Arsip Tag: Pelaku usaha mikro

KemenKopUKM Dorong Paguyuban Sendal Mulyaharja Berkoperasi


Bogor:(Globalnews id)- Kementerian Koperasi dan UKM memberikan apresiasi kepada Paguyuban Sendal Mulyaharja Kota Bogor, yang mampu bertahan di masa pandemi dan terus melakukan kegiatan produksi, meski ada berbagai kendala seperti masalah permesinan yang masih manual sehingga kalah bersaing dengan mesin moderen.

“Kami memberikan apresiasi pada paguyuban sendal Mulyaharja yang di masa sulit berproduksi sandal meski ada sejumlah kendala  seperti permesinan yang masih manual maupun pemasaran,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, saat mengunjungi Paguyuban Pengrajin Sendal di desa Mulyaharja, Kota Bogor, Jum’at (21/2/2022).

Arif mengatakan, didirikannya paguyuban merupakan langkah maju, karena dengan membangun sebuah komunitas dalam hal ini paguyuban, bisa memberikan dampak positif  lebih baik, juga dalam mendapatkan bahan baku dan pemasaran yang bisa terhubung dengan komunitas lain baik di dalam maupun diluar Bogor. 

“Akan lebih baik lagi jika paguyuban ini ke depannya memiliki badan usaha misalnya dalam bentuk koperasi, anggota paguyuban yang merupakan pelaku usaha mikro juga bisa didorong memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha,”  kata Arif.

SesmenKopUKM memaparkan, usaha mikro sesuai ketentuan baru dengan omzet sampai dengan Rp 2 miliar dan permodalan sampai dengan Rp 1 miliar.

“Kami di KemenKopUKM ada empat deputi, salah satunya deputi mikro yang tugasnya antara lain meberikan pendampingan pada usaha mikro, yang kebanyakan belum memiliki legalitas usaha.
Ini jadi target kami agar  pelaku usaha mikro punya legalitas hukum minimal NIB, sehinggga data pelaku mikro tercatat sehingga bantuan pemerintah bisa sampai by name by adress misalnya bantuan BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro,” jelas SesmenKopUKM.

“Mudah-mudahan anggota paguyuban ini bisa mengutus NIB dan perijinan lain yang dibutuhkan. Hal itu juga  karena pelaku usaha mikro yang sukses adalah yang sudah punya legalitas formal. Pelaku usaha mikro yang sudah memiliki legalitas formal juga bisa mengakses  pembiayaan berbunga murah seperti KUR, ” jelasnya.

Tak hanya itu, selain pendampingan dalam hal produksi, pemasaran dan akses pembiayaan, pelaku usaha mikro juga bisa mendapatkan pendampingan kelembagaan misalnya dalam mendirikan badan hukum berupa koperasi.

“Sandal adalah pilihan produk yang bagus karena dibutuhkan dan masa pakainya juga maksimal satu tahun. Dengan adanya legalitas formal, pengrajin sandal Mulyaharja produknya bisa masuk jaringan hotel maupun yang lain dalam memperluas pemasaran. Yang  penting, namanya membangun  usaha harus inovatif karena permintaan juga terus berubah-ubah seleranya,” tuturnya.

Dalam diskusi dengan para pengrajin sendal, Arif menyampaikan beberapa saran yaitu mendorong sendal Mulyaharja untuk membentuk badan usaha koperasi. Kedua, mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas SDM terutama tema terkait kewirausahaan. Ketiga, memanfaatkan
pembinaan pemasaran  di LLP (Lembaga Layanan Publik) Smesco.

“Dengan berbadan hukum, para pengrajin sendal akan lebih nyaman bekerja dan berusaha, tanpa ada ketakutan masalah perijinan. KemenKopUKM juga akan membantu mencari solusi dalam bisnis manajemen berusaha terutama dalam peningkatan kapasitas SDM, sedangkan masalah bantuan permesinan, kami akan mencoba menghubungi kementrian Perindustrian” tutup Arif.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Paguyuban  Sendal Mulyaharja, Elsi Setiawati menjelaskan, para perajin sendal di kelurahan Mulyaharja merupakan perajin turun temurun, meneruskan usah dari orang tuanya.

“Saat ini ada 100 lebih pengrajin sendal yang tergabung dalam paguyuban, dan mereka benar-benar home industry, bekerja di rumah bersama keluarga nya, tiap Minggu masing-masing bisa memproduksi 200 kodi, satu kodi isinya lima sandal,” kata Elsi.

Sebagai ketua Paguyuban, Elsi memasok bahan baku sendal mulai dari spoon, lem, karet dan sebagainya untuk kemudian dikerjakan di rumah dan disetorkan lagi hasilnya dalam bentuk jadi kepada ketua Paguyuban selaku offtaker.

“Saya juga mendorong anggota untuk bisa berjualan di market place, dan Alhamdulillah sudah banyak anggota kami yang masuk  di beberapa e-commerce’,” jelasnya.

Elsi awalnya hanya memasok  bahan baku saja pada home industry yang dinamakan sebagai bengkel sandal. Lama kelamaan kami juga memproduksi sandal dan pemasarannya sudah sampai ke Medan, Banjarmasin Lampung dan sekitar Bogor.

