapasitas dan omzet koperasi bisa ditingkatkan, sehingga sumbangan terhadap PDB bisa meningkat juga,” kata Arif.

Target-target lainnya pada 2023 adalah rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan 21,44 persen, proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal 29,27 persen, pertumbuhan wirausaha 2,74 persen, penumbuhan startup 2800 unit, hingga penumbuhan koperasi modern sebanyak 340 unit.

“Sekarang, koperasi modern sudah 120 unit. Artinya, butuh sinergi antara APBN dan APBD. Kegiatan yang ada di pusat bisa direplikasi agar sama-sama menambah jumlah koperasi modern di seluruh Indonesia,” kata Arif.

Di samping itu, kata Arif, beberapa kegiatan prioritas pada 2022 akan tetap dilanjutkan pada 2023. Misalnya, kegiatan pendataan lengkap KUMKM.

Kegiatan prioritas lainnya yang akan dilanjutkan pada 2023 adalah pengelolaan terpadu UMKM, hingga penumbuhan wirausaha produktif. “Ini tentu membutuhkan dukungan dari Pemda untuk mengarahkan anggarannya dalam meningkatkan wirausaha produktif,” kata Arif.

Tak ketinggalan, kegiatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dimana akan ditetapkan wilayah dan jenis sektornya. “Ini perlu dirumuskan bersama,” kata Arif.

Ia menyatakan redesain PLUT KUKM juga akan tetap dilanjutkan pada 2023.

Hal lain di luar kegiatan prioritas di 2022, Arif menyebutkan ada juga kegiatan lain yang akan dilakukan pada 2023. Diantaranya, peningkatan akses perluasan pasar dan digital. Terutama, belanja barang dan jasa pemerintah untuk UMKM agar terus mendapat pengawalan.

“Ada juga peningkatan akses UMKM terhadap infrastruktur publik hingga akses pembiayaan untuk UMKM yang pada 2024 ditargetkan mencapai 30 persen,” kata Arif.

Begitu juga dengan peningkatan kemitraan strategis, baik dengan BUMN, BUMD, dan swasta, akan dilanjutkan pada 2023. “Arahnya adalah peningkatan kapasitas pelaku UMKM,” ucap Arif.(Jef)

KemenKopUKM Gandeng Pemkab Kuningan Jajaki Pendirian Rumah Kemasan

Kuningan:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Pemerintah Kabupaten Kuningan menjajaki pendirian Rumah Kemasan guna meningkatkan kualitas produk- produk unggulan UMKM di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

“Kami menyampaikan ke Pak Bupati, bahwa Bapak MenKopUKM Teten Masduki memiliki program untuk membangun rumah kemasan di kota-kota sekunder, salah satunya di Kabupaten Kuningan ini,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim, saat bersilaturahmi kepada Bupati Kuningan Acep Purnama, di Pendopo Kabupaten Kuningan, beberapa hari lalu.

Turut hadir dalam silaturahmi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Kadinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Uu Rusmana, Kabiro KTI KemenKopUKM Budi Mustopo, Asdep Pengembangan Rantai Pasok KemenKopUKM Sutarmo, Kabiro MKOS KemenKopUKM Bastian, dan Direktur Pengembangan UMKM dan Koperasi Kementerian PPN/Bappenas Ahmad Dading Gunadi.

Arif menjelaskan, dalam pembangunan atau pendirian rumah kemasan ini, KemenKopUKM bekerja sama dengan Bappenas PPN dan Pemkab setempat supaya ada kemitraan/partnership.

“Kami ngin mendapat kepastian dari Pemerintah Kabupaten Kuningan khususnya lokasi yang ada di sini. Tidak perlu mendirikan bangunan baru, yang sudah ada saja, kita manfaatkan. Kami menyediakan biaya pemugaran. Namun fokusnya adalah penyediaan alat, tenaga kerja, dan bahan baku selama satu tahun. Selanjutnya tahun berikutnya Rumah Kemasan itu harus bisa membiayai sendiri, tentunya harus dikelola secara profesional karena kami juga tidak ingin setelah setahun terus berhenti, harus berkembang,” kata Arif.

KemenKopUKM juga akan memberikan pendampingan terhadap UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang akan menjalankan operasional rumah kemasan tersebut. Kota-kota sekunder yang dimaksud adalah kota sedang dengan jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa, dan kota tersebut penduduknya memiliki potensi kewirausahaan yang tinggi.

Mendengar penawaran tersebut Bupati Acep Purnama menyatakan sangat gembira, memberikan apresiasi dan penghargaan atas gagasan yang ditawarkan KemenKopUKM.

“Ini ibarat gayung bersambut, kami di Kabupaten Kuningan UMKM kami memiliki potensi besar namun membutuhkan pendampingan dan pengembangan agar bisa naik kelas,” kata Acep.

