Arsip Tag: KemenkopUKM

KemenKopUKM Dan Baznas Bantu Permodalan 500 Usaha Mikro di Bali

Bali:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali meresmikan program Kita Jaga Usaha di Denpasar, Bali. Sebanyak 500 usaha mikro dan 41 warung/restoran di Bali diberikan bantuan permodalan sebanyak Rp1 juta per orang agar bisa bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Hadir dalam peresmian tersebut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Ketua Baznas Noor Achmad, mewakili Gubernur Bali I Wayan Koster, Kepala Biro Ekonomi dan Litbang Bali Tjok Bagus Pemayun, Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali I Wayan Mardiana. Peluncuran program bantuan tunai untuk usaha mikro di wilayah PPKM (Jawa dan Bali) dilakukan di kantor Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali, di Denpasar, Senin (22/11/2021).

Teten mengatakan, kerja sama dengan Baznas ini diharapkan terus bergulir agar lebih banyak lagi membantu UMKM di berbagai daerah di Indonesia. Program Kita Jaga Usaha ini pun membantu usaha mikro yang belum terhubung ke pembiayaan formal, terutama yang terdampak paling dalam karena pandemi Covid-19.

“Kerja sama ini terus bergulir, mudah-mudahan ikut meringankan beban para pelaku mikro. Pemerintah tak bisa kerja sendiri, butuh sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak,” ucapnya

Para pelaku UMKM, khususnya yang ada di Bali, sambung MenKopUKM, merupakan pihak yang sangat terdampak pandemi Covid-19. UMKM Bali umumnya bergerak di sektor pariwisata, sektor yang menyumbang 56 persen ekonomi Bali. Pandemi Covid-19 telah menghancurkan sektor pariwisata hingga kini belum pulih.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Teten menyebut, ekonomi Bali kembali mengalami kontraksi sedalam 2,91 persen pada kuartal III-2021 yoy (year-on-year). Kontraksi ini terjadi setelah sempat bangkit dari masa resesi dengan mengalami pertumbuhan positif pada kuartal II-2021 sebesar 2,88 persen yoy.

“Di saat yang sulit seperti ini, pemerintah sangat berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang ikut berkontribusi membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Menteri Teten.

Baznas, lanjut MenKopUKM salah satunya sangat peduli dengan UMKM Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 dengan program-programnya, bantuan jaring pengaman sosial kepada Pengusaha Kuliner Warung Tegal (Warteg), Warung Padang, Bakso, Soto, Pecel Lele, dan Warung makan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Teten menegaskan, pemerintah tetap mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui kelanjutan Program PEN tahun 2021 bagi KUMKM, dengan memberikan stimulus pembiayaan bagi KUMKM. KemenKopUKM melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu permodalan usaha mikro dan daya beli masyarakat. Di mana tahun ini alokasinya sebesar Rp15,36 triliun dan telah terealisasi 100 persen disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

KemenKopUKM terus melakukan sinergi dengan berbagai pihak, memperkuat ekosistem penguatan daya saing UMKM (hulu-hilir) dengan fasilitasi dukungan pelatihan dan pendampingan, sertifikasi/standarisasi UMKM, Korporatisasi Petani, fasilitasi kemitraan, factory sharing, penguatan aspek pembiayaan, dan fasilitasi promosi dan perluasan akses pasar, serta literasi dan digitalisasi UMKM.

Di kesempatan yang sama, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, Bali mendapat bantuan usaha mikro dari Program Kita Jaga Usaha sebanyak 500 usaha kecil dan 41 warung/restoran. Ia berharap, bantuan tersebut bisa tersebar di kota dan provinsi terutama pengusaha kecil yang membutuhkan bantuan usaha di seluruh Indonesia.

“Usaha mikro tumbuh diharapkan menjadi kekuatan tangguh ekonomi. Begitu dibuka kembali, UMKM Bali akan memberikan dampak besar bagi ekonomi daerah. Kami juga akan memperkuat warung-warung kecil yang ada di desa-desa,” jelas Noor.

Selain itu, Baznas juga terus memperkuat keberadaan mustahik. Salah satunya pelaku usaha dan peternakan ayam yang kini tengah dikembangkan untuk dijadikan usaha berbasis koperasi. Di mana para peternak ayam yang ada di suatu desa dibina dan dibantu permodalannya oleh Baznas.

