Arsip Tag: Pelaku usaha mikro

KemenKopUKM Terapkan Strategi Khusus Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas

Jakarta:(Globalnews.id)- Sepanjang semester I 2022, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melaksanakan serangkaian program dan kegiatan sebagai strategi khusus untuk melakukan penguatan, pengembangan, dan mendorong kemajuan para pelaku usaha mikro agar dapat naik kelas.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/6) mengatakan, beberapa program yang telah dilaksanakan di antaranya ialah Transformasi Usaha Mikro (Transfumi) dari informal ke formal. “Beberapa upaya untuk mewujudkan target ini ialah dengan melakukan Fasilitasi Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencapai 1,2 juta NIB secara nasional. Dilakukan juga kemitraan dengan asosiasi di daerah untuk mempercepat capaian target,” kata Eddy.

“Selain itu, dilakukan program Fasilitasi Sertifikasi berupa pendaftaran sertifikasi kepada usaha mikro penerima program hak merek sebanyak 200 usaha mikro, program Sertifikat Jaminan Produk Halal untuk 60 usaha mikro, Izin Edar MD (Makanan Dalam) 24 usaha mikro, dan Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) kepada 100 usaha mikro,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, selain program Transfumi Informal ke Formal, KemenKopUKM juga telah melibatkan pelaku usaha mikro untuk berpromosi di ruang infrastruktur publik dalam event internasional, seperti event MotoGP Mandalika dengan keterlibatan lebih dari 500 UMKM, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Harbour Bay Batam dengan melibatkan lebih dari 100-120 UMKM, dan Event Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) di Bali yang memfasilitasi pelaku usaha mikro pada area infrastruktur publik di Mall Beach Walk Bali dengan melibatkan 100 pelaku UMKM.

Bukan hanya akses berusaha dan pameran, untuk mendukung Presidensi G20 Indonesia 2022 juga telah dilaksanakan Pelatihan Kompetensi untuk Bidang Ekspor dan Barista kepada Pelaku Usaha Mikro.

“Tak ketinggalan juga, Fasilitasi Pengembangan SDM dengan melatih 840 usaha mikro serta Fasilitasi Pendampingan Hukum bagi 500 Pelaku Usaha Mikro Kecil di 11 daerah,” kata Eddy.
Tidak berhenti di situ saja, program untuk membuat pelaku usaha mikro naik kelas juga ditunjukkan dengan melakukan Bimbingan Teknis Onboarding 250 Usaha Mikro ke platform e- commerce sekaligus masuk ke e-katalog LKPP berkolaborasi dengan Gojek, Grab, Shopee, Blibli, dan LKPP.

“Sekitar 70% dari 250 pelaku usaha mikro tersebut telah masuk dan aktif di laman e-commerce sekaligus e-katalog LKPP,” katanya.

Sementara itu, terkait pembiayaan untuk pelaku usaha mikro dengan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) terutama KUR Klaster, KemenKopUKM juga telah melalukan sejumlah koordinasi dengan bank penyalur dan dinas terkait untuk memantapkan penyaluran KUR Klaster bagi usaha mikro.

Demikian juga, telah dilakukan pertemuan antara KemenKopUKM, BRI, dan Uniqlo untuk akses pembiayaan KUR Klaster binaan Uniqlo serta berkoordinasi dengan sektor perikanan dan e-Fishery sebagai offtaker/avalis.

Hasilnya, sampai dengan 3 Juni 2022, realisasi penyaluran KUR 2022 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) telah mencapai Rp147,65 triliun atau sebesar 39,57% untuk 3.177.993 juta debitur.

Momentum mudik Lebaran 2022 juga telah menjadi manfaat lain bagi sektor usaha mikro dengan melakukan serangkaian bazaar Ramadan terutama di rest area, di mana KemenKopUKM berkolaborasi dengan stakeholder seperti Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Bekasi, PT Jasa Marga, Perum Bulog, PT Japek Tol Nusantara, PT Mayora Indah Tbk, dan Himpunan Pengusaha Nahdliyin yang telah menyelenggarakan kegiatan Bazar Mudik Lebaran 2022.

Tempat Bazaar tersebut dilaksanakan di Rest Area 39 A Ruas Tol Jakarta – Cikampek pada tanggal 28-30 April 2022, di mana sebanyak 45 pelaku Usaha mikro dari wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta turut berpartisipasi, dan acara sejenis juga diadakan di Rest Area 519 A (Kab. Sragen), Rest Area 360 A, dan Rest Area 456 A.

“Momentum Idul fitri tahun ini juga telah dimaksimalkan sebagai momentum untuk bangkitnya kembali UMKM Indonesia,” ucap Eddy.