“Yang menjadi kendala kami adalah, harga bahan baku yang terus naik, sementara harga jual sendal susah untuk naik. Selain itu kami juga terkendala mesin yang amsih manual sehingga kalah bersaing dengan mesin moderen,” tutup Elsi.(Jef)

KemenKopUKM Gandeng BAZNAS, Perkuat Usaha Mikro Melalui Program “Jaga Usaha”


Bekasi:(Globalnews.id) – Penguatan usaha mikro menjadi salah satu agenda utama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Pasalnya sektor mikro menjadi sektor yang paling besar menyerap tenaga kerja dan berkontribusi cukup tinggi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) nasional.

Data dari KemenKopUKM menyebut usaha mikro di Indonesia mencapai 63,4 juta, usaha kecil sebanyak 783,1 ribu dan usaha menengah sebanyak 60,7 ribu. Kontribusi sektor UMKM terhadap PDB mencapai 61,07 persen dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya, mengatakan salah satu penguatan usaha mikro yang dilakukannya adalah dengan menggandeng BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dengan menjalankan program “Jaga Usaha”. Program ini berupa pemberian dukungan modal usaha bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19 sebesar Rp1 juta per orang. Setidaknya di tahun 2021 lalu sinergi antara KemenKopUKM dengan BAZNAS telah berhasil membantu permodalan kepada ribuan pelaku usaha mikro di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kita dukung upaya selama ini untuk membantu usaha mikro. Alhamdulillah kita dapat dukungan luar biasa dari BAZNAS. Jadi kita terimakasih sekali pada BAZNAS dengan tim yang solid ikut berpartisipasi bantu usaha mikro terutama mereka yang terdampak Pandemi,” ujar Eddy dalam sambutannya pada acara Santunan Anak Yatim dan Penyerahan Secara Simbolis Program Bantuan Kita Jaga Usaha (KJU) BAZNAS di Yayasan Pundi Amal Bakti Umat di Bekasi, Kamis (6/1/2022).

Dalam program Jaga Usaha ini, KemenKopUKM melakukan kurasi kepada pelaku usaha mikro sebelum mendapatkan dukungan modal usaha dari BAZNAS. Dia berharap dengan bantuan yang selama ini sudah diberikan dapat membangkitkan semangat berusaha sehingga kedepan perekonomian mereka bisa bangkit kembali usai diterpa pandemi.

“Kita kurasi mereka itu sesuai syarat dari BAZNAS. Kedepan kita harap bencana ini (pandemi) dan situasi kembali stabil dan kita harap tidak banyak yang dibantu tapi kalau situasinya memang berlanjut dan pelaku usaha mikro masih perlu dibantu kenapa tidak,” lanjutnya.

Di tempat yang sama Ketua BAZNAS, Nur Chamdani, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi yang terdepan dalam upaya menjalankan program Jaga Usaha. Menurutnya program ini menjadi salah satu dari program utama selain dari program Jaga Ulama dan Jaga Yatim.

“Kedepan tentu menjadi komitmen BAZNAS, insyaallah misi BAZNAS menjadi lembaga utama dalam mensejahterakan umat. Insyaallah permasalahan kemanusiaan tetap menjadi prioritas kami,” kata dia.

Terkait dengan program Jaga Usaha, dia membenarkan bahwa selama ini telah menjalin sinergi yang erat dengan KemenKopUKM. Setidaknya ada dua skema dalam menjalankan program ini yaitu dengan memberikan dukungan berupa modal usaha bagi pelaku usaha mikro.

Kemudian BAZNAS memborong produk pelaku usaha mikro khususnya di sektor makanan dan minuman untuk selanjutnya didonasikan ke lembaga-lembaga kemanusiaan seperti panti, yayasan dan lainnya. Dua skema kerja dari Jaga Usaha ini sudah dijalankan bersama KemenKopUKM di tahun 2021 lalu.

“Ada dua model BAZNAS dalam membantu usaha mikro pertama dengan memborong produk warung – warung kecil, kita beli lalu kita bagikan kepada para mustahiq korban Covid dan ada juga bantuan modal usaha bekerja sama dengan KemenKopUKM,” lanjutnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat, Qodiran, berterima kasih kepada KemenKopUKM dan juga BAZNAS yang telah memberikan dukungan kepada yayasannya khususnya kepada anak-anak yatim yang diasuhnya. Dia berharap program-program serupa dapat dilanjutkan sehingga akan semakin banyak anak yatim di Indonesia yang mendapatkan dukungan modal – spiritual dari pemerintah.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian dan juga BAZNAS dalam acara silaturahmi ini, mudah – mudahan target-target kerja dari masing-masing bisa tercapai dan dikabul oleh Allah SWT,” ucap dia.

Sebagai informasi, dalam acara ini juga diserahkan berupa modal usaha secara simbolis bagi lima pelaku usaha mikro di wilayah Bekasi. Selain itu juga dilakukan penyerahan santunan berupa kebutuhan pokok dan peralatan sekolah bagi anak-anak yatim – piatu dari Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat.(Jef)

Usaha Kuliner Mikro Tetap Miliki Peluang Besar

Pangkal Pinang:(Globalnews.id)– Bisnis kuliner di Indonesia akan tetap jadi primadona dan memiliki potensi untuk terus berkembang. Di tengah peluang yang besar, bisnis kuliner memiliki tantangan yang menuntut pelaku usahanya mampu beradaptasi dan memenangkan persaingan, khususnya bagi Pelaku Usaha Mikro.