“Akan banyak rakyat kecil yang dibantu. Harapannya bisa seluruh provinsi akan dibantu UMKM-nya. Menjadikan Baznas sebagai mitra yang ideal. Baznas dengan KemenKopUKM sangat beririsan. Baznas diperuntukkan bagi basis kesejahteraan rakyat yang juga menjadi program kementerian,” ucapnya.

Sementara, sambutan Gubernur Bali I Wayan Koster yang diwakili Kepala Biro Ekonomi dan Litbang Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Baznas kembali menginisiasi program bagi UMKM. Diharapkan program ini menjadi solusi konsisten menyongsong kembali ekonomi Bali. Di mana ekonomi Bali bangkit dengan menjaga UMKM.

“Bali bangkit sangat penting disiapkan sedini mungkin. Dukungan penuh untuk Bali kembali sangat berarti. Pemberian bantuan ini sebagai garda terdepan, seiring dengan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Bali. Mendorong pertumbuhan UMKM memberikan kontribusi,” pungkasnya. (Jef)

KemenkopUKM Permudah Pelaku Usaha Mikro Dapatkan NIB

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) memastikan akan terus melakukan transformasi layanan demi mendorong pelaku koperasi dan UMKM semakin berkembang. Salah satu komitmen yang telah dilakukan adalah memberikan kemudahan izin usaha bagi pelaku UMKM atau kemudahan mendapat nomor induk berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya, mengatakan bahwa saat ini jumlah pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan NIB sudah cukup banyak. Dari target tahun ini sebanyak 5.000 NIB yang diterbitkan, kini sudah berhasil dilampaui sebanyak 16.385 NIB yang terbit. Dipastikan ke depan jumlah pelaku usaha mikro yang mengajukan NIB akan terus bertambah seiring dengan kemudahan dan asistensi yang terus dilakukan oleh para pendamping Garda Transfumi.

“Target kita sesuai anggaran yang ada adalah sebanyak 5.000 NIB bisa diterbitkan namun ternyata tercapai 16.385 NIB sudah diterbitkan. Inshaallah ini akan bertambah terus, sementara sinergi dengan berbagai pihak sejak diluncurkan dalam Sistem OSS 1.1 sampai dengan Per Akhir Agustus 2021 telah terbit 2.668.343 Unit UMK dan di OSS RBA itu sendiri Per 18 Oktober 2021 kemarin kami diterinfokan 144.765 NIB telah terbit di BKPM ” kata Eddy dalam konferensi pers terkait kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, Rabu (17/11/2021).

Eddy menambahkan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat. Berbagai agenda dan program pengembangan UMKM pemerintah akan diprioritaskan kepada pelaku usaha yang telah memiliki NIB. Selain itu mereka akan lebih mudah memasarkan produk-produknya karena beberapa pihak yang bermitra dengan KemenkopUKM akan membantu membuka pasarnya.

Selain itu, pelaku usaha berNIB juga akan lebih mudah mendapatkan seperti izin edar, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), Sertifikasi halal dan lainnya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena pelaku usaha yang memiliki NIB telah teregistrasi dan tercatat di database. Mereka juga akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan ataupun agenda pelatihan untuk peningkatan kapasitas usaha.

“Manfaatnya kalau sudah punya NIB mereka terdata sama kita jadi apapun program kita mulai dari hibah, pelatihan maka akan diberikan secara sesuai gratis kalaupun berbayar nanti bisa ada subsidi jadi otomatis terkoneksi Untuk dapat mengakses program pemerintah,” sambung Eddy.

Eddy menegaskan dengan kemudahan usaha yang diberikan pemerintah, akan mendorong terciptanya banyak lapangan kerja. Terlebih sektor mikro menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Diketahui selama ini kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60 persen dengan serapan tenaga kerja hingga 97 persen. Adapun jumlah pelaku UMKM sebesar 99,8 persen atau 64,19 juta orang dimana dari jumlah itu sebanyak 64,14 juta adalah usaha mikro kecil.

Dijelaskan Eddy bahwa memang NIB belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal yang bisa dimiliki oleh UMKM. Pasalnya di daerah terkadang pemerintahannya masih mempersyaratkan legalitas tambahan berupa SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Izin-izin tambahan seperti ini yang memang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha mikro. Oleh sebab itu pemerintah pusat akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus membuat terobosan agar kemudahan berusaha bisa terus dilakukan.

“Dalam beberapa kesempatan kami terus mendorong terjalinnya sinergitas antar kementerian, termasuk asosiasi yang banyak melakukan pendampingan. Kami juga mengusulkan pembuatan aturan transisi kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku UMK demi kemudahan mereka,” pungkas Eddy.(Jef)

KemenKopUKM Inisiasi Pembentukan BLUD Dana Bergulir di Lampung

Lampung:(Globalnews id)- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum disampaikan bahwa pengelolaan dana bergulir dapat dilakukan pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan Badan Layanan Umum (BLUD).