Selain itu, KemenKopUKM juga tengah mempersiapkan penyaluran program BPUM di tahun 2022 ini, yang direncanakan akan berlangsung pada semester II Tahun 2022. Rencananya, BPUM 2022 akan menyasar 12,8 juta penerima dengan total anggaran Rp7,8 triliun.

Menurut Eddy proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan. Dia pun memastikan BPUM tahun ini akan dilakukan dengan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.

“Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” katanya.(Jef)

KemenKopUKM Tingkatkan Kompetensi Pelaku UKM Garap Segmen Pasar Jemaah Haji dan Umrah

Makassar:(Globalnews.id)-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berupaya meningkatkan kompetensi pelaku UKM di tanah air dalam upaya menggarap segmen pasar yang timbul dari perjalanan ibadah haji dan umroh.

Asdep Pengembangan SDM UKM Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Dwi Andriani Sulistyowati pada acara Pelatihan Ekspor Bagi UKM, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/5), mengatakan mobilitas atau perjalanan ibadah haji dan umroh bagi jemaah di Indonesia menjadi peluang tersendiri yang bisa digarap pelaku UKM dalam berbagai bidang.

“Apalagi sejak 5 Maret 2022 lalu, pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran protokol kesehatan yang dituangkan dalam regulasi The General Authority of Civil Aviation (GACA). Hal ini patut disyukuri, sebab peluang jemaah Haji dan Umrah Indonesia untuk berangkat beribadah mulai berjalan lagi,” kata Dwi.

Kondisi ini tentunya akan berdampak positif terhadap pelaku UKM yang akan memasok dan memasarkan produknya ke Arab Saudi dan Timur Tengah.

Oleh karena itu, KemenKopUKM menggelar pelatihan khusus sebagai salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kadin Indonesia yang telah ditandatangani pada 13 Januari 2021 tentang Optimalisasi Peran UKM dalam Memenuhi Kebutuhan Haji dan Umroh.

“Peningkatan capacity building melalui pelatihan menghadirkan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Jeddah ini salah satu tujuannya juga untuk mengetahui pasar Arab Saudi,” kata Dwi.

Di dalam negeri sendiri, kata Dwi, peluang untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan umrah masih terbuka lebar misalnya dapat dilakukan dengan memasok produk-produk UKM melalui embarkasi-embarkasi.

“Target dan sasarannya adalah jemaah yang akan berangkat ibadah haji dan umrah, baik sebagai bekal dalam perjalanan atau oleh-oleh ketika jemaah kembali ke Indonesia, maka UKM harus memiliki kompetensi dan kapasitas untuk memberikan pelayanan prima kepada jemaah ” kata Dwi.

“Untuk itu, diperlukan juga dukungan pemerintah dalam pendampingan kepada UKM terkait kemasan, termasuk penggunaan bahasa Arab dan bahasa Inggris,” kata Dwi.

Oleh karena itu, Dwi menekankan dukungan bagi pelaku UKM dalam rangka kesiapan pemenuhan kebutuhan jemaah haji dan umrah tersebut, yang idealnya perlu dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai pendataan UKM potensi untuk pasar Arab Saudi hingga pelatihan dan pendampingan.

Dan hal itu telah dimulai pada 2021 lalu dengan lokasi pelaksanaan di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dilanjutkan pada 2022 dengan lokasi pelaksanaan di Sumatera Utara pada 31 Mei hingga 2 Juni 2022 dan di Sulawesi Selatan, pada 23-25 Mei 2022.

“Di Makassar, pelatihan diikuti 30 pelaku UKM di sektor makanan minuman, bumbu-bumbu, produk herbal, produk kebutuhan jemaah haji dan umrah, serta produk makanan yang bukan berbahan baku daging sapi atau ayam yang telah dikurasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Dwi.

Dari pelatihan ini KemenKopUKM mengharapkan ada manfaat maksimal yang didapatkan dan UKM dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dalam proses usahanya.“Yang penting juga tidak alergi dalam penerapan teknologi yang terus berkembang dengan cepat,” kata Dwi.(Jef)

Gelar Pelatihan di Bima, KemenKopUKM Sasar Pemerataan Digitalisasi Bagi Usaha Mikro

Bima:(Globalnews id)– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menggelar pelatihan digital kepada pelaku usaha mikro di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM AH Novie saat membuka pelatihan e-commerce bagi pelaku usaha mikro di Bima, Jumat (20/05/2022), mengatakan, pelatihan ini menjadi media literasi digital dan wadah peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro. Diharapkan, juga mampu mendorong dan meningkatkan jumlah usaha mikro yang onboarding digital di Bima.