Data BPS menunjukkan, dari 16 sektor ekonomi kreatif, terdapat tiga sub sektor sebagai penyumbang terbesar kuliner 42%, fesyen 18%, dan kriya 15%. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan pelatihan vokasional salah satunya di bidang kuliner bagi Pelaku Usaha Mikro.

“Dalam situasi apapun, makanan minuman sangat dibutuhkan masyarakat. Bisnis kuliner salah satu usaha menjanjikan dan yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 sekaligus menjadi penopang ekonomi rakyat,” kata Sekretaris Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM AH Novie, pada pembukaan pelatihan vokasional bagi usaha mikro sektor kuliner di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Dalam arahannya, ia mengatakan meski digempur dengan situasi sulit karena pandemi, bisnis kuliner tetap berupaya dan mampu bertahan. Pelaku usaha yang mampu bertahan adalah mereka yang bisa beradaptasi dalam bisnis ini.

Ia mengatakan untuk bertahan, produktif dan memenangkan persaingan di bisnis kuliner, tiga hal perlu diperhatikan, yaitu adaptasi, inovasi dan kreativitas serta kolaborasi, artinya berani menerapkan konsep/strategi usaha yang berbeda mulai produksi hingga pemasarannya.

“Beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi dalam pemasaran produk. Kemudian inovasi dan kreatif untuk menghasilkan produk yang berbeda, baik nama produk, kemasan, kualitas rasa dan higienitasnya karena pada dasarnya karakter konsumen ingin selalu mencoba sesuatu yang baru, bercita rasa unik dan kesehatannya. Terakhir adalah membangun jejaring sebagai media informasi, menguatkan dan mengembangkan usaha” ucapnya.

Tak ketinggalan, ia juga mengingatkan perubahan yang begitu cepat di era teknologi saat ini hendaknya bisa mendorong setiap pelaku usaha terhubung dengan digitalisasi dan menumbuhkan pola pikir/motivasi sebagai wirausaha yang sesungguhnya. Untuk itu, para peserta pelatihan diharapkan agar benar-benar menggali pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dari para ahli yang hadir sebagai mentor. Selain itu, ia juga mendorong agar Pelaku Usaha Mikro dapat mengakses dan memanfaatkan program-program yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM. Seperti kemudahan berusaha dengan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi produk seperti merek, S-PIRT, akses pembiayaan, promosi dan pemasaran, maupun bantuan hukum dan konsultasi usaha.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar Adnan mengatakan bisnis kuliner di daerahnya memiliki peluang yang besar terbukti walau Covid-19 melanda bisnis kuliner tetap bertahan.

Ia mengatakan dinas juga sering melakukan pelatihan promosi digital, antara lain kuliner jamu yang sudah menembus pasar Singapura dan saat ini sedang menjajaki pasar Jepang. Selain itu juga pendampingan untuk mendapatkan NIB, Halal dan PIRT. Ia berharap pelatihan seperti ini dapat dilakukan lebih banyak lagi.

Peserta yang jumlahnya 30 orang dan mayoritas mahasiswa dan sudah memiliki usaha sangat bersemangat mengikuti pelatihan karena menilai mendapatkan informasi berharga untuk menjalankan usaha dengan benar.

Rani, mahasiswa semester III, yang berdagang bakso goreng mengatakan dalam pelatihan ini mendapatkan materi kewirausahaan yang sangat dibutuhkannya. Ia kini mengetahui bagaimana melakukan pemasaran online dengan benar.(Jef)

KemenkopUKM Permudah Pelaku Usaha Mikro Dapatkan NIB

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) memastikan akan terus melakukan transformasi layanan demi mendorong pelaku koperasi dan UMKM semakin berkembang. Salah satu komitmen yang telah dilakukan adalah memberikan kemudahan izin usaha bagi pelaku UMKM atau kemudahan mendapat nomor induk berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya, mengatakan bahwa saat ini jumlah pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan NIB sudah cukup banyak. Dari target tahun ini sebanyak 5.000 NIB yang diterbitkan, kini sudah berhasil dilampaui sebanyak 16.385 NIB yang terbit. Dipastikan ke depan jumlah pelaku usaha mikro yang mengajukan NIB akan terus bertambah seiring dengan kemudahan dan asistensi yang terus dilakukan oleh para pendamping Garda Transfumi.

“Target kita sesuai anggaran yang ada adalah sebanyak 5.000 NIB bisa diterbitkan namun ternyata tercapai 16.385 NIB sudah diterbitkan. Inshaallah ini akan bertambah terus, sementara sinergi dengan berbagai pihak sejak diluncurkan dalam Sistem OSS 1.1 sampai dengan Per Akhir Agustus 2021 telah terbit 2.668.343 Unit UMK dan di OSS RBA itu sendiri Per 18 Oktober 2021 kemarin kami diterinfokan 144.765 NIB telah terbit di BKPM ” kata Eddy dalam konferensi pers terkait kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, Rabu (17/11/2021).

