Arsip Tag: NIB (nomor induk berusaha)

KemenKopUKM Berikan Pendampingan NIB dan Izin Simpan Pinjam Koperasi melalui OSS

Balikpapan:(Globalnews.id)-– Dalam rangka melakukan percepatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap pelaku usaha di sektor Perdagangan, Koperasi dan UMKM melalui sistem OSS Berbasis Risiko, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak berbagai pihak terkait untuk terus melakukan diseminasi serta pendampingan agar menjangkau seluruh tingkatan usaha di masyarakat.

“Sebagaimana telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS, tujuannya adalah untuk memangkas regulasi dalam rangka mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan usahanya,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Kamis (21/7/2022) di Balikpapan.

Hal itu disampaikan pada Diseminasi Kebijakan Penanaman Modal Sektor Perdagangan serta sektor Koperasi dan UKM yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan dan pihak terkait lainnya.

Terkait perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha simpan pinjam, Henra mengatakan, tidak diatur melalui PP No. 5 Tahun 2021. Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi.

“Kami mendorong perizinan Koperasi Simpan Pinjam agar sejalan dengan KepmenkopUKM No. 49 Tahun 2021 sehingga pelaku usaha dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha dapat melaksanakan tugas sesuai aturan tersebut,” kata Henra.

Henra menambahkan pelaksanaan diseminasi diharapkan efektif sebagai sarana komunikasi dengan publik sehingga dapat menyeragamkan implementasi penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha di lapangan.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menyebutkan pasca diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan paradigma yang signifikan dalam hal perizinan. Semula semua kegiatan usaha dipukul rata harus memiliki izin, saat ini telah diimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko, dimana jenis perizinan berusaha tergantung dari tingkat risiko kegiatan usahanya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan menyebutkan penerbitan perizinan berusaha baru dapat dilakukan setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 PP 5 Tahun 2021 bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Terkait dengan isu perdagangan eceran minuman beralkohol, Sub Koordinator Perizinan Berusaha 1 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, menyebutkan kewenangan penerbitan perizinan usaha untuk minuman beralkohol diatur di dalam PP No. 5 Tahun 2021 dimana untuk minuman beralkohol Golongan A diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pembagian kewenangan penerbitan perizinan berusaha untuk minuman beralkohol ini perlu di diseminasikan untuk memastikan pemrosesan dan pengawasan perizinan berusaha dapat diimplementasikan sebagaimana ketentuan yang diatur.(Jef)

*

Pemerintah Serahkan 560 NIB Kepada Pelaku UMK di Surakarta

Surakarta:(Globalnews.id) – Pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), mengatakan pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.

“Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Eddy Satriya.

Pada kesempatan itu juga hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, para pelaku bisnis, dan sejumlah pejabat daerah.

Eddy Satriya mengatakan pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan sebab NIB merupakan identitas pelaku usaha Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

“KemenKopUKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB,” ucap Eddy. Hal itu diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB. Sinergi antar Kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

Selanjutnya, kata Eddy, UMK yang sudah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari KemenKopUKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga wilayah Jawa dan Bali.

“Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja, kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM,” ujar Eddy.

Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 3 juta NIB pada 2022. Pendaftaran NIB dapat dilakukan seara online melalui OSS (Online Single Submission). NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.(Jef)

Percepat Penerbitan NIB Di Jawa Timur, Menteri Teten Tegaskan Pentingnya UMKM Berbadan Hukum

Surabaya:(Gkobalnews id)-Tiga kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian BUMN menegaskan, kemudahan izin berusaha dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dibuktikan dengan kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sistem OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. 

Kali ini, ketiga kementerian kembali mempercepat penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Surabaya, Jawa Timur. Surabaya menjadi kota kedua setelah percepatan penerbitan NIB sebelumnya di Bandung, Jawa Barat. Tercatat hingga 18 Desember 2021 sebanyak 570.105 NIB telah diterbitkan, sekitar 81.665 NIB diterbitkan di Jawa Timur. Dari total keseluruhan NIB yang diterbitkan, 98 persennya merupakan UMK.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, di saat krisis, UMKM menjadi pahlawan sesungguhnya. Di mana sebanyak 97 persen lapangan pekerjaan disediakan oleh UMKM. Bahkan sejak krisis di tahun 1998, UMKM menjadi penyelamat ekonomi.

“Kami ingin menjadi teman untuk UMKM maju. Berterima kasih kepada Pak Bahlil yang mempermudah penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sehingga tak ada lagi alasan UMKM kesulitan mengurus izin usaha,” ucap Teten yang hadir dalam acara Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perorangan di gedung ITS Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/12). Di mana dalam acara tersebut turut dihadiri Menteri BKPM/Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir serta mitra investasi dan ratusan pelaku usaha di Jawa Timur.