“Sampai saat ini, telah terbentuk 23 BLUD pengelola dana bergulir di daerah, dimana jumlah ini masih sangat jauh dari jumlah pemerintah daerah yang ada,” ungkap Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani, pada kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dana Bergulir di Lampung, Selasa (16/11).

Irene menambahkan, sebagai upaya meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro melalui lembaga formal, Kementerian Koperasi dan UKM membuat satu program inisiasi pembentukan BLUD dengan pemerintah daerah.

“Dan pada kesempatan ini, dilakukan rapat dengan Dinas provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung guna menginisiasi pembentukan BLUD pengelola dana bergulir,” imbuh Irene.

Dengan dijalankannya program tersebut, Irene berharap akan semakin banyak lembaga pengelola dana bergulir di pemerintah daerah. Sehingga, pada akhirnya lembaga tersebut mampu melayani kebutuhan pembiayaan pelaku usaha mikro. “Tentunya, semakin meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro yang selama ini sulit untuk didapatkan,” tegas Irene.

Irene mengakui, dari sisi pembiayaan, masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik karena kendala teknis. Sebagai contoh, tidak mempunyai dan tidak cukup agunan, maupun kendala nonteknis seperti keterbatasan akses informasi ke lembaga pembiayaan.

Dengan kondisi tersebut, kata Irene, Kementerian Koperasi dan UKM sangat berkepentingan untuk melakukan berbagai program dalam upaya peningkatan akses pembiayaan. Sehingga, permasalahan permodalan khususnya di pelaku usaha mikro dapat semakin ditingkatkan.

Menurut Irene, salah satu pembiayaan usaha mikro dapat dilakukan dengan dana bergulir yang dapat disalurkan langsung kepada pelaku usaha mikro atau dengan bekerjasama dengan koperasi yang beranggotakan para pelaku usaha mikro. Pengelolaan dana bergulir dapat dilakukan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.
Pada kesempatan tsb kepala BLUD pengelola dana bergulir kab tangerang Rizky Maria Puspita menyampaikan praktek implementasi BLUD di kab tangerang utk memberikan masukan dan gambaran kepada dinas yg hadir bagaimana operasionalisasi BLUD.(Jef)

Realisasi Penyaluran KUR 2021 Hingga November 2021 Sebesar Rp244,87 Triliun Kepada 6.480.672 debitur

Belitung:(Globalnews.id)- Tahun 2021, pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk itu, ada beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan. Diantaranya, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.

Hal itu dikatakan Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Irene Swa Suryani, mewakili Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya, pada acara Sosialisasi Program KUR di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beberapa hari lalu.

Kebijakan lainnya, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari Januari hingga Desember 2021. Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3%. “Semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR, plafon KUR tanpa jaminan hingga Rp100 Juta,” imbuh Irene.

Irene menambahkan, realisasi penyaluran KUR tahun 2021 sampai dengan 11 November 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebesar Rp244,87 triliun dan diberikan kepada 6.480.672 debitur.

Rinciannya, KUR Super Mikro sebesar Rp9.21 triliun kepada 1.047.506 debitur, KUR Mikro sebesar Rp152,99 triliun kepada  5.006.263 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp82,65 triliun kepada 425.779 debitur, KUR Penempatan TKI sebesar Rp17,30 miliar kepada 1.124 debitur.

Sementara itu, realisasi penyaluran KUR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan 11 November 2021 berdasarkan data SIKP sebesar Rp1,17 triliun kepada 24.717 debitur dan Kabupaten Belitung sebesar Rp161,85 miliar kepada 3.633 debitur.

“Dengan potensi besarnya penyaluran KUR ini tentunya akan bermanfaat dan memberikan dampak positif yang dapat dirasakan seluruh pelaku usaha mikro di Kabupaten Belitung,” kata Irene.

Irene berharap, semua pihak yang terkait dapat berperan aktif dalam program KUR. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kab/Kota menyiapkan calon debitur yang potensial untuk mengakses KUR, mengupload calon debitur tersebut ke SIKP agar dapat diakses penyalur KUR, melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM untuk mengakses KUR maupun pasca menerima KUR hingga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KUR di wilayahnya.

“Penyalur KUR diharapkan dapat berkomitmen untuk mencapai target dalam penyaluran KUR dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mempercepat penyaluran KUR,” jelas Irene.