Eddy menambahkan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat. Berbagai agenda dan program pengembangan UMKM pemerintah akan diprioritaskan kepada pelaku usaha yang telah memiliki NIB. Selain itu mereka akan lebih mudah memasarkan produk-produknya karena beberapa pihak yang bermitra dengan KemenkopUKM akan membantu membuka pasarnya.

Selain itu, pelaku usaha berNIB juga akan lebih mudah mendapatkan seperti izin edar, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), Sertifikasi halal dan lainnya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena pelaku usaha yang memiliki NIB telah teregistrasi dan tercatat di database. Mereka juga akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan ataupun agenda pelatihan untuk peningkatan kapasitas usaha.

“Manfaatnya kalau sudah punya NIB mereka terdata sama kita jadi apapun program kita mulai dari hibah, pelatihan maka akan diberikan secara sesuai gratis kalaupun berbayar nanti bisa ada subsidi jadi otomatis terkoneksi Untuk dapat mengakses program pemerintah,” sambung Eddy.

Eddy menegaskan dengan kemudahan usaha yang diberikan pemerintah, akan mendorong terciptanya banyak lapangan kerja. Terlebih sektor mikro menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Diketahui selama ini kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60 persen dengan serapan tenaga kerja hingga 97 persen. Adapun jumlah pelaku UMKM sebesar 99,8 persen atau 64,19 juta orang dimana dari jumlah itu sebanyak 64,14 juta adalah usaha mikro kecil.

Dijelaskan Eddy bahwa memang NIB belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal yang bisa dimiliki oleh UMKM. Pasalnya di daerah terkadang pemerintahannya masih mempersyaratkan legalitas tambahan berupa SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Izin-izin tambahan seperti ini yang memang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha mikro. Oleh sebab itu pemerintah pusat akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus membuat terobosan agar kemudahan berusaha bisa terus dilakukan.

“Dalam beberapa kesempatan kami terus mendorong terjalinnya sinergitas antar kementerian, termasuk asosiasi yang banyak melakukan pendampingan. Kami juga mengusulkan pembuatan aturan transisi kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku UMK demi kemudahan mereka,” pungkas Eddy.(Jef)

KemenKopUKM Sediakan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Jakarta – Wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha. Diantaranya, penurunan volume usaha, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.

“Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,” ungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Rapat Koordinasi Penyediaan Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, secara daring, Senin (8/11).
 
Arif mengakui, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PUMK masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

“Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik,” tandas Arif.
 
Rinciannya, Pasal 48 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.
 
Pasal 49 berisi persyaratan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum yaitu pelaku UMK dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki NIB, serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.
 
Sementara Pasal 50 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada pelaku UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain. “Tata cara dan besaran pembiayaan layanan ditetapkan oleh Menteri,” imbuh Arif.

Sedangkan Pasal 51 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan beberapa hal. Pertama, melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK.

Kedua, membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum. Ketiga, meningkatkan literasi hukum;

Keempat, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

“Kelima, melakukan kerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan atau organisasi profesi hukum,” jelas SesKemenKopUKM.
 
Berikutnya, Pasal 52 memaparkan pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga dan perangkat daerah yang membidangi usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan kewenangan.

Dimana hasil pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. “Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun,” tukas Arif.
 
Arif menambahkan, program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini secara khusus ditangani Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha yang dibentuk di bawah Deputi Bidang Usaha Mikro, sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Tujuannya, lanjut SesKemenKopUKM, agar fokus membantu pelaku UMK mengatasi permasalahan hukum. “Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam membantu pelaku UMK untuk mendapat kemudahan dengan dibentuknya struktur satuan kerja sesuai dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021,” papar Arif.

Arif berharap, agar amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat secara massive terealisasi di Indonesia secara merata, dari setiap Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar mulai menyiapkan organisasi bantuan hukum KUMKM pada struktur satuan kerja perangkat di daerah masing-masing. Sehingga, kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari perlindungan hukum dapat tercipta.
 
Layanan Terpadu Satu Pintu
 
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil.

“Untuk itu, kami telah membentuk program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil yang disingkat LBPH-PUMK,” kata Eddy.

LBPH-PUMK sejak Juni 2021 telah melakukan layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di lantai dasar Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain melakukan layanan hukum di PTSP, tahun ini juga telah dilakukan beberapa kegiatan. Diantaranya, penyuluhan hukum tentang hak merek dan perjanjian/kontrak kepada 50 orang pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 10 lokasi. “Yakni, Denpasar, Yogyakarya, Tuban, Magelang, Semarang, Pekalongan, Tasikmalaya, Serang, Medan, dan Banjarmasin,” ujar Eddy.

Kegiatan lainnya adalah bantuan dan pendampingan hukum kepada 10 UMK yang bermasalah hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, dan Jakarta.