Menteri Teten menargetkan, pihaknya tak ingin usaha mikro terus menjadi usaha informal, namun bertransformasi menjadi usaha formal, dengan membangun ekosistem usaha. Salah satunya penerbitan NIB agar UMKM bisa mengakses pembiayaan dan pendampingan. “NIB ini penting karena usaha memiliki badan hukum. UMKM bisa kerja sama dengan pihak lain, bisa mengakses pembiayaan, meraih izin edar, dan mudah mendapatkan berbagai sertifikasi termasuk sertifikat halal dan lainnya,” jelas Menteri Teten.

Bersama Kementerian BUMN, KemenKopUKM sambung Teten, mengembangkan konsep kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil. Bagaimana investasi di daerah juga harus menggandeng UMKM. Begitu juga UMKM dengan BUMN yang masuk dalam rantai pasok. Selanjutnya, porsi kredit perbankan yang terus ditingkatkan hingga 30 persen pada 2024.

Diakui Menteri Teten, selama ini banyak usaha kecil yang sulit mengakses pembiayaan di perbankan karena tak memiliki badan hukum dan tak memiliki NIB. “Dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini memudahkan UMKM punya NIB. Ini mempermudah UMKM melakukan kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan-kemudahan lainnya,” tegas Teten.

“Kalau sudah ada pembiayaan dan pendampingannya, maka market demand-nya perlu diperkuat. Untuk itu disediakan sekitar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap UMKM. Di pemerintahan Presiden Jokowi ini begitu memanjakan UMKM, kami ingin UMKM siap maju,” ujar MenKopUKM.

Di kesempatan yang sama Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberian NIB di Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari pemberian NIB yang dilakukan di Jawa Barat pada Senin (13/12) lalu.

“Kolaborasi tiga kementerian ini tujuannya untuk menjadikan UMKM sebagai ekosistem ekonomi kerakyatan yang kuat. Dengan OSS berbasis risiko yang bisa diakses via handphone ini bisa langsung cepat selesai tanpa bayar macam-macam alias gratis,” kata Bahlil.

Menteri Bahlil mengatakan, sekitar Rp 830 triliun investasi masuk kepada UMKM di Jatim. Sejak 2020, setiap investasi yang masuk ke daerah wajib bekerja sama dengan pelaku usaha daerah. Dengan mendapat NIB, para pelaku usaha mikro bisa meraih investasi dan kesempatan yang lebih besar lagi.

Senada, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Undang-Undang Ciptaker ini sangat positif. Di mana ada dua hal penting di dalamnya, yaitu pembukaan lapangan kerja dan keberpihakan UMKM. “Sangat sayang jadi menurut saya kalau Undang-Undang Ciptaker ini untuk di-review kembali. Tapi bagaimana pun juga menjadi wajar saja proses seperti ini. Yang pasti Undang-Undang Ciptaker ini mendapat didukungan berbagai pihak,” ujar Erick.

Sebelum ada UU Ciptaker ini, tegas Erick, sudah menjadi rahasia umum bahwa UMKM kerap kali kesulitan dalam mengurus perizinan. “Soal izin ini menjadi ganjalan, maka dengan memiliki NIB yang hadir dalam Undang-Undang Ciptaker lewat OSS Berbasis Risiko, menjadi solusi yang sangat tepat,” kata dia.

Kementerian BUMN sambung Menteri Erick, memiliki tupoksi yang jelas dari sisi pembiayaan. Bagaimana BUMN ditugasknan untuk pro terhadap UMKM. Berbagai program didorong, mulai dari pembiayaan perbankan hingga pengadaan barang yang pro UMKM.(Jef)

MenkopUKM Teten Masduki Ajak Perajin Sangkar Burung Selaawi Garut Transformasi Dari Informal ke Formal

Garut:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak para perajin sangkar burung yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha dan Perajin Bambu Mekarsari Jaya Mandiri, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami akan terus mendorong transformasi dari usaha informal menjadi formal. Saat ini, legalitas usaha cukup dengan NIB,” kata Teten, saat mengunjungi industri Sangkar Burung Kubangsari Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (18/12).

Dengan memiliki ijin usaha (NIB) menjadi usaha formal, lanjut MenKopUKM, para perajin akan banyak mendapat manfaat dan kemudahaan. Diantaranya, mudah untuk mendapat akses pembiayaan, pasar, dan fasilitas-fasilitas usaha lainnya.

“Kita sudah siapkan akses pembiyaan murah, seperti Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan bunga sangat murah hanya 3%,” jelas Teten.

Tak hanya itu, Teten juga mendorong para perajin untuk mengkonsolidasikan diri ke dalam satu wadah badan hukum bernama koperasi. Pasal, paguyuban atau perkumpulan bukanlah sebuah badan hukum.