“Potensi ekonomi Bima sebagai hub perdagangan produk dan jasa di ujung timur NTB sesungguhnya cukup besar, hanya perlu pengembangan dari berbagai sisi, salah satunya pelatihan digital atau e-commerce,” kata AH Novie.

Novie mengatakan KemenKopUKM gencar melakukan pelatihan ecommerce terutama ke daerah-daerah Indonesia Timur untuk mendorong pemerataan upaya digitalisasi pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. 

Pelatihan digital bagi KUKM merupakan bagian dari dukungan percepatan pelaksanaan digitalisasi yang merupakan program prioritas KemenKopUKM.

Novie mengatakan Kota Bima yang  dikenal sebagai Kota Tepian Air, secara geografis berada di ujung Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Walaupun berada di ujung timur Pulau Sumbawa namun posisi geografis ini secara ekonomis justru menguntungkan Kota Bima dan berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Kota Bima.

“Terlebih dengan adanya tol laut yang menghubungkan antara Kota Bima dengan kota terbesar kedua di Indonesia, yaitu Surabaya (Jawa Timur) dan juga dengan Labuan Bajo (NTT). Pelabuhan Bima merupakan salah satu mata rantai perdagangan yang sangat penting dari seluruh proses perdagangan yang ada di Kota Bima,” kata Novie.

Bima tercatat memiliki lebih 11 ribu UMKM di seluruh kota. Dari data  BPS (2020) jumlah koperasi di Bima ada sekitar 85 unit koperasi yang aktif 44 unit dan tidak aktif 34 unit. 

Ke depan, pelaku usaha mikro diharapkan tidak hanya melayani konsumen secara offline namun dapat mengembangkan usahanya secara digital. Karena itu, Novie mendorong agar para peserta pelatihan dapat memanfaatkan pelatihan untuk mengembangkan usahanya sehingga dapat menjadi penggerak ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan KUMKM di Bima.

“Pelatihan ini  sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses  pelaku UMKM dapat terhubung dengan ekosistem digital. Mengoptimalkan kemampuan dan keterampilannya untuk mengembangkan usaha berbasis digital/internet,” kata Novie.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Abdul Harris berterima kasih atas upaya KemenKopUKM yang menyelenggarakan pelatihan di Bima karena selama ini pelatihan serupa belum banyak digelar mengingat keterbatasan anggaran daerah. 

Untuk itu, para peserta wirausaha muda diharapkan dapat mendapatkan dan menyerap pengetahuan dan peluang dari pelatihan yang diselenggarakan mengingat bisnis digital kini menjadi kebutuhan dunia usaha. Ia juga meminta agar para peserta pelatihan dapat membagi pengetahuan yang didapatkan kepada sesama pelaku usaha mikro lainnya agar bisa berkembang bersama-sama.

“Sebagai kota perdagangan dan jasa, usaha mikro di Bima berkembang dengan baik. Karena memang pangsa pasarnya ada dan daya beli masyarakat sangat potensial,” katanya.(Jef)

Serap Aspirasi Daerah,  SeskemenKopUKM Kunjungi Bupati, Pelaku UMKM dan Koperasi di Kab Kuningan

KUNINGAN:(GLOBALNEWS.ID)- Dalam rangka menyerap aspirasi daerah untuk penyusunan kegiatan Kemenkop UKM 2023, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (SeskemenKopUKM) Arif R Rahman, melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, sekaligus melihat aktivitas pelaku UMKM dan Koperasi.

Kegiatan ini dalam rangka menyerap aspirasi terutama di daerah, untuk kemudian dijadikan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kegiatan KemenkopUKM  di tahun  2023.  Kami sekaligus juga menjajaki kegiatan apa saja yang bisa disinergikan antara KemenKopUKM dengan Pemkab Kuningan,”  kata SesKeMenKopUKM  Arif R Hakim, usai bertemu Bupati Kuningan Acep Permana, di Pendopo Kabupaten, Minggu (15/5/2022). Turut serta dalam kunjungan tersebut, Kabiro Komunikasi Teknologi dan Informasi (KTI) KemenKopUKM Budi Mustopo.

Arif R Rahman menjelaskan, UMKM yang selama ini menyerap 97 persen tenaga kerja, perlu dikembangkan skala usaha nya sehingga mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dan memberikan kesejahteraan pada pekerjanya dan masyarakat sekitar. “Kita akan lebih fokus lagi pada UMKM yang  bisa dinaikkan skala usahanya atau scalling-up,” kata Arif

Arif memberi contoh, sektor pertanian memiliki potensi besar untuk dikembangkan lagi, tentunya dengan menaikkan skala usahanya atau biasa dikenal dengan korporatisasi pangan. ” Program ini akan menjadi salah satu prioritas KemenKopUKM terhadap pelaku UMKM khususnya di daerah- daerah sentra produksi baik itu pertanian peternakan maupun pekebunan,” jelas Arif R Hakim.