“Kami lahan ada banyak dan siap kami mencarikan lokasi yang strategis. Pada dasarnya produk UMKM di Kabupaten Kuningan, cita rasanya sangat bagus, juga sudah ada yang dikemas dengan bagus. Namun untuk bisa mendapatkan kemasan yang bagus di sini biayanya relatif mahal. Dengan adanya rumah kemasan ini nantinya, minimal UMKM bisa menekan biaya produksi,” kata Acep.

Acep menyampaikan, setelah ini pihaknya akan menyiapkan lahan strategis yang mudah dijangkau UMKM di Kabupaten Kuningan untuk pendirian rumah kemasan tersebut.

“Untuk bisa bersaing, UMKM di kabupaten Kuningan memang membutuhkan mesin pres yang bagus. Kemarin saya baru meninjau UMKM frozen food yang produknya tidak kalah dengan perusahan besar, tapi terkendala dengan biaya kemasan yang mahal sehingga sulit untuk bersaing,” ucap Acep.(Jef)

SesKemenKopUKM Ajak UMKM Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ciptakan Ekosistem Terlindungi

Kuningan:(Globalnews.id) – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim mengajak para pelaku UMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan ekosistem yang terlindungi melalui berbagai manfaat mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun bulanan, hingga jaminan kematian.

“Dengan demikian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah maupun koperasi mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja. Harapannya produktivitas bisa lebih baik lagi dan otomatis kesejahteraan juga lebih meningkat,” kata SesKemenKopUKM Arif R Hakim dalam sambutannya pada acara “Sosialisasi Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” di Kabupaten Kuningan, Sabtu (17/9/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Direktur Pengembangan UMKM dan Koperasi Kementerian PPN/Bappenas, Ahmad Dading Gunadi, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, dan pengelola pasar se-Kabupaten Kuningan.

“Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan pada Pemda Kabupaten Kuningan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank BJB Cabang Kuningan yang telah mendukung terlaksananya kegiatan sosialisasi ini,” kata Arif.

Arif menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem KUMKM.

Arif mengatakan, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah di berbagai sektor. Pergerakan perekonomian Indonesia didominasi oleh UMKM yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional, sebagai penyumbang 99 persen mayoritas dari total pelaku usaha di Indonesia yang berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap tenaga kerja sebesar 97,02 persen, serta mendukung 14,17 persen kontribusi sektor ekspor nonmigas.

Peningkatan Daya Saing UMKM di tengah arus globalisasi dan tingginya persaingan usaha sangatlah penting, membuat UMKM harus mampu menghadapi tantangan global, seperti meningkatkan inovasi produk dan jasa, pengembangan SDM dan teknologi,
serta perluasan area pemasaran.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menambah nilai jual produk atau jasa KUMKM itu sendiri, utamanya agar dapat bersaing dengan produk-produk asing yang kian membanjiri sentra industri dan manufaktur di Indonesia yang menyebabkan persaingan di dunia usaha saat ini semakin ketat,” katanya.

Terlebih kata dia, pada saat ini KUMKM dituntut untuk dapat secara optimal membentuk suatu sistem dan berkoordinasi baik di dalam suatu fungsi perusahaan, ataupun pengembangan fungsi-fungsi usaha seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Karena itulah, pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas pelaku UMKM baik diri sisi infrastruktur maupun peningkatan SDM dalam hal literasi digital. Dukungan tersebut juga diperlukan dari semua pihak termasuk komunitas masyarakat di berbagai daerah agar semakin banyak usaha mikro yang naik kelas melalui digitalisasi.

Lebih lanjut Arif mengatakan, pemerintah sebagaimana perannya, menyediakan akses pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Begitu juga Sertifikasi Usaha/Produk (PIRT, Merek, Halal, Izin edar MD). “Kami berharap  pelaku usaha bisa memiliki legalitas dan sertifikasi. Untuk selanjutnya usaha mikro dapat mengakses pembiayaan melalui KUR maupun lembaga keuangan lainnya,” kata Arif.

Arif menyampaikan, pemberdayaan KUMKM merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang ekonomi. Keberadaan dan peran strategis KUMKM di tengah-tengah masyarakat, telah menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Hanya ada dua pilihan bagi KUMKM di era globalisasi ini yaitu adaptasi atau mati. Kalau mau eksis dan berkembang maka mau tidak mau, suka tidak suka, KUMKM harus mengikuti perkembangan, dan perlindungan diri maupun usahanya dengan manfaat jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Arif.

Arif mengakui, saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah.

Namun, kalangan pengusaha melihat adanya peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil. Pekerja UMKM di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan bisa meningkat.

Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Semoga semua ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku KUMKM,” kata Arif. (Jef)