Eddy berharap, sesuai amanat PP 7 Tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM. “Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani,” pungkas Eddy.(Jef)

Pelaku UKM: Agresifitas BNI Bantu Buka Pasar Baru

PELAKU usaha kecil dan menengah (UKM) merasa sangat terbantu dengan agresifitas perbankan yang memberikan bantuan dalam membuka pasar baru. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh BNI yang telah mengundang beberapa UKM untuk memajang produk unggulannya di Al Jaber Gallery di Mall of Dubai, Uni Emirat Arab, salah satu mall terbesar di negara jazirah Arab tersebut.

Reaksi positif diungkapkan oleh UKM yang diajak ke Dubai, seperti Founder Keewa Shoes Dani Ika Suryandari dan Founder Borneo Queen Kiki Aprilia di Dubai, akhir pekan lalu. Keduanya menjadi UKM yang diajak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk menjajakan produk unggulannya di Mall of Dubai.

Dani Ika Suryandari mengapresiasi langkah proaktif BNI yang terus mencari peluang pertumbuhan bagi para pelaku UKM. Dia optimistis usahanya akan mendapat apresiasi pembelian yang sangat besar dengan masuk di pasar Dubai dan sekitarnya.

“Sebetulnya kami pun tak menyangka upaya BNI seagresif ini. Benar-benar tak menyangka produk kami dijual di Al Jaber Gallery yang sangat eksklusif itu. Pokoknya keren banget lah,” katanya.

Dia menuturkan Rumah Keewa sudah berjalan selama 6 tahun. Dia bersama pengrajin yang lain berupaya menciptakan produk unik tradisional berkualitas yang mampu dicintai oleh semua orang Indonesia termasuk di luar negeri.

“Kami tentu yakin usaha kami akan semakin lebih meningkat lagi. BNI juga terus memberi bimbingan dan aktif mengajak kami untuk banyak program pembelajaran. Kami juga diberi banyak tips terkait ekspor dan sosial media,” katanya.

Founder Borneo Queen Kiki Aprilia pun sangat mengapresiasi upaya BNI untuk menjual produk dari Kalimantan Tengah ini tembus ke Dubai.

“Seneng banget. BNI sangat setia membina kami para pelaku UMKM. Dari awal bisnis kami selalu mendapat support sehingga mampu menembus pasar ekspor seperti saat ini. Tentu kami pun bangga,” sebutnya.

Dia menyampaikan usahanya kini terus menambah jumlah pengrajin untuk menjawab permintaan yang terus meningkat. Kiki akan terus mempertahankan usaha dengan konsep kerajinan tangan agar keunikan produk dapat terjaga.

“Memang permintaan kami itu sudah meningkat hingga 5.000 hingga 7.000 per bulan. Sebelumnya sedikit sekali. Kedepannya tentu akan naik, dan kami akan terus tambah pengrajin. Sekarang saja sudah pengrajin 1 kampung kami berdayakan,” imbuhnya.

Komitmen Pemerintah

Pelaku UKM juga terus mendapatkan dukungan signifikan demi memperkuat daya tembus ke pasar internasional dan memiliki fundamental bisnis yang stabil. Salah satu dukungan yang diberikan adalah komitmen pemerintah untuk membeli produk UKM, terutama untuk pembelian barang atau jasa di bawah Rp 14 miliar.

Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir pada saat menghadiri pembukaan pameran produk UKM Indonesia di Al Jaber Gallery, Mall of Dubai, Uni Emirat Arab.

Erick mengatakan, dukungan pemerintah melalui belanja produk UKM juga akan terus ditingkatkan. Dengan demikian, pelaku UKM mendapat pasar tetap yang dapat dijadikan basis pendapatan untuk berkembang lebih tinggi.

“Pokoknya di bawah Rp 14 miliar, pemerintah belanja melalui UKM. Itu besar lho. Dan ingat, itu harus terdaftar melalui OSS,” imbuhnya.

Sementara itu, Abdulla Jaber Belshalat, sebagai pemilik Al Jaber Gallery di Mall of Dubai, Uni Emirat Arab, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkurasi 30 produk UKM yang merupakan mitra dalam program BNI Xpora. BNI Xpora merupakan solusi digital yang dikembangkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan dilengkapi portal. Portal ini didedikasikan untuk pelaku UKM yang ingin meningkatkan kapasitas bisnis.

Dia kagum melihat produk Indonesia memiliki kualitas serta tingkat kerumitan yang tinggi pula. “Ini sangat bagus. Kualitasnya sangat bagus. Kami tentu akan mendorong pelanggan kami membeli produk Indonesia,” imbuhnya.

Dia berharap produk-produk Indonesia ini mampu menjaga kualitasnya ke depan. Pasalnya, dari titik ini permintaan pelanggan akan lebih tinggi. Terlebih, Al Jaber akan mulai menempatkan produk-produk UKM ke seluruh outlet Aljaber di Dubai dan Abu Dhabi.

“Kedepannya kami juga menjalin kerja sama langsung dengan para pelaku UMKM Indonesia agar pengadaan barang dilakukan lebih cepat,” imbuhnya.(Jef)

KemenKopUKM Berupaya Percepat Terbitkan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk Usaha Mikro Kecil

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM berupaya untuk melakukan percepatan dalam hal penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar  terbentuknya ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar rapat “Koordinasi Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk bagi UMK” pada Rabu (3/11/2021), sebagai upaya akselerasi langkah yang dimaksud.