Arif mengatakan petani harus dikonsolidasi dan jangan dibiarkan hanya menggarap di lahan yang sempit, tetapi lebih baik terkonsolidasi salah satunya melalui melalui koperasi. “Kalau sudah ada koperasi, para petani dapat fokus untuk berproduksi di lahan yang juga dikonsolidasikan menjadi skala ekonomi. Yang berperan menjadi off taker pertama adalah koperasi (sebagai aggregator) dan melakukan pengolahan hasil panen, yang berhadapan dengan pembeli juga koperasi, sehingga harga tidak dipermainkan oleh buyer,”

Ia menambahkan, koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum juga dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari akses terhadap sumber-sumber pembiayaan dan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk teknologi tepat guna, sampai pada hilirisasi produk (pemasaran) baik secara offline dan online.

“Saya memiliki keyakinan, jika kita dapat membangun komitmen bersama untuk dapat mendampingi para petani, peternak, dan nelayan meningkatkan skala ekonomi, kualitas produksi dan terhubung dengan offtaker serta rantai pasok industri pertanian dan perikanan, maka akan banyak role model pengembangan korporatisasi petani, peternak dan nelayan melalui koperasi dengan berbagai komoditas unggulan daerah,” tambahnya.

Kembangkan Pertanian dan Pariwisata

Sementara itu Bupati Kuningan Acep Permana dalam penyampaian program pengembangan UMKM di kabupaten Kuningan  mengatakan, Kuningan memiliki banyak potensi terutama di sektor pertanian dan pariwisata.  Di sub sektor peternakan,  kabupaten Kuningan menjadi salah satu sentra peternakan sapi di Jawa Barat.  Kabupaten Kuningan merupakan penghasil susu sapi kedua terbesar setelah Pengalengan Kabupaten Bandung.

Namun peternakan sapi di Kabupaten Kuningan punya satu hal yang perlu segera dicarikan solusi, yaitu masalah limbah sapi, yang kadang menimbulkan masalah pencemaran karena dibuang  ke sungai di musim hujan, kata Acep.

Menjawab persolan ini, SeskemenKop Arif R Hakim, menawarkan dan memfasilitasi Pemkab Kuningan melakukan kunjungan atau studi banding ke peternakan sapi terpadu di Cikampek, dimana limbah sapi justru bisa dimanfaatkan dan diolah menjadi pupuk cair.

Bupati Acep Purnama pun menyatakan ketertarikannya, dan segera melakukan studi banding ke  peternakan sapi terpadu Cikampek, agar segera menemukan solusi pengolahan limbah peternakan sapi  di Kabupaten Kuningan.

” Selain peternakan sapi,  kabupaten Kuningan kini juga mengembangkan agribisnis dengan komoditi unggulan jambu kristal. ” Jambu kristal cukup mudah penanamannya dan tidak membutuhkan waktu lama untuk panen, dan beberapa kali hasil panen jambu kristal berjalan sukses dan banyak diminati konsumen,” tambah Acep.

Acep menambahkan, sektor pariwisata berikut UMKM kuliner, home stay maupun handycraft sebagai pendukungnya, juga menjadi target pengembangan ke depannya. Pemkab Kuningan menargetkan berdirinya 100 desa wisata yang akan menjadi daya tarik bagi wisatawan unruk berkunjung ke destinasi wisata di Kabupaten Kuningan seperti wisata alam  Cidahu maupun Bendungan Darma.

UMKM Sektor Riil dan Koperasi Syariah

SeskemenKopUKM dalam kunjungannya juga meninjau beberapa UMKM sektor riil dan koperasi yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan, diantaranya UMKM di Kecamatan Darma Kab. Kuningan, yang memproduksi cautter laser atau laser khitan.

Agus Rahwan Awaludin, pemilik cauter laser dengan brand Sonix ini menjelaskan,  ia sejak 11 tahun lalu sudah memproduksi cautter khitan yang bahkan sudah mampu menembus pasar ekspor ke Timur Tengah dan Asia. Selain ekspor, produk cautter khitan dengan merek Sonix juga dipasarkan melalui online, dan bahkan menjadi referensi bagi mantri sunat maupun dokter.