Di samping itu, pihak penjamin KUR diharapkan dapat membantu UMKM dalam hal keterbatasan agunan yang dimiliki UMKM.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 saat ini, perekonomian masyarakat sudah mulai bangkit dan diharapkan terus berkembang sehingga memberikan dampak positif pada sektor usaha seperti pariwisata.

Menurut Adnizar, sosialisasi program KUR di Kabupaten Belitung diharapkan dapat mempermudah UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR, khususnya di sektor pariwisata yang sedang berkembang di Kabupaten Belitung saat ini.

“Penyaluran KUR Tahun 2021 terbesar di Kabupaten Belitung melalui Bank BRI, Bank BNI, dan BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,” pungkas Adnizar.(Jef)

KemenkopUKM Lakukan Diklatsar kepada Koperasi Agro Tora Wajasakti Sukabumi

Sukabumi:(Globalnews.id)- Deputi Bidang Perkoperasian-Cq Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Nasrun Siagian didampingi T.M. Razi Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, dalam acara “Pelatihan Penerapan Nilai Dasar dan Jati Diri Koperasi, yang dilaksanakan di Hotel Taman Sari, Kamis 11 sd 13 November 2021, turut hadir Nanang Sunandar – Kepala Bidang Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi serta Ketua Koperasi Agro Tora Wajasakti Puloh Saepul Anwar, Sekretaris Endra Hendrawan, dan Bendahara Dede Supriatna.

Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Nasrun di depan para peserta menyampaikan bahwa masih yakin dan percaya bahwa koperasi dapat menjadi wadah bersama untuk mengantarkan anggotanya lebih baik ekonominya dan taraf hidupnya kalau bergabung menjadi anggota koperasi. Menjadi anggota koperasi banyak manfaat yang didapatkan selain banyak teman berdiskusi bersilaturrahim juga manfaat ekonomi yakni koperasi hadir membantu permodalan, pemasaran produk dan lain-lain.

“Pendidikan dan pelatihan dasar (DIKLATSAR) Perkoperasian bagi pengurus, pengelola, dan sebagian anggota Koperasi Agro Tora Wajasakti dimaksudkan untuk mempersiapkan seluruh elemen Koperasi Agro Tora Wajasakti yang merupakan Koperasi dibentuk dari masyarakat yang mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan dari pemerintah (Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN), di Warung Kiara. Pelatihan ini wujud nyata keseriusan pemerintah dalam peningkatan ekonomi masyarakat mulai dari kepemilikan lahan sampai dengan penyediaan lembaga ekonomi yakni Koperasi Agro Tora Waja Sakti serta usahanya juga dipersiapkan oleh pemerintah”, ucap Nasrun.

Usaha Koperasi Agro Tora Waja Sakti yang dipersiapkan pemerintah adalah budiaya pisang cavandis dan tanaman hias yang bermitra dengan perusahaan (off taker) yakni Great Giant Peaneple (GPP) dan Minaqu Home Nature (Minaqu Indonesia).

Nasrun mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian melakukan interpensi dalam pengembangan Koperasi Agro Tora Wajasakti sudah yang ketiga kali yakni yang pertama; mengukitkan seluruh pengurus mengikuti pelatihan tentang tatakelola dan kelembagaan koperasi; yang kedua adalah memfasilitasi pengurus study banding ke Koperasi Tani Hijau Makmur di Tanggamus-Lampung yang sudah sukses mengelola pisang cavandis dan pisang emas; yang ketiga pelatihan dasar perkoperasian bagi pengurus dan sebagian anggota pada hari ini.

“Hal ini dimaksudkan benar-benar untuk mempersiapkan SDM koperasi dan anggota untuk mengelola koperasi dengan pengelolaan koperasi modern sebagaimana dengan mengelola perusahaan (korporatisasi petani melalui koperasi)”, Ujar Nasrun.

Lanjut Nasrun, bahwa Koperasi Agro Tora Waja Sakti memiliki potensi untuk dikembangkan karena jumlah anggota Koperasi Agro Tora Wajasakti sebanyak 732 Anggota Koperasi yang sudah bergabung serta terdapat potensi warga TORA sebanyak kurang lebih 800 orang petani yang belum masuk menjadi Anggota Koperasi.

Selanjutnya Koperasi Agro Tora Wajaksakti mengelola lahan pertanian di 4 (empat) wilayah Pemerintah Desa dengan luas lahan 320 Ha yang diterbitkan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN dengan jumlah sertifikat sebanyak 1.200 Sertifikat.