Turut hadir dalam rapat percepatan tersebut Perwakilan Kantor Staf Presiden, Bareskrim Polri, Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, BPOM, BPJPH, BSN, dan Asosiasi UMKM.

Selama ini data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.

“Kita ketahui Bersama Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Teten.

Pemerintah pun kemudian menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun Implementasi akan aturan tersebut masih belum bisa teraplikasikan dengan baik.

Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Masalah yang dikeluhkan di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional.

Selain itu isu sertifikasi produk yang viral akhir-akhir ini yakni ancaman denda Rp4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki Izin dari BPOM. Padahal hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

“Menanggapi Isu ini mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini mari kita lakukan langkah langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama,” kata Teten.

Ia berharap kegiatan koordinasi menjadi titik temu kesatuan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan.

“Mari kita bangkit memperkokoh peran UMKM dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global,” kata Teten.

Di waktu yang sama, Koordinator PPU BPOM Dyah Sukstyoroni mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendampingan terkait isu izin edar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan saat ini juga sudah terintegrasi antara SPP-IRT dengan OSS.

“Kami juga menyiapkan Call Center di Halo BPOM 1500 533, kemudian di istanaumkm.pom.go.id, di sppirt.pom.go.id. Jadi ada beberapa tempat kami siapkan termasuk apabila ingin WA kami siapkan juga nomor khusus WA bagi para UMKM,” katanya.

Sedangkan Wadir Tipideksus Mabes Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan menyatakan pihaknya akan mendukung kegiatan pemerintah terkait dengan bagaimana usaha kecil itu dapat berkembang secara baik.

“Apabila ada anggota kepolisian yang melakukan tindakan hukum atau penetapan hukum sebelum dilakukannya penegakan informasi, bisa dibicarakan ke kami,” katanya.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan sampai saat ini penerapan OSS sudah hampir merata di seluruh Indonesia termasuk bagi UMKM.

“Kami juga melihat BPOM terkait SPP-IRT kami juga sedang integrasikan dengan sistem OSS, saat pelaku usaha mendapatkan NIB, otomatis SPP-IRT akan diterbitkan. Kami akan melakukan percepatan-percepatan dan juga perbaikan-perbaikan,” katanya. (Jef)

Sinergi KemenkopUKM dan Pemkab Gianyar Bangkitkan Usaha Mikro Sektor Pariwisata di Bali

Gianyar:(Globalnews.id)- Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Hariyanto mengajak semua pihak untuk bekerjasama dan berkolaborasi untuk membangkitkan usaha mikro yang selama dua tahun ini terdampak pandemi Covid-19.

“Mari kita saling bersinergi dan bekerjasama, saling bergandeng tangan, untuk membangkitkan kembali usaha mikro yang jumlahnya sangat besar,” kata Hariyanto, pada acara Pelatihan Vocational Bagi Usaha Mikro Sektor Pariwisata, di Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (28/10)

Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin bisa berjalan sendiri dalam mengembangkan usaha mikro di seluruh Indonesia. “Kita harus bersama-sama, tetap semangat, dan optimis,” tandas Hariyanto.

Hariyanto berharap kepada para pelaku agar terus meningkatkan produksi yang berkualitas, beradaptasi, berinovasi, dan berkolaborasi. “Saya juga berharap pelatihan ini agar dimanfaatkan secara maksimal, untuk membangkitkan kembali usaha mikro khsusus kabupaten Gianyar” imbuh Hariyanto.

Lewat pelatihan ini, lanjut Hariyanto, para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan manfaat ilmu pengetahuan, sekaligus menjalin kerjasama antar sesama pelaku usaha di sektor pariwisata. “Khususnya, usaha tenun ikat. Sehingga, hal tersebut dapat meningkatkan produksi dan memperluas pemasaran serta membawa kebanggaan nama Kabupaten Gianyar dan Indonesia lebih dikenal, tidak hanya di domestik, tetapi juga di pasar internasional,” jelas Hariyanto. 

Hariyanto menambahkan, pihaknya memiliki peran dalam mewujudkannnya, khususnya melalui program pelatihan bagi SDM usaha mikro. Antara lain, pelatihan berbasis kompetensi, pelatihan vocational dan e-commerce di tujuh sektor prioritas, serta pelatihan literasi keuangan dan akses pembiayaan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar  I Wayan Arsana berharap dengan pelatihan ini bisa membangkitkan ekonomi, khususnya para perajin tenun ikat. “Dan juga dengan pelatihan ini dapat meningkatkan skill dan mengubah mindset, khususnya mengenai tenun ikat,” kata Wayan Arsana.

Dia juga mengajak pada peserta untuk terus belajar dan mengakui kelebihan orang lain dan sama-sama belajar.

Sementara Ketua Yayasan Katrisma, I Wayan Sumerta mengucapkan terimakasih kepada KemenkopUKM yang telah memfasilitasi para perajin tenun ikat melalui pelatihan vocational sektor pariwisata. “Bagi kami, pelatihan ini bagaikan oase di padang,” ujar Sumerta.

Sumerta berharap, ke,depan ada pelatihan dan pendampingan bagi usaha mikro di Bali, khususnya digital marketing.