Tiap hari saya bisa memproduksi sekitar 10 unit cautter laser dengan harga bervariasi antara  Rp 650 sampai Rp 850 ribu untuk pasar dalam negeri dan Rp 3 juta untuk pasar ekspor,”. Kata Agus.  Yang menarik lagi, Agus juga mempekerjakan mantan napi juga  mahasiswa magang dari sejumlah Universitas.

SeskemenKopUKM  juga melakukan kunjungan ke salah satu sentra produksi susu yogurt di kecamatan Cigugur.   Ade  pelaku UMKM yang memproduksi susu yogurt,  kifar, susu pasteurisasi dan karamel dengan mereka Suka Yogurt ini menjelaskan, bahan baku susu ia dapatkan dari koperasi untuk diolah menjadi yogurt dan dan lain lain.  ” Potensi UMKM  yogurt ini sangat besar, terbukti dari banyaknya pesanan dan pembeli yang antri, tinggal kita bantu masalah perbaikan kemasan saja dan sertifikasi yang diperlukan,” kata Arif.

Arif R Rahman juga melakukan kunjungan ke koperasi syariah,  BTM El Arbah Kunci Maju,  yang  usahanya bergerak di jual beli kredit tanpa riba,
Investasi Syariah Sistem Bagi Hasil, Fasilitas Qordhul Hasan (Pinjaman Tanpa Riba) dan Layanan Aplikasi Mobile El Arbah

Keberadaan Koperasi BMT El Arbah Kunci Maju kini meniliki jumlah 709 anggota Koperasi  orang dengan total aset yang dikelola mencapai Rp6 miliar.

Awalnya, delapan tahun lalu, jumlah anggota sekitar 40 orang dari wilayah Kuningan dan Cirebon, kini sudah mencapai 700 orang dari berbagai daerah seperti Indramyu, Majalengka, Sumedang hingga Bandung.

Selain  usaha di bidang simpanan tabungan, kredit barang dan permodalan syariah,  Koperasi BMT El Arbah juga kini tengah mengembangkan dua bidang usaha lain. Yaitu Coffee Shop dan Toko Sembako untuk anggota di kantor baru di Jalan Raya Cijoho, Kuningan.(Jef)

Kolaborasi KemenKopUKM dan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan Dorong Usaha Mikro Untuk Bangkit melalui Festival Ramadhan

Kuningan:(Globalnews.id) – Momentum Bulan Suci Ramadhan dapat dijadikan batu loncatan yang tepat untuk kembali membangkitkan semangat ekonomi ditengah pandemi covid-19. “Bersamaan dengan semangat dan keberkahan Bulan Suci Ramadhan, KemenKopUKM dan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan berkolaborasi dengan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk bergabung dan memeriahkan Festival Ramadhan 2022,” ungkap Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Sutarmo, pada pembukaan Festival Ramadhan yang diadakan di Taman Kota Kuningan, Jawa Barat, Senin (18/4).

Lebih dari itu, lanjut Sutarmo, di dalam Festival Ramadhan 2022 ini akan diadakan juga berbagai kegiatan sosial dan hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat membuahkan hasil yang positif yang dapat menjadikan kekuatan bagi Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Sutarmo, kegiatan ini diharapkan juga terjalin kemitraan antar pelaku usaha serta masuknya pelaku usaha mikro dalam rantai pasok nasional dan global yang merupakan kunci UMKM naik kelas, peningkatan penjualan, promosi produk UMKM dan membuka lapangan kerja baru.

“Kegiatan Festival Ramadhan 2022 di Kabupaten Kuningan ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan KemenKopUKM dan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, dimana sebelumnya telah dilakukan kegiatan Bimtek Usaha Mikro untuk masuk pada e-commerce dan laman Bela Pengadaan LKPP, ” tegas Sutarmo.

Momentum inilah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM yang harus disikapi sebagai peluang ekonomi oleh pelaku usaha mikro, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan,” pungkas Sutarmo. Dalam mengembangkan UMKM perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak baik pemerintah pusat, daerah, dan swasta tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan U. Kusmana dalam laporannya menyampaikan tujuan digelarnya Festival Ramadhan 2022 pada tanggal 18-30 April 2022 ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi UMKM untuk melakukan kegiatan pemasaran di tempat yang sangat strategis, yaitu Taman Kota, meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat, meningkatkan kesadaran sosial masyarakat, dan meningkatkan prestasi masyarakat.

Acara festival Ramadhan diikuti 200 pelaku UMKM dari berbagai Asosiasi/Komunitas yang ada di Kabupaten Kuningan Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Kuningan H. Acep Purnama dalam sambutannya menyambut baik kolaborasi antar KemenKop UKM dan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan terutama untuk pemulihan ekonomi.