Menurut Nasrun di depan para peserta, apabila bisnis Koperasi Agro Tora Wajasakti dilakukan secara berjamaah dan pengurus amanah sangat potensial sekali karena usahanya sudah jelas, dan pembeli produknya juga sudah ada. Sekarang yang menjadi sangat penting bagaimana koperasi sebagai entitas bisnis yang berwatak sosial, harus dikelola insan-insan yang mengerti dan punya naluri bisnis serta punya semangat membangun ekonomi masyarakat. Jika tidak, koperasi tersebut akan menjadi zombie, mati tetapi belum dibubarkan atau koperasi yang menambah nisan-nisan koperasi yang sudah mati dan dibubarkan.

Nasrun juga menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi petani; kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok; ketiga, pengembangan Koperasi dengan Model Multi Pihak. Keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).

Akhir sambutannya Nasrun mengingatkan kembali kepada para peserta serta kepada Ketua, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi, koperasi sebagai sebuah badan usaha, koperasi membutuhkan pengurus, pengawas dan pengelola yang profesional dan ahli dibidangnya untuk membantu pengembangan koperasi, baik secara kelembagaan maupun usaha. Oleh karena itu, para pengurus, pengawas dan pengelola koperasi harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. “Untuk itu kita camkan bersama bahwa tidak ada satu kaum pun yang berubah nasibnya kalau bukan kaum itu sendiri yang berubahnya. Oleh karena itu semangat kebersamaan, semangat berjamaah, barisan dirapatkan, saling tolong menolong dan bahu membahu isnya Allah Koperasi Agro Tora Wajasakti akan maju dan berkembang”, tambah Nasrun.(Jef)

KemenKopUKM, Smesco dan Lakon Sukses Angkat Kain Tradisional Jadi Produk Modern Di Program KRTA


Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco Indonesia menggandeng Lakon Indonesia, serta didukung penuh oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Indonesia (BI) sukses menggelar pagelaran fesyen Aradhana dalam peluncuran program KRTA.

Pagelaran Aradhana dalam program KRTA digelar secara langsung di Gedung Smesco dan disiarkan live dari media sosial KemenKopUKM, Smesco Indonesia dan Lakon Indonesia, pada Kamis malam (11/11). Gelaran ini menghadirkan puluhan koleksi siluet Aradhana yang dikreasikan dari bahan-bahan kain tradisional atau wastra.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, produk-produk fesyen Aradhana dari kain tradisional yang ditampilkan, menjadi bukti bagaimana kain tradisional yang dikreasikan mampu menghasilkan hasil fesyen yang sangat menarik bahkan bernilai jual tinggi.

“Ini keren sekali. Banyak inspirasi dari sisi suplai kain atau hulu yang disediakan. Di mana kain tradisional ini datang dari berbagai daerah di Indonesia. Saya pastikan ini sangat berbeda dan menarik. Kita juga ingin menampilkan yang seperti ini di G20,” imbuh Menteri Teten dalam pagelaran Siluet Aradhana program KRTA di Gedung Smesco, Kamis malam (11/11).

MenKopUKM pun mengaku optimistis saat ini kain-kain tradisional bahkan yang berbasis etnik sekalipun bisa berkembang secara modern dan menghasilkan produk modern.

“Jadi bisa digunakan bukan hanya untuk acara tapi menjadi pakaian sehari-hari. Ini membuat nilai ekonominya menjadi tinggi. Dan UMKM yang terlibat didalamnya pun ikut terdampak kesejahteraannya. Kita ingin menghasilkan pakaian Indonesia yang baru,” terang Teten.

Ia menegaskan, produk fesyen yang dihadirkan dalam KRTA merepresentasikan keragaman Indonesia. Melalui Smesco LABO, pihaknya terus dapat mengambil peran strategis dalam ekosistem transformasi UKM masa depan atau the future SME.

“Hadirnya Proyek KeRTA merupakan satu bentuk eksplorasi future fashion, elaborasi desain dengan kearifan lokal dan sentuhan kontemporer,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Smesco Indonesia Leonard Theosabrata mengatakan, hasil produk fesyen KRTA diharapkan bisa menjadi tren. Di mana ide awalnya, Smesco ingin menciptakan pakaian yang bisa digunakan seluruh masyarakat Indonesia.

“Kita punya pakaian tradisional yang akan tetap selalu ada, tetapi melalui KRTA kami ingin  menawarkan pakaian Indonesia yang baru, menjadi identitas yang baru,” ujar Leo.