“Saat ini, tidak ada lagi bantuan dana berbentuk hibah. Yang akan kita perkuat adalah permodalan dan kelembagaan koperasinya,” tegas MenKopUKM.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang perajin bernama Cecep Saripudin menjelaskan bahwa jumlah perajin yang tergabung perkumpulan sebanyak 2000 perajin, dengan total produksi sekitar 300 set sangkar burung perhari.

“Ada 100 pengepul yang ada di Desa Mekarsari untuk menampung semua produk sangkar burung yang dihasilkan perkumpulan,” kata Cecep, yang sudah 30 tahun melakoni usaha sangkar burung.

Cecep mengakui, pihaknya tidak ada masalah mengenai tenaga kerja pembuat sangkar burung, bahan baku, dan juga pemasaran. Tenaga kerja memanfaatkan para anak muda yang ada di Desa Mekarsari.

“Kita melatih anak-anak muda desa. Yang sudah bisa tugasnya mendampingi. Tidak terlalu sulit karena ini profesi yang sudah turun-temurun,” ungkap Cecep.

Begitu juga dengan pemasaran, dimana produk sangkar burung Desa Mekarsari sudah melambung hingga ke Jakarta, Bogor, Bandung, Jateng, dan Jatim. “Namun, kita masih terkendala dalam hal permodalan usaha,” pungkas Cecep.(Jef)

KemenkopUKM Permudah Pelaku Usaha Mikro Dapatkan NIB

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) memastikan akan terus melakukan transformasi layanan demi mendorong pelaku koperasi dan UMKM semakin berkembang. Salah satu komitmen yang telah dilakukan adalah memberikan kemudahan izin usaha bagi pelaku UMKM atau kemudahan mendapat nomor induk berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya, mengatakan bahwa saat ini jumlah pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan NIB sudah cukup banyak. Dari target tahun ini sebanyak 5.000 NIB yang diterbitkan, kini sudah berhasil dilampaui sebanyak 16.385 NIB yang terbit. Dipastikan ke depan jumlah pelaku usaha mikro yang mengajukan NIB akan terus bertambah seiring dengan kemudahan dan asistensi yang terus dilakukan oleh para pendamping Garda Transfumi.

“Target kita sesuai anggaran yang ada adalah sebanyak 5.000 NIB bisa diterbitkan namun ternyata tercapai 16.385 NIB sudah diterbitkan. Inshaallah ini akan bertambah terus, sementara sinergi dengan berbagai pihak sejak diluncurkan dalam Sistem OSS 1.1 sampai dengan Per Akhir Agustus 2021 telah terbit 2.668.343 Unit UMK dan di OSS RBA itu sendiri Per 18 Oktober 2021 kemarin kami diterinfokan 144.765 NIB telah terbit di BKPM ” kata Eddy dalam konferensi pers terkait kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, Rabu (17/11/2021).

Eddy menambahkan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat. Berbagai agenda dan program pengembangan UMKM pemerintah akan diprioritaskan kepada pelaku usaha yang telah memiliki NIB. Selain itu mereka akan lebih mudah memasarkan produk-produknya karena beberapa pihak yang bermitra dengan KemenkopUKM akan membantu membuka pasarnya.

Selain itu, pelaku usaha berNIB juga akan lebih mudah mendapatkan seperti izin edar, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), Sertifikasi halal dan lainnya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena pelaku usaha yang memiliki NIB telah teregistrasi dan tercatat di database. Mereka juga akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan ataupun agenda pelatihan untuk peningkatan kapasitas usaha.

“Manfaatnya kalau sudah punya NIB mereka terdata sama kita jadi apapun program kita mulai dari hibah, pelatihan maka akan diberikan secara sesuai gratis kalaupun berbayar nanti bisa ada subsidi jadi otomatis terkoneksi Untuk dapat mengakses program pemerintah,” sambung Eddy.

Eddy menegaskan dengan kemudahan usaha yang diberikan pemerintah, akan mendorong terciptanya banyak lapangan kerja. Terlebih sektor mikro menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Diketahui selama ini kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60 persen dengan serapan tenaga kerja hingga 97 persen. Adapun jumlah pelaku UMKM sebesar 99,8 persen atau 64,19 juta orang dimana dari jumlah itu sebanyak 64,14 juta adalah usaha mikro kecil.

Dijelaskan Eddy bahwa memang NIB belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal yang bisa dimiliki oleh UMKM. Pasalnya di daerah terkadang pemerintahannya masih mempersyaratkan legalitas tambahan berupa SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Izin-izin tambahan seperti ini yang memang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha mikro. Oleh sebab itu pemerintah pusat akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus membuat terobosan agar kemudahan berusaha bisa terus dilakukan.

“Dalam beberapa kesempatan kami terus mendorong terjalinnya sinergitas antar kementerian, termasuk asosiasi yang banyak melakukan pendampingan. Kami juga mengusulkan pembuatan aturan transisi kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku UMK demi kemudahan mereka,” pungkas Eddy.(Jef)