Pelaku UMKM memiliki posisi yang strategis dalam menumbuh kembangkan ekonomi di tengah-tengah pandemi covid-19 ini. Untuk itu, Pemda berkewajiban untuk memberikan perhatian, membuka ruang dan memperluas jaringan.

“Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan ini merupakan bukti kekuatan UMKM untuk mampu tumbuh dan berkembang disegala guncangan,” ujar Bupati Kuningan.(Jef)

Keuangan UMKM Harus Dikelola Secara Profesional, Transparan, dan Akurat

Palembang:(Globalnews.id)- Pencatatan keuangan sangat penting bagi usaha apapun. Namun, pelaku UMKM yang masih didominasi usaha mikro dan kecil, seringkali mengabaikan hal ini. Padahal, menjadi esensial untuk mencatat segala pemasukan dan pengeluaran bisnis setiap harinya agar dapat terkontrol dengan baik.

Hal itu dipaparkan Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM A.H. Novieta, dalam acara Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Usaha Mikro di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/4).

“Setiap usaha setidaknya wajib mengetahui berapa biaya operasional usahanya, berapa keuntungan yang diperoleh, dan berapa modal yang digunakan untuk usaha,” imbuh Novieta.

Dengan demikian, lanjut Novieta, para pemilik usaha juga dapat mengevaluasi kemampuan dan kapasitas usahanya sehingga perencanaan pengembangan usaha dapat ditetapkan berdasarkan data pencatatan tersebut.

“Bisnis UMKM yang keuangannya dikelola dan diinformasikan secara transparan dan akurat dapat memberikan dampak positif terhadap bisnis UMKM itu sendiri,” jelas Novieta.

Novieta mengutip jurnal penelitian dalam Kualitas Manajemen Keuangan UMKM menyebutkan bahwa sebanyak 77,5% UMKM tidak memiliki laporan keuangan dan sisanya memiliki laporan keuangan sebanyak 22,5%.

Dari sisi jenis laporan keuangan yang dimiliki UMKM, sebesar 23,2% menyusun neraca, sebesar 34,3% menyusun laba rugi, menyusun arus kas sebesar 34,4% dan persediaan barang sebesar 30,9%.

“Walaupun relatif jauh dari yang diharapkan, sebanyak 53% hanya memiliki catatan uang masuk dan uang keluar,” tandas Novieta.

Lalu, dalam hal profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, Novieta menyorot masih banyaknya para pelaku UMKM tidak melakukan pemisahan antara uang pribadi dan uang perusahaan. Sehingga, operasionalisasi menjadi tumpang tindih.

“Adanya kegiatan pelatihan ini adalah sebagai monitor keuangan usaha sudah tercatat dengan baik dan laba dapat terukur dengan akurat, sisihkan sebagian laba ditahan untuk melindungi usaha kamu dalam bentuk dana darurat dan asuransi,” tukas Novieta.

Novieta menambahkan, dana darurat merupakan cadangan dana yang hanya dapat digunakan apabila kita mengalami bencana, musibah, dan hal-hal lain di luar rencana yang dapat mengganggu kinerja dan operasional usaha.

Dengan pelatihan ini diharapkan para pemilik dapat lebih mudah dalam mengelola keuangan usahanya. Hal ini karena akurasi pencatatan keuangan usaha dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan mengevaluasi kinerja usahanya.

“Arus kas yang tercampur antara keuangan pribadi dan usaha dapat menyulitkan para pelaku UMKM dalam menentukan biaya operasional usaha,” pungkas Novieta.(Jef)

KemenkopUKM Dorong UMKM Sukabumi Masuk e-Katalog LKPP dan Pasar Digital

Sukabumi:(Globalnews.id)–Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong pelaku usaha mikro di Sukabumi untuk masuk ke pasar digital dan mengakses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui laman Bela Pengadaan dan e-Katalog LKPP.

“Apalagi, Sukabumi memiliki banyak pelaku usaha mikro potensial yang mampu menghasilkan produk berkualitas dan diminati pasar,” kata Asdep Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Sutarmo, pada pembukaan acara Bimbingan Teknis Usaha Mikro pada Laman Bela Pengadaan dan E-katalog LKPP di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/3).  

Di hadapan 25 pelaku usaha mikro bidang kerajinan bambu, kuliner, fashion, dan furnitur, Sutarmo mengungkapkan bahwa umumnya produk mereka masih dipasarkan secara terbatas dan melakukan penjulan secara langsung (offline).