Bahkan Leo punya mimpi, dalam 5 tahun ke depan, KRTA bisa menjadi kosakata baru layaknya Batik. “Saya sudah bicara dengan Kemendikbud apakah ini bisa menjadi warisan budaya benda.  Namun untuk menjadikan ini nyata, produknya harus diadopsi masyarakatnya dulu. Dalam arti kata masyarakat harus  mencintai produknya dulu. Itu harapan kita ke depan,” harapnya.

Jika semua teradopsi dengan baik, menurut Leo hal itu tak hanya berdampak bagi pelestarian budaya warisan kain tradisional, tetapi juga banyak UMKM diuntungkan. “Itu nilai ekonomi yang penting. Visinya memang meningkatkan ekonomi UMKM. Bayangkan jika pakaian BUMN, Kementerian bisa menggunakan produk KRTA. Ini sungguh luar bisa dampaknya. Sementara untuk IP nya ke depan akan kita urus,” tutur Leo.

Founder Lakon Indonesia Thresia Mareta mengaku bersyukur akhirnya pagelaran siluet Aradhana program KRTA bisa berjalan dengan baik. Ini katanya, merupakan ikhtiar hasil kolaborasi dengan Smesco Indonesia bagaimana transformasi UMKM khususnya kain tradisional.

“Ke depannya kami jalankan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UMKM. Sehingga mereka bisa naik kelas dan memiliki mata pencaharian yang panjang di masa depan,” ujarnya.

Dalam menghadirkan proyek KRTA, Lakon melakukan riset pengembangan pola, sampai dengan membuat contoh produk.  “Hari ini yang kami tampilkan bukan langsung jadi, tetapi melalui proses yang cukup panjang,” jelas Thresia. (Jef)

KemenKopUKM Sediakan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Jakarta – Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha. Diantaranya, penurunan volume usaha, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.

“Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,” ungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Rapat Koordinasi Penyediaan Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, secara daring, Senin (8/11).
 
Arif mengakui, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PUMK masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

“Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik,” tandas Arif.
 
Rinciannya, Pasal 48 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.
 
Pasal 49 berisi persyaratan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum yaitu pelaku UMK dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki NIB, serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.
 
Sementara Pasal 50 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada pelaku UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain. “Tata cara dan besaran pembiayaan layanan ditetapkan oleh Menteri,” imbuh Arif.

Sedangkan Pasal 51 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan beberapa hal. Pertama, melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK.

Kedua, membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum. Ketiga, meningkatkan literasi hukum;

Keempat, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

“Kelima, melakukan kerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan atau organisasi profesi hukum,” jelas SesKemenKopUKM.
 
Berikutnya, Pasal 52 memaparkan pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga dan perangkat daerah yang membidangi usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan kewenangan.

Dimana hasil pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. “Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun,” tukas Arif.
 
Arif menambahkan, program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini secara khusus ditangani Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha yang dibentuk di bawah Deputi Bidang Usaha Mikro, sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Tujuannya, lanjut SesKemenKopUKM, agar fokus membantu pelaku UMK mengatasi permasalahan hukum. “Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam membantu pelaku UMK untuk mendapat kemudahan dengan dibentuknya struktur satuan kerja sesuai dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021,” papar Arif.

Arif berharap, agar amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat secara massive terealisasi di Indonesia secara merata, dari setiap Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar mulai menyiapkan organisasi bantuan hukum KUMKM pada struktur satuan kerja perangkat di daerah masing-masing. Sehingga, kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari perlindungan hukum dapat tercipta.
 
Layanan Terpadu Satu Pintu
 
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil.

“Untuk itu, kami telah membentuk program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil yang disingkat LBPH-PUMK,” kata Eddy.

LBPH-PUMK sejak Juni 2021 telah melakukan layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di lantai dasar Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain melakukan layanan hukum di PTSP, tahun ini juga telah dilakukan beberapa kegiatan. Diantaranya, penyuluhan hukum tentang hak merek dan perjanjian/kontrak kepada 50 orang pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 10 lokasi. “Yakni, Denpasar, Yogyakarya, Tuban, Magelang, Semarang, Pekalongan, Tasikmalaya, Serang, Medan, dan Banjarmasin,” ujar Eddy.

Kegiatan lainnya adalah bantuan dan pendampingan hukum kepada 10 UMK yang bermasalah hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, dan Jakarta.