“Kendala kami, bahan baku dan desain motif, karena menjamur pabrikan. Sehingga, para perajin ini kalah bersaing. Pemerintah bisa memfasilitasi khususnya untuk peningkatan produk dan pasar,” pungkas Sumerta.(Jef)

Ini Dia, Aneka Langkah KemenKopUKM Perkuat Usaha Mikro di Tengah Pandemi

Denpasar:(Globalnews.id)- Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp15,36 triliun. Itu terbagi dua tahap. Yakni, Tahap I sebanyak 9,8 juta penerima dengan anggaran Rp11,76 triliun (telah tersalurkan 100%).

“Tahap II sebanyak 3 juta penerima dengan anggaran Rp3,6 triliun yang disalurkan pada Juli-September 2021. Di September 2021 telah direalisasikan untuk sebanyak 2.906.479 penerima dan telah di SK-kan,” papar Eddy, saat memberikan paparan pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Provinsi Bali pada Reses Masa Persidangan 1 tahun sidang 2021-2022, Bali, Kamis (21/10).

“Sebaran realisasi BPUM di seluruh provinsi Bali sebanyak 334.689,” imbuh Eddy.

Selain BPUM, KemenKopUKM mendukung program Pelonggaran Kegiatan UMK melalui skema Sertifikasi, seperti yang diterapkan Pemkab Banyuwangi.

“Kabupaten Banyuwangi pernah menerapkan aturan/ketentuan khusus untuk pelaku usaha berupa sertifikasi atau stiker bagi yang lolos verifikasi kelayakan dari Gugus Covid-19. Seperti fasilitas cuci tangan, sosialisasi penerapan prokes, pemeriksaan suhu tubuh, adanya petugas pengawas prokes, hingga adanya desinfeksi berkala,” papar Eddy.

Selain itu, adanya pemantauan Prokes yang telah dijalankan Satgas Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan dapat melebarkan cakupan pemantauan Prokes dengan menjadi salah satu penentu usaha mendapatkan sertifikasi “New Normal”.

Menurut Eddy, sertifikasi “New Normal” hendaknya juga dimasukkan ke data aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 yang sudah ada, dengan menempelkan QR Code di usaha yang telah menerima sertifikasi yang dapat di scan masyarakat melalui aplikasi dan membuktikan bahwa usaha tersebut lolos verifikasi kelayakan dari Satgas Covid-19.

Tak hanya itu, beberapa langkah lain KemenkopUKM dalam mendukung pelaku usaha mikro di tengah pandemi adalah percepatan penyaluran KUR dan subsidi bunga, optimalisasi bantuan pascabencana bagi usaha mikro.

*Pelaku Usaha Frozen Food*

Di tempat yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty meminta terkait berita UKM Frozen food yang sedang viral dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, sebaiknya KemenKopUKM terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama, untuk usaha mikro.

“Kolaborasi yang sudah dilakukan KemenKopUKM bersama Mabes Polri sudah bagus cepat tanggap untuk mengutamakan pembinaan kepada pelaku usaha mikro,” kata Evita.

Menanggapi hal itu, Eddy mengatakan bahwa KemenKopUKM telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Menurut Eddy, Mabes Polri dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM. 

*Garda Transfumi*

Tak hanya itu, masih di Bali, KemenKopUKM juga menggelar kegiatan “Koordinasi Teknis Pemetaan Data bagi Usaha Mikro” di wilayah Provinsi Bali (22/10).Peserta kegiatan adalah 50 orang pendamping/penggiat UMKM yang berpotensi bergabung menjadi Garda Transfumi wilayah Bali di TA 2022.

Di dalamnya mencakup pengenalan aplikasi pendukung pemetaan data usaha mikro yang berkolaborasi dengan MicroSave Consulting (MSC) melalui studi “Corner Shop Diaries”. Studi ini meneliti dampak covid-19 terhadap perekonomian secara umum di pedesaan.

“Melalui studi ini diharapkan dapat mendukung pembuatan kebijakan untuk merespon dampak pandemi Covid-19,” kata Eddy.

Sosialisasi dan simulasi penerbitan NIB melalui aplikasi OSS-RBA oleh Korwil Garda Transfumi wilayah Jawa Tengah. “Sebagian besar peserta belum memiliki pengalaman menggunaan OSS RBA, sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan kemampuan pendampingan para peserta, terutama dalam hal legalitas usaha,” jelas Eddy.

Menurut Eddy, program Transfumi merupakan bentuk nyata komitmen KemenkopUKM untuk mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid-19 melalui transformasi ekonomi dari informal ke formal yang berkelanjutan (sustainable).(Jef)

Dikenal Sebagai Destinasi Wisata Religi, KemenKopUKM Dorong Usaha Mikro Kota Pasuruan Masuk dalam Rantai Pasok


Pasuruan:(Globalnews.id)- Digitalisasi bagi pelaku usaha mikro diyakini mampu meningkatkan perekonomian Kota  Pasuruan yang selama ini dikenal sebagai kota wisata religi. Selain itu, dengan terhubung kedalam rantai pasok, pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kapasitas, serta mengembangkan usahanya dengan maksimal.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang diwakili oleh Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro, Sutarmo menjelaskan, Kota Pasuruan dikenal sebagai wisata religi, khususnya di komplek masjid Agung Al-Anwar yang berdekatan dengan makam Mbah Hamid (KH Abdul Hamid). Tiap hari ribuan pengunjung dari berbagai kota datang berziarah, dan merupakan potensi ekonomi yang baik bagi pelaku UMKM di Kota Pasuruan.