“Digitalisasi usaha merupakan salah satu solusi bagi pelaku UMKM agar dapat bertahan, bertumbuh dan berkembang di tengah situasi pandemi Covid-19,” imbuh Sutarmo.

Bahkan, Sutarmo menekankan bahwa transformasi digital dan masuk dalam rantai pasok nasional dan global, merupakan kunci bagi usaha mikro untuk bisa naik kelas. “Pemerintah menargetkan hingga tahun 2024 ada 30 juta pelaku UMKM yang  bisa menjual produknya secara online,” jelas Sutarmo.

Selain itu, pemerintah juga mentargetkan pada tahun 2022, tercapai 1 juta UMKM yang masuk ke e-katalog LKPP. “Pemerintah sangat mendukung pengembangan usaha dan perluasan pasar UMKM dengan mengeluarkan PP No. 7 tahun 2021 serta Perpres No. 12/2021  yang salah satu poinnya adalah mewajibkan semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah mengalokasikan 40% anggarannya untuk belanja produk UMK dan Koperasi,” papar Sutarmo.

Dalam kegiatan ini, KemenkopUKM menghadirkan narasumber Wiliyanto dari Blibli.com yang menyampaikan materi tentang pemasaran produk UMKM melalui marketplace Blibli.com dan Stanley, selaku founder Paham SEO yang mengajarkan tentang digital marketing.

Juga hadir secara daring Mira Erviana dari Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP  yang menyampaikan materi tentang toko daring LKPP, serta Desi Kartika dari Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP yang menyampaikan materi tentang e-katalog LKPP.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nandang Suhendar menyambut baik adanya kegiatan Bimtek pengembangan usaha dan pemasaran digital bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Sukabumi.

Nandang berharap agar usaha mikro di Kabupaten Sukabumi dapat semakin berkembang, mampu bertransformasi digital, dan dapat mengakses belanja barang/pemerintah yang ada pada laman bela pengadaan dan e-Katalog LKPP.

“Kolaborasi antara KemenKopUKM dengan Pemkab Sukabumi memiliki peran penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19,” pungkas Nandang.(Jef)
 

KemenkopUKM Dorong Pelaku Usaha Mikro Provinsi Jambi Mendirikan Perseroan Perorangan

Jambi:((Globalnews.id)- Dalam upaya pemberian perlindungan agar para usaha mikro dapat eksis berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang lebih kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendorong usaha mikro naik kelas melalui pendirian perseroan perorangan.

Pendirian perseroan perorangan merupakan suatu terobosan baru pemerintah untuk meningkatkan legalitas usaha mikro, menjadi perusahaan yang berbadan hukum, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Pendirian perseroan perorangan sekaligus menjawab permasalahan yang kerap melanda usaha mikro yaitu kesulitan akses ke berbagai lembaga produktif dalam rangka pengembangan usaha karena telah menjadi usaha formal. Demikian disampaikan Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM Alhamadi pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha mikro di Hotel Swissbel Provinsi Jambi Rabu (23/3).

Alhamadi menjelaskan disamping tentang pendirian perseroan perorangan, kegiatan penyuluhan hukum kepada para pelaku usaha mikro yang berlangsung tanggal 23 s/d 24 Maret 2022, juga diberikan pengetahuan tentang perpajakan dan perjanjian/kontrak.

“Untuk memberikan pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alhamadi mengatakan untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi terkait kegiatan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menginformasikan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Dr. Puti Oryzawati, SH,MH menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak bagi usaha mikro yang sekaligus mendorong transformasi usaha mikro untuk menjadi lebih formal.

“Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum diberikan kepada 40 pelaku usaha mikro dari Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo dan Kota Jambi yang memiliki aneka produk,” ujarnya.

Puti Oryzawati menambahkan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi usaha mikro yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan berusaha dan kelanjutan berusaha yang lebih baik. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, karena merupakan sesuatu yang baru sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada usaha mikro dilapangan.(Jef)

KemenKopUKM Beri Penyuluhan & Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil

Aceh:(Globalnews.id)-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Upaya ini dilakukan, sebagai langkah KemenKopUKM dalam mengembangkan, dan memberdayakan koperasi dan UMK. Khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, kondisi real di lapangan, nyatanya PUMK memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan.

Menurut Eddy, hal tersebut saling berkaitan untuk berlangsungnya, expansi dan kestabilan usahanya. KemenKopUKM melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum peningkatan literasi bagi PUMK dalam rangka pelaksanaan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 7 tahun 2021.