Eddy berharap, sesuai amanat PP 7 Tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM. “Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani,” pungkas Eddy.(Jef)

KemenKopUKM Berupaya Percepat Terbitkan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk Usaha Mikro Kecil

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM berupaya untuk melakukan percepatan dalam hal penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar  terbentuknya ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar rapat “Koordinasi Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk bagi UMK” pada Rabu (3/11/2021), sebagai upaya akselerasi langkah yang dimaksud.

Turut hadir dalam rapat percepatan tersebut Perwakilan Kantor Staf Presiden, Bareskrim Polri, Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, BPOM, BPJPH, BSN, dan Asosiasi UMKM.

Selama ini data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.

“Kita ketahui Bersama Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Teten.

Pemerintah pun kemudian menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun Implementasi akan aturan tersebut masih belum bisa teraplikasikan dengan baik.

Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Masalah yang dikeluhkan di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional.

Selain itu isu sertifikasi produk yang viral akhir-akhir ini yakni ancaman denda Rp4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki Izin dari BPOM. Padahal hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

“Menanggapi Isu ini mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini mari kita lakukan langkah langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama,” kata Teten.

Ia berharap kegiatan koordinasi menjadi titik temu kesatuan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan.

“Mari kita bangkit memperkokoh peran UMKM dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global,” kata Teten.

Di waktu yang sama, Koordinator PPU BPOM Dyah Sukstyoroni mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendampingan terkait isu izin edar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan saat ini juga sudah terintegrasi antara SPP-IRT dengan OSS.

“Kami juga menyiapkan Call Center di Halo BPOM 1500 533, kemudian di istanaumkm.pom.go.id, di sppirt.pom.go.id. Jadi ada beberapa tempat kami siapkan termasuk apabila ingin WA kami siapkan juga nomor khusus WA bagi para UMKM,” katanya.

Sedangkan Wadir Tipideksus Mabes Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan menyatakan pihaknya akan mendukung kegiatan pemerintah terkait dengan bagaimana usaha kecil itu dapat berkembang secara baik.

“Apabila ada anggota kepolisian yang melakukan tindakan hukum atau penetapan hukum sebelum dilakukannya penegakan informasi, bisa dibicarakan ke kami,” katanya.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan sampai saat ini penerapan OSS sudah hampir merata di seluruh Indonesia termasuk bagi UMKM.

“Kami juga melihat BPOM terkait SPP-IRT kami juga sedang integrasikan dengan sistem OSS, saat pelaku usaha mendapatkan NIB, otomatis SPP-IRT akan diterbitkan. Kami akan melakukan percepatan-percepatan dan juga perbaikan-perbaikan,” katanya. (Jef)

KemenKopUKM Apresiasi Program Mitra Tokopedia yang Berhasil Tingkatkan Omzet Warung Tradisional Di Atas 50%


Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Tokopedia dengan Program Digitalisasi Warung melalui Mitra Tokopedia. Dengan program ini, lebih dari 1 juta warung di 500 kabupaten dan kota Indonesia berhasil mengalami peningkatan penghasilan di atas 50%.

“Di tengah pandemi khususnya, sangat penting bagi usaha tradisional, seperti warung dan toko kelontong, untuk dapat bertransformasi lewat pemanfaatan teknologi. Upaya bersama Tokopedia dalam program pelatihan bisnis daring, pendampingan serta advokasi terkait izin usaha ini diharapkan dapat memudahkan para pegiat UMKM mengembangkan bisnis,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Usaha Mikro dengan PT. Tokopedia tentang Pengembangan Usaha Mikro Melalui Program Digitalisasi Warung di KOI Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Perlu diketahui, program Mitra Tokopedia membantu warung tradisional untuk menyuplai kebutuhan bahan baku warung tradisional. Beberapa produk digital paling populer di Mitra Tokopedia meliputi pembayaran BPJS, air dan listrik. Sementara produk Grosir juga meningkat nilai transaksinya hingga 12 kali lipat.

Menurut Eddy, program ini juga membantu KemenKopUKM untuk mempercepat akselerasi tingkat adopsi digital bagi pelaku UMKM. Di mana pemerintah telah menargetkan setidaknya sebanyak 30 juta UMKM bergabung pada platform digital sampai dengan tahun 2024.

Melalui kerja sama ini, KemenKopUKM bersama Tokopedia berkomitmen untuk terus mendorong pelaku UMKM terutama para pedagang warung tradisional untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

“Diharapkan pelaku UMKM dapat dibimbing untuk bergabung menjadi Mitra Tokopedia dan dapat meningkatkan pendapatan usahanya,” ujar Eddy.