“Pelaku usaha mikro seperti penjual makanan atau oleh-oleh, sudah saatnya memanfaatkan teknologi, khususnya terhubung kedalam ekosistem digital agar bisa lebih berkembang,” ujar Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro KemenKopUKM, Sutarmo dalam Temu Bisnis Usaha Mikro Pedagang Pasar di kota Pasuruan, Jum’at (22/10/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza melalui daring, serta Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan Edy Ana Setyowidodo, dan perwakilan Tokopedia.

Lanjut Sutarmo, wisata religi sangat potensial dikembangkan dan menjadi daya tarik Kota Pasuruan, oleh karena itu perlu ditunjang dengan pelaku usaha mikro yang sudah melek digital, misalnya orang luar minta dikirim makanan khas Pasuruan seperti jipang maupun krupuk.

Apalagi, tambah Sutarno, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berencana mengintegrasikan kawasan makam Mbah Hamid (KH. Abdul Hamid), Masjid Jami’ Al-Anwar, Alun-Alun, Mall Poncol, dan sekitarnya menjadi kawasan wisata sekaligus perdagangan dan jasa, sehingga lebih dikenal, baik tingkat regional dan nasional oleh para wisatawan yang ingin berziarah.

Oleh karenanya sosialisasi terkait digitalisasi dengan seluruh stakeholders perlu terus dilakukan, hal ini bertujuan agar hasil yang di targetkan bisa maksimal.

“Aktivitas dan kolaborasi berbagai pihak mutlak dilakukan. Usaha mikro memegang peran penting dalam memulihkan ekonomi nasional, khususnya di era digital. Pengembangan pelaku usaha mikro melalui digitalisasi usaha, dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan penjualan produk di tengah pandemi Covid-19, seperti sekarang ini,” kata Sutarmo.

KemenKopUKM akan terus mendorong UMKM agar dapat naik kelas, yaitu dengan cara, pemberian literasi digital, mendorong dan membantu solusi untuk menyiapkan kapasitas produksi, mendorong peningkatan mutu dan kualitas produk, dan membuka akses pasar bagi para pelaku UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dengan berbagai marketplace salah satunya Tokopedia, hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan bahkan mengembangkan usaha.

Sutarmo berharap, melalui agenda Temu Bisnis Pedagang Pasar di Kota Pasuruan, dapat meningkatkan kapasitas dan juga penjualan baik secara online maupun offline sehingga usaha mikro dapat masuk dalam rantai pasok.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza berharap, pedagang pasar bisa memanfaatkan ajang temu bisnis pelaku usaha mikro ini sebagai tempat pembelajaran.

“Saya berharap para pedagang pasar di kota Pasuruan bisa memanfaatkan ajang temu bisnis ini sebagai ajang untuk meningkatkan aktifitas yang selama ini dilakukan, sekaligus membuka akses  jaringan agar usaha yang ditekuni selama ini bisa  lebih luas dan berkembang dari hulu sampai hilir” ucap Faisol Reza.

Apalagi di era digitalisasi konsumen lebih nyaman dalam berbelanja melalui platform digital. Menurutnya, walaupun di pasar tradisional, literasi digital para pedagang harus ditingkatkan.

“Ini menjadi penting, dikarenakan perubahan perilaku konsumen, saat ini ini merasa lebih nyaman untuk berbelanja secara digital dalam mengakses barang yang ingin dimiliki,” tutup Faisol Reza.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan mengatakan, pelaku usaha mikro wisata religi di sekitar Masjid  Agung Al-Anwar sangat potensial untuk dikembangkan dan diarahkan ke digitalisasi.

“Banyak pendatang yang berziarah. Disitulah kegiatan ekonomi kami berjalan. Mbah Hamid adalah seorang wali, meskipun beliau sudah wafat,  namun bisa menghidupi jutaan umat, warung-warung di sekitar masjid buka 24 jam membuat ekonomi mikro terus bergerak,” kata Ismail.

Ia menegaskan seiring perkembangan jaman khususnya di era pandemi ini, digitalisasi menjadi langkah kunci.

“Usaha konvensional atau tradisional boleh terus jalan, tapi digitalisasi harus dimulai,” tegas Ismail.

Dengan demikian, usaha mikro yang terdampak akibat pandemi bisa tetap eksis dan berkembang, dan yang tak kalah penting, melalui digitalisasi, para pelaku usaha mikro bisa tetap menjaga prokes.

“Saat ini di kota Pasuruan terdapat 5.088 pelaku usaha mikro, serta lima pasar yang dikelola Pemkot. Jika ditambah dengan usaha mikro di luar pasar seperti yang terdapat di sejumlah destinasi wisata religi, jumlahnya bisa mencapai 12.580 usaha mikro,” pungkas Ismail.(Jef)