“Dalam melaksanakan usaha, KemenKopUKM dibantu oleh Asdep (Asisten deputi) Fasilitasi hukum dan konsultasi usaha. Terutama dalam mendampingi umkm yang terkendala permasalahan hukum,” jelasnya dalam acara penyuluhan tentang Hukum Perjanjian/Kontrak Dalam Kegiatan Berusaha bagi PUMK di Aceh, Senin (7/3).

Eddy melanjutkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Ia mencontohkan, permasalahan hukum yg sering di alami oleh PUMK yaitu, apabila ada sengketa dengan mitra kerja, atau permasalahan kredit usaha juga dapat dibantu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada. “Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut,” yakin Eddy.

“Pada 2021, KemenKopUKM memberikan layanan bantuan dan Pendampingan Hukum kepada 21 PUMK yang bermasalahan hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, Tangerang Selatan dan Jakarta,” sebut dia.

Sesuai amanat PP 7 Tahun 2021 tersebut kata Eddy, diharapkan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM. “Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani,” tegas Eddy.

Diharapkan para peserta setelah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Bagi PUMK dapat meningkatkan pemahaman para PUMK, khususnya di Provinsi Aceh. Serta dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan usahanya.

“Selain itu diharapkan mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha untuk meningkatkan usahanya di masa yang akan mendatang,” harap Eddy.

Eddy menegaskan, Deputi Usaha Mikro siap untuk mengajak Asdep lain mengadakan pelatihan dan membantu pelaku usaha di Aceh. “Harus tetap konsisten dalam membuat produk, legalitas NIB juga diperlukan untuk mempermudah meningkatkan usaha,” ujar dia.

Diketahui, penyuluhan tersebut mengundang 40 orang sebagai peserta yang memiliki produk dan membutuhkan pemahaman terhadap materi penyuluhan hukum dengan narasumber Perwakilan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Perwakilan Lembaga Hukum YLBHI Banda Aceh, dan Perwakilan KPP Pratama Banda Aceh.

Selain di Aceh, kegiatan yang sama juga digelar di Bandung dan Surakarta (Solo). Di Bandung penyuluhan tersebut juga diikuti sebanyak 40 orang peserta yang memiliki produk.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat, Kusmana Hartadji menuturkan, pihak mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KemenKopUKM atas difasilitasinya para UMKM di Jawa Barat, khususnya di Bandung Rata. Sehingga diharapkan mereka bisa menambah ilmu yang digunakan untuk mengembangkan usahanya.

“Diadakannya kegiatan ini, UMKM menjadi paham terkait pentingnya perjanjian/kontrak da peraturan pajak. Sekaligus mendorong transformasi UMKM menjadi formal, sebagai upaya adaptasi dan bertransformasi menghadapi persaingan usaha,” ucap Kusmana.

Sementara pada penyuluhan yang digelar di Surakarta, turut diikuti oleh 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Solo Raya, yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.

Kepala Bidang Konsultasi Usaha, Asdep Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM Dwi Lestari W menuturkan, sesuai amanat PP No 7 Tahun 2021, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, KemenKopUKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi, guna membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha, melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

“Hal itu juga untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha,” tegas Dwi.(Jef)

KemenkopUKM Terus Dorong Pelaku UMK Memiliki Literasi Hukum Terkait Kontrak, Pajak, Hingga Perseroan

Kendari:(Globalnews id) – Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia untuk memiliki pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak, hingga perseroan perorangan.

Pasalnya, banyak permasalahan ekonomi dan juga hukum yang membelit UMK di masa pandemi Covid-19, diantaranya penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.

“Hal itu berdampak dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan, dan sebagainya,” ungkap Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Alhamadi, pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum pada 16-18 Februari 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti 40 orang pelaku UMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.

Selain itu, lanjut Alhamdi, keterbatasan akses UMK kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis, juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Untuk itu, agar para UMK dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memberikan solusi melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/kontrak untuk memberikan pemahaman akan pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha.

Di samping itu, untuk mendorong UMK naik kelas, pada kesempatan kegiatan ini kepada pelaku UMK diberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudalan perpajakan bagi UMK.

Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha seperti di atas, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

“Upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil tidak akan pernah berhenti,” tandas Alhamadi.

Karena, selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja, dan mengurangi kemiskinan. “Namun demikian, terlepas dari kontribusi yang positif itu, UMK masih kerap dilanda berbagai permasalahan untuk dapat berkembang,” ungkap Alhamadi.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Saifuddin, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum ini yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang pajak bagi usaha mikro dan kecil, yang sekaligus mendorong UMK untuk lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online,” kata Saifuddin.

Selain itu, menurut dia, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan.

Untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Lembaga Bantuan Hukum Kendari, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka.(Jef)