Selain itu, Eddy juga mendorong pedagang warung tradisional untuk dapat bergabung ke dalam koperasi. Dengan berkoperasi, menurutnya pedagang warung dapat mengakses pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“Warung ini kalau bisa berkoperasi bisa dibantu Tokopedia juga untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lainnya. Nantinya mereka bisa akses dana murah dari LPDB. Ini sasaran akhir kita,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni menegaskan bahwa program Mitra Tokopedia sudah menginjak tahun ketiga. Dia pun mengaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membina berbagai warung tradisional agar dapat bersaing dengan retail modern.

“Di masa pandemi ini adposi digital telah membantu warung tradisional untuk tetap bertahan. Dengan program Mitra Tokopedia, warung tradional dapat terbantu dalam hal suplai kebutuhan mereka dalam menjalankan usahanya,” pungkas Astri.

Sebanyak 500 Mitra Tokopedia di seluruh Indonesia ini menjangkau wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Jambi, Palembang, Bengkulu, Lampung, Jabodetabek, Bandung, Cirebon, Sukabumi, Solo, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Denpasar, Mataram, Makassar, Manado dan Pontianak.(Jef)

KemenKopUKM Fasilitasi Pengembangan Koperasi Pertanian melalui dana CSR Korea

Kab Karo:(Globalnews id) – Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan serah terima Bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada penerima manfaat di Kab. Karo Sumatera Utara bertempat di Rumah Dinas Bupati Karo beberapa waktu lalu. Penyaluran bantuan tersebut terselenggara atas kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Korea melalui Green Business Center (GBC) dan Korean Trade-Investment Agency (KOTRA).

Terdapat dua jenis bantuan yang disalurkan kepada penerima manfaat di Kab. Karo, pertama bantuan pemulihan ekonomi untuk berbagai kegiatan masyarakat yang diberikan oleh INNOBIZ Association melalui Green Business Center untuk pengembangan Koperasi, perbaikan fasilitas perpustakaan serta pusat pendidikan non-formal. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan Rp. 100.000.000 yang disalurkan kepada Koperasi Jumaraja Kopi Lestari, Koperasi Jasa Kerja Kita Karo (K3), Rumah Pintar IPB Karo serta SDN Pertumbuken. Bantuan Kedua, berupa alat Atmospheric Water Generator senilai Rp. 25.000.000 yang dapat memproduksi air dari hasil penyulingan air yang ada di udara. Alat tersebut diberikan oleh perusahaan Korea, yakni ATC. Co.Ltd yang disalurkan melalui KOTRA.

Acara serah terima bantuan tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang. Dalam sambutannya Cory menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta perwakilan dari Green Business Center dan ATC.Co.Ltd yang turut hadir dalam acara serah terima tersebut. Cory berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima manfaat, terlebih lagi Masyarakat Karo Tengah menghadapi kesulitan akibat erupsi gunung Sinabung.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM, Bapak Daniel Asnur menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mendorong pengembangan Koperasi dan UKM dengan mitra Kerjasama, salah satunya Republik Korea. “Melalui bantuan yang menyasar reaktivasi aktivitas ekonomi masyarakat Karo, Kami mengharapkan bantuan CSR ini dapat membantu pengembangan Koperasi Jumaraja Kopi Lestari dan Koperasi K3 agar dapat menjadi motor penggerak ekonomi anggotanya melalui usaha Koperasi di sektor pertanian sebagai sektor unggulan di Kab. Karo”. Koperasi Jumaraja Kopi Lestari memanfaatkan bantuan tersebut untuk pembangunan Green House yang dimanfaatkan untuk tempat pengolahan Produksi Kopi, sementara itu Koperasi K3 memanfaatkan bantuan tersebut untuk pengembangan Koperasi dimana Koperasi K3 berfokus pada pemberdayaan Petani berbasis Koperasi yang mewadahi para petani Kopi di Karo.

Sejalan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Perwakilan dari Green Business Center, Bapak Meliadi Sembiring juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM sejak lama, terutama pada bidang pengembangan inkubasi usaha antara UKM Indonesia dan Korea. Bantuan ini merupakan bentuk solidaritas INNOBIZ Association yang merupakan asosiasi pengusaha di Korea untuk pengembangan ekonomi masyarakat di Kab. Karo.

Selain melaksanakan serah terima bantuan CSR, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Green Business Center dan ATC.Co.Ltd juga melaksanakan kunjungan langsung ke lokasi penerima manfaat bantuan untuk meninjau secara langsung pemanfaatan dari bantuan tersebut.(